PEMERINTAH ACEH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127 Website. Dkp.acehprov.go.id
BANDA ACEH
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc
di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang
Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan
Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan
Ikan di Laut, antara lain sebagai berikut :
1. Pengawasan Pembangunan Kolam Budidaya Ikan/Udang Sistem Biofloc di Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
E. TARGET/SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No
22 PRT M 2018 tanggal 15 oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Pihak Panitia Pembangunan.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode
etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA –
SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025.
2. Jenis Kontrak Pengawasan pada kegiatan ini adalah Jenis Kontrak Waktu Penugasan
3. Anggaran kegiatan dimaksud sebesar : PAGU Rp. 6.000.000 dan HPS Rp. 5.999.550
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Jasa dan overhead pengawasan
f. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada (DPA – SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025.
Banda Aceh, September 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
Abdus Syakur, S.Pi, M.Si
NIP. 19740712 200502 1 001