| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029710498101000 | Rp 961,538,166 | 89.2 | 91.36 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0534750336741000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020400008722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032803793101000 | - | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - | - | |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
| 0030757355101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0947388591722000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0027160639608000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0021836754016000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. LATAR BELAKANG Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia
Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk di dalamnya
Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi
dilakukan melalui tahapan Persiapan, Pengawasan, Pelaksanaan dan
Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua
sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong, yang menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang menyangkut
kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Memeriksa gambar perincian
(Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work
Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika diperlukan.
Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja
Konsultan
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang
harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan – persyaratan dalam Dokumen
Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan
bertugas di lokasi Kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada ruas
jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
URAIAN SINGKAT
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan bidang
lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan
Simpang Aguan – Sebunut Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan untuk
menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai Konsultan Pengawasan
Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah
untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan –
Sebunut Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
Pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan
Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan terlaksanannya
pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu, serta mengusahakan sekecil
mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau Pengawasan
tambahan lainnya dikemudian hari.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan kelengkapan
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil pekerjaan
konsultan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana Kegiatan
mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan
yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan
tepat Mutu dan tepat waktunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan
atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. LOKASI KEGIATAN Kecamatan Long Bangun Kecamatan Mahakam Ulu
No Nama Ruas Jalan Panjang/Bentang
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan
1 3.040 M
Simpang Aguan – Sebunut
URAIAN SINGKAT
5. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD (Anggaran
PENDANAAN Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA PAKET Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan – Sebunut
7. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp 1.226.475.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta
Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )
8. NILAI HPS Nilai HPS Rp 992.277.840 Sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah )
9. KUALIFIKASI Kualifikasi usaha Kecil
PERUSAHAAN Kode Sub Bidang RE 202, Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi
10. NAMA DAN Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
ORGANISASI Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
PENGGUNA Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK
ANGGARAN dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
11. REFERENSI Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi :
HUKUM
a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
b) PERPRES No. 12 Tahun 2021
c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.
d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011
e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.