Pembangunan Talud Persawahan Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3867625
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,943,072
Winner (Pemenang): CV Saga Agroman Group
NPWP: 628472961106000
RUP Code: 47506892
Work Location: Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA               
                                                                    
               DINAS   PERTANIAN     DAN   PANGAN                   
                 B  M P M P K S
                          K A B D
                            BANGPIDIE                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
            PEMBANGUNAN   TALUD  PERSAWA(AN                         
                        PEKERJAAN :                                 
        GPG. KEUDE S)BLA(, KECAMATAN  BLANGP)D)E                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
        RENCANA    KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT                        
                                                                    
                          R K S                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 KECAMATAN   BLANGP)D)E                             
                          LOKASI :                                  
               KABUPATEN  ACE( BARAT  DAYA                          
                                                                    
      PERENCANA  :                                                  
                                                                    
                 CV.   AJU                                          
                               Consultant                           
                  (ABDYA JAYA UTAMA Consultant)                     
                  Jl. Rawa - Sangkalan Desa Tangah Kec. Susoh Telp. 085276540713 Kode Pos 23765
                  KAB. ACEH BARAT DAYA                              
           CV. AJU Consultant                                       
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
                       SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                    
                                                                    
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
                                                                    
        Pekerjaan yang dimaksud adalah :                            
                                                                    
        Pekerjaan   : Pembangunan Talud Persawahan Gpg. Keude Siblah Kec.
                     Blangpidie                                     
                                                                    
        Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie                     
        Kabupaten   : Aceh Barat Daya                               
                                                                    
        Instansi    : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
        Tahun       : 2024                                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
2.1 GALIAN                                                          
2.1.1 Umum                                                          
    (1) Uraian                                                      
    a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
       bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
       pekerjaan kontraktor yang memuaskan.                         
    b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan saluran
       atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak cocok dan
       tanah selimut (bagian atas) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan longsor, untuk
       galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan dan pada
       umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini dan dalam
       pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas, kelandaian dan
       potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau seperti diperlihatkan
       oleh Direksi Teknik.                                         
    c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
                                                                    
       pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
       pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
       diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.               
                                                                    
    (2) Defenisi                                                    
    a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
       meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
       Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic, bor
       atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi Teknik
       sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk) hidrolis
       atau bulldozer.                                              
    b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.     
    (3) Toleransi Ukuran                                            
       Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
       yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak memenuh
       toleransi harus diperbaiki.                                  
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
    (4) Persyaratan Pelaksanaan                                     
    a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
       kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
       melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
       lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.                     
    b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
       pekerjaan dimulai.                                           
    c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
       memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
       atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
       pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.         
                                                                    
    (5) Penjadwalan Pekerjaan                                       
    a) Pembuatan Parit atau pengalian lainya memotong jalan kendaraan harus dilaksanakan
       dengan cara mengunakan pelaksanaan setengah lebar atau secara lain diadakan
       perlindungan sehingga jalan tersebut dijaga tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap
       waktu                                                        
    b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar rincian semua bangunan
       sementara yang diusulkan untuk digunakan, penyanggan, penguat, corfferdam
       (bendungan sementara) dinding pemutusan aliran sungai serta harus mendapat
       petunjuk Direksi Teknik sesuai dengan gambar-gambar, sebelum melakukan pekerjaan
       galian yang dimaksudkan menjadi perlindungan dengan bangunan-bangunan yang
       diusulkan tersebut.                                          
                                                                    
