RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(PEMELIHARAAN/PERGANTIAN PERALATAN LABORATORIUM)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang Laboratorium keamanan pangan segar asal tumbuhan memiliki peran strategis dalam
menjamin mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Laboratorium
ini berfungsi sebagai sarana pengujian, pemantauan, serta pengawasan terhadap
kemungkinan adanya cemaran biologis, kimia, maupun fisik pada produk pangan
segar, khususnya hasil pertanian. Keberadaan laboratorium yang andal dan berfungsi
optimal akan meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung upaya pemerintah
dalam mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Untuk mencapai kinerja tersebut, peralatan laboratorium merupakan aset utama
yang harus dijaga keandalannya. Peralatan yang digunakan, baik berupa instrumen
analisis, alat ukur, maupun sarana pendukung lainnya, memerlukan pemeliharaan
yang terencana dan berkesinambungan. Pemeliharaan peralatan yang tidak
dilakukan secara rutin akan berdampak pada menurunnya akurasi hasil uji,
meningkatnya risiko kerusakan, serta berpotensi menghambat layanan laboratorium.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan pemeliharaan/pergantian peralatan laboratorium bertujuan untuk:
a. Menjamin keandalan peralatan laboratorium sehingga menghasilkan data uji
yang akurat, valid dan dapat dipertanggungkan
b. Memperpanjang usia pakai laboratorium sehingga asset laboratorium tetap
dalam kondisi optimal
3. Sasaran Sasaran kegiatan pemeliharaan/pergantian peralatan laboratorium adalah
terpeliharanya peralatan Laboratorium Keamanan Pangan PSAT Dinas Pangan Aceh.
4. Lokasi Kegiatan Laboratorium Dinas Pangan Aceh
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA – APBA Dinas Pangan Aceh Tahun 2025
6. Pagu Anggaran Rp.54.950.000,- (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu rupiah)
7. HPS Rp.54.854.535,- (Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima
Ratus Lima rupiah)
8. Nama dan Nama PPK : Nurhayati, SE, M. Si
Organisasi PPK
Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan/pergantian peralatan laboratorium meliputi:
Kegiatan persiapan, pengadaan barang/peralatan dan serah terima barang/peralatan.
10. Jangka Waktu 45 (Emapat Puluh Lima) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 January 2018 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Jiat Di Kabupaten Aceh Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,311,000,000 |
| 1 July 2024 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Tenggara | Aceh | Rp 160,000,000 |
| 17 June 2023 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Kabupaten Aceh Tamiang | Aceh | Rp 144,000,000 |
| 13 September 2023 | Kalibrasi Peralatan Laboratorium Uptd Bpppl | Aceh | Rp 122,500,000 |
| 22 August 2022 | Service Dan Kalibrasi Alat-Alat Laboratorium Uptd Bpppl | Aceh | Rp 100,000,000 |
| 24 October 2022 | Kalibrasi Peralatan Laboratorium | Aceh | Rp 100,000,000 |
| 9 July 2025 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Besar | Aceh | Rp 80,000,000 |
| 9 November 2025 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Tamiang | Aceh | Rp 80,000,000 |
| 17 June 2023 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Kabupaten Aceh Timur | Aceh | Rp 72,000,000 |
| 22 October 2025 | Kalibrasi Peralatan Laboratorium | Aceh | Rp 65,000,000 |