PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
UPTD BLUD RSUD TEUKU UMAR
Jl. Ali Gunong Lr.PMI N o. 1 Faksimilli : 0654-2210322
C A L A N G
Kode Pos : 23654
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Pengawasan Pengawasan Pembangunan Ruang Rawat Inap
RSUD Teuku Umar
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan dan mengingat keterbatasan personil dan sumber daya
manusia di RSUDTU Kabupaten Aceh Jaya, maka untuk pengawasan
pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan penyedia jasa konsultansi pengawasan
teknis (supervisi).
Supervisi Konstruksi
Supervisi konstruksi meliputi hal-hal berikut.
a) Tahap Konstruksi, yaitu membantu pengguna jasa terutama dalam hal
pengawasan mutu, biaya dan jadwal waktu pelaksanaan, apakah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dan spesifikasi teknik
yang diitetapkan dalam kontrak.
b) Tahap Pasca Konstruksi, yaitu membantu pengguna jasa dalam
melaksanakan test dan commisioning penggunaan pekerjaan yang sudah
selesai dikerjakan, sekaligus membantu dalam mengawasi perbaikan-
perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor serta mereview dan memberi
persetujuan terhadap as built drawing yang dibuat kontraktor.
Pekerjaan Pengawasan ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan konstruksi. Pengawasan
secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan
kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil pengendalian harus
memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pengawasan Teknis
adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan
konstruksi tertentu, pengendalian fungsi dan manfaat hasil. Pembangunan
Kabupaten Aceh Jaya secara menyeluruh ini harus dapat diwujudkan melalui
kegiatan pengawasan teknis. Oleh karena itu maka pengawasan teknis
konstruksi adalah melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap
mutu, biaya dan waktu serta melakukan pemantauan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan ini, konsultan supervisi bertanggung
jawab kepada Pengguna Jasa melalui Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk pekerjaan ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Supervisi Konstruksi :
i. Membantu PPTK dalam melaksanakan pengawasan mutu,
penggunaan anggaran dan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek.
ii. Membantu dalam memeriksa dan menyetujui design dan gambar kerja
(shop drawing) yang diajukan kontraktor.
iii. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan
yang dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
iv. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap semua laporan yang
diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan yang berkaitan dengan
proyek.
-1-
v. Bekerjasama dengan PPTK dan staf teknis proyek dalam hal-hal yang
menyangkut masalah teknis.
vi. Membantu PPTK melakukan inspeksi terakhir dan mengawasi
perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor.
vii. Membantu PPTK dalam menerbitkan Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
viii. Membantu, memeriksa dan menyetujui gambar hasil pelaksanaan (as-
built drawing) yang dibuat kontraktor.
ix. Membantu pengguna jasa dan atau PPTK dalam hal pengawasan
selama masa pemeliharaan dan menerbitkan Berita Acara
Penyerahan Terakhir.
Secara garis besar, maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Sedangkan tujuannya yaitu dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran akhir yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya konstruksi
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan terpenuhinya
persyaratan pokok administrasi manajemen kegiatan. Hal ini dapat dicapai
dengan peran serta aktif dari konsultan supervisi dalam memberikan saran
teknis dan administratif kepada kontraktor pelaksana dan juga memberikan
pertimbangan teknis kepada PPTK menyangkut hal-hal yang dipandang perlu
dan merupakan pekerjaan utama dari suatu kegiatan.
4. LOKASI KEGIATAN
Supervisi Konstruksi untuk kegiatan ini berada di wilayah Kabupaten Aceh
Jaya.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten (BLUD) Aceh Jaya melalui Dokumen Pelaksanaan
Anggaran RSUDTU Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA
Nama Pengguna Jasa : PPK RSUDTU Kabupaten Aceh Jaya
Nama PPTK : Pejabat pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) RSUDTU
Kabupaten Aceh Jaya
Alamat Pengguna Jasa : RSUDTU Kabupaten Aceh Jaya
dan PPTK Calang – Aceh Jaya
B. DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
Komponen Proyek
Pengawasan Teknis atau Supervisi ini dilaksanakan terhadap paket pekerjaan
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG RAWAT INAP RSUD TEUKU
UMAR.
