| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840158042101000 | Rp 1,398,933,904 | - | |
CV Zikra Mandiri | 10*0**0****44**9 | Rp 1,403,077,837 | - |
| 0764303269101000 | Rp 1,391,073,206 | Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personel yang bersangkutan. | |
| 0610728404108000 | - | - | |
| 0029323359101000 | Rp 1,398,655,247 | Pengalaman personel tahun 2023 diragukan kebenarannya | |
| 0033106378101000 | Rp 1,386,703,620 | Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personel yang bersangkutan. | |
CV Raja Dua Benua | 06*9**7****01**0 | Rp 1,336,402,557 | Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan oleh peserta tidak sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. |
| 0720279967101000 | Rp 1,398,305,694 | Berdasarkan hasil klarifikasi, surat perjanjian sewa peralatan tidak diakui kebenarannya. | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
Payung Bumi Persada | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0026506766101000 | - | - | |
| 0015246812101000 | - | - | |
| 0814682761101000 | - | - | |
| 0948150610101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. (0651) 92141 Fax. (0651) 92579
KOTAJANTHO- 23918
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI JALAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN DATA MAKMUR - EMPEE AWEE
(OTSUS)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN DATA MAKMUR - EMPEE AWEE (OTSUS)
1. LATAR BELAKANG
Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan manusia untuk dapat
melakukan pergerakan dari suatu lokasi ke lokasi lainnya dalam rangka pemenuhan
kebutuhan. Masih banyak jaringan jalan dalam kondisi tidak mantap (rusak) di
Kabupaten Aceh Besar terkait dengan kebutuhan infrastruktur Jalan. Pelaksanaan
konstruksi pekerjaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
masyarakat, mempertahankan tingkat pelayanan prasarana, Menambah/
meningkatkan jumlah aksesibilitas dan konektivitas jalan antar kecamatan dalam
Kabupaten Aceh Besar dan meningkatkan daya dukung konstruksi jalan yang sudah
ada.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi : untuk menunjang kelancaran
transportasi antar wilayah di Kabupaten Aceh Besar .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi : Meningkatkan status jalan dan
kondisi jalan dalam mantap (baik).
3. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi, ini
Menambah kondisi jalan baik sehingga masyarakat pengguna jalan akan mendapat
manfaat penghematan waktu dan nyaman dalam pemenuhan kebutuhan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar
b. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar
c. PA : Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER DANA
a. Sumber Dana
OTSUS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jalan Kabupaten
Aceh Besar Tahun 2025.
b. Perkiraan Biaya
Pagu untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee
Awee (OTSUS) ini adalah sebesar Rp. 1.420.000.000,- termasuk PPN.
Sedangkan Nilai OE/HPS adalah Rp. 1.419.980.000-,-Terbilang : Satu
Milyar Empat ratus Sembilan Belas Juta Sembilan ratus Delapan Puluh
Ribu Rupiah,- termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran OTSUS Aceh Besar
Tahun Anggaran 2025.
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup
masyarakat umum, dan masyarakat pengguna jalan.
b. Rencana Penanganan
Rencana Penanganan meliputi Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan dan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Jalan berdasarkan kondisi eksisting.
c. Fasilitas penunjang
Fasilatas penunjang untuk keperluan jasa Konsultasi pekerjaan ini disediakan
oleh PA Dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabuapten Aceh Besar.
7. LOKASI PELAKSANAAN
Pekerjaan Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee Awee (OTSUS), lokasi
pekerjaan di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksana ditetapkan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung
sejak penandatanganan Kontrak, dengan masa pemeliharaan 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
9. TENAGA AHLI
Tenaga ahli /Personil minimal yang diperlukan untuk meneyelseasi pelaksanakan
pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
Pendidikan Pengalaman Jumlah Keahlian/
No Jabatan Keterangan
Minimal Kerja Personil Sertifikat
SKT Pelaksana
S-1 Tehnik Lapangan
1 2 tahun 1 Orang
sipil Pekerjaan Jalan
Pelaksana
(TS 028)
SKA K3
Konstruksi Muda
K3 S-1 Tehnik
2 0 tahun 1 Orang (603)/ Sertifikat
Konstruksi/Petugas sipil
Keselamatan
Keselamatan
Konstruksi
10. PERALATAN
Penyedia jasa harus memiliki Asphalt Mixing Plant dengan kapasitas produksi
minimum 50 Ton/Jam, maksimum jarak Asphalt Mixing Plant ke lokasi pekerjaan
110 Km, jika Asphalt Mixing Plant disewa maka Penyedia Jasa harus mendapatkan
dukungan dari pemilik Asphalt Mixing Plant.
Kebutuhan Peralatan lapangan :
1. Asphalt finisher 1 unit
2. Asphalt sprayer 1 unit
3. Motor grader >100 hp 1 unit
4. Tandem roller 6-8 t. 1 unit
5. Tire roller 8-10 t. 1 unit
6. Vibratory roller 5-8 t. 1 unit
Peralatan di lapangan harus mempunyai Bukti Milik Sendiri/Sewa Kepemilikan
terlampir.
11. Bersedia menyediakan Peralatan yang dibutuhkan pada saat Pemeriksaan baik yang
dilakukan Pengguna Anggran Maupun Intansi terkait lainnya (BPK/Inspektorat).
12. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah terbangunnya jalan Aspal Hotmix. Untuk mendapatkan Kualitas
Jalan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Spek Bina Marga 2018 revisi
2) pada penyedia harus mempunyai AMP/dukungan AMP dengan jarak lokasi AMP
terhadap lokasi pekerjaan Maksimal 110 KM.
13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan mengacu pada
SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (REVISI 2) dan mengacu pada
PERMEN PU NO: 1 TAHUN 2022 dan peraturan lainnya yang berlaku.
b. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran Montly
Certifikate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
c. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi: Laporan Harian, Mingguan,
dan Bulanan, menyertakan Back Up data volume pekerjaan: (berupa data
Opname), gambar terlaksana dan foto setiap kegiatan atau disyaratkan lain
oleh PA
d. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- aset
negara untuk kepentingan umum.
Kota Jantho, 06 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Besar
M. ALI DJUNED, Y. ST. MT
Nip. 19730326 200701 1 019