PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
B M P M P K S
K A B D
BANGPIDIE
PEMBANGUNAN TALUD PERSAWA(AN
PEKERJAAN :
GPG. KEUDE S)BLA(, KECAMATAN BLANGP)D)E
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
R K S
KECAMATAN BLANGP)D)E
LOKASI :
KABUPATEN ACE( BARAT DAYA
PERENCANA :
CV. AJU
Consultant
(ABDYA JAYA UTAMA Consultant)
Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tangah Kec. Susoh Telp. 085276540713 Kode Pos 23765
KAB. ACEH BARAT DAYA
CV. AJU Consultant
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Pekerjaan : Pembangunan Talud Persawahan Gpg. Keude Siblah Kec.
Blangpidie
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie
Kabupaten : Aceh Barat Daya
Instansi : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
Tahun : 2024
2.1 GALIAN
2.1.1 Umum
(1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
pekerjaan kontraktor yang memuaskan.
b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan saluran
atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak cocok dan
tanah selimut (bagian atas) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan longsor, untuk
galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan dan pada
umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini dan dalam
pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas, kelandaian dan
potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau seperti diperlihatkan
oleh Direksi Teknik.
c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
(2) Defenisi
a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic, bor
atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi Teknik
sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk) hidrolis
atau bulldozer.
b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
(3) Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak memenuh
toleransi harus diperbaiki.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.
b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.
(5) Penjadwalan Pekerjaan
a) Pembuatan Parit atau pengalian lainya memotong jalan kendaraan harus dilaksanakan
dengan cara mengunakan pelaksanaan setengah lebar atau secara lain diadakan
perlindungan sehingga jalan tersebut dijaga tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap
waktu
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar rincian semua bangunan
sementara yang diusulkan untuk digunakan, penyanggan, penguat, corfferdam
(bendungan sementara) dinding pemutusan aliran sungai serta harus mendapat
petunjuk Direksi Teknik sesuai dengan gambar-gambar, sebelum melakukan pekerjaan
galian yang dimaksudkan menjadi perlindungan dengan bangunan-bangunan yang
diusulkan tersebut.
(6) Penggunan dan Pembuangan Bahan-Bahan Galian
a) Semua bahan-bahan yang cocok yang digali dalam batas-batas dan lingkup kerja proyek,
dimana mungkin akan digunakan dengan cara yang paling efektif, untuk pembuatan
formasi pematang atau untuk urugan kembali.
b) Bahan-bahan galian yang mengandung tanah-tanah organis, gambut. Berisikan akar-
akar atau barang-barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah
mengembang, yang menurut pendapat Direksi Teknik akan menghalangi pemadatan
bahan lapisan diatasnya atau dapat menimbulkan suatu penurunan yang tidak
dikehendaki atau kehancuran, akan diklarifikasikan sebagai tanah tidak cocok digunakan
sebagai urugan dalam pekerjaan permanent.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan untuk timbunan, atau setiap bahan yang
tidak disetujui Direksi Teknik menjadi bahan urugan yang cocok, harus dibuang dan
diratakan dalam lapisan-lapisan tipis oleh kontraktor diluar daerah pekerjaan seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
d) Kontraktor akan bertanggung jawab untuk semua penyelenggaran dan biaya-biaya bagi
pembuangan bahan-bahan kelebihan atau bahan tidak cocok, termaksud
pengankutannya dan mendapatkan izin dari pemilik atau penyewa lahan dimana
buangan tersebut ditempatkan.
(7) Pengamanan Pekerjaan.
a) Selama pekerjaan penggalian berlangsung, kemiringan galian yang stabil harus
diperhatikan agar mampu menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin
disekitarnya, dipasang penyangga dan penguat yang memadai bila permukaan galian
yang tidak ditahan dengan cara lain dapat menjadi tidak stabil. Bila diperlukan
kontraktor harus menopang struktur-struktur disekitarnya yang mungkin menjadi tidak
stabil atau berbahaya oleh pekerjaan galian.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud-maksud semacam,
tidak diizinkan berdiri atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 meter dari ujung parit
terbuka atau galian pondasi, terkecuali struktur telah selesai dipasang dan ditutup
dengan paling sedikit 60 cm urugan dipadatkan.
