Pengawasan Pengerukan Kolam Labuh Dan Mulut Muara Tpi Lhok Pawoh Kec. Manggeng Kab. Aceh Barat Daya (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369370000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,995,550
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 60478105
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                 PAKET    PEKERJAAN       :                            
                                                                       
PENGAWASAN   PENGERUKAN   KOLAM   LABUH  DAN  MULUT   MUARA            
                                                                       
  TPI LHOK PAWOH KEC. MANGGENG  KAB. ACEH BARAT DAYA (DOKA)            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATKER/OPD          : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN                     
                                                                       
NAMA  PEKERJAAN     : PENGAWASAN  PENGERUKAN   KOLAM  LABUH            
                     DAN  MULUT  MUARA  TPI LHOK PAWOH  KEC.           
                     MANGGENG  KAB. ACEH BARAT DAYA (DOKA)             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
]                                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN  2025                              
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  :                           
Pengawasan Pengerukan Kolam Labuh dan Mulut Muara TPI Lhok Pawoh Kec. Manggeng
                                                                       
                   Kab. Aceh Barat Daya (DOKA)                         
  a. Lingkup Pekerjaan :                                               
                                                                       
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas antara lain :
                                                                       
1. Pengendalian mutu;                                                  
2. Pengendalian waktu;                                                 
                                                                       
3. Pengendalian biaya;                                                 
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);     
                                                                       
5. Keselamatan Konstruksi;                                             
6. Tertib administrasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan           
                                                                       
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi pekerjaan konstruksi yang diawasi sesuai dengan
                                                                       
  dokumen perencanaan kepada Pengguna Anggaran.                        
Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:                   
                                                                       
 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
   pengawasan pekerjaan dilapangan;                                    
                                                                       
 2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                                                                       
   waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                              
 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                       
   volume/realisasi fisik;                                             
 4. Penerapan SMKK;                                                    
                                                                       
 5. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
                                                                       
   yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi;                             
 6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                                                                       
   pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
   dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia konstruksi;
                                                                       
 7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                                                                       
   proses pelaksanaan konstruksi;                                      
 8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
                                                                       
   dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan;
 9. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas bertanggung Jawab atas laporan capaian progress
                                                                       
   pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan fisik baik secara volume maupun kualitas yang akan menjadi
                                                                       
   dasar pembayaran;                                                   
 10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
                                                                       
   pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;  
 11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
   yang tidak sesuai spesifikasi;                                      
                                                                       
 12. Menyusun berita acara Pemeriksaan Bersama pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan,
   pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
                                                                       
 13. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
                                                                       
   serah terima pertama;                                               
 14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
                                                                       
   masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan       
 15. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.                    
                                                                       
b. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DOKA pada APBK Tahun Anggaran 2025 pada
  DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya.          
                                                                       
h. Pagu Anggaran: Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo