| 0840158042101000 | Rp 2,481,805,000 | |
| 0032483547101000 | - | |
| 0764555652101000 | - | |
| 0032031171101000 | - | |
| 0032584658104000 | - | |
| 0027064807104000 | - | |
| 0843245416104000 | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - |
| 0032803686101000 | - | |
| 0408249175101000 | - | |
| 0910215961102000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
| 0025004987111000 | - |
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Pekerjaan
PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan
RSUD dr. FAUZIAH BIREUEN,
Pasal 3 : Tahun Anggaran :
2024
Pasal 4 : Lingkup Pekerjaan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN LANTAI - I
- PEKERJAAN TANAH
- PEKERJAAN PONDASI
- PEKERJAAN BETON BERTULANG
- PEKERJAAN DINDING DAN PLASTERAN
- PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN ELECTRICAL
- PEKERJAAN SANITAIR
C. PEKERJAAN LANTAI - II
- PEKERJAAN BETON BERTULANG
- PEKERJAAN DINDING DAN PLASTERAN
- PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
- PEKERJAAN PINTU, JENDELA, KUNCI DAN PENGGANTUNG
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN ELECTRICAL
- PEKERJAAN SANITAIR
- PEKERJAAN GAS MEDIS
- PEKERJAAN HEPA FILTER
D. PEKERJAAN AKHIR / LAIN - LAIN
Pasal 5 : Jangka Waktu Pelaksanaan
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
BAB II
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
UMUM
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1 Pekerjaan Persiapan
Meliputi : mobilisasi peralatan, Mobilisasi tenaga kerja, pengadaan sarana / prasarana
pekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.2 Pekerjaan Sipil, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal dan Plumbing/sanitasi.
Sesuai Gambar Kerja
1.3 Memulai Kerja
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan, pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata dilapangan. Apabila setelah 14 (empatbelas) hari Kontraktor/Pemborong yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fidik secara nyata di lapangan, maka akan
diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja/Owner.
1.4 Papan Nama Proyek
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
1.5 Kuasa Kontraktor Di Lapangan
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor yang
cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur
atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (Tiga) tahun.
1.6 Rencana Kerja
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan
dan tenaga.
1.7 Tenaga dan Sarana Kerja
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
1.8 Standar Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Nasional Indonesia, Standar
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara
lain :
• PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
• NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
• NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
• PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
• PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
• PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
• SII : Standar Industri Indonesia.
• SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
• Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
- Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui/
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
1.9 Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
Konsultan Pengawas.
1.10 Penjelasan RKS dan Gambar Meliputi:
• Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
• Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaa kerja, Kontraktor/Pemborong
harus melaksanankan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidak sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskna dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lainnya, akan ditentukan oleh konsultan
pengawas.
1.11 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi:
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 2
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR/PEMBORONG
2.1 Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2.2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
2.3 Kontraktor/Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor/Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Kontraktor/Pemborong sendiri.
2.4 Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 3
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
3.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun Syarat-
Syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V 1941, Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-
bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh Barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru
dan dengan kualitas terbaik untuk tujunan yang dimaksud.
3.2 Kecuali bila ditentukan lain dalam dokumen kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan, dan kontraktor/pemborong harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
3.3 Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan RKS, memnuhi standar spesifikasi bahan tersebut mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
3.4 Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 4
PERUBAHAN PEKERJAAN
4.1 Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh
Kontrator/Pemborong dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan,
Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
4.2 Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang didasarkan atas
Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis Serta Perencana.
4.3 Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan
Bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4.2) diatas.
Pasal 5
PENYELESAIAN PEKERJAAN
5.1 Semua hasil pekerjaan harus memnuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat atau ketentuan tersebut, maka Kontraktor/Pemborong berkewajiban untuk segera
memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
5.2 Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan Bersama antara konsultan
pengawas dengan Kontraktor/Pemborong setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari
pelaksana mengenai salesainya pekerjaan.
5.3 Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan data
mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
5.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
Kontraktor/Pemborong wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
5.5 Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala persyaratan
dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka konsultan pengawas akan
membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani oleh pemberi
tugas dan Kontraktor/Pemborong, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan yang harus
dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 6
MASA PEMELIHARAAN
6.1 Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dan dihitung
sejak tanggal berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
6.2 Selama masa pemeliharaan, Kontraktor/Pemborong harus melakukan pekerjaan perbaikan yang
diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan.
