KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PPEEKKEERRJJAAAANN :: PPEENNGGAAWWAASSAANN RREEHHAABBIILLIITTAASSII RRUUAANNGG KKEELLAASS SSMMKKNN 22 LLAANNGGSSAA KKOOTTAA LLAANNGGSSAA
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN PENGAWASAN REHABILITASI RUANG KELAS SMKN 2 LANGSA KOTA LANGSA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan
bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien,
efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa ini harus
diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memenuhi secara optimal
fungsi pengawasannya agar hasil dari pada pelaksanaan konstruksi fisiknya
berjalan sesuia dengan Rencana Anggaran yang telah disediakan.
UUnnttuukk iittuu ppeerrlluu ddiillaakkuukkaann ssuuaattuu ppeennggaawwaassaann sseeccaarraa bbaaiikk ddaann mmeennyyeelluurruuhh,,
sehingga mampu menghasilkan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat
sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024 akan melakukan
pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian
dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut
seperti diuraikan pada bagian-bagian dibawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
konsultan pengawasan dan bantuan teknis dalam menyusun Pengawasan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa yang memuat masukan,
kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi,
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan
detail yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil bangunan yang sesuai dengan dokumen perencanaan
serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana dan prasarana Rehabilitasi Ruang
Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa yang berfungsi dengan baik, optimal dan
terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
mutunya sesuai kebutuhan;
b. Tersedianya laporan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa
Kota Langsa sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen sebagai
acuan untuk hasil akhir pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut
ddiillaappaannggaann ddeennggaann bbaaiikk ddaann bbeennaarr..
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Langsa.
5. SUMBER DANA DAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS Aceh Tahun
PERKIRAAN BIAYA Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas Pendidikan
Aceh;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar Rp.9.949.374,-
(sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh
puluh empat Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
PENGADAAN BARANG :
- Nama Pengguna Anggaran :
SYA'BANIAR, SE
NIP. 19671122 199803 1 003
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
DATA PENUJANG
7. DATA DASAR Data dasar pelaksanaan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa
Kota Langsa :
a. Detail Engginer Design (DED)
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Data MC 0 di Lapangan
d. Data pendukung lainnya
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
99.. RREEFFEERREENNSSII HHUUKKUUMM aa.. UUnnddaanngg--UUnnddaannggNNoommoorr 22 TTaahhuunn 22001177 TTeennttaanngg JJaassaa KKoonnssttrruukkssii;;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
JasaKonsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
g. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun
Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan
Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi
Khusus;
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
ddaann llaajjuu ppeennccaappaaiiaann vvoolluummee // rreeaalliissaassii ffiissiikk..
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
dari :
1. Laporan - Laporan
2. Foto Dokumentasi Lapangan
3. Soft Copy Data
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
DAN FASILITAS DARI dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
PENGGUNA JASA 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
MATERIAL DARI Langsa Kota Langsa Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan dan
PENYEDIA JASA material yang tercantum dalam kontrak.
KONSULTANSI
14. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 60 (Enam Puluh) hari
PENYELESAIAN kalender.
PEKERJAAN
15. PERSONEL Kualifikasi Personel :
Kaualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Tingkat Sertifikat Pengalam Orang
Jurusan Tenaga
Pendidikan SKK/SKT an Bulan
Ahli
Tenaga Ahli :
IInnssppeeccttoorr SSMMKK BBaanngguunn 00 TTaahhuunn -- 11 OOrraanngg
an
HAL- HAL LAIN
16. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
(empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
KERJASAMA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
pekerjaan.
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Dto
SYA'BANIAR, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19671122 199803 1 003