KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue Jeureujak Kec.
Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan
Gpg. Alue Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) ini agar
pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan
spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi
fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang
sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung
jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue Jeureujak
Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar, kualitas,
kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang
KERANGKA ACUAN KERJA
aman, nyaman dan fungsional.
3. SASARAN
Terbangunnya Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue Jeureujak
Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas pendidikan
agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk
memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue
Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)
e. Lokasi : Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : DAU SG Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : - - - -,-
5. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue
Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) mencakup beberapa tahapan
yaitu :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN CAT
III PEKERJAAN GLASS REINFORCED CONCRETE (GRC) MASSIVE
TEMPEL
7. KELUARAN
KERANGKA ACUAN KERJA
Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan
Gpg. Alue Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) adalah bangunan
atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah
disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas,
keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga
meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan
Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan,
dan dokumen terkait lainnya.
8. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan
Ketepatan Tempat Penyerahan.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid.
Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
10. MATERIAL DAN BAHAN
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg. Alue
Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan Stuktur
Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan hidup.
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
12. PELAPORAN
KERANGKA ACUAN KERJA
Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Mesjid Jamik Nurul Ihsan Gpg.
Alue Jeureujak Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan), akan disusun dalam
bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Blangpidie, . . . Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011
KERANGKA ACUAN KERJA