    (6) Penggunan dan Pembuangan Bahan-Bahan Galian                 
    a) Semua bahan-bahan yang cocok yang digali dalam batas-batas dan lingkup kerja proyek,
                                                                    
       dimana mungkin akan digunakan dengan cara yang paling efektif, untuk pembuatan
       formasi pematang atau untuk urugan kembali.                  
    b) Bahan-bahan galian yang mengandung tanah-tanah organis, gambut. Berisikan akar-
       akar atau barang-barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah
       mengembang, yang menurut pendapat Direksi Teknik akan menghalangi pemadatan
       bahan lapisan diatasnya atau dapat menimbulkan suatu penurunan yang tidak
       dikehendaki atau kehancuran, akan diklarifikasikan sebagai tanah tidak cocok digunakan
       sebagai urugan dalam pekerjaan permanent.                    
    c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan untuk timbunan, atau setiap bahan yang
       tidak disetujui Direksi Teknik menjadi bahan urugan yang cocok, harus dibuang dan
       diratakan dalam lapisan-lapisan tipis oleh kontraktor diluar daerah pekerjaan seperti
       yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.                      
    d) Kontraktor akan bertanggung jawab untuk semua penyelenggaran dan biaya-biaya bagi
       pembuangan bahan-bahan kelebihan atau bahan tidak cocok, termaksud
       pengankutannya dan mendapatkan izin dari pemilik atau penyewa lahan dimana
       buangan tersebut ditempatkan.                                
                                                                    
    (7) Pengamanan Pekerjaan.                                       
    a) Selama pekerjaan penggalian berlangsung, kemiringan galian yang stabil harus
       diperhatikan agar mampu menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin
       disekitarnya, dipasang penyangga dan penguat yang memadai bila permukaan galian
       yang tidak ditahan dengan cara lain dapat menjadi tidak stabil. Bila diperlukan
       kontraktor harus menopang struktur-struktur disekitarnya yang mungkin menjadi tidak
       stabil atau berbahaya oleh pekerjaan galian.                 
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
    b) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud-maksud semacam,
       tidak diizinkan berdiri atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 meter dari ujung parit
       terbuka atau galian pondasi, terkecuali struktur telah selesai dipasang dan ditutup
       dengan paling sedikit 60 cm urugan dipadatkan.               
    c) Bendungan sementara, dinding pemotong aliran rembesan (cut off) sarana-sarana lain
       yang mengeluarkan air dari galian, harus didesain secara baik dan cukup kuat untuk
       menjamin tidak terjadinya roboh mendadak, dimungkinkan mampu mengalirkan secara
       cepat bahaya banjir pada struktur.                           
    d) Bilamana kontraktor akan menggunakan bahan peledak yang diperlukan untuk
       penggalian batu, bahan peledak harus disimpan, ditangani dan digunakan dengan
       pengaman yang paling tinggi dan ketat, sesuai dengan peraturan hukum pemerintahan.
       Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mencegah setiap penggunan bahan peledak
       yang tidak pada tempatnya, harus menjamin bahwa penanganan peledak tersebut
       dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
    e) Semua galian terbuka harus dipasang penghalang yang memadai untuk menghindari
       tenaga kerja atau lain-lainya jatuh dengan tidak sengaja kedalam galian dan setiap
       galian terbuka didalam daerah badan jalan atau bahu jalan, sebagai mana tambahan
       harus diberi marka/tanda peringatan pada malam hari dengan drum dicat putih (atau
       semacamnya) atau dengan lampu merah.                         
    f) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa
       bawa tanah yang berfungsi, kabel-kabel conduit atau struktur dibawah permukaan
       lainya yang dapat dipengaruhi dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan
       setiap kerusakan disebabakan oleh operasi.                   
                                                                    
    (8) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan                   
    Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub Bab 2.1.1
                                                                    
    (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:           
    a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
       berikutnya.                                                  
       b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
       berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
       bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan.
                                                                    
2.1.2 Pelaksanaan Pekerjaan                                         
    (1) Prosedur Umum                                               
    a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan terhadap
       bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
    b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
       pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
       Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
       diganti dengan urugan yang cocok.                            
    c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
       berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian permukaan
       diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm sampai satu
       permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu akan
       ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-bahan yang
       lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus dikembalikan dengan
       pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan yang disetujui oleh Direksi
       Teknik.                                                      
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
    d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
       pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk tebing
       yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter yang sesuai
       dengan gambar standar.                                       
    e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
       Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
       rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
       dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
    f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menjaga
       galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa, peralatan dan
       tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara seperlunya
       untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar galian.
                                                                    