6.3 Perbaikan harus dilaksanakan oleh Kontraktor/Pemborong atas biaya sendiri, apabila perbaikan
itu merupakan akibat dari kesalahan Kontraktor/Pemborong dalam penggunaan bahan atau cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian
Kontraktor/Pemborong untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam
kontrak. Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
Pasal 7
PENYERAHAN PEKERJAAN
7.1 Setelah berakhirnya masa pemeliharan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang
akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
7.2 Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan kedua
dari pelaksana kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara penyerahan pekerjaan
kedua yang ditanda tangani oleh Kontraktor/Pemborong dan pemberi tugas.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1 Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa Bersama-sama dengan
Kontraktor/Pemborong, Perencana, Pengawas dan instansi terkait terlebih dahulu
menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak
b) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan adalah :
• Organisasi Kerja
• Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
• Jadwal pelaksanaan pekerjaan
• Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil
• Penyusun rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan
• Penyusunan Program mutu Proyek
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
1.2 Persiapan Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi
di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, saluran drainase, pipa-
pipa, instalasi existing lainnya, tdan penangkal petir.
Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang
dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali.
1.2 Pembongkaran dan Pembersihan
• Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang
dinyatakan oleh Konsultan Pengawas, maupun mengganggu kelancaran pelaksanaan
diantaranya:
- Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing
- Pembersihan material yang ada di lokasi
• Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan gambar kerja.
1.3 Perlindungan Instalasi Existing
• Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam tapak/site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.Untuk instalasi existing tersebut di
atas, Kontraktor/Pemborong harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat
• Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfunsi
harus dipindah, maka Kontraktor/Pemborong harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
1.4 Penerangan
Pada keadaan yang diperlukan dan jika memungkinkan, Kontraktor/Pemborong harus
menyediakan sarana penerangan dengan mengajukan permohonan kepada Pemimpin Proyek
dengan persetujuan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 3
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
2.1 Kontraktor/Pemborong harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2.2 Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek diantaranya:
a) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
yang bisa dilihat di pedoman perturan K3.
b) Penyusunan Safety Plan
Safety Plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c) Pelaksanaan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 dilapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan
instansi yang terkait K3. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
• Safety Patrol
• Safety Supervisor
• Safety Meeting
d) Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
• Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat
• Alat Pelindung Diri (APD)
• Tabung Pemadam Kebakaran
• Peralatan K3
• Rambu-rambu peringantan bahaya
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
BAB IV
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1.1 Lingkup Pekerjaan Tanah dan Pondasi Meliputi:
• Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/galian di tanah dan termasuk
pengurugan/pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Pondasi Tapak
- Pedestal
- Pondasi Menerus
- Sloof
• Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug
bekas serta sisa bahan bangunan.
• Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau
longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi
harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan.
• Pekerjaan lantai Kerja adalah seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gamabr
sebagai alas lantai bawah tapak pondasi.
• Pekerjaan Pondasi meliputi pemasangan batu kali yang pemasangannya dapat dimulai
apabila pekerjaan pemadatan sub base telah dikerjakan dan telah diperiksa/disetujui oleh
pengawas, bahan yang diperlukan :
- Semen PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
- Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam, keras dan kekal. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5%
- Air
Air adukan harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau campuran-
campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
- Batu Kali
Batu kali yang dipergunakan harus batu kali/belah berkualitas baik dan tidak
porous, ukuran penampang batu maksimal 25 cm dengan minimum 3 muka pecahan,
berwarna abu-abu hitam dan tidak keropos.
Pasal 2
PEKERJAAN BETON
2.1 Lingkup Pekerjaan
Yangdimaksud dengan pekerjaan beton adalah :
• Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan maupun atap yang terbuat dari
campuran beton dan besi beton. Yang dimaksud pelaksanaannya sesuai dengan gambar
rencana maupun penjelasan-penjelasan lainnya
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
• Jenis-jenis pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksi merupakan
struktur utama antara lain :
- Pondasi Tapak
- Pedestal dan sloof
- Kolom Portal
- Balok Portal
- Ring Balok
- Plat Lantai
- Atap Dag dan Lisplank Beton
2.2 Mutu Beton
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaa beton dan struktur beton harus sesuai dengan standar
yang berlaku yaitu:
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-
15-1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk
Gedung, 1983.
d. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
e. American Society Of Testing Matrial (ASTM)
f. Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu
karakteristik minimal, sebagai berikut :
• Pondasi Tapak : K-250
• Pedestal dan sloof : K-250
• Kolom Portal : K-250
• Balok Portal : K-250
• Ring Balok, Plat Lantai, Atap Dag dan Lisplank : K-250
3.2 Persyaratan Bahan
a. Semen PC harus memenuhi PUBI NI-8
b. Pasir harus memenuhi PUBI NI-3 pasal 14 ayat 2
c. Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan kimia
d. Kerikil 3 s/d 4 cm
e. Baja Tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia
untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15,
f. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal
minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu
Borneo Super ukuran 5/7, 6/10/, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan
dan kekauan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
3.3 Persyaratan Pelaksanaan
a) Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan air
seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur
dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik / tepat.
b) Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat dan tempat-tempat basah lainnnya,
maksimum 0,55.
c) Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan
dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Pasal 3
PEKERJAAN ACUAN
3.1 Type
Acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata di plester atau kayu
multiplex dengan tebal di sesuaikan dengan metode yang akan dipergunakan, dan harus
mendapat persetujuan Konsultan terlebih dahulu.
3.2 Perencanaan
a) Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang
nyata dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan
jalannya pengecoran beton. Semua acuan haus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga
harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar
leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukan inspeksi dengan mudah oleh Konsultan. Penyusunan acuan
harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan
pada bagian beton yang bersangkutan.
b) Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari pada
acuan adalah merupakan tanggung jawab pemborong (bambu tidak boleh dipakai)
c) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan
d) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air tersebut pada sisi bawah
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
e) Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-perlengkapan lain yang
harus tertanam di dalam beton, dengan catatan bahwa pekerjaan ini jangan sampai
mengurangi kekuatan konstruksi (lihat PASAL 5.7 ayat 1 dari 1971).
f) Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus diperoleh persetujuan
Konsultan untuk dapat melangkah ke pekerjaan selanjutnya.
g) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk menahan beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan seperti pada “Recomended Practice for
Concrete Formwork” (ACI. 347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain
peraturan dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
3.3 Finishing Beton
a) Permukaaan Beton Expose
Acuan yang dipakai harus cukup tebal dan kaku, dapat berupa fibercement berlapis film,
baja atau bahan-bahan lain yang harus mendapat persetujuan dari Konsultan.
Apabila dipergunakan bahan kay, maka kayu acuan untuk permukaan beton exposed ini tidak
boleh dipergunakan lebih dari 3 (tiga) kali.
b) Permukaan Beton Biasa
Bahan acuan dapat dari kayu atau bahan-bahan lain yang harus mendapat persetujuan
konsultan.
Apabila dipergunakan bahan kayu, harus setara dengan kayu kelas III dan tidak boleh
dipergunakan lebih dari 3 (tiga) kali.
3.4 Pemasangan Pipa-Pipa Sparing dan Conduit
a) Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur
b) Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak
ada dalam gambar, maka Pemborong harus mengusulkan dan minta persetujuan Konsultan.
c) Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan (besi), maka
besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tapa persetujuan dari Konsultan.
d) Sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga
tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e) Sparing pipa air hujan dan pipa lainnya serta bagian-bagiannya yang tertanam dalam
ataupun bersinggungan dengan beton harus dibuat dari bahan yang tidak merusak beton.
f) Pipa-pipa yang tertanam dalam plat dan balok beton tidak boleh mempunyai diameter yang
lebih bear dar pada 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa tersebut tertanam.
g) Pipa-pipa serta bagian-bagiannya yang menembus lantai atau balok penempatannya harus
memilih tempat-tempat dimana besar momen 0, atau sesuai dengan petunjuk Konsultan.
h) Sparing-sparing dan pipa-pipa harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
3.5 Pembongkaran Acuan
a) Waktu pembongkaran acuan harus sesuai dengan PBI 1971 (NI-2)
b) Pembongkaran acuan dilakukan setelah adanya persetujuan dari Konsultan dan kontraktor
tetap bertanggung jawab terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi.
c) Pembongkaran acuan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan
pada bagian beton
Pasal 4
PEKERJAAN PENGECORAN BETON
4.1 Sebelum dimulai pengecoran beton, seluruh cetakan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
kotoran serbuk gergaji, potongan kayu, tanah, potongan kawat ikat dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi mutu beton. Disamping hal tersebut seluruh bidang cetakan harus dibasahi
secukupnya, perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
4.2 Pengadukan beton di dalam mixer tidak boleh kurang dari satu menit tidak boleh lebih dari
tiga menit terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mesin pengaduk.
