KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah Misbahulsalam Gpg. Cot
Seumantok Kec. Babahrot (DAU SG Bid. Pendidikan)
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid dan Asrama Santri
yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah
Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan)
ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai
jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan
konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas
terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi
tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah Misbahulsalam Gpg. Cot
Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) sesuai dengan standar,
kualitas, kuantitas dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan
KERANGKA ACUAN KERJA
bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.
3. SASARAN
Terbangunnya Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah Misbahulsalam Gpg. Cot
Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) untuk meningkatan kualitas
pendidikan agama, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta
bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah
Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec.
Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan)
e. Lokasi : Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : DAU SG Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : - - - -,-
5. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah
Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan)
mencakup beberapa tahapan yaitu :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PAGAR TYPE A
A Pekerjaan Tanah
B Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
C Pekerjaan Beton
D Pekerjaan Cat
E Pekerjaan Panel Pagar
KERANGKA ACUAN KERJA
III PEKERJAAN PAGAR TYPE B
A Pembongkaran Pagar Existing
B Pekerjaan Panel Pagar
C Pekerjaan Cat
IV PEKERJAAN PAGAR TYPE C
A Pembongkaran Pagar Existing
B Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
C Pekerjaan Beton
D Pekerjaan Cat
E Pekerjaan Panel Pintu Pagar
7. KELUARAN
Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah
Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan)
adalah bangunan atau infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan
spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi
standar kualitas, keamanan, dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu
keluaran juga meliputi dokumen pendukung seperti shop drawing, as-built drawing,
Laporan Pengujian kelayakan material dan bangungan, laporan
harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait lainnya.
8. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
KERANGKA ACUAN KERJA
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan
Ketepatan Tempat Penyerahan.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
Pagar Pesantren/Dayah Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG
Bid. Pendidikan), ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender.
10. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah Misbahulsalam
Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan) ini ialah Pekerjaan
Stuktur Bangunan, Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai
berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen
dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
produk dalam negeri/dalam daerah;
produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri/dalam daerah; dan
produk ramah lingkungan hidup.
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
KERANGKA ACUAN KERJA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Pagar Pesantren/Dayah
Misbahulsalam Gpg. Cot Seumantok Kec. Babahrot(DAU SG Bid. Pendidikan),
akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
KERANGKA ACUAN KERJA
Blangpidie, . . . Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011
KERANGKA ACUAN KERJA