    (2) Galian Untuk Struktur                                       
    a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
       jemabatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan pemasangan
       bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan kembali urugan-
       urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.    
    b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
       dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.     
                                                                    
    (3) Pengalian Untuk Bahan Galian                                
    a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       spesifikasi.                                                 
    b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
       galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis sebelum
                                                                    
       pekerjaan galian dimulai.                                    
    c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang tersebut
       mungkin mengganggu drainase yang didesain.                   
    d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
       harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air permukaan
       kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
    e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
       tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.        
    f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor harus
       ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang stabil
       setelah pekerjaan selesai.                                   
                                                                    
    (4) Pembangunan Bangunan Sementara                              
    a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, Semua struktur sementara seperti
       tanggul sementara atau penyangga penguat, harus dibongkar oleh kontraktor setelah
       selesai struktur permanent atau pekerjaan lain untuk mana galian itu telah
       dilaksanakan.                                                
    b) Setiap bahan galian yang dapat diizinkan sementara dipasang didalam satu jalan air,
       harus dibuang dalam satu cara sehingga tidak merusak jalan air (Aliran) tersebut.
                                                                    
2.1.3 Cara Pengukuran Panjang                                       
    (1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
       yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
       Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
       pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
       konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan dari
       pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang dilaksanakan
       diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan dimasukan
       kedalam volume yang harus diukur.                            
                                                                    
    (2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran       
    a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
       sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
       perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
       gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
       ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan harus
       berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan berjarak
       tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk kontrak khusus.
    b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
       kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas dasar
       volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari penggalian
       didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian batu akan
       diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam setiap
       potongan dari spesifikasi ini.                               
                                                                    
2.1.4 Dasar Pembayaran                                              
Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-harga yang
dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang tercantum dibawah, yang
pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum
                                                                    
Bab ini.                                                            
                                                                    
                                                                    
2.2 PEKERJAAN STRUKTUR                                              
2.2.1. Syarat – Syarat Umum Dan Bahan                               
     14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)                              
     a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
     b. Bahan bekisting yang dipaki kayu kelas II yang cukup kering dan keras serta untuk
       penggunaannya harus mendapakan persetujuan dari Direksi.     
     c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton yang
       diinginkan oleh pihak perencana.                             
     d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
       menghasilkan muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran kejutan gaya yang
       diterima tanpa berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai harus dilapis
       dengan triplek bagian bawah, kerapian dan ketelitian pemasangan bekisting harus
       diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
     e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak merembes
       keluar, sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran dan
       sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.                    
     f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk
       mengecah letaknya beton pada cetakan (khusus beton exposed). 
     g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm² yang dipasang terikat dengan besi sebagai
       penyekat antara besi dan bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal selimut
       beton.                                                       
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk menghindari
       terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang dapat menyebabkan
       menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.            
     i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, multipleks atau plat baja.
                                                                    
2.2.2. Penulangan                                                   
     a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Bertulang
       disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.                       
     b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, kerat lepas
       dan lain-lain yang dapat merusak beton. Diameter baja tulangan yang digunakan telah
       disebutkan dalam Gambar Rencana (Design Drawings) dengan jarak sesuai dengan
       gambar kerja untuk tulangan sengkang. Mutu baja U-24 ( 2400 kg/cm² ).
     c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
       bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi. Setiap pengiriman besi
       beton harus dapat diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik
       dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk setiap jenis mutu baja 3
       (tiga) sample.                                               
     d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembongkokan dan pemasangan harus
       sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang Indonesia
       disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03.                       
     e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :   
       -  Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
       -  Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 cm.
       -  Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 cm.  
       -  Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.  
                                                                    
