Pengawasan Teknis Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/ Broncaptering/ Sumur Dalam Terlindungi Wilayah I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089506000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 83,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,998,030
Winner (Pemenang): CV Ariga Karya
NPWP: 969789577101000
RUP Code: 58522111
Work Location: Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN  PEKERJAAN                                
                                                                       
 PENGAWASAN  TEKNIS PEMBANGUNAN   INSTALASI PENGOLAHAN AIR             
    (IPA)/BRONCAPTERING/SUMUR DALAM TERLINDUNGI WILAYAH  I             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
a. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                       
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
  pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
                                                                       
  dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
  Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain
  meliputi:                                                            
                                                                       
    1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
    2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan   
                                                                       
       (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).      
    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
       laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
       Konstruksi.                                                     
                                                                       
    4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak     
       sesuai/memenuhi spesifikasi.                                    
    5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                     
    6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
                                                                       
       kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
       pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
       harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
       konstruksi.                                                     
                                                                       
    7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
       (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
       unsur lain yang terkait.                                        
    8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume 
                                                                       
       pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
       konstruksi.                                                     
    9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
       kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                                                                       
       (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                     
    10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
       Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
    11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
       Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
                                                                       
       pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
       Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                              
b. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                       
  Pekerjaan Pembangunan Spam Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Sumur Dalam
  Terlindungi Dak Wilayah II ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket pekerjaan
  pada Sub-Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
                                                                       
  Perpipaan:                                                           
                                                                       
  1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Broncaptering/ Sumur Dalam
     Terlindungi Suak Pante Breuh Kec. Samatiga                        
  2. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Broncaptering/Sumur Dalam
     Terlindungi Pange Kec. Samatiga                                   
                                                                       
                                                                       
c. Data dan Fasilitas Penunjang                                        
                                                                       
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
                                                                       
     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
     Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
  2. Informasi pengawas antara lain:                                   
     a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                                    
                                                                       
        - Gambar-gambar pelaksanaan                                    
        - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
        - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong   
        - Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.                     
                                                                       
     b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
        oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).                
     c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                         
     d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
        pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
                                                                       
        pekerjaan, dan lain- lain.                                     
     e) Informasi lainnya.