4.3 Penyampaian adukan beton dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang
tidak mengakibatkan terjadinya separasi-separasi komponnen adukan beton dan harus sudah
dicor paling lambat 30 menit sejak pencampuran di dalam mixer dengan tidak mengurangi
ketentuan kualitas beton yang disyaratkan didalam PBI.
4.4 Jika di dalam pelaksanaannya digunakan bahan penghabat, maka waktu tersebut diatas dapat
diperpanjang dalam batas-batas waktu telah direkomendasikan oleh pihak produsen bahan
tersebut.
4.5 Apabila tinggi pengecoran lebih dari 2 m, harus digunakan coorng GIP (tremi) agar tidak
terjadi pemisahan komponen beton.
4.6 Harus digunakan Vibrator untuk pemadatan beton.
Pasal 5
PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
6.1 Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen
(cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan.
6.2 Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Konsultan, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan
kembali atas beban biaya Pemborong.
6.3 Ketidak sempurnaan yang dimaksud adlah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan, dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan/diinginkan.
Pasal 7
PEMBERSIHAN
Pembersihan site proyek harus selalu dijaga agar jangan dibiarkan puing-puing sampah, maupun
sampah-sampah sisa dari pekerjaan konstruksi sampai tertimbun, atau mengganggu pekerjaan
konstruksi selanjutnya. Pembersihan harus dilakukan dengan baik dan berkala.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
BAB V
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN DINDING DAN PLASTERAN
3.1 Pekerjaan Dinding
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik
b) Pekerjaan Dinding dan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas.
3.1.2 Persyaratan Bahan
a) Air harus memenuhi PUBI NI-2 Bab 3.6
b) Pasir harus memenuhi PUBI NI-3 pasal 14 ayat 2
c) Batu Bata kekrasannya harus memenuhi PUBI NI-10
d) Semen PC harus memenuhi PUBI NI-8
3.1.3 Syarat Pelaksanaan
a) Pasangan batu/bata merah, dengan menggunakan aduk campuran I PC : 4 pasir pasang.
b) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 210
cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar menggunakan
simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir
pasang.
c) Batu bata merah yang digunakan batu bara merah ex lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Perencana/Pengawas, siku dan sama ukurannya (5 x 10 x 20) cm.
d) Selama pasangan dinding batu bata belum di finishing, Penyedia jasa wajib untuk
memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran bahan.
e) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus di basahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
3.2 Pekerjaan Plasteran Dinding
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam pekerjaan dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b) Pekerjaan plasteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditujukkan dalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
3.2.2 Persyaratan Bahan
a) Semen PC harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
b) Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
c) Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
d) Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
• Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Plasteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk perencana/Pengawas, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan syarat
Pekerjaan ini
b) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana/Pengawas sesuai uraian Syarat
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini
c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti seua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya
d) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
• Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 210 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran
1 PC : 2 pasir.
• Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbnadingan 1 bagian PC : 1 bagian daily bond.
• Untuk bidang lainnya diperukan plesteran campura 1 PC : 4 pasir
• Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
• Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sdemikian rupa
sehingga selalu dalam kedaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
Page 15
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
g) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
h) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air
i) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
j) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping fibercement setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
k) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, sesuai peli-peli yang diminta gambar. Tebal plesteran
maximum 2.5 cm, jika keteblana melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan Perencanaan/Pengawas.
l) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,5 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali
bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
n) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
o) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana/pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu menyerima dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
p) Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
q) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2(dua) minggu.
r) Apabila ada sambungan plesteran dan acian lama dengan yang baru, permukaan harus
rata dan presisi dengna posisi dan bentuk sesuai dengan rencana dan persetujuan
pengawas.
