URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhan Haji Barat , Kab. Aceh selatan
Satuan Kerja Perangkat Aceh
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhan Haji Barat , Kab. Aceh selatan
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
dokumen pelengkap lainnya.
Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan yang telah disepakati.
b. Referensi Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
jasa konsultansi Konstruksi;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
Perikanan Aceh.
b. Tujuan
1. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Rehab Tambak
HDPE Masyarakat Kec. Labuhan Haji Barat , Kab. Aceh selatan :
1. SKPA : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
2. Alamat : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
Kuta Alam
3. Email : -
4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat
Kec. Labuhan Haji Barat , Kab. Aceh selatan
5. Lokasi : Kec. Labuhan Haji Barat
6. Sasaran : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
dokumen perencanaan
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
PENGADAAN BARANG :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si
NIP. 19740712 200502 1 001
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 59.995.500 (Lima Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
LOKASI PEKERJAAN, Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhan Haji Barat ,
FASILITAS PENUNJANG Kab. Aceh selatan
b. Lokasi pekerjaan : Kec. Labuhan Haji Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. PERSYARATAN - Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa DesainRekayasa
KUALIFIKASI PENYEDIA untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhan
YANG DIHASILKAN Haji Barat , Kab. Aceh selatan sesuai dengan persyaratan teknis.
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
METODOLOGI dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
Perencanaan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhan Haji Barat , Kab.
Aceh selatan
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
diperlukan);
3. dll. yang diperlukan.
Banda Aceh, 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengelolaan Perikanan Budidaya
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si
NIP. 19740712 200502 1 001
NIP. 19740712 200502 1 001