                                                                    
2.2.3. Semen Portland                                               
     a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen Portland atau
       Portland pozzolan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
       1994 dan ASTM C 150-84.                                      
     b. Semen yang telah membantu dan kantong semen yang robek/rusak jahitan sama sekali
       tidak diperkenankan dipakai.                                 
     c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam katong asli dari pabrik
       tertutup rapat.                                              
     d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kadap air, berventilasi baik dan diatas lantai
       setinggi 30 cm. semen tidak boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap pengiriman
       harus selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan urutan
       pemakaiannya.                                                
                                                                    
2.2.4. Agregat                                                      
     a. Agregat Beton                                               
       1. Agregat beton berupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi alam atau batu pecah
          yang diperoleh dari mesin pemecah batu (Stone Crusher).   
       2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
       3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm menurut
          PBI-1971.                                                 
       4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
          sebaiknya dialas dengan tapas (terpal) agar agregat tersebut tidak tercampur
          dengan tanah.                                             
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     b. Agregat Kasar                                               
       1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori
          dan bersudut. Bila ada butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi
          20% dari jumlah berat seluruhnya.                         
       2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
          kehilangan berat menurut test.                            
                                                                    
     c. Agregat Halus                                               
       1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
          pemecah batu.                                             
       2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-subtansi
          yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis subtansi tersebut
          lebih dari 5% (PBI-1971).                                 
       3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.             
       4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
       5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
          pelaksanaan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak tercampur
          dengan tanah.                                             
                                                                    
2.2.5. Air                                                          
     Air untuk pebuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung minyak,
     garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja (PUBI-1982).
                                                                    
2.2.6. Peraturan – Peraturan                                        
     a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknis serta syarat-syarat
       pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen ini.
                                                                    
     b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
       dengan standar dibawah ini.                                  
       -  Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
       -  Standar Nasional Indonesia yang telah disakan.            
       -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).           
       -  Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).    
                                                                    
2.2.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                  
2.2.3. Persiapan Pengecoran                                         
     a. Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu perbandingan
       yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karekteristik yang diinginkan.
     b. Perlengkapan Mengaduk                                       
       1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
          ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
          bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
          pengerjaanya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis.
       2. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengukur waktu
          dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan ditambah bila mesin
          pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m³. direksi lapangan berwenang untuk
          menabah wakttu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal
          untuk mendapatkan hasil yang susunan kekentalan dan warna yang merata
          seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan kosistensi dari adukan ke
          adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
          air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
2.2.4. Pengecoran Beton                                             
     a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lampatnya 24 jam sebelum suatu
       pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi dilapangan untuk mengecor
       beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta
       bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
     b. Adukan beton tidak boleh diutang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
       agregat telah tercapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan
       menggangap perlu berdasarkan kondisi tertentu.               
     c. Baton harus cor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan material
       (segregation) dan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
       talang, pipa, chute, dsb, harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
     d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas dari
       lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara
       bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan
       pipa yang yang berisi penuh, aduk dengan pangkalnya yang terbenam dalam adukan
       yang baru dituang.                                           
     e. Pegetara tidak boleh dilaksaaka pada beto yag telah egalai initial set
       atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
     f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
       lantai kerja setebal 5 cm agar posisi tulangan tidak bersinggungan langsung serta untuk
       menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                 
     g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras,
       dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
       partikel-partikel yang cukup sampai suatu kedalaman yang cukup sampai dengan
       tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada tulangan dan catakan harus
       dibersihkan.                                                 
                                                                    
     h. Pemadam Beton.                                              
       -  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
          dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
          menggetarkan secara berlibihan.                           
       -  Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Hasil
          beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak akan
          diterima.                                                 
       -  Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan penggetar
          berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan peadatan yang baik, tetapi
          tidak mengenai tulangan.                                  
       -  Penggetaran beton harus dilaksanakan oelh tenaga kerja yang mengerti dan
          terlatih.                                                 
       -  Suhu                                                      
          Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-1977), bila suhu dari yang
          ditaruk berada antara 27 º C dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat pekerjaan
          untuk keudiaan langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim sedemikian
          sehingga suhu beton melebihi 32º C, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
          yang gefektif, masalnya mendinginkan agreget mengecor pada waktu malam hari.
                                                                    