Pasal 2
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
2.1 Pekerjaan Penutup Lantai
a) Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Page 16
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
• Pasangan lantai keramik dan granit tile ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nozing tangga.
b) Persyaratan Bahan
1. Granit/Keramik lantai yang digunakan :
• Jenis : Granite (Tile), Keramik (Glazur Tile)
• Ukuran : 60 x 60 cm, 25 x 40 cm,
• Finishing Permukaan : ditentukan kemudian
• Produksi : Roman, Platinum, Alexander, dll
• Ketebalan : Minimum 7 mm
• Bahan Pengisi Siar : Grout semen berwarna
• Bahan Perekat : Adukan Spesi1 PC : 4 PP ditambah bahan
perekat/Carofix2
• Warna/texture : Ditentukan kemudian
• Daya resap : 1%
• Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
• Kekuatan tekan : Minimum 900 Kg per cm
• Daya tahan lengkung : Minimum 350 Kg/cm
• Mutu : Tingkat I (satu), Extruded single Firing, tahan asam
dan Basa
• Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D
2. Pengedalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan- peraturan ASTM,
peraturan keramik indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
4. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Perencana/Pengawas.
c) Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor/Pemborong diwajibkan membuat shop
drawing pola lantai
2. Granit/Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
4. Bahan granit tile/keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai keramik/granit tile harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras.
Page 17
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik/granit tile harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan
drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik/granit tile satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah disyaratkan diatas.
9. Pemotongan unit-unit keramik/granit harus menggunakan alat pemotong
keramik/garanit khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
10. Keramik/granit tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik/granit til, hingga betul-betul bersih.
11. Keramik/granit tile yang terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik/granit tile, hingga betul-betul bersih.
12. Keramik/granit tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3
x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
13. Keramik/granit tile, plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
2.2 Pekerjaan Penutup Dinding
2.2.1 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai dengan Perencana/Pengawas.
2.2.2 Persyaratan Bahan
a) Keramik dinding yang digunakan :
• Jenis : Keramik Tile
• Ukuran : 25x40 cm, sesuai gambar
• Finishing Permukaan : Berglazur
• Produksi : Roman, Paltinum, Asia Tile
• Ketebalan : Minimum 7 mm
• Bahan pengisi siar : Grout semen warna
• Bahan Perekat : Adukan 1 PC 2 PP
• Warna/Texture : Ditentukan kemudian
b) Pengendalian seluruh pekerjaa ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari perencana/pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana/Pengawas.
Page 18
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
e) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana/Pengawas.
2.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Pada permukaan dinding beto/bata merah yang ada, keramik dapat lansung diletakkan,
dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 2 PP, diaduk baik memakai larutan supercement,
jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak
lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gamabar.
b) Keramik Dinding/Batu alam yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap granit harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
c) Pemotongan batu alam hars menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk
pabrik.
d) Sebelum keramik dinding/batu batu alam dipasang, terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
e) Pola keramik dinding/batu alam harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-
lain yang tertera di dalam gambar.
f) Ketinggian peil tepi atas pola keramik dinding/batu alam disesuaikan gambar.
g) Awal pemasangan keramik dinding/batu alam pada dinding dan ke mana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas/MK sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
h) Bidang dinding granit alam harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
i) Keramik dinding/batu alam harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar 4-5 mm
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar granit alam
diisi dengan bahan pengisi siar (cement grout).
j) Pembersihan permukaan keramik dinding/batu alam dari sisa-sisa adukan semen hanya
boleh dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk granit-granit seperti
“Forstex” buatan Yuri atau sejenis.
k) Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan cement grout atau silicon
sealant atau sesuai yag ditentukan dalam gambar kerja.
Pasal 3
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
5.1 Lingkup Pekerjaan
a). Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan in, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b). Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
c). Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
5.2 Persyaratan Bahan
a). Kusen dan daunpintu/jendela terbuat dari bahan upvc dan aluminiun
b). Bentuk Profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana
c). Konstruksi kusen, daun pintu dan jendela yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
5.3 Persyaratan Pelaksanaan
a). Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan
b). Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus
c). Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
d). Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan
e). Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
f) Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi
pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
Pasal 4
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 Lingkup Pekerjaan Meliputi:
❖ Pengikisan Cat Dinding Lama
❖ Pencucian bidang yang telah di kikis
❖ Cat tembok
a) Persyaratan Bahan
• Cat Tembok Eksterior jenis Acrylic Emulsion tahan terhadap udara, air
dan garam.
