SPESIFIKASI TEKNIS, RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT REHABILITASI ATAP
DAN PLAFOND KANTOR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN ACEH
BESAR TAHUN ANGGARAN 2025
PASAL 1 URAIAN UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional
serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam
hal koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu
pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural,
Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.
1.2. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa
Dipakai
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
8) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
11) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
13) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
14) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
15) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
16) Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
17) SKSNI T-15-1991-03;
18) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
19) Algemenee Voorwarden (AV);
20) Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
21) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03
dan SNI 03-XXXX-2002;
22) Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
23) Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987;
24) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
25) Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
26) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan PPK.
27) Keputusan rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap)
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa
wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
1.3. Batasan/ Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
b) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c) Surat penawaran beserta penawaran harga;
d) Syarat-syarat khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat umum Kontrak;
f) Spesifikasi khusus;
g) Spesifikasi umum;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga; dan
j) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
harus segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan / ketidak sesuaian Konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4) Bila akibat kekurang telitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan
pembongkaran terhadap Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan
pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak
lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan. Surat Garansi produk yang
dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
1.4. Asuransi dan Ijin Mendirikan bangunan
1) Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki
dan memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau
kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi (kecuali beberapa
risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
3) Penyambungan Listrik, Air Bersih
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik dan
air bersih atas permintaan Pemberi pekerjaan.
1.5. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Pekerjaan Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor, Tahun Anggaran 2025 terdiri dari
Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan
dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk
Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa
Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan
Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
a) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Penyedia wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lampiran
jaminan uang muka.
b) Persyaratan Administrasi Teknis :
b. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
POSISI PENGALAMAN
NO JUMLAH SKA/SKT MINIMAL
JABATAN MINIMAL
SKT pelaksana bangunan gedung/
Pelaksana
1 1 Orang 2 tahun
pekerjaan gedung (TS 051) atau Sertifikat
Proyek
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
Keterampilan Kerja (SKT) TA 022
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung
Sertifikat K3 konstruksi/ sertifikat
pelatihan K3 konstruksi/ surat keterangan
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun
telah mengikuti pelatihan K3 konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
a. Persyaratan Peralatan Utama
KAPASITAS ATAU OUT PUT STATUS
NO NAMA ALAT JUMLAH MINIMAL KEPEMILIKAN
1 Schafholding 10 Set 300 Kg Milik Sendiri/Sewa
2 Bor Listrik 1 unit - Milik Sendiri/Sewa
Peralatan diatas disertai :
4) Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan
dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
c) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Lingkup
Pekerjaan:
1) Pekerjaan ini adalah bagian dari siste manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan konstruksi
adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam
mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
2) Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam permen
PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi:
1) Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliaanya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui.
2) Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3
Konstruksiuntuk seluruh tahapan pekerjaan.
3) Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
4) Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan melakukan inspeksi K3 konstruksi
secara pereodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau bulanan.penyedia jasa
segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi
disampaikan oleh penyedia jasa kepada pengawas pekerjaan.
5) Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
6) Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada
penyedia jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi
oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
1 Pekerjaan Plafond Terjepit, Tergores, Tertimpa dan Terjatuh
2 Pekerjaan Atap Terjatuh dari Ketinggian
Berdasarkan table Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), pekerjaan yang memiliki
resiko paling besar yaitu Pekerjaan Dinding.
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan yang dianggap mengganggu pelaksanaan kegiatan.
2) Pemasangan papan nama proyek, penyediaan peralatan K3, pemasangan listrik kerja,
persiapan keamanan proyek,.
3) Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, Kendaraan-Kendaraan/ alat-alat
besar yang menunjang pelaksanaan kegiatan baik yang menyewa maupun milik
perusahaan.
2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus mengadakan
pengukuran-pengukuran lapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok-
patok utama bagi lanjutan pembangunan. Biaya pengukuran dan pematokan
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang dan Jasa.
2) Sarana Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan sarana kegiatan berupa fasilitas
penerangan dan penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat jalan masuk ke dalam tempat kegiatan dimana kekuatan struktur dari
jalan tersebut mampu menerima keluar masuknya angkutan-angkutan material.
3) P.P.P.K.
Penyedia Barang dan Jasa selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat-
obatan untuk P.P.P.K.
4) Keamanan Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan kegiatan, baik barang-barang milik proyek maupun Direksi.
5) Pemeliharaan bangunan
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan
dan tanggung jawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis selama waktu
pemeliharaan.
6) Kontrol Kualitas Bahan
Kecuali ditentukan lain Penyedia Barang dan Jasa harus sudah mempertimbangkan
semua biaya sehubungan dengan kontrol kualitas bahan kepada pihak ketiga.
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa
bahan tersebut.
7) Penggunaan dan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan. Syarat seluruh bangunan dan pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Setiap BAB dalam persyaratan ini,
disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar kerja. Keterangan-keterangan
tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas/ Perencana. Standar-
standar yang dipakai terutama adalah standar yang berlaku, sedangkan untuk
pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka
digunakan standar intemasional yang berlaku atau standar dari negara produsen
bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
8) Penjelasan Spesifikasi Teknis dan Gambar
a. Penyedia Barang dan Jasa wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantum Pengawasan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bila perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Penyedia Barang dan Jasa wajib menanyakan kepada
Konsultan dan Penyedia Barang dan Jasa mengikuti keputusannya.
9) Brosur dan Data Teknis
Penyedia Barang dan Jasa harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan
dipasang, maupun bahan-bahan yang akan dapakai lengkap dengan data teknis dan
ukuran-ukuran fisiknya.
