Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc Di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10415468000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,999,550
Winner (Pemenang): CV Tanjong Raya Consultant
NPWP: 838146439103000
RUP Code: 57547633
Work Location: Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    ACEH                          
                                                                              
                        DINAS   KELAUTAN    DAN  PERIKANAN                    
                        Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
                Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127 Website. Dkp.acehprov.go.id
                                      BANDA ACEH                              
                                                                              
                              URAIAN SINGKAT                                  
                                                                              
                          PENGADAAN JASA KONSULTANSI                          
             Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc  
                      di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar                
                                                                              
I. PENDAHULUAN                                                                
A. UMUM                                                                       
   1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara
    teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
    berlangsung operasional dan efektif.                                      
   2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
    penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
   3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
    pelaksanaan.                                                              
   4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
    dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                              
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                          
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
    proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
   2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
    menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                       
                                                                              
C. LATAR BELAKANG                                                             
                                                                              
   1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang
    Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar                   
   2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.      
   3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan
    Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
                                                                              
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan
   Ikan di Laut, antara lain sebagai berikut :                                
   1. Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
                                                                              
                                                                              
                                                                              
E. TARGET/SASARAN                                                             
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :        
   1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                      
   2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.             
   3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                       
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
   khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No
   22 PRT M 2018 tanggal 15 oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                                    
   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
    dilapangan.                                                               
   2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
    pekerjaan konstruksi.                                                     
   3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                                                                              
   4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan
    konstruksi.                                                               
   5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
    dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
    oleh Pihak Panitia Pembangunan.                                           
   6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.              
   7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
   8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
    ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.          
                                                                              
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                                
                                                                              
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode
   etik profesi yang berlaku.                                                 
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :      
   1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
    peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.                      
   2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
   3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.                  
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
   tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
                                                                              
                                                                              
IV. BIAYA                                                                     
                                                                              
A. BIAYA PENGAWASAN                                                           
   1. Biaya Pengawasan dibebankan pada DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA –
    SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025.                                                
   2. Jenis Kontrak Pengawasan pada kegiatan ini adalah Jenis Kontrak Waktu Penugasan
   3. Anggaran kegiatan dimaksud sebesar : PAGU Rp. 6.000.000 dan HPS Rp. 5.999.550
   4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
                                                                              
    a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang                            
    b. Materi dan pengadaan laporan                                           
    c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan                                     
    d. Sewa kendaraan                                                         
    e. Jasa dan overhead pengawasan                                           
    f. Pajak dan iuran lainnya                                                
   5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan
B. SUMBER DANA                                                                
   Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada (DPA – SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Banda Aceh, September 2025     
                                                 Kuasa Pengguna Anggaran      
                                             Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
                                                                              
                                                                              
                                                 Abdus Syakur, S.Pi, M.Si     
                                                NIP. 19740712 200502 1 001
Tenders also won by CV Tanjong Raya Consultant
Authority
19 September 2025Ded Pembangunan Sirkuit Balapan Motor Meureuhom DayaKab. Aceh JayaRp 250,000,000
17 July 2019Pengawasan Revitalisasi Pasar Rakyat Suro Kec. SuroKementerian PerdaganganRp 168,576,000
11 January 2021Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Singkil - Sp. Jaya Timur (246) (Otsus 2021)Kab. Aceh SingkilRp 127,625,000
26 September 2025Ded Pembangunan Ppi Kuala Daya Kec. JayaKab. Aceh JayaRp 100,000,000
22 June 2021Ded Jembatan Pante Kuyun Masen Kec. Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 97,000,000
10 July 2023Pengawasan Teknis Jalan PerkebunanKab. Aceh JayaRp 94,470,000
4 November 2021Perencanaan Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perkebunan (P-Apbk)Kab. Aceh JayaRp 80,159,800
14 March 2024Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Sapek - Gunong Meunasah Kec. Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 80,040,600
30 June 2025Pengawasan Pembangunan Ruang Rawat Inap Rsud Teuku UmarKab. Aceh JayaRp 79,000,000
13 June 2025Biaya Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Serba Guna Dayah Ma'had Aly Darul Munawwarah, Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kab. Pidie JayaAcehRp 61,926,606