URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. LATAR BELAKANG Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rehab Panggung Gedung Indoor. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rehab Panggung Gedung Indoor. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini. 3. SASARAN Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah : 1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu; 2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan; 3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis. 4. LOKASI KEGIATAN Lokasi Pekerjaan berada di lingkungan UPTD Taman Seni dan Budaya di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.