URAIAN KEGIATAN
1. LATAR Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
BELAKANG Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
di dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan,
Pengawasan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum
pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada
Pihak Kedua sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung
jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama
pelaksanaan berlangsung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat
Pembuat Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan
kelancaran pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang
menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran
penyelesaian Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-
laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan
Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart
dan Kurva S serta Net Work Planning serta dokumen lainnya yang dibuat
oleh pemborong jika diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term
of Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan
kerja Konsultan
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Hal. 2
Pengawasan Dana Pendamping Peningkatan Jalan Simpang Bata - Perkantoran
KAB. MAHAKAM ULU TA.2023
URAIAN KEGIATAN
Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada
ruas jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Dana Pendamping
Peningkatan Jalan Simpang Bata - Perkantoran Kabupaten Mahakam Ulu akan
mengupayakan untuk menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai
Konsultan Pengawasan Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini,
adalah untuk Pekerjaan Pengawasan Dana Pendamping Peningkatan
Jalan Simpang Bata - Perkantoran Pelaksana/Konsultan yang diserahi
pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan berupa Laporan Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas,
Kualitas dan terlaksanannya pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu,
serta mengusahakan sekecil mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan
konstruksi atau Pengawasan tambahan lainnya dikemudian hari.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan
calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi
hasil pekerjaan konsultan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana
Kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan
dapat diselesaikan tepat Mutu dan tepat waktunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
tahapan atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
Hal. 3
Pengawasan Dana Pendamping Peningkatan Jalan Simpang Bata - Perkantoran
KAB. MAHAKAM ULU TA.2023