Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan - Sebunut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1478711
Date: 24 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,226,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 992,277,840
Winner (Pemenang): Portalindo Karya Utama
NPWP: 029710498101000
RUP Code: 47846262
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0029710498101000Rp 961,538,16689.291.36-
0965293905741000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0722980778722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0534750336741000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0020400008722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0032803793101000----
0016533481511000----
0904093366416000----
0030757355101000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0962161584101000----
0947388591722000----
0012107470429000----
0027160639608000----
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0----
0021836754016000----
Attachment
URAIAN SINGKAT        
                                                                            
                                                                            
1. LATAR BELAKANG Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
                Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia
                Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk di dalamnya
                Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi
                dilakukan melalui tahapan Persiapan, Pengawasan, Pelaksanaan dan
                                                                            
                Pengawasan.                                                 
                Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
                pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan
                mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
                pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua
                                                                            
                sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan
                terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemborong, yang menyangkut aspek
                mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
                teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
                Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
                                                                            
                Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah Pengawasan kelancaran
                pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemborong, yang menyangkut
                kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
                Administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, Laporan-laporan pelaksanaan
                pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan Memeriksa gambar perincian
                (Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart dan Kurva S serta Net Work
                                                                            
                Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika diperlukan.
                Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
                Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja
                Konsultan                                                   
                                                                            
                                                                            
2. MAKSUD DAN   Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
   TUJUAN       Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
                jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang
                harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan – persyaratan dalam Dokumen
                                                                            
                Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan
                bertugas di lokasi Kegiatan.                                
                Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
                pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
                Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
                Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada ruas
                                                                            
                jalan yang bersangkutan.                                    
                Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
                daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
                pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
                                                      URAIAN SINGKAT        
                                                                            
                                                                            
                peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah yang
                bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan bidang
                lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu.                           
                Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan
                Simpang Aguan – Sebunut Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan untuk
                menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai Konsultan Pengawasan
                Teknis pada kegiatan dimaksud.                              
                                                                            
                1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah
                  untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan –
                  Sebunut Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
                  jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
                  Pengawasan teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan
                  Periodik, Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan terlaksanannya
                                                                            
                  pekerjaan sesuai bestek dengan tepat waktu, serta mengusahakan sekecil
                  mungkin adanya kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau Pengawasan
                  tambahan lainnya dikemudian hari.                         
                2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
                  mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan kelengkapan
                                                                            
                  administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.             
                3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
                  konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil pekerjaan
                  konsultan                                                 
                Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
                ("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
                efisien, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
                                                                            
3. SASARAN      Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana Kegiatan
                mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan
                                                                            
                yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
                sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan
                tepat Mutu dan tepat waktunya.                              
                Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,
                Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan
                                                                            
                atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.        
                                                                            
4. LOKASI KEGIATAN     Kecamatan Long Bangun Kecamatan Mahakam Ulu          
                                                                            
                  No  Nama Ruas Jalan              Panjang/Bentang          
                                                                            
                      Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan                 
                   1                                   3.040 M              
                      Simpang Aguan – Sebunut                               
                                                      URAIAN SINGKAT        
                                                                            
                                                                            
5. SUMBER       Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD (Anggaran
   PENDANAAN    Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2024.
                                                                            
6. NAMA PAKET   Pengawasan Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Aguan – Sebunut
                                                                            
                                                                            
7. NILAI PAGU   Nilai Pagu Rp 1.226.475.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta
                Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )                  
                                                                            
8. NILAI HPS    Nilai HPS Rp 992.277.840 Sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh
                                                                            
                puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah )         
                                                                            
9. KUALIFIKASI  Kualifikasi usaha Kecil                                     
   PERUSAHAAN   Kode Sub Bidang RE 202, Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
                Transportasi                                                
                                                                            
                                                                            
10. NAMA DAN    Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
   ORGANISASI   Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
   PENGGUNA     Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK
   ANGGARAN     dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
                ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
                                                                            
                Kerangka Acuan Kerja (KAK).                                 
                                                                            
11. REFERENSI   Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi :         
   HUKUM                                                                    
                a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.           
                                                                            
                b) PERPRES No. 12 Tahun 2021                                
                c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.                               
                d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011                              
                e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
                  Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
Tenders also won by Portalindo Karya Utama
Authority
5 May 2017Pengadaan Gedung/Bangunan Pendukung Sppa, Mediasi Dan DisabilitasMahkamah AgungRp 7,000,000,000
2 June 2017Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Di Jalan NasionalKementerian PerhubunganRp 4,000,000,000
31 March 2024Pengawasan Lanjutan Pembangunan Jalan Akses Masuk Bandar Udara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 1,307,175,000
8 April 2022Biaya Uji Kualitas Air Laboratorium (27 Lokasi) 27 Lok X 3 KlKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,173,000,000
14 February 2023Pengawasan Dana Pendamping Peningkatan Jalan Simpang Bata - PerkantoranKab. Mahakam UluRp 950,000,000
28 February 2019Ded Pengembangan Sisi Laut Pelabuhan Penyeberangan Di Zona Pusat Provinsi AcehPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 900,000,000
16 March 2019Sid Penyediaan Air Baku Waduk Keureto Kabupaten Aceh UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 890,860,000
10 February 2023Perencanaan Lanjutan Land Clearing Dan Pemasangan Pagar Pembatas Bandar Udara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 887,000,000
30 December 2017Penyusunan Penilaian Kinerja D.I Kr.Aceh/Leubok (7.884 Ha) Di Kab. Aceh Besar; Kota Banda Aceh; Nanggroe Aceh Darussalam; 0 Km; 0 Hektar; Nf; K; SySub Agency SISTEMRp 610,000,000
31 August 2022Biaya Uji Kualitas Air Laboratorium (27 Lokasi) 27 Lok X 3 KlKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 586,500,000