Pembangunan Lantai Jemur Kelompok Tuah Ame Kab. Aceh Tenggara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348842000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 77,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 77,900,000
Winner (Pemenang): CV Andespatri
NPWP: 411061500104000
RUP Code: 58953366
Work Location: Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam - Aceh Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG     LINGKUP                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEMBANGUNAN   LANTAI JEMUR KELOMPOK TUAH  AME KAB. ACEH TENGGARA          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                        Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan melalui
                        kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam
                        pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Cadangan Pangan Pangan
                        Masyarakat melalui usaha ekonomi produktif untuk  
                        mendekatkan akses pangan masyarakat terutama anggota
                        kelompok lumbung pangan, melalui pelaksanaan pembangunan
                        sarana prasarana lumbung pangan dan lantai jemur yang
                        bertujuan untuk menyimpan dan menyerap gabah panen dari
                        petani sekitar serta memiliki tempat mengeringkan hasil panen,
                                                                          
                        seperti gabah, jagung, kedelai, atau hasil pertanian lainnya yang
                        layak dan aman. Proses pengeringan ini penting untuk
                        mengurangi kadar air dalam hasil panen agar tidak mudah rusak,
                        berjamur, atau terserang hama selama penyimpanan. 
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
                        Untuk menyimpan dan menyerap gabah panen dari petani
                        sekitar serta memiliki tempat mengeringkan hasil panen,
                        seperti gabah, jagung, kedelai, atau hasil pertanian lainnya
                        yang layak dan aman. Proses pengeringan ini penting
                                                                          
                        untuk mengurangi kadar air dalam hasil panen agar tidak
3. Sasaran              Kmeulodmahpo kr uTsuaakh, Abmeer jamur, atau terserang hama selama
                                                                          
                        penyimpanan.                                      
4. Lokasi Kegiatan      Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh
                        Tenggara                                          
5. Sumber Pendanaan     Kegiatan ini bersumber dari pendanaan: APBA       
                                                                          
6. Pagu Anggaran        Rp 77.900.000,- (Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu
                        rupiah)                                           
                                                                          
7. HPS                  Rp 77.900.000,- (Tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu
                        rupiah)                                           
8. Nama dan Organisasi PPK Nama PPK : Nurhayati, SE, M.Si                 
                        Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh                  
                                                                          
9. Ruang Lingkup Kegiatan Pembangunan Lantai Jemur                        
                                                                          
10. Jangka Waktu        90 (Sembilan puluh) hari kalender                 
   Penyelesaian Kegiatan