2.2.5. Sambungan Beton (Construction Joint)                         
     a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan suatu
       struktur secara menyeluru. Dalam schedule itu Direksi Lapangan akan memberikan
       persetujuan dimana letak construction joint tersebut.        
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
     b. Permukan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
       permukaa sampai didapat permukaan beton yang padat dengan menyemprot air pada
       permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
     c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui Direksi
       Lapangan seperti dipahat. Harus dibasahi dan diberi lapsan grout terlebih dahulu
       sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
     d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dasahi dan diberi lapisan
       grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
       pasir.                                                       
     e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak atau
       horizontal. Bila Construction Joint yang horizontal, walaupun ada prosedurnya harus
       disetujui oleh Direksi Lapangan.                             
                                                                    
2.2.6. Benda-benda Yang Tertanam Dalam Beton                        
     a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa dan sebagainya yang dperlukan tertanam
       dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton cor.
     b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari arat dan kotoran lain
       pada waktu beton di cor.                                     
                                                                    
2.2.7. Pengeringan Beton.                                           
     a. Semua pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan harus dirawat baik dengan cara
       yang disetujui oleh Direksi Lapangan. Segera setelah beton di cord an difinis, maka
       permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga kehilangan
       kelembabannya dengan menjaga agar tetap basar secara terus menerus selama 7
       (tujuh) hari.                                                
     b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya yang masih dalam masa perawatan
                                                                    
       beton harus tetap dirawat dan dihubungi misalya permukaan-permukaan beton yang
       tidak tertutup oleh cetakan, hal ini ntuk menghindari terjadinya retak rambut (internal
       crack).                                                      
     c. Cetakan beton dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar selama masa
       perawatan, maka harus selalu dibasahi dengan air untuk mengurangi retak/terjadinya
       celah-celah pada sabungannya, dan pengeringan yang terlalu dini.
     d. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (Curring Compound)
       hanya diperbolehkan pada bagain-bagian beton yang tidak ditonjolkan secara estetika.
       Kecuali dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan bahwa bahan-bahan tersebut tidak
       memberi pengaruh buruk pada permukaan beton.                 
                                                                    
2.2.8. Permukaan Bekisting.                                         
     a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan atau
       jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :      
       -  Bagian sisi balok 48 jam                                  
       -  Balok tanpa beban kontruksi 7 hari                        
       -  Balok dengan beban kontruksi 21 hari                      
       -  Pelat lantai/atap 21 hari                                 
       Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
       dengan syarat sample benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan sebenarnya
       telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang
       diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-sekali tidak boleh menjadi bahan untuk
       mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-
       kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan lebih awal tersebut.
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
       Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan sanggat hati-hati sedimikian rupa
       sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan tetap dihasilkan sudut-
       sudut yang tajam, tidak pecah serta tidak mengurangi konstruksinya.
     b. berkas cetakan beton untuk bagian-bagian kontruksi yang terpendam dalam tanah
       harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurungan tanah kembali.
     c. Bekisting bagian kontruksi yang memikul beban pelaksana lantai diatasnya tidak
       bongkar sebelum beton lantai diatasnya (jika ada pekerjaan plat lantai) tersebut
       tersebut mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
       mencapai kekuatan 75% dari kekuatan umur 28 hari.            
     d. Semua beton yang dampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan
       halus dibidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih relatif
       semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubung –luang harus
       segera diisi adukan dengan proporsi semen dan pasir = 1 : 1. sebelum pelaksanaan
       pekerjaan tersebut diatas terlebuh dahu harus dibasahi secara menyeluruh. Semua
       bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu arburadum
       dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Pengosokan hanya diperlukan
       pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen. Permukaan lantai
       beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan halus. Menaburkan
       semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerapan kelebihan air tidak
       dibenarkan sama sekali.                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Blangpidie, 2024            
                                            Dibuat oleh,            
                                         CV. AJU CONSULTANT         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                           SURISWAN, ST             
                                             Direktur
Tenders also won by CV Saga Agroman Group