8. STANDAR TEKNIS
Dalam pelaksanaan pengawasan ini, yang menjadi standar teknis adalah
seluruh peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan standar acuan bagi
-2-
pemenuhan persyaratan dengan tetap mengacu kepada Rencana Kerja dan
Syarat, Gambar Kerja Rencana, Kuantitas rencana pelaksanaan dan petunjuk
lainnya dari PPTK.
C. RUANG LINGKUP
9. LINGKUP PEKERJAAN
9.1 Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Infrastruktur
Pengawasan pelaksanaan konstruksi ini dibagi dalam beberapa
tahapan dengan uraian sebagai berikut :
9.1.1 Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Membantu dalam melaksanakan pengawasan mutu,
penggunaan anggaran dan jadwal waktu penyelesaian
proyek. Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna
Jasa dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan
menjamin bahwa semua hasil pekerjaan sesuai dan
memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari
dokumen kontrak.
b. Memeriksa dan memberi instruksi tertulis kepada Kontraktor
untuk memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/kekurangan
pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi
teknis.
c. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan sebelum PHO.
d. Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume
pekerjaan yang dilaksanakan dengan benar, teliti dan
sempurna.
e. Menjamin semua laporan yang diserahkan tepat pada
waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan
memuat semua catatan kemajuan yang berkaitan dengan
proyek
f. Bekerjasama dengan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan
(PPTK)
g. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan
pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan
kepada PPTK.
h. Setiap hasil pengawasan diketahui dan disetujui oleh
Pengguna Jasa dan atau PPTK.
i. Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir
Pengawasan Konstruksi harus mencakup seluruh bagian
yang tercantum dalam KAK lengkap dengan gambar-
gambarnya.
9.1.2 Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Memonitor konstruksi yang telah selesai dibangun dan
memberikan layanan jasa konsultansi teknis kepada Kontraktor
dan Pengguna Jasa/PPTK jika terjadi kerusakan/cacat
konstruksi selama masa pemeliharaan sampai Penyerahan
Terakhir pekerjaan selesai dilaksanakan.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini jika dipandang perlu penambahan lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian,
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
-3-
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang,
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting),
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
Pada prinsipnya output atau produk yang ingin dicapai adalah terbangunannya
konstruksi dengan kualitas yang sesuai dengan persyaratan teknisnya dan
kuantitas volume hasil pekerjaan yang sesuai dengan realisasi fisik di lapangan
dan realisasi keuangannya sehingga tidak terjadi kerugian negara. Disinilah
peran penting konsultan pengawas yang sangat diharapkan oleh PPTK dan
Pengguna Jasa selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam
pengadaaan barang dan jasa ini.
11. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA
Peralatan, material, personil dan fasilitas dari pengguna jasa jika ada
disesuaikan dengan ketersediaannya dan perkiraan kebutuhan untuk
maksimalnya pekerjaan pengawasan ini serta jumlah dana yang tersedia.
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa konsultansi pengawasan mempunyai wewenang untuk merubah
desain rencana jika dalam pelaksanaan ternyata kondisi saat pelaksanaan
pekerjaan terdapat item pekerjaan yang harus direvisi baik desain gambar
rencana maupun perubahan volume kuantitas yang tidak sesuai lagi dengan
persetujuan PPTK. Di samping itu juga memberikan petunjuk dan bimbingan
kepada kontraktor pelaksana serta mengendalikan kegiatan ini sehingga dapat
selesai sesuai atau lebih cepat dari jadwalnya tanpa mengabaikan pemenuhan
persyaratan teknis konstruksi.
