URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB ICS PP KUALA PEUKAN BARO DAN BONGKAR
ATAP TPI PP PANTERAJA
I. LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Pidie dan
Pidie Jaya sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan
pemasaran hasil penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada
sektor perikanan laut. Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PP KUALA PEUKAN BARO DAN PP PANTERAJA guna
mengoptimalkan fungsi pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan
fasilitas publik dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan
pembangunan sumur bor guna pemenuhan kebutuhan air bersih pada pelabuhan
perikanan tersebut dan penyesuaian konsep pengembangan pelabuhan perikanan yang
telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Rehab ICS PP Kuala Peukan Baro dan Bongkar Atap TPI
PP Panteraja ini adalah tersedianya dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis
dan kondisi kekinian.
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Rehab ICS PP Kuala Peukan Baro dan Bongkar Atap TPI
PP Panteraja ini adalah mempersiapkan dokumen Pembangunan Rehab ICS PP Kuala Peukan
Baro dan Bongkar Atap TPI PP Panteraja, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen tender
konstruksi serta menjadi pedoman agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana
kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah PP KUALA PEUKAN BARO DAN PP PANTERAJA.
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Perencanaan Rehab ICS PP Kuala Peukan Baro dan Bongkar Atap TPI PP
Panteraja ini dilaksanakan pembiayaannya melalui Rincian Belanja Sub Kegiatan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran
2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu
rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : AFRIZAL, ST, MT