c) Bendungan sementara, dinding pemotong aliran rembesan (cut off) sarana-sarana lain
yang mengeluarkan air dari galian, harus didesain secara baik dan cukup kuat untuk
menjamin tidak terjadinya roboh mendadak, dimungkinkan mampu mengalirkan secara
cepat bahaya banjir pada struktur.
d) Bilamana kontraktor akan menggunakan bahan peledak yang diperlukan untuk
penggalian batu, bahan peledak harus disimpan, ditangani dan digunakan dengan
pengaman yang paling tinggi dan ketat, sesuai dengan peraturan hukum pemerintahan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mencegah setiap penggunan bahan peledak
yang tidak pada tempatnya, harus menjamin bahwa penanganan peledak tersebut
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
e) Semua galian terbuka harus dipasang penghalang yang memadai untuk menghindari
tenaga kerja atau lain-lainya jatuh dengan tidak sengaja kedalam galian dan setiap
galian terbuka didalam daerah badan jalan atau bahu jalan, sebagai mana tambahan
harus diberi marka/tanda peringatan pada malam hari dengan drum dicat putih (atau
semacamnya) atau dengan lampu merah.
f) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa
bawa tanah yang berfungsi, kabel-kabel conduit atau struktur dibawah permukaan
lainya yang dapat dipengaruhi dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan
setiap kerusakan disebabakan oleh operasi.
(8) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub Bab 2.1.1
(3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
berikutnya.
b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan.
2.1.2 Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Prosedur Umum
a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan terhadap
bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan urugan yang cocok.
c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian permukaan
diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm sampai satu
permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu akan
ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-bahan yang
lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus dikembalikan dengan
pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan yang disetujui oleh Direksi
Teknik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk tebing
yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter yang sesuai
dengan gambar standar.
e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menjaga
galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa, peralatan dan
tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara seperlunya
untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar galian.
(2) Galian Untuk Struktur
a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
jemabatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan pemasangan
bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan kembali urugan-
urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.
(3) Pengalian Untuk Bahan Galian
a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
spesifikasi.
b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis sebelum
pekerjaan galian dimulai.
c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang tersebut
mungkin mengganggu drainase yang didesain.
d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air permukaan
kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.
f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor harus
ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang stabil
setelah pekerjaan selesai.
(4) Pembangunan Bangunan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, Semua struktur sementara seperti
tanggul sementara atau penyangga penguat, harus dibongkar oleh kontraktor setelah
selesai struktur permanent atau pekerjaan lain untuk mana galian itu telah
dilaksanakan.
b) Setiap bahan galian yang dapat diizinkan sementara dipasang didalam satu jalan air,
harus dibuang dalam satu cara sehingga tidak merusak jalan air (Aliran) tersebut.
2.1.3 Cara Pengukuran Panjang
(1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan dari
pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang dilaksanakan
diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan dimasukan
kedalam volume yang harus diukur.
(2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran
a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan harus
berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan berjarak
tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk kontrak khusus.
b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas dasar
volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari penggalian
didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian batu akan
diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam setiap
potongan dari spesifikasi ini.
2.1.4 Dasar Pembayaran
Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-harga yang
dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang tercantum dibawah, yang
pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum
Bab ini.
2.2 PEKERJAAN STRUKTUR
2.2.1. Syarat – Syarat Umum Dan Bahan
14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta untuk
penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton yang
diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya yang
diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai harus dilapis
dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan bekisting harus
diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak merembes
keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran dan
sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.
f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed).
g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm² yang dipasang terikat dengan besi sebagai
penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal selimut
beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk menghindari
terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang dapat menyebabkan
menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
2.2.2. Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Bertulang
disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat lepas
dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang digunakan telah
disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan jarak sesuai dengan
gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 ( 2400 kg/cm² ).
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman besi
beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu baja 3
(tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang Indonesia
disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.
e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.
- Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.
2.2.3. Semen Portland
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland atau
Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
1994 dan ASTM C 150-84.
b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama sekali
tidak diperkenankan dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari pabrik
tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas lantai
setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap pengiriman
harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan urutan
pemakaiannya.
2.2.4. Agregat
a. Agregat Beton
1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu pecah
yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm menurut
PBI-1971.
