Kalibrasi Peralatan Laboratorium

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499189000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 64,893,375
Winner (Pemenang): PT Pasifik Pesona Hanasa
NPWP: 803203298101000
RUP Code: 57550446
Work Location: lainnya - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                               
                 BELANJA JASA KALIBRASI (KALIBRASI                        
                    PERALATAN  LABORATORIUM)                              
                                                                          
                  DINAS PANGAN ACEH TAHUN  2025                           
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum                                          
                                                                          
                    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                      Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
                      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                      atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang      
                                                                          
                      Pemerintahan Daerah;                                
                    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;  
                    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang
                     Keamanan dan Mutu PSAT                               
                                                                          
                    4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
                      Mutu, dan Gizi Pangan: Peraturan ini memberikan ketentuan lebih
                      rinci mengenai persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan,
                      termasuk PSAT.                                      
                                                                          
                    5. DPA Nomor DPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025  
                      Tanggal 12 Februari 2025.                           
                                                                          
                   B. Gambaran Umum                                       
                     Kalibrasi merupakan proses penting dalam menjaga akurasi dan
                     presisi hasil pengujian di laboratorium keamanan pangan segar
                     asal tumbuhan. Melalui kalibrasi, kita memastikan bahwa
                                                                          
                     peralatan laboratorium seperti timbangan analitik,   
                     spektrofotometer, dan kromatograf berfungsi dengan baik dan
                     memberikan hasil yang sesuai dengan nilai sebenarnya. Tujuan
                     utama kalibrasi adalah untuk menjamin kualitas data yang
                     dihasilkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan data
                                                                          
                     tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Frekuensi kalibrasi
                     ditentukan oleh beberapa faktor, seperti intensitas penggunaan dan
                     persyaratan regulasi. Proses kalibrasi melibatkan perbandingan
                     hasil pengukuran peralatan dengan nilai standar yang telah
                                                                          
                     diketahui, dan jika terdapat perbedaan yang signifikan, maka
                     dilakukan penyesuaian pada peralatan. Dengan melakukan
                     kalibrasi secara berkala, laboratorium dapat meningkatkan
                     kepercayaan terhadap hasil pengujian, memenuhi standar mutu
                     yang berlaku, dan pada akhirnya melindungi kesehatan konsumen.
2. Maksud dan Tujuan Maksud utama kalibrasi adalah untuk memastikan bahwa 
                    peralatan laboratorium yang digunakan untuk menguji keamanan
                    pangan segar asal tumbuhan memberikan hasil pengukuran yang
                    akurat dan dapat diandalkan. Dengan kata lain, kalibrasi
                    bertujuan untuk memverifikasi bahwa peralatan tersebut
                    berfungsi sebagaimana mestinya dan menghasilkan data yang
                    benar                                                 
                  a. Tujuan Kegiatan                                      
                    Memastikan akurasi Hasil pengukuran yang dihasilkan oleh
                    peralatan harus sedekat mungkin dengan nilai sebenarnya.
                  b. Indikator Keluaran                                   
                    Sertifikat kalibrasi berupa dokumen resmi yang menyatakan
                    bahwa peralatan telah dikalibrasi dan memenuhi persyaratan yang
                    ditentukan.                                           
                  c. Keluaran                                             
                    Peningkatan kualitas data yang dihasilkan dari peralatan yang
                    telah dikalibrasi memiliki tingkat akurasi dan presisi yang lebih
                    tinggi.                                               
                                                                          
3. Sasaran         Laboratorium Keamanan Pangan Dinas Pangan Aceh         
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Laboratorium Keamanan Pangan Dinas Pangan Aceh.        
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA Dinas Pangan Aceh
                   Tahun 2025                                             
                                                                          
6. Pagu Anggaran   Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah)         
7. HPS             Rp. 64.893.375,- (Enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
                   tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)          
                                                                          
8. Nama dan Organisasi Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si                     
PPK                Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh                        
                                                                          
9. Ruang Lingkup   Belanja Jasa Kalibrasi (Kalibrasi Peralatan Laboratorium)
Kegiatan                                                                  
10. Jangka Waktu   30 (Tiga puluh) hari kalender                          
Penyelesaian Kegiatan
Tenders also won by PT Pasifik Pesona Hanasa