12.1 Persyaratan Umum Layanan Jasa Konsultan
Jenis layanan yang harus disiapkan oleh Konsultan adalah Tim
Supervisi yang akan melaksanakan supervisi/pengawasan pekerjaan
konstruksi, pemantauan kemajuan pekerjaan dan kualitas teknis dari
pelaksanaan pekerjaan, review semua usulan pekerjaan design dan
perubahan kontrak. Koordinasi kegiatan Tim Pengawasan Teknik akan
dilaksanakan bersama-sama dengan PPTK. Supervisi dari pekerjaan
konstruksi akan dilaksanakan oleh Konsultan sebagai wakil Pengguna
Jasa.
12.2 Tanggung Jawab Jasa Konsultan
Melaksanakan segala hal yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa atau
PPTK sehubungan dengan pekerjaan ini.
Konsultan supervisi bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan,
pemenuhan persyaratan teknis konstruksi dan perhitungan volume hasil
pekerjaan. Konsultan supervisi memberikan petunjuk teknis kepada
pelaksana agar diperoleh konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan.
Jika terjadi penyimpangan bangunan konstruksi dari gambar kerja dan
spesifikasi teknis, maka konsultan supervisi wajib memberikan teguran
kepada pelaksana dan memberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui
PPTK sesegera mungkin.
Biaya pembongkaran konstruksi yang terjadi akibat dari tidak adanya
pengawasan dan atau teguran dari konsultan supervisi menjadi
tanggung jawab konsultan supervisi.
-4-
12.3 Fasilitas untuk Layanan Keahlian
Semua fasilitas keperluan pekerjaan jasa konsultan harus disediakan
oleh Konsultan sesuai dengan kontrak.
12.4 Tata Usaha dari Layanan Keahlian
Pemerintah Republik Indonesia akan menunjuk Pejabat Pengelola
Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
PPTK akan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas
Layanan Jasa Konsultan, termasuk sistem pembayaran atas Layanan
Jasa Konsultansi ini secara keseluruhan.
12.5 Jadwal Jumlah Orang Bulan
Jadwal Jumlah Orang Bulan, Jadwal Pekerjaan dan Penempatan
Tenaga Personil Konsultan yang dibutuhkan dalam layanan pekerjaan
ini dan lamanya penempatan masing-masing staf dibuat berdasarkan
usulan konsultan yang telah disetujui dalam kontrak.
12.6. Quality Control (Kendali Mutu)
Pelaksanaan Quality Control (Kendali Mutu) dilakukan oleh tim
Supervisi yang dikoordinir oleh Inspektor untuk menjamin bahwa mutu
dari material yang dipakai oleh Kontraktor memenuhi persyaratan
spesifikasi.
12.7. Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan
Konsultan Pengawas melaksanakan secara penuh fungsi direksi teknik,
sehingga ia harus sudah berada di lapangan pada saat awal
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
Organisasi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan ini ditunjukkan pada
gambar berikut :
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN ACEH AYA
RSUDTU
KONSULTAN PENGAWAS
KONTRAKTOR PELAKSANA
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini direncanakan selama 180 (Seratus
delapan puluh ) hari kalender.
14. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan tergantung pada lingkup Jasa Supervisi, dapat
meliputi spesialisasi dalam beberapa atau semua bidang sebagai berikut :
a. Chief Inspector
Chief Inspector harus berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1)
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Struktur,
Elektrikal dan Plumbing (dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian)
dengan waktu penugasan selama 180 hari kalender. Tugas utama
Chief Inspector terutama mengendalikan kegiatan yang
-5-
berhubungan dengan aspek design, pengukuran volume bahan dan
pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Chief
Inspector dan bekerjasama dengan PPTK. Dia berkedudukan di
lapangan dimana ia ditugaskan secara bergantian dimana
diperlukan. Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup
tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
• Melaksanakan pengawasan harian agar pelaksanaan yang
dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan design yang
dibutuhkan.
• Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam kontrak.
• Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan
dengan variasi volume kontrak.