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak tercampur
dengan tanah.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori
dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi
20% dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-subtansi
yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis subtansi tersebut
lebih dari 5% (PBI-1971).
3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak tercampur
dengan tanah.
2.2.5. Air
Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung minyak,
garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
2.2.6. Peraturan – Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan standar dibawah ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
2.2.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
2.2.3. Persiapan Pengecoran
a. Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu perbandingan
yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik yang diinginkan.
b. Perlengkapan Mengaduk
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
2. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur waktu
dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila mesin
pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m³. direksi lapangan berwenang untuk
menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal
untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan dan warna yang merata
seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan kosistensi dari adukan ke
adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2.2.4. Pengecoran Beton
a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta
bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan
menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan material
(segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara
bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan
pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam dalam adukan
yang baru dituang.
e. Pegetara tidak boleh dilaksaaka pada beto yag telah egalai initial set
atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung serta untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras,
dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup sampai dengan
tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan catakan harus
dibersihkan.
h. Pemadam Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlibihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak akan
diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan penggetar
berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan yang baik, tetapi
tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
- Suhu
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-1977), bila suhu dari yang
ditaruk berada antara 27 º C dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat pekerjaan
untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim sedemikian
sehingga suhu beton melebihi 32º C, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor pada waktu malam hari.
2.2.5. Sambungan Beton (Construction Joint)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan suatu
struktur secara menyeluru. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan memberikan
persetujuan dimana letak construction joint tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Permukan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaa sampai didapat permukaan beton yang padat dengan menyemprot air pada
permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui Direksi
Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapsan grout terlebih dahulu
sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dasahi dan diberi lapisan
grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak atau
horizontal. Bila Construction Joint yang horizontal, walaupun ada prosedurnya harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
2.2.6. Benda-benda Yang Tertanam Dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa dan sebagainya yang dperlukan tertanam
dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton cor.
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari arat dan kotoran lain
pada waktu beton di cor.
2.2.7. Pengeringan Beton.
a. Semua pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan harus dirawat baik dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton di cord an difinis, maka
permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga kehilangan
kelembabannya dengan menjaga agar tetap basar secara terus menerus selama 7
(tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya yang masih dalam masa perawatan
beton harus tetap dirawat dan dihubungi misalya permukaan-permukaan beton yang
tidak tertutup oleh cetakan, hal ini ntuk menghindari terjadinya retak rambut (internal
crack).
c. Cetakan beton dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar selama masa
perawatan, maka harus selalu dibasahi dengan air untuk mengurangi retak/terjadinya
celah-celah pada sabungannya, dan pengeringan yang terlalu dini.
d. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (Curring Compound)
hanya diperbolehkan pada bagain-bagian beton yang tidak ditonjolkan secara estetika.
Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan bahwa bahan-bahan tersebut tidak
memberi pengaruh buruk pada permukaan beton.
2.2.8. Permukaan Bekisting.
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban kontruksi 7 hari
- Balok dengan beban kontruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan syarat sample benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan sebenarnya
telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang
diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-sekali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan lebih awal tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan sanggat hati-hati sedimikian rupa
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan tetap dihasilkan sudut-
sudut yang tajam, tidak pecah serta tidak mengurangi konstruksinya.
b. berkas cetakan beton untuk bagian-bagian kontruksi yang terpendam dalam tanah
harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurungan tanah kembali.
c. Bekisting bagian kontruksi yang memikul beban pelaksana lantai diatasnya tidak
bongkar sebelum beton lantai diatasnya (jika ada pekerjaan plat lantai) tersebut
tersebut mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang dampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan
halus dibidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih relatif
semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubung –luang harus
segera diisi adukan dengan proporsi semen dan pasir = 1 : 1. sebelum pelaksanaan
pekerjaan tersebut diatas terlebuh dahu harus dibasahi secara menyeluruh. Semua
bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu arburadum
dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Pengosokan hanya diperlukan
pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen. Permukaan lantai
beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan halus. Menaburkan
semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerapan kelebihan air tidak
dibenarkan sama sekali.
Blangpidie, 2024
Dibuat oleh,
CV. AJU CONSULTANT
SURISWAN, ST
Direktur