Pembangunan Lantai Jemur Kelompok Tusam Indah Kab. Aceh Tenggara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10345184000
Date: 24 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 77,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 77,900,000
Winner (Pemenang): CV Andespatri
NPWP: 411061500104000
RUP Code: 57539624
Work Location: Desa Pejuang Kecamatan Bukit Tusam - Aceh Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG     LINGKUP                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PEMBANGUNAN   LANTAI JEMUR KELOMPOK  TUSAM INDAH  KAB. ACEH TENGGARA        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  1. Latar Belakang                                                         
                         Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan melalui kebijakan
                         yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan kegiatan
                         Pengelolaan Cadangan Pangan Pangan Masyarakat melalui usaha
                         ekonomi produktif untuk mendekatkan akses pangan masyarakat
                         terutama anggota kelompok lumbung pangan, melalui  
                         pelaksanaan pembangunan sarana prasarana lumbung pangan
                         dan lantai jemur yang bertujuan untuk menyimpan dan menyerap
                         gabah panen dari petani sekitar serta memiliki tempat
                         mengeringkan hasil panen, seperti gabah, jagung, kedelai, atau
                                                                            
                         hasil pertanian lainnya yang layak dan aman. Proses pengeringan
                         ini penting untuk mengurangi kadar air dalam hasil panen agar
                         tidak mudah rusak, berjamur, atau terserang hama selama
                         penyimpanan.                                       
                                                                            
  2. Maksud dan Tujuan                                                      
                         Untuk menyimpan dan menyerap gabah panen dari petani
                         sekitar serta memiliki tempat mengeringkan hasil panen,
                         seperti gabah, jagung, kedelai, atau hasil pertanian lainnya
                         yang layak dan aman. Proses pengeringan ini penting untuk
                                                                            
                         mengurangi kadar air dalam hasil panen agar tidak mudah
  3. Sasaran             ruKsealko,m bpeorkja Tmanuir ,T autsaaum t eInrsdearha ng hama selama penyimpanan.
                                                                            
                                                                            
  4. Lokasi Kegiatan      Desa Pejuang Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh 
                          Tenggara                                          
  5. Sumber Pendanaan     Kegiatan ini bersumber dari pendanaan: APBA       
                                                                            
  6. Pagu Anggaran        Rp 77.900.000,- (Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu
                          rupiah)                                           
                                                                            
  7. HPS                  Rp 77.900.000,- (Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu
                          rupiah)                                           
  8. Nama dan Organisasi PPK Nama PPK : Nurhayati, SE, M.Si                 
                          Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh                  
                                                                            
  9. Ruang Lingkup Kegiatan Pembangunan Lantai Jemur                        
                                                                            
  10. Jangka Waktu        90 (Sembilan puluh) hari kalender                 
     Penyelesaian Kegiatan