| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030756621101000 | Rp 447,625,837 | 92.67 | 94.14 | - | |
| 0032484834101000 | Rp 465,749,340 | 84.21 | 86.59 | - | |
| 0026888537101000 | Rp 487,149,030 | 87.38 | 88.28 | - | |
| 0020298709101000 | Rp 490,975,200 | 81.51 | 83.45 | - | |
| 0026506774101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0019322726105000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012226635101000 | - | 53.8 | - | Tidak ada memasukan dokumen penawaran tenaga pendukung / inspector | |
| 0947392361101000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
Sayap Mas Sejahtera | 09*9**6****06**0 | - | - | - | - |
| 0032393761101000 | - | - | - | - | |
| 0812481463101000 | - | - | - | - | |
| 0019121904013000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan : Konsultan Supervisi Perlengkapan Jalan melaksanakan
pengendalian dan pengawasan tahap pelaksanaan meliputi:
a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
pemasangan perlengkapan jalan yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program
pencapaian sasaran fisik pemasangan perlengkapan jalan,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik
pemasangan perlengkapan jalan, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik pemasangan
perlengkapan jalan(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
e. melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan
terpenuhinya aspek mutu, waktu, biaya dan administrasi
kontrak.
f. konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
konsultan supervisi perlengkapan jalan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yang meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan konsultan supervisi.
2. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan pre
construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya.
3. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada
Pengguna Jasa untuk disetujui mengenai jadwal waktu
pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana (time
schedule, bar chart, S curve dan/atau network planning)
sebagai kesepakatan pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
4. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan
bertanggung jawab atas kebenarannya, dimana kontrak
penyedia jasa konstruksi adalah kontrak harga satuan.
B. TAHAP PENCERMATAN DOKUMEN PERENCANAAN
1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang
meliputi penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan
hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
2. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil
perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis
dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi.
3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan
koordinasi, dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-
perijinan.
4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan
dengan melihat kondisi lapangan, menyusun program
pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan.
5. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik
institusi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah
maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan baik tahap pencermatan dokumen perencanaan,
pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
C. TAHAP PELAKSANAAN
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang diawasinya dan atas (apabila terjadi)
kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan;
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan konsultan
supervisi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
3. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk
perubahannya;
4. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
5. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC-0, menerbitkan dan mengesahkan Berita
Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
6. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
pemasangan perlengkapan jalanyang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
7. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
pemasangan perlengkapan jalan(kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
8. Mengendalikan perubahan-perubahan tambah kurang
termasuk menyusun harga satuan engineers estimate untuk
item pekerjaan baru sebagai acuan PPK dalam membuat
HPS item pekerjaan baru.
9. Menyiapkan/menyusun adendum kontrak penyedia jasa
konstruksi dengan tetap memperhitungkan nilai kontrak
penyedia jasa konstruksi yang ada (balance budget).
10. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
11. Memeriksa dan mengesahkan semua dokumen baik
administrasi maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan
konstruksi.
12. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
13. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan
Shop Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan dengan
memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data
dasar.
14. Bertindak selalu untuk kepentingan PPK dalam melakukan
pengawasan pekerjaan demi hasil pekerjaan yang baik, rapi,
rajin, benar, riil, andal, dan dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis maupun keuangan Negara.
D. TAHAP PEMELIHARAAN
Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan:
1. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala
selama masa pemeliharaan;
2. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan
selama masa pemeliharaan;
3. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk
memperbaiki cacat kurang selama masa pemeliharaan
sampai dengan serah terima kedua;
4. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk
memastikan kondisi bangunan sesuai dengan serah
terima pertama sebagai dasar serah terima akhir
pekerjaan;
E. Lingkup tugas dalam poin A, B, C, dan D di atas merupakan satu
kesatuan rangkaian tanggung jawan konsultan supervisi
perlengkapan jalan dan dilaporkan dalam keluaran laporan
berupa:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Supervisi.
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Konsultan Supervisi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis;
3. Laporan Bulanan dan Laporan Antara dari resume
kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran;
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan
pekerjaan, yang dilengkapi dengan Value Engineering.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;
10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing);
11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap
dengan administrasi pendukung;
12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar
Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana;
TANGGUNG JAWAB
A. Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan dan
kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan supervisi adalah
menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut :
1. Tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
waktu yang telah ditetapkan;
2. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran
yang tersedia atau yang telah ditetapkan yaitu sebesar nilai
kontrak penyedia jasa konstruksi sebagai nilai acuan tetap
dalam addendum tambah kurang;
3. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku serta rincian kuantitas yang
ditetapkan;
4. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
C. Bertanggungjawab atas progres/ prestasi yang dilaporkan/
disahkan dimana laporan progres tersebut menjadi dasar
pembayaran angsuran kepada penyedia jasa konstruksi.
D. Penanggung jawab professional Konsultan Supervisi
perlengkapan jalan adalah tidak hanya konsultan sebagai
perusahaan/ badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional konsultan supervisi yang terlibat.
E. Bertanggungjawab atas apabila terjadi kegagalan konstruksi
maupun kegagalan bangunan atas pekerjaan yang diawasi.
F. Bertanggungjawab penuh atas Bobot/ Prestasi yang ditetapkan/
dilaporkan/ disahkan (kuantitas dan kualitas), yang kemudian
menjadi dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin
kepada penyedia jasa kontruksi dan bersedia menerima tuntutan
serta membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala
tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan
dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
kemajuan prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan.
PROGRAM KERJA
Konsultan supervisi harus segera menyusun program kerja
pelaksanaan pekerjaannya yang setelah mendapat
persetujuan/kesepakatan dari PPK, maka akan menjadi pedoman
penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan
supervisi dalam melaksanakan tugasnya. Program kerja tersebut
meliputi:
A. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
B. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya),
perubahan tenaga yang diusulkan konsultan supervisi harus
mendapat persetujuan dari PPK.
C. Uraian konsepsi konsultan supervisi atas pekerjaan pengawasan
proyek tersebut.