DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN MUSEUM PROVINSI
SUB KEGIATAN : REVITALISASI SARANA DAN PRASARANA MUSEUM
TAHUN : 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PENGAWASAN PEMBUATAN KAMAR MANDI
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.
b. Gambaran Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Pengawasan Pembuatan Kamar
Mandi. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia
pengadaan barang/jasa Pekerjaan Pengawasan Pembuatan Kamar Mandi.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
Pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh dalam menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pembuatan Kamar
Mandi Tahun Anggaran 2025.
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pembuatan Kamar
Mandi meliputi:
a. Menghasilkan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Dasar yang sesuai standar dan
kebutuhan di lapangan.
b. Memastikan Konstruksi Pembuatan Kamar Mandi sesuai dengan Mutu, Waktu dan
Biaya.
4. KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Pembuatan Kamar Mandi berada di Lingkungan UPTD
Museum Tsunami di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pembuatan Kamar Mandi dibebankan pada DPA-
SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 12 Februari 2025 pada rekening :
5.1.02.03.03.0001.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : M. Syahputra Azwar, S.STP, M.Ec.Dev
b. Organisasi KPA : UPTD Museum Tsunami Aceh Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
beberapa data dasar, antara lain:
a. Data-data Perencanaan Perpustakaan Museum Aceh
b. Data-data Teknis
c. Data pendukung