RINGKASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS SPAM APBK-P
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
unsur lain yang terkait.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Kegiatan Konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau unsur lain yang
terkait.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
(Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Kegiatan Konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Mingguan
yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Konstruksi.
c. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan PENGAWASAN TEKNIS SPAM APBK-P ini dilakukan untuk
mengawasi paket-paket pekerjaan sebagai berikut:
Pengolahan air bersih pendopo Bupati Aceh Barat
Sumur Bor Sekretariat DW
Instalasi PDAM Beureugang
d. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain- lain.
e) Informasi lainnya.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve/Network
Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi
untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
3. Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama pembangunan.
b) Mengadakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Konstruksi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi mengenai
volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan- bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.