Uraian Singkat Pekerjaan
DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
PPI adalah singkatan Pangkalan Pendaratan Ikan, yaitu Tempat Pendaratan
Ikan, Tempat Kapal Perikanan Mendaratkan Hasil Tangkapan atau Persiapan
Untuk Melaut Kembali. PPI Merupakan Fasilitas Penting dalam Bidang
Perikanan Tangkap, dan Berfungsi Sebagai Pusat Kegiatan Perikanan Laut
Khususnya, Maka Jika Fasilitas PPI ini dapat terlksanakan beberap aspek
terjadi peningkatan yaitu Peningkatan Produksi menjadi salah satu
Penghubung Pengusaha Perikanan dan Konsumen baiklangsung maupun tidak
langsung .
PPI Memainkan Peran Penting dalam mendukung sektor Perikanan,
terutama Perikanan Tangkap. Fasilitas ini membantu nelayan dalam proses
pendaratan ikan, distribusi kepasar dan mendukung berbagai kegiatan
penunjang seperti pengolahan, penyimpanan dan transportasi. Selain itu PPI
juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir
melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.
Sejalan dengan meningkatnya fasilitas, maka dibutuhkan sarana dan
prasarana yang lebih memadai. Salah satunya pembangunan fasilitas baru yang
lebih akomodatif dan representatif dari segi fungsi maupun estetika dan
diharapkan mampu meningkatkan kualitas di Kabupaten Aceh Jaya baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Pemberi jasa perencanaan pembangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan pembangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA merupakan salah satu fasilitas-
fasilitas untuk sarana prasana PPI yang sangat dibutuhkan dan sesuai kebutuhan
dilapangan sehingga sangat berdampak guna menunjang sektor perikanan di
Kecamatan Jaya dan Indra Jaya Khususnya dan juga Untuk Kabupaten Aceh Jaya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk adanya hasil DED PEMBANGUNAN PPI
KUALA DAYA yang memenuhi standar dan kaidah-kaidah struktur, dan jaminan
keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta fungsinya bagi penggunanya.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini yaitu sebuah upaya pencapaian sarana dan
prasarana untuk PPI di Kabupaten Aceh Jaya.
D. LOKASI
Lokasi kegiatan DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA berada di Kecamatan
Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
E. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA ini bersumber
dari APBK Tahun Anggaran 2025 DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA Kabupaten
Aceh Jaya dengan jumlah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 99.999.900
(Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus rupiah) termasuk PPN 11%.
F. KEGIATAN PERENCANAAN
1) Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Asrama Negara.
2) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan yang terdiri dari:
a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b) Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
o
Rencana struktur,
o
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti,
o
Rencana utilitas,
o
Perkiraan biaya,
d) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
o
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang disetujui.
o
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
o
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
G. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Dalam proses DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA untuk menghasilkan
keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengelola
Kegiatan.
2) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3) Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4) Jangka waktu pelaksanaan DED PEMBANGUNAN PPI KUALA DAYA adalah 60
(Enam Puluh) hari kalender.
Calang, Oktober 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS KELAUTAN,
PERIKANANDAN PANGAN
KABUPATEN ACEH JAYA
dto
Yulizar, S. Kel
NIP. 19860808 201103 1 001