Pengawasan Teknis Spam Apbk-P

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10634867000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,996,000
Winner (Pemenang): CV Ariga Karya
NPWP: 969789577101000
RUP Code: 61807279
Work Location: Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN PEKERJAAN                                 
                                                                      
              PENGAWASAN TEKNIS SPAM APBK-P                           
                  TAHUN ANGGARAN  2025                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                      
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
  pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
  dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
                                                                      
  Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi:                                
    1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                      
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
    2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan   
      (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).      
    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
      laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
      Konstruksi.                                                     
    4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak    
                                                                      
      sesuai/memenuhi spesifikasi.                                    
    5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                     
    6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
      kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
      pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
      harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
                                                                      
      konstruksi.                                                     
    7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
      (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
      Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
      unsur lain yang terkait.                                        
    8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
      pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
                                                                      
      konstruksi.                                                     
    9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
      kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
      (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                     
    10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
      Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
                                                                      
    11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
      Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
      pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
      Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                              
b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                    
                                                                      
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
   dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.             
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
   rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).                      
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
   pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
                                                                      
   spesifikasi.                                                       
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
   terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                             
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
   dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
   pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
                                                                      
   dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
   dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat Pelaksana
   Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau unsur lain yang
   terkait.                                                           
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
   (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                      
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
   kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
   (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                        
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing)
   sebelum serah terima pertama.                                      
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Mingguan
   yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada
                                                                      
   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
   Konstruksi.                                                        
                                                                      
                                                                      
c. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                      
  Pekerjaan PENGAWASAN TEKNIS SPAM APBK-P ini dilakukan untuk         
  mengawasi paket-paket pekerjaan sebagai berikut:                    
                                                                      
   Pengolahan air bersih pendopo Bupati Aceh Barat                   
   Sumur Bor Sekretariat DW                                          
                                                                      
   Instalasi PDAM Beureugang                                         
                                                                      
d. Data dan Fasilitas Penunjang                                       
                                                                      
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
     Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
  2. Informasi pengawas antara lain:                                  
     a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                                   
       - Gambar-gambar pelaksanaan                                    
       - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
                                                                      
       - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong   
       - Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.                     
     b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
       oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).                
     c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                        
     d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
       pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
                                                                      
       pekerjaan, dan lain- lain.                                     
     e) Informasi lainnya.                                            
                                                                      
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:                                   
                                                                      
1. Pekerjaan persiapan                                                
   a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
   b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve/Network
      Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
      diteruskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi
      untuk mendapat persetujuan.                                     
                                                                      
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                               
   a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
      koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
      maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
      dengan pekerjaan diserahkan.                                    
   b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                                                                      
      bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan 
      perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
      lainnya.                                                        
   c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
      cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
      ditetapkan.                                                     
   d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
                                                                      
      pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
      berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
      Pemimpin Kegiatan.                                              
   e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
      penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
      setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
      Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                    
                                                                      
   f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
      dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
   g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
      melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
      mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
   h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
      tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
                                                                      
      ditentukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
3. Konsultasi                                                         
   a) Melakukan Konsultasi bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
      Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis
      Kegiatan (PPTK) Konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
      timbul selama pembangunan.                                      
   b) Mengadakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                                                                      
      (PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan,
      sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
      dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
      rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
      diterima paling lambat 1 minggu kemudian.                       
   c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                      
4. Laporan                                                            
   a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
      kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi mengenai
      volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
      dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.                        
   b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
      dengan jadual yang telah disetujui.                             
                                                                      
   c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan- bahan bangunan yang dipakai, jumlah
      tenaga kerja dan alat yang digunakan.                           
   d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
      konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
      dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
      Drawings).                                                      
5. Dokumen                                                            
                                                                      
   a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
      pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran. 
   b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
      penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
   c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
      kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang
      diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.