URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB TAMBAK DESA MATANG SIJUEK
TEUNGOH KEC. BAKTIYA BARAT KAB. ACEH
UTARA
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehab Tambak Desa Matang Sijuek Teungoh Kec. Baktiya
Barat Kab. Aceh Utara
Lokasi : Kabupaten Aceh Utara
Sumber Dana : APBA - P
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh merupakan dinas yang penting dan vital
dalam kegiatan ketahanan pangan disuatu daerah, baik itu kabupaten/kota
maupun provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai tugas yaitu
membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan
Pemerintah Aceh di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas pembantuan dan
fungsi, diantaranya :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan,
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan.
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Dari tugas – tugas diatas, untuk membantu program ketahanan pangan nasional
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai program untuk merehabilitasi
lahan kolam masyarakat menjadi lebih produktif lagi.
Diharapkan program ini nantinya bisa meningkatkan hasil produksi perikanan di
Kabupaten Aceh Besar khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya. dan bisa
menambah pemasukan lagi bagi petani ikan/udang dan menambah kesejahteraan
petani khusunya di daerah Aceh.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (Kontraktor
Pelaksana) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi rehabilitasi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan
fisik yang memadai sesuai spesifikasi teknis ini.
2. Khusus
Tujuan Rehab Tambak Desa Matang Sijuek Teungoh Kec. Baktiya Barat
Kab. Aceh Utara adalah :
1. Mengoptimalkan kembali fungsi tambak dan saluran dalam upaya budidaya
ikan.
2. Menambah kesejahteraan bagi masyarakat.
3. Menambah volume produksi udang/ ikan khususnya diwilayah Kabupaten
Aceh Besar
4. Membantu program ketahanan pangan nasional
Pengadaan Jasa Konstruksi Pengembangan ini diharapkan dapat memperoleh
Penyedia Jasa sehingga Konstruksi Rehabilitasi bisa menjalankan tugas
pelaksanaan konstruksi fisik dengan hasil pekerjaan yang baik dari segi
kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan
Konstruksi yang manjadi tanggung jawabnya.
III. TARGET DAN SASARAN
1. Keluaran (output)
Terlaksananya kegiatan Rehab Tambak Desa Matang Sijuek Teungoh Kec.
Baktiya Barat Kab. Aceh Utara.
NO RINCIAN MENU TARGET OUTPUT TARGET OUTCOME
KEGIATAN
1 Rehab Tambak Desa Tambak Masyarakat Membuat Tambak
Matang Sijuek Masyarakat lebih produktif
Teungoh Kec. dan meningkatkan hasil
Baktiya Barat Kab. produksi udang/ ikan.
Aceh Utara
2. Hasil (outcomes)
Tersedianya Tambak yang berproduktif dalam upaya budidaya udang/ ikan
yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh:
Nama KPA : ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
Alamat : Komplek PPS Kutaraja Jln. Sisingamangaraja Ujung, Banda Aceh
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana dari Keseluruhan pekerjaaan Rehab Tambak Desa Matang
Sijuek Teungoh Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dari APBA - P DPA
Satker. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Tahun Anggaran 2024.
2. Nilai pagu pekerjaan Rehab Tambak Desa Matang Sijuek Teungoh
Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara adalah sebesar Rp. 164.000.000,-
(Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah).
3. Jumlah Nilai Harga perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 164.000.000,- (Seratus
Enam Puluh Empat Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENDUKUNG
a. Adapun ruang lingkup pekerjaan Konstruksi ini adalah :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pengukuran dan Pemasangan Patok
3. Papan Nama Proyek
4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SM-K3)
II. PEKERJAAN JALAN
1. Galian Tanah Tambak (AB)
2. Merapikan Permukaan Tanggul (AB)
b. Lokasi Pekerjaan Konstruksi
Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Aceh Utara
VII. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi
Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau
Bangunan;
6. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2020 Biaya Langsung Personil
(RemunerationlBilling Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2011 tentang Pedoman
Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dari
pemerintah daerah setempat.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab Tambak Desa Matang
Sijuek Teungoh Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara adalah selama 20 (Dua
Puluh) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK.
2. Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama.