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
PASAL 3 PEKERJAAN PENGAMANAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA
3.1.Bouwkeet (bangunan sementara)
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan bouwkeet untuk digunakan sebagai ruang
kerja sementara dan staf petugas lapangan, sebagai ruang rapat koordinasi, dan gudang
penyimpanan dan perlindungan bahan bangunan. Setelah berakhirnya pekerjaan harus
dibongkar dan dibersihkan kembali.
3.2.Pembangkit tenaga sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Barang dan Jasa, termasuk pemasangan
sementara kabel-kabel, meteran dan sebagainya.
Setelah pekerjaan selesai Penyedia Barang dan Jasa wajib menyingkirkan semua barang
tersebut dari lokasi pekerjaan, yang semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang dan Jasa
3.3.Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Barang dan Jasa diharuskan memagari/ mengamankan daerah operasinya di
sekitar tempat pekerjaan.
3.4.Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf
pelaksana yang bertugas dan para penjaga.
3.5.Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Barang dan Jasa harus menjaga agar jalan umum, dan hak memakai jalan,
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi Kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak
berlangsung. Penyedia Barang dan Jasa harus bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas utilitas (perlengkapan umum) seperti saluran air, telepon,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa.
3.6.Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
karena operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Penyedia Barang dan Jasa hingga dapat diterima oleh Penanggung
Jawab Kegiatan.
3.7.Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan,
hingga kontrak selesai dan diterima oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
3.8.Gangguan Pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Penanggung Jawab Kegiatan mungkin akan
menyebabkan gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
sesuai pengarahan Penanggung Jawab Kegiatan, dan semua resiko akibat gangguan ini
menjadi beban Penyedia Barang dan Jasa.
3.9.Pelaksanaan pekerjaan di luar lokasi pekerjaan
Apabila Penyedia Barang dan Jasa melaksanakan pekerjaan di luar lokasi pekerjaan
supaya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau Penanggung Jawab Kegiatan
untuk diadakan pemeriksaan.
3.10.Alat bantu dan alat kerja.
Penyedia Barang dan Jasa wajib mengadakan peralatan kerja tukang secara memadai
dan alat bantu kerja yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung termasuk alat berat
seperti mobil crane yang diperlukan dan menjamin semua peralatan dapat berfungsi
dengan baik dan aman, semua alat bantu dan alat kerja yang dipergunakan menjadi
beban Penyedia Barang dan Jasa.
3.11.Bahan-bahan dan Tenaga Pelaksanaan
Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus disetujui secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas sebelum pemasangan. Penyedia Barang dan Jasa
harus menempatkan di lapangan secara penuh (life time) seorang Koordinator yang ahli
dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Penyedia
Barang dan Jasa dengan predikat baik.
3.12.Gambar-gambar terlaksana
Penyedia Barang dan Jasa harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan
dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
gambar sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As Built Drawing harus
segera di serahkan kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan selesai sebanyak 3
(Tiga) set.
PASAL 4 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFON PVC)
12.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan langit langit plafon berbahan
PVC ( Polivinil Clorida ), peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/TimTeknis.
3) Pekerjaan pemasangan plafond PVC harus dikerjakan oleh Sub-kontraktor atau
aplikator spesialis yang memang ahli dan sudah berpengalaman dalam bidang
pekejaan plafond PVC dan memiliki surat penunjukan dari manufacture sebagai
Aplikator resmi dibuktikan dengan lampiran surat penunjukan, dengan demikan
Aplikator atau Sub kontraktor dapat menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan
sipil pada umumnya, serta keawetan dan kerapian pada khususnya. Oleh sebab itu,
seluruh material dan peralatan pekerjaan plafond PVC harus sesuai dengan standar
dari manufacture, serta cara dan metode kerja yang harus sesuai dengan instruksi
dari metode kerja yang direkomendasikan oleh manufacture.
4) Sebelum pekerjaan yang dilakukan, Kontraktor harus melampirkan contoh produk
beserta dengan brosurnya untuk memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
5) Ada jaminan Pasca pengerjaan berupa jaminan garansi minimal 10 tahun.
6) Ada sertifikat TKDN dengan nilai TKDN > 60 % 7) Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Logam Non Struktur
12.2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Papan Plafon PVC yang Digunakan adalah plafon PVC merk Indofon yang
bermutu baik dan telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas,. Jenis yang
digunakan adalah Type ID 27 White Plumeria, Atau penutup sesuai gambar
rencana. Bahan papan plafon PVC yang digunakan harus ada jaminan mutu
bahan terbaik, dengan dibuktikan oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
yang berwenang meliputi :
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
Papan plafon PVC memiliki ketebalan 8 mm dan lebar efektif papan 20 cm.
Memiliki jaminan mutu bahan dengan dibuktikan sertifikat ISO 9001:2015,
jaminan standart ramah lingkungan ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
Rangka yang digunakan Galvalum dengan ketebalan 0.2 mm modul pemasangan
rangka 60 x 80 cm.
b. List profil PVC merk Indofon berupa List siku tembok, list sambung serta List Siku
c. Rangka besi Hollo galvalume ukuran 1,5 X 3 tebal 0.2 mm d. Screw drywall antikarat
e. Jaminan garansi 10 tahun berbentuk sertifikat yang dikerluarkan oleh Aplikator resmi
yang ditunjuk oleh manufacture.
f. Finishing penutup plafon.
Finishing penutup langit-langit PVC tidak menggunakan cat sebagai pewarnanya,
melainkan sudah termasuk didalam bahan PVC nya.
12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop
drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
6. Bahan penutup langit-langit adalah PVC Pabrikasi dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
7. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
8. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak melendut.
9. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari bahan yang sama dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
10. Plafon PVC yang dipasang adalah Plafon PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor
11. Plafon PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah Plafon PVC terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum
board tidak terlihat.
12. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak Plafon PVC di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
13. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Rehabilitasi Atap dan Plafond Kantor