KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Lingkup
tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
2. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4) Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan
yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian ATK, Sewa peralatan/Kendaraan.
d. Biaya rapat-rapat
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak yang berlaku.
2. Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBN melalui dana
SBSN pada DIPA Nomor : 025.04.2.299177/2025 Tanggal 02 Desember 2024 Satker
Kantor Wilayah Kementerian Agama PROVINSI Aceh dibawah Unit Eselon Ditjen
Pendidikan Islam. alokasi anggaran kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung
Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 1 Pidie Jaya sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah).
KRITERIA
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara
struktur stabil selama kebakaran sehingga :
(a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
(b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
(c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya
maupun pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan Bangunan Gedung Madrasah yang akan direncanakan, baik dari segi
fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dan lain-lain.
AZAS AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi
standar, karena merupakan bangunan gedung sederhana bertingkat mulai dari
pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.