RUANG LINGKUP PEKERJAAN
BELANJA JASA KALIBRASI (KALIBRASI
PERALATAN LABORATORIUM)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Keamanan dan Mutu PSAT
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
Mutu, dan Gizi Pangan: Peraturan ini memberikan ketentuan lebih
rinci mengenai persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan,
termasuk PSAT.
5. DPA Nomor DPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 12 Februari 2025.
B. Gambaran Umum
Kalibrasi merupakan proses penting dalam menjaga akurasi dan
presisi hasil pengujian di laboratorium keamanan pangan segar
asal tumbuhan. Melalui kalibrasi, kita memastikan bahwa
peralatan laboratorium seperti timbangan analitik,
spektrofotometer, dan kromatograf berfungsi dengan baik dan
memberikan hasil yang sesuai dengan nilai sebenarnya. Tujuan
utama kalibrasi adalah untuk menjamin kualitas data yang
dihasilkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan data
tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Frekuensi kalibrasi
ditentukan oleh beberapa faktor, seperti intensitas penggunaan dan
persyaratan regulasi. Proses kalibrasi melibatkan perbandingan
hasil pengukuran peralatan dengan nilai standar yang telah
diketahui, dan jika terdapat perbedaan yang signifikan, maka
dilakukan penyesuaian pada peralatan. Dengan melakukan
kalibrasi secara berkala, laboratorium dapat meningkatkan
kepercayaan terhadap hasil pengujian, memenuhi standar mutu
yang berlaku, dan pada akhirnya melindungi kesehatan konsumen.
2. Maksud dan Tujuan Maksud utama kalibrasi adalah untuk memastikan bahwa
peralatan laboratorium yang digunakan untuk menguji keamanan
pangan segar asal tumbuhan memberikan hasil pengukuran yang
akurat dan dapat diandalkan. Dengan kata lain, kalibrasi
bertujuan untuk memverifikasi bahwa peralatan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya dan menghasilkan data yang
benar
a. Tujuan Kegiatan
Memastikan akurasi Hasil pengukuran yang dihasilkan oleh
peralatan harus sedekat mungkin dengan nilai sebenarnya.
b. Indikator Keluaran
Sertifikat kalibrasi berupa dokumen resmi yang menyatakan
bahwa peralatan telah dikalibrasi dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
c. Keluaran
Peningkatan kualitas data yang dihasilkan dari peralatan yang
telah dikalibrasi memiliki tingkat akurasi dan presisi yang lebih
tinggi.
3. Sasaran Laboratorium Keamanan Pangan Dinas Pangan Aceh
4. Lokasi Kegiatan Laboratorium Keamanan Pangan Dinas Pangan Aceh.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA Dinas Pangan Aceh
Tahun 2025
6. Pagu Anggaran Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah)
7. HPS Rp. 64.893.375,- (Enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
8. Nama dan Organisasi Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si
PPK Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup Belanja Jasa Kalibrasi (Kalibrasi Peralatan Laboratorium)
Kegiatan
10. Jangka Waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 January 2018 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Jiat Di Kabupaten Aceh Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,311,000,000 |
| 1 July 2024 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Tenggara | Aceh | Rp 160,000,000 |
| 17 June 2023 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Kabupaten Aceh Tamiang | Aceh | Rp 144,000,000 |
| 13 September 2023 | Kalibrasi Peralatan Laboratorium Uptd Bpppl | Aceh | Rp 122,500,000 |
| 22 August 2022 | Service Dan Kalibrasi Alat-Alat Laboratorium Uptd Bpppl | Aceh | Rp 100,000,000 |
| 24 October 2022 | Kalibrasi Peralatan Laboratorium | Aceh | Rp 100,000,000 |
| 9 July 2025 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Besar | Aceh | Rp 80,000,000 |
| 9 November 2025 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Untuk Kabupaten Aceh Tamiang | Aceh | Rp 80,000,000 |
| 17 June 2023 | Bantuan Modal Usaha Kelompok Pupm Tahap Penumbuhan Kabupaten Aceh Timur | Aceh | Rp 72,000,000 |
| 25 August 2025 | Pemeliharaan/Pergantian Peralatan Laboratorium | Aceh | Rp 54,950,000 |