Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee Awee (Otsus)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089128000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,420,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,420,000,000
Winner (Pemenang): CV Glee Bruek Engineering
NPWP: 840158042101000
RUP Code: 60987226
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0840158042101000Rp 1,398,933,904-
CV Zikra Mandiri
10*0**0****44**9Rp 1,403,077,837-
0764303269101000Rp 1,391,073,206Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2024 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personel yang bersangkutan.
0610728404108000--
0029323359101000Rp 1,398,655,247Pengalaman personel tahun 2023 diragukan kebenarannya
0033106378101000Rp 1,386,703,620Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personel pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personel yang bersangkutan.
CV Raja Dua Benua
06*9**7****01**0Rp 1,336,402,557Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan oleh peserta tidak sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
0720279967101000Rp 1,398,305,694Berdasarkan hasil klarifikasi, surat perjanjian sewa peralatan tidak diakui kebenarannya.
0918830746108000--
0902309574101000--
Payung Bumi Persada
00*6**6****01**0--
0026506766101000--
0015246812101000--
0814682761101000--
0948150610101000--
0018933473101000--
0939639134101000--
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   ACEH BESAR                  
           DINAS  PEKERJAAN    UMUM   DAN   PENATAAN    RUANG           
                  Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. (0651) 92141 Fax. (0651) 92579
                              KOTAJANTHO- 23918                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN    KERJA                           
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN   :                                 
         PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SUB  KEGIATAN   :                               
                                                                        
                     REHABILITASI    JALAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN   :                                 
                                                                        
                                                                        
          PENINGKATAN  JALAN DATA MAKMUR  - EMPEE AWEE                  
                             (OTSUS)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN       2025                          
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                           PEKERJAAN                                    
                                                                        
       PENINGKATAN JALAN DATA MAKMUR   - EMPEE AWEE (OTSUS)             
                                                                        
    1. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                        
       Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan manusia untuk dapat
       melakukan pergerakan dari suatu lokasi ke lokasi lainnya dalam rangka pemenuhan
       kebutuhan. Masih banyak jaringan jalan dalam kondisi tidak mantap (rusak) di
       Kabupaten Aceh Besar terkait dengan kebutuhan infrastruktur Jalan. Pelaksanaan
                                                                        
       konstruksi pekerjaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
       masyarakat, mempertahankan tingkat pelayanan prasarana, Menambah/
       meningkatkan jumlah aksesibilitas dan konektivitas jalan antar kecamatan dalam
       Kabupaten Aceh Besar dan meningkatkan daya dukung konstruksi jalan yang sudah
                                                                        
       ada.                                                             
                                                                        
    2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                               
                                                                        
         a. Maksud                                                      
            Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi : untuk menunjang kelancaran
                                                                        
            transportasi antar wilayah di Kabupaten Aceh Besar .        
         b. Tujuan                                                      
                                                                        
            Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi : Meningkatkan status jalan dan
                                                                        
            kondisi jalan dalam mantap (baik).                          
                                                                        
                                                                        
    3. TARGET/ SASARAN                                                  
       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi, ini
                                                                        
       Menambah kondisi jalan baik sehingga masyarakat pengguna jalan akan mendapat
       manfaat penghematan waktu dan nyaman dalam pemenuhan kebutuhan.  
                                                                        
                                                                        
    4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                            
                                                                        
       Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
       konstruksi:                                                      
                                                                        
       a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar              
                                                                        
       b. SKPD  : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar
       c. PA    : Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                        
                Kabupaten Aceh Besar.                                   
    5. SUMBER DANA                                                      
         a. Sumber Dana                                                 
                                                                        
            OTSUS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jalan Kabupaten
                                                                        
            Aceh Besar Tahun 2025.                                      
         b. Perkiraan Biaya                                             
                                                                        
            Pagu untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee
            Awee (OTSUS) ini adalah sebesar Rp. 1.420.000.000,- termasuk PPN.
                                                                        
            Sedangkan Nilai OE/HPS adalah Rp. 1.419.980.000-,-Terbilang : Satu
                                                                        
            Milyar Empat ratus Sembilan Belas Juta Sembilan ratus Delapan Puluh
            Ribu Rupiah,- termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran OTSUS Aceh Besar
                                                                        
            Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                        
                                                                        
    6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN  DAN FASILITAS PENUNJANG                 
         a. Ruang lingkup pekerjaan                                     
                                                                        
            Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup
            masyarakat umum, dan masyarakat pengguna jalan.             
                                                                        
         b. Rencana Penanganan                                          
            Rencana Penanganan meliputi Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan dan
                                                                        
            Pemeliharaan/Rehabilitasi Jalan berdasarkan kondisi eksisting.
                                                                        
         c. Fasilitas penunjang                                         
            Fasilatas penunjang untuk keperluan jasa Konsultasi pekerjaan ini disediakan
                                                                        
            oleh PA Dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabuapten Aceh Besar.
                                                                        
                                                                        
    7. LOKASI PELAKSANAAN                                               
                                                                        
       Pekerjaan Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee Awee (OTSUS), lokasi
       pekerjaan di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar.       
                                                                        