IX. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan Rehab
Tambak Desa Matang Sijuek Teungoh Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
adalah :
No Jabatan Jumlah Pengalaman/ Klasifikasi
Personil tahun
1 Pelaksana 1 0 tahun Pelaksana Lapangan Minimal
Pelaksana Saluran Irigasi Jenjang
4 Bisa Lebih Tinggi
2 Petugas K3 1 0 tahun Minimal Petugas K3 Jenjang 4 bisa
Konstruksi Lebih Tinggi
Keterangan:
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
personil dengan urutan sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat hidup atau referensi pengalaman kerja sesuai dengan keahlian
yang dipersyaratkan.
2. Scan Ijazah terakhir
3. Scan sertifikat kompetensi kerja/ SKT yang masih berlaku
4. Scan KTP dan NPWP .
X. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
1. Persyaratan Administrasi Kualifikasi
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa
Konstruks (SIUJK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pekerjaan Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainya (SI 001); atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
(BS004) KBALI 42201
c. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama dalam
kurun waktu 3 tahun terakhir.
2. Peralatan Minimal
Memiliki peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini,
antara lain:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator 80-140 HP 1 Unit
Keterangan:
1) Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa
dan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa
2) Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan memiliki
faktur/kwitansi pembelian atau bukti kepemilikan yang sah lainnya.
XI. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Harga Satuan.
XII. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table jenis
pekerjaan dan identifikasi bahaya.
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Galian Tanah Tambak (AB) Terjatuh, terkena alat berat
XIII. LAPORAN
Keluaran yang harus diserahkan pihak Penyedia Jasa dalam paket pekerjaan ini
berupa dokumen yang terdiri dari :
1. Laporan Mutual Check 0 %
2. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
3. Laporan Mingguan
4. Laporan Bulanan
5. Gambar Akhir Pelaksanaan (As Built Drawing)
6. Laporan Kegiatan Fisik 100 %
7. Foto Dokumentasi meliputi foto dokumentasi sebelum pekerjaan dimulai, foto
dokumentasi pekerjaan sedang dilaksanakan, dan foto dokumentasi setelah
pekerjaan selesai seluruhnya.
8. Amandemen Kontrak (Bila ada)
9. Seluruh Dokumen diatas di Copy 5 rangkap.
PEKERJAAN SYARAT DAN SPESIFIKASI
Umum Melakukan pengukuran-pengukuran dan
penelitian terhadap Dokumen Proyek untuk
memastikan ukuran-ukuran, dimensi, mutu,
posisi sudah sesuai dengan gambar
pelaksanaan (bestek) sebelum dikerjakan
Setiap pekerjaan harus dipelajari dengan benar
agar sesuai dengan yang dierencanakan
Hasil akhir setiap item pekerjaan harus terlihat
rapi
Setiap perubahan pekerjaan di lapangan harus
dikonsultasikan dengan pemberi tugas (PPK)
Pelaksana harus mempersiapkan, memastikan,
mengawasi tingkat Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan
Setiap item pekerjaan harus dibuatkan Gambar
As Built Drawing atau gambar terlaksana.
Persiapan Mempersiapkan organisasi pelaksanaan
pekerjaan (tenaga dan peralatan)
Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
Kontrak, Daftar Kuantitas, gambar konstruksi dan
dokumen lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan
Melakukan pemeriksaan dan pengukuran
terhadap lokasi pekerjaan dan memastikan
bahwa siap untuk dikerjakan
Galian Galian harus rapi dan lurus sesuai tercantum
dalam gambar
Dasar galian harus rata dan rapi
Kedalaman galian harus sesuai dengan gambar
kerja, atau
Apabila dasar galian masih berbatu, maka
kedalaman galian harus menyesuaikan lapangan
dan mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknis
Tanah Hasil Galian, Tanah yang digunakan adalah tanah hasil galian
diratakan dan Tanah harus di bentuk membentuk pembatas
dirapikan kolam dan ukuran disesuaikan dengan gambar
Pembersihan akhir Setelah selesai pekerjaan lapangan harus
dirapikan dan dibersihakan dari sisa-sisa
material galian
XIV. PENUTUP
Setelah spesifikasi kerja ini diterima, maka penyedia jasa yang terpilih hendaknya
memeriksa semua dokumen kontrak, dan syarat kelengkapan lainnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Penyedia jasa konstruksi yang terpilih dalam melaksanakan pekerjaannya selama
pelaksanan pembangunan harus berkoordinasi aktif dengan konsultan pengawas
untuk mencapai hasil pekerjaan tepat mutu, waktu, dan biaya.
Banda Aceh , November 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Perikanan Aceh
ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
Nip. 19740712 200502 1 001