• Cat yang digunakan adalah merk dulux
b) Syarat Pelaksanaan
• Kupas cat lama dengan Propan Paint Remover PPR-735 atau soda api
Dengan menggunakan alat kape/cutter dan skrap.
• Cuci bidang yang akan di cat setelah pengikisan dengan sabun batang
atau deterjen agar bersih dari sisa kotoran cat dan debu.
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan
dicat harus benar-benar dipastikan telah bersih, tidak lembab dan
kering, siap untuk dicat.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
• Pengecatan dilakukan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau
roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan
keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
• Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas,
penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan
Pengawas.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan
terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan
akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan
terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan
akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
Pasal 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan Elektrikal ini dilaksanakan/dikerjakan
seperti yang tercamtum dalam gambar rencana dan Enginer Estimate meliputi :
a) Persyaratan Bahan
• Stop Kontak (Panasonic, Broco, Philips, dll)
• Lampu LED 28, W (Hanoch, Philips, dll)
b) Persyaratan Pelaksanaan
• Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis
pekerjaan listrik yang di dalamnya dicantumkan besaran-
besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
• Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5
mm atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa
stop kontak khusus.
• Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
Pasal 6
PEKERJAAN HEPA FILTER
6.1 Lingkup Pekerjaan
Sebagai spesialis sistem tata udara, HEPA Filter adalah salah satu produk yang Kontraktor
HVAC supply untuk beberapa kebutuhan pengkondisian udara. Dalam skala kecil, HEPA Filter
adalah alat yang digunakan pada alat penjernih udara. Sedangkan dalam skala yang lebih besar,
HEPA digunakan untuk pengkondisian udara di ruang-ruang steril atau cleanroom.
a) Persyaratan Pelaksanaan
• Selama transportasi dan penyimpanan filter udara efisiensi tinggi, harus sesuai
dengan arah tanda pabrik, Menangani dengan hati-hati selama transportasi
Maksimal kedalaman sumur bor untuk uji produksi adalah 120 meter sesuai dengan
hasil survei yang telah dilakukan oleh Rumah Sakit. Pengamatan selama aktivitas
pemboran seperti penetrasi perjam contoh batuan dan sebagainya harus
dilaksanakan oleh pemborong dengan mengikuti table yang telah disetujiu oleh
Pemberi Tugas.
• Pelaksanaan
1. Selama transportasi dan penyimpanan filter udara efisiensi tinggi, harus sesuai
dengan arah tanda pabrik, Menangani dengan hati-hati selama transportasi
2. Bersihkan ruang bersih atau sistem HVAC sebelum memasang filter HEPA.
Kondisi udara bersih dalam sistem internal jika ada debu, harus dibersihkan dan
dihapus lagi, untuk memenuhi persyaratan pembersihan
3. Setelah ruang klan dan sistem pendingin udara memenuhi persyaratan
pembersihan, sistem pendingin udara harus diuji, dioperasikan terus menerus
selama lebih dari 12 jam. Pasang filter efisiensi tinggi segera setelah
membersihkan dan menyeka Cleanroom
4. Sebelum filter HEPA dipasang, paket harus dibongkar di lokasi instalasi untuk
inspeksi penampilan. Konten pemeriksaan meliputi kertas saring, kertas
saringan sealant dan bingkai bebas dari bintik karat (bingkai logam), dengan
sertifikat kualifikasi atau tidak, apakah kinerja teknis memenuhi persyaratan
desain. Kemudian lakukan deteksi kebocoran. Instal segera jika memenuhi
syarat dengan inspeksi, instalasi harus didasarkan pada resistansi masing-
masing filter, Untuk aliran satu arah, filter betteen pada permukaan pasokan
udara atau tuyere yang sama, Perbedaan antara tahanan pengenal dan
resistansi rata-rata harus kurang dari 5 %
5. Frame untuk memasang filter efisiensi tinggi harus rata, Penyimpangan yang
diijinkan rata untuk bingkai pemasangan filte efisiensi tinggi tidak lebih dari
1mm, dan menjaga panah pada bingkai luar filter konsisten dengan arah aliran.