                                                                        
    8. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
                                                                        
       Jangka waktu pelaksana ditetapkan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung
       sejak penandatanganan Kontrak, dengan masa pemeliharaan 270 (dua ratus tujuh
                                                                        
       puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
    9. TENAGA AHLI                                                      
       Tenaga ahli /Personil minimal yang diperlukan untuk meneyelseasi pelaksanakan
                                                                        
       pekerjaan konstruksi sebagai berikut :                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Pendidikan Pengalaman Jumlah Keahlian/                 
No  Jabatan                                              Keterangan     
                 Minimal   Kerja     Personil Sertifikat                
                                            SKT Pelaksana               
                 S-1 Tehnik                 Lapangan                    
 1                         2 tahun   1 Orang                            
                 sipil                      Pekerjaan Jalan             
    Pelaksana                                                           
                                            (TS 028)                    
                                            SKA K3                      
                                            Konstruksi Muda             
    K3           S-1 Tehnik                                             
 2                         0 tahun   1 Orang (603)/ Sertifikat          
    Konstruksi/Petugas sipil                                            
                                            Keselamatan                 
    Keselamatan                                                         
                                            Konstruksi                  
    10. PERALATAN                                                       
       Penyedia jasa harus memiliki Asphalt Mixing Plant dengan kapasitas produksi
       minimum 50 Ton/Jam, maksimum jarak Asphalt Mixing Plant ke lokasi pekerjaan
       110 Km, jika Asphalt Mixing Plant disewa maka Penyedia Jasa harus mendapatkan
       dukungan dari pemilik Asphalt Mixing Plant.                      
       Kebutuhan Peralatan lapangan :                                   
         1. Asphalt finisher         1 unit                             
         2. Asphalt sprayer          1 unit                             
         3. Motor grader >100 hp     1 unit                             
         4. Tandem roller 6-8 t.     1 unit                             
         5. Tire roller 8-10 t.      1 unit                             
         6. Vibratory roller 5-8 t.  1 unit                             
       Peralatan di lapangan harus mempunyai Bukti Milik Sendiri/Sewa Kepemilikan
       terlampir.                                                       
                                                                        
    11. Bersedia menyediakan Peralatan yang dibutuhkan pada saat Pemeriksaan baik yang
                                                                        
       dilakukan Pengguna Anggran Maupun Intansi terkait lainnya (BPK/Inspektorat).
    12. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN                                
                                                                        
       Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
       konstruksi adalah terbangunnya jalan Aspal Hotmix. Untuk mendapatkan Kualitas
                                                                        
       Jalan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (Spek Bina Marga 2018 revisi
       2) pada penyedia harus mempunyai AMP/dukungan AMP dengan jarak lokasi AMP
       terhadap lokasi pekerjaan Maksimal 110 KM.                       
                                                                        
                                                                        
    13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                         
                                                                        
       Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:               
         a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan mengacu pada
            SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (REVISI 2) dan mengacu pada
                                                                        
            PERMEN PU NO: 1 TAHUN 2022 dan peraturan lainnya yang berlaku.
         b. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran Montly
                                                                        
            Certifikate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
         c. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi: Laporan Harian, Mingguan,
            dan Bulanan, menyertakan Back Up data volume pekerjaan: (berupa data
                                                                        
            Opname), gambar terlaksana dan foto setiap kegiatan atau disyaratkan lain
            oleh PA                                                     
         d. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- aset
                                                                        
            negara untuk kepentingan umum.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Kota Jantho, 06 Oktober 2025    
                                   Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga
                                                                        
                                    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                                           Kabupaten Aceh Besar         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        M. ALI DJUNED, Y. ST. MT        
                                         Nip. 19730326 200701 1 019
Tenders also won by CV Glee Bruek Engineering
Authority
15 March 2023Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam Dan Keistimewaan Aceh Tahap IIIKota Banda AcehRp 4,800,000,000
9 February 2022Pembangunan Ruang IsolasiKota Banda AcehRp 3,562,000,000
5 May 2021Pembangunan Rumah Forkopimda Aceh (Polda Aceh)AcehRp 3,000,000,000
24 June 2019Pembangunan Reservoir Cot Mancang Kapasitas 500 M3Pemerintah Daerah Kota SabangRp 2,550,000,000
8 July 2024Pengembangan Ruang Radiologi Untuk CathlabKab. BireuenRp 2,500,000,000
17 March 2019Konstruksi Fisik Revitalisasi Pasar Pedagang Kaki Lima Di Jalan Malahayati Kota SabangAcehRp 1,850,000,000
3 August 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Gampong Cot Ba UKota SabangRp 1,800,000,000
8 February 2021Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kawasan Gampong Cot Lamkuweuh Kecamatan Meuraxa (Dak Penugasan)Kota Banda AcehRp 1,704,000,000
14 June 2021Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Beserta Perabotnya Smkn 1 Tanah LuasAcehRp 1,500,000,000
29 January 2024Pemeliharaan Berkala Lhok Weng - Teupin Layeu IboihKota SabangRp 1,500,000,000