URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ASURANSI KENDERAAN DINAS
PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG ACEH
1. Nama SKPA dan KPA : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
SYAHYADI, S.Pi, M.Sc
NIP. 19710211 200112 1 001
2. Lokasi Pekerjaan : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Jln. Tgk. Syech
Mudawali No. E-19 Banda Aceh.
3. Kegiatan : 2.13.01.1.09 - Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah.
4. Sub Kegiatan : 2.13.01.1.09.0002 - Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan,
Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
5. Pagu Anggaran : Rp. 75.229.000,- (Tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah)
6. HPS/OE : Rp. 74.765.500,- (Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh
Empat Ribu Lima Ratus Rupiah rupiah)
7. Sumber Pendanaan : Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh
(Perubahan DPA-SKPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
Aceh Tahun Anggaran 2024.
8. Sasaran : Sasaran dari pekerjaan ini adalah :
- Perlindungan Finansial
- Ketersediaan Operasional Kendaraan
- Efisiensi Anggaran
- Layanan Darurat dan Pendukung
- Pengelolaan Resiko yang lebih baik
- Optimalisasi Fungsi Kenderaan Dinas
9. Lingkup Kegiatan : a. Pengecekan Kenderaan Dinas termasuk kelengkapan surat-surat.
b. Dokumentasi Foto Kenderaan Dinas.
c. Penerbitan Polis Asuransi.
d. Perlindungan Asuransi.
e. Pelayanan Klaim.
f. Jaringan Bengkel Rekanan.
g. Monitoring dan Pelaporan.
h. Edukasi dan Konsultasi.
10. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan asuransi kendaraan dinas adalah
terciptanya perlindungan menyeluruh terhadap aset negara, berupa
kendaraan dinas, dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan,
pencurian, hingga bencana alam. Dengan adanya polis asuransi yang jelas
dan komprehensif, instansi pemerintah dapat memastikan keberlanjutan
operasional kendaraan tanpa terbebani oleh potensi kerugian finansial.
Selain itu, proses klaim yang cepat dan transparan, didukung oleh jaringan
bengkel rekanan yang luas dan berkualitas, memberikan kenyamanan serta
efisiensi dalam penanganan kerusakan. Keluaran ini tidak hanya
melindungi kendaraan secara fisik, tetapi juga menciptakan ketenangan
bagi penggunanya dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
11. Jangka Waktu : Lebih kurang 20 (Dua puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Banda Aceh, 5 Desember 2024
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
SYAHYADI, S.Pi, M.Sc
PEMBINA TINGKAT I
NIP. 19710211 200112 1 001