• Mengecek dan mengatur volume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan oleh kontraktor untuk dipakai sebagai dasar
pembuatan pembayaran bulanan (monthly certificate)
• Melaporkan segera kepada PPTK apabila ternyata pelaksanaan
pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak.
• Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada
kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau
pembayaran lebih.
• Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan
yang didasarkan kepada sistem pembayaran “day work”
• Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan
tata cara pengukuran dan pembayaran, sehingga pembayaran
kepada kontraktor betul-betul didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak.
• Membuat/menghimpun kemajuan fisik.
• Mengecek as built drawing yang dibuat oleh kontraktor.
• Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan
bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
b. Inspector
Inspector harus berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang di bidang Struktur,
Elektrikal dan Plumbing (dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian)
dengan waktu penugasan selama 180 hari kalender.
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan dimulai dari mengawasi dan membantu kontraktor pelaksana
melakukan Mutual Check Awal (MC-0) guna memperoleh kuantitas sebenarnya
dari pekerjaan. Disamping itu membuat justifikasi teknis jika ada perubahan dari
gambar rencana dan item pekerjaan atau jika diminta oleh PPTK. Seluruh
personil yang dibutuhkan seperti surveyor dan inspektor serta tenaga ahli
lainnya harus dimobilisasi sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan PPTK.
Selalu mengadakan pengawasan di lokasi pekerjaan dan sesegera mungkin
memberitahukan kepada PPTK jika terjadi perubahan atau akan terjadi
peningkatan volume pekerjaan dari yang direncanakan. Membuat laporan awal,
laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan.
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan,
• Memeriksa Time Schedule
-6-
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan,
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
• Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor
Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Satuan
Kerja/Pejabat Komitmen.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor Pelaksana dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
c. Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan PPTK untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
• Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan PPTK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
• Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
d. L a p o r a n
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada PPTK mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui,
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan,
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawings).
16. LAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman
laporan ditetapkan sebagai berikut :
16.1 Laporan Pendahuluan (3 Set)
16.2 Laporan Bulanan (3 Set perbulan)
-7-
Berupa laporan singkat mencakup himpunan kegiatan dan disusun
dengan menggunakan bentuk yang disetujui oleh PPTK. Dalam laporan
ini juga harus memuat informasi yang riil baik yang menyangkut
kemajuan pekerjaan, penyerapan dana/pembayaran dan lain-lain yang
terjadi selama pelaksanaan. Laporan ini harus sudah diterima oleh
PPTK paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
16.3 Laporan Akhir (3 Set)
Pada Periode menjelang berakhirnya pelayanan Jasa Konsultan, yaitu
segera setelah pelaksanaan Serah Terima Pertama Pekerjaan atau
Provisional Hand Over (PHO), Konsultan harus menyerahkan kepada
PPTK Laporan yang mencakup laporan tentang :
➢ Kondisi secara umum
➢ Metode pelaksanaan fisik pekerjaan
➢ Pelaksanaan pengawasan teknis
➢ Ringkasan Konstruksi yang telah dilaksanakan
➢ Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
➢ Semua masalah-masalah teknis yang ditemui
➢ Kendali mutu (Quality Control)
➢ Kuantitas pekerjaan terpasang (Final Quantity)
➢ Gambar terlaksana (As built Drawing)
➢ Masalah yang mungkin akan timbul serta saran
penanggulangannya.
Laporan Akhir ini harus disiapkan terlebih dahulu data draft laporan
akhir untuk dikonsultansikan dan diperiksa oleh PPTK dan atau staf
teknis PPTK. Setelah draft laporan akhir ini selesai dikonsultansikan dan
diperiksa oleh PPTK, selanjutnya dijadikan sebagai Laporan Akhir untuk
diserahkan kepada pihak RSUDTU Kabupaten Aceh Jaya melalui PPTK
kegiatan ini.
17. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja/Pejabat
Pembuat Komitmen.
Calang, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RSUDTU KABUPATEN ACEH JAYA
Sri Mulyanti, S.Tr.Keb
NIP. 19830612 200504 2 001
-8-