Ketika dipasang secara vertikal, lipatan kertas filter harus tegak lurus dengan
tanah
6. HEPA filter penyegelan antara frame umumnya disegel oleh gasket, perekat
non pengeringan dengan segel tekanan negatif, segel tangki (sealant gel) dan
segel cincin ganda, dll, baik permukaan kemasan, permukaan perbatasan filter
dan permukaan bingkai dan tangki harus dibersihkan. Ketebalan paking
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
penyegelan, tidak boleh melebihi 8mm, tingkat kompresi adalah 25% ~ 30%.
Konektor dan material materialnya harus sesuai dengan persyaratan desain,
Seharusnya tidak ada kebocoran pada sambungan frame. Saat menggunakan
strip penyegelan cincin ganda, saat menggunakan strip penyegelan cincin ganda,
jangan pasang lubang di rongga cincin saat menempel dan menyegel. Kedua segel
cincin ganda dan segel tekanan negatif harus menjaga pipa presure negatif
tetap terbuka
7. Sebagian besar dari fiters di Cina dipasang dengan metode penyegelan gasket,
karena itu lembaran karet spons ditutup, memiliki sesak udara yang baik. Jika
perlu, yang terbaik adalah mengoleskan lem secara merata ke strip penyegelan
saat menghubungkan filter ke kotak tekanan statis, gaya harus seragam
sekitar. Setelah 24 jam, lem kaca mengering sebelum menjalankan sistem
pembersihan
b). Persyaratan Bahan
• HEPA FILTER
- Filt er : Hepa filter H-14 99,995%
- Dim ensi : 3200mm * 2400mm * 520mm
- Insula si : IXPE Foam 20mm
- M at erial : SUS 304
Pasal 7
PEKERJAAN GAS MEDIS
7.1 Lingkup Pekerjaan
Instalasi gas medis yang tepat di rumah sakit adalah elemen kunci dalam memberikan perawatan
medis yang aman dan berkualitas bagi pasien. Gas medis digunakan dalam berbagai prosedur
medis, seperti ventilasi pasien, anestesi, dan diagnosis medis. Oleh karena itu, penting untuk
memastikan bahwa instalasi gas medis di rumah sakit memenuhi standar tertinggi dalam hal
keselamatan dan keandalan sama
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
7.2 Pengadaan
a). Sentral Manual Nitrous Oxida (N20)
1. Regulator N20 25Gx -10 Bar
2. Manifold N20 Lob.Kiri/Kanan
3. Selang Transfer N20
4. Ball Valve Uk.3/4Inci
5. Walloutlet N20 C&U
6. Walloutlet O2 C&U
7. Pipa Tembaga Astm-L Uk. 1/4''
8. Pipa Tembaga Astm-L Uk.1/2''
9. Pipa Tembaga Astm-L Uk 3/8''
10. Breket Sentral dan Material Suffot/Fittng
b). Spesifikasi
11. Walloutlet O2 C&U
12. Walloutlet Ut (Udara Tekan)
13. Walloutlet Vacuum
14. Bedhed Uk 120 Cm
15. Flowmeter Hum O2
16. Pipa Tembaga Astm-L Uk. 1/4''
17. Pipa Tembaga Astm-L Uk.1/2''
18. Pipa Tembaga Astm-L Uk 3/8''
19. Material Suffort, Dating,Fitting
20. Zona Valve 3 Gas (Oxy, Ut, Vac) Analog
21. Adafter N20
22. Adafter O2
Pasal 8
PEKERJAAN AKHIR
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaa konstruksi fisik selesai. Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan
bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan
konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan seta halamannya sejauh lebih
kurang 5 m dari masing-masing bangunan.
Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat PENGEMBANGAN RUANG RADIOLOGI UNTUK CATHLAB
8.2 Lain-Lain
Ketika pekerjaan menurut kontrak telah selesai, kontraktor harus memindahkan semua fasilitas
alat kerja dan perlengkapan dari tempat kerja yang tidak menjadi bagian dari pekerjaan-pekerjaan
permanen, sisa bahan-bahan yang digunakan dan segala macam fasilitas.
8.3 Penutup
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaimana tersebut didalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) ini, hal-hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) ini akan diatur dan akan disampaikan kemudian didalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat di jadikan pedoman didalam penyusunan
Rencana Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.