URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rehab
Panggung Gedung Indoor. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud,
dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rehab
Panggung Gedung Indoor. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada di lingkungan UPTD Taman Seni dan Budaya di Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh.