URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH IKAN (FISH APARTEMENT) UNTUK
MASYARAKAT DALAM KAWASAN KONSERVASI KAB. ACEH BESAR
I. URAIAN PEKERJAAN
1. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Sub Kegiatan Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
2. LOKASI PROYEK
Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
3. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran –
Perubahan Satuan Kerja Perangkat Aceh DPAP-SKPA Dinas Kelautan dan
Perikanan, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima
juta rupiah).
II. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pengawasan adalah pelaksanaan fungsi manajemen proyek yang
meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode, volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja
dan peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan gambar-
gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak Pelaksanaan
Pekerjaan (pemborongan), Adapun ruang lingkup Pengawasan Pembangunan Rumah
Ikan (Fish Apartement) untuk masyarakat dalam kawasan konservasi Kab. Aceh Besar,
meliputi hal-hal sebagai berikut :
A. Menyiapkan organisasi dan pengisian personil lapangan (tenaga ahli dan tenaga
pembantu) sesuai dengan kriteria KAK untuk bisa melaksanakan fungsi manajemen
proyek secara efektif.
B. Melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan secara terus-menerus melalui
koordinasi yang meliputi approval, disapproval dan koreksi terhadap pelaksanaan
pekerjaan kontraktor serta melalui mekanisme pelaporan progress pekerjaan.
C. Penugasan Konsultan untuk pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Rumah Ikan
(Fish Apartement) untuk masyarakat dalam kawasan konservasi Kab. Aceh Besar
bersifat Task Concept.
2.1 Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan
Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengelolaan Kelautan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, dalam mengendalikan kegiatan lapangan dan pengawasan
kegiatan Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Rumah Ikan (Fish Apartement) untuk masyarakat dalam
kawasan konservasi Kab. Aceh Besar, guna kelancaran dan terpenuhinya syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan.
2.2 Aspek Umum Pengawasan/Inspektur
1. Melakukan kaji ulang dan memberikan persetujuan terhadap semua usulan
rencana, jadwal dan dokumen terkait pekerjaan konstruksi dan pelaksanaan
proyek yang telah dibuat oleh kontraktor.
2. Melakukan pengecekan untuk memastikan pertanggung jawaban kontraktor
terhadap jadwal dan rencana kerja yang telah disetujui.
3. Melakukan pengecekan dan memberi persetujuan terhadap desain dan
perhitungan desain yang disiapkan oleh kontraktor.
4. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
5. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan/penelitian lapangan (sesuai
dengan keperluan).
6. Memberikan saran dan persetujuan terhadap jadwal pengadaan dan jumlah
bahan konstruksi seperti semen, dan lain-lain yang diusulkan oleh kontraktor.
7. Memberikan saran dan petunjuk terhadap metode pengukuran dan perhitungan
volume pekerjaan dan melakukan verifikasi kemajuan kontrak dan pembayaran.
8. Menyiapkan laporan-laporan inspeksi dan kegiatan pengawasan.
9. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar purna laksana (as built
drawings) yang telah dibuat dan diserahkan oleh kontraktor.
2.3 Aspek Khusus Pengawasan (Modifikasi Desain)
Konsultan harus membuat revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke waktu pada
saat diperlukan, akibat dari adanya temuan atau perubahan lapangan.
1. Tahapan Pekerjaan
Tahapan Pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan adalah:
- Pekerjaan persiapan lapangan.
- Pelaksanaan setiap kegiatan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Tahapan Persiapan
Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai Konsultan Pengawas harus
lebih dahulu memiliki, memahami dan mempelajari Dokumen kontrak/lelang
pelaksana serta dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain:
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknik Pekerjaan
Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan fisik yang menjadi
lingkup tugasnya.
3. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada seperti gambar kerja,
Spesifikasi Teknis, apabila diperlukan dalam rangka sempurnanya hasil
pekerjaan, konsultan dapat menyampaikan gambar-gambar, detail-detail dan
spesifikasi tambahan kepada kontraktor setelah terlebih dahulu didiskusikan
dengan pihak proyek.
4. Konsultan Pengawas harus melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja
sebelum memberikan persetujuan. Analisis tersebut meliputi aspek tenaga kerja,
material atau bahan dan peralatan serta aspeknya yang dinilai perlu.
5. Konsultan Pengawas memeriksa dan memberikan pendapat tentang rencana
harian (Request) dan jadwal pelaksanaan untuk mencapai cara kerja yang efektif
dan efisien.
6. Konsultan Pengawas dapat merevisi gambar desain pelaksanaan yang
disesuaikan dengan kebutuhan lapangan atas persetujuan bersama Direksi
Pekerjaan.
2.4 Tahapan Pelaksanaan
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengadakan
penilaian rencana kerja paket-paket pekerjaan (work package) yang diusulkan
oleh kontraktor. Evaluasi dan penilaian meliputi urutan-urutan kerja, metode kerja,
rencana alokasi waktu, alokasi bahan/material, alokasi tenaga kerja dan peralatan
kerja.
b. Setelah diadakan koreksi dan masukan seperlunya oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan pengawas memberikan persetujuan rencana kerja pada butir a) diatas.
c. Selanjutnya Konsultan Pengawas melakukan pengawasan dan pengendalian agar
paket yang telah disetujui pada butir b) bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana,
atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
d. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan kualitas material/bahan,
peralatan, tenaga kerja dan jadwal pelaksanaanya. Khusus untuk pengawasan
bahan/material harus dipahami betul karakteristik dan metode pengawasan dan
pengujian seperti tertuang di dalam persyaratan bahan/material pada Rencana
Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan pembangunan.
e. Konsultan Pengawas harus menolak bahan/material, peralatan dan tenaga kerja
yang tidak sesuai dengan ketentuan.
f. Bersama-sama Pelaksana Fisik (kontraktor) dan Direksi (yang mewakili)
melakukan pengukuran dan menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang
tercantum didalam kontrak pelaksanaan fisik.
g. Mencatat semua hasil pengukuran besaran/volume pekerjaan yang diperlukan
untuk pembayaran dengan menggunakan formulir yang lazim dan disetujui oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
h. Melaporkan kepada Direksi atas setiap persoalan yang timbul dan potensial
sehubungan dengan kontrak dan memberikan pilihan/alternatif cara
penyelesaiannya. Persoalan tersebut dapat berupa kemungkinan anggaran yang
tidak mencukupi, kemungkinan terlambat, kualitas yang tidak dipenuhi, dan lain
lain.
i. Menelaah semua tuntutan pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang
diajukan oleh Pelaksana Fisik dan memberikan saran/pendapat kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
j. Melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap bahan-bahan bangunan
yang digunakan oleh Pelaksana Fisik, dan memberikan rekomendasi persetujuan
bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah
ditentukan dalam kontrak.
k. Melakukan pemeriksaan dan memberikan saran/pendapat atas pekerjaan
Pelaksanaan Fisik yang telah selesai secara lengkap untuk dapat dinyatakan
diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna menetapkan dimulainya
masa pemeliharaan.
l. Mengadakan telaah dan saran/pendapat penanganan atas kelainan-kelainan yang
mungkin terjadi selama masa pemeliharaan.
m. Mengadakan pengawasan atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
n. Membuat Laporan-laporan:
Laporan Bulanan dan laporan akhir beserta gambar hasil pelaksanaan
o. Konsultan Pengawas menyiapkan sertifikat prestasi pekerjaan yang diperlukan
Pemborong untuk mengajukan permintaan angsuran pembayaran hasil kerja
termasuk penyediaan material. Angsuran pembayaran ini harus didasarkan pada
jumlah yang disetujui dalam rapat yang diselenggarakan setiap akhir bulan antara
Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sertifikat
prestasi pekerjaan ini harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk pelaksanaan pemeriksaan terakhir.
p. Menyediakan formulir (request) untuk pengajuan atas pelaksanaan setiap item
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
q. Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan, absensi personil
konsultan (time sheet) disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
III. SIFAT UMUM DARI PELAYANAN JASA KONSULTAN
A. Struktur Organisasi Konsultan
Struktur organisasi konsultan terdiri dari Tim Desain dan Tim Lapangan. Kedua Tim
ini dipimpin oleh Ketua Tim (Team Leader), dengan tugas sebagai berikut :
a. Tim Desain
Tugas Tim Desain adalah melakukan konfirmasi desain terhadap pekerjaan
konstruksi/perubahan lapangan serta memecahkan berbagai masalah desain
struktur/konstruksi yang digunakan dilapangan.
Jika diperlukan suatu perubahan yang signifikan, maka Konsultan harus
memberikan rekomendasi disertai alasan-alasan yang mendukungnya.
Selanjutnya Konsultan juga harus memberikan rekomendasinya terhadap desain
bangunan-bangunan utama yang telah dilakukan. Disertai dengan alasan teknis
yang mendukung. Rekomendasi yang diberikan harus sesuai dengan :
1. Standar atau peraturan yang dipakai sebagai acuan
2. Cara dan metode perhitungan yang digunakan
3. Rumus-rumus yang digunakan
4. Persyaratan-persyaratan sebagai batasan yang harus dipenuhi
b. Tim Lapangan
Tugas dan kewajiban Tim Lapangan mencakup hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan tugas peninjauan dan pengawasan teknis, sehingga
pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas masalah khusus misalnya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan serta membuat rekomendasi
pemecahannya.
Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan dan standar isian yang telah ditentukan. Tingkat
kecermatan informasi, ketepatan dan waktu distribusi pelaporan harus menjadi
perhatian khusus konsultan.
Melakukan pengukuran secara cermat semuan pengukuran, perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan. Konsultan harus
memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana Fisik atas adanya
penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan persyaratan, baik mutu, volume,
bahan, pekerjaan dan copy surat-surat pemberitahuan tersebut harus
disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan diarsipkan secara baik.
Melakukan Pengecekan dan persetujuan gambar-gambar terlaksana (as built
drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian-bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik.
Membuat laporan-laporan dan tugas-tugas lainnya yang dianggap perlu.
B. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan (Kontrak dan Teknis)
Konsultan menyiapkan sistem pelaporan yang sistematis untuk administrasi kontrak
dan teknis. Yang perlu disiapkan:
Penyiapan laporan bulanan pada status pekerjaan dan kualitas pekerjaan.
Penyiapan laporan untuk meninjau ulang penagihan kontraktor (berdasarkan
laporan survey kualitas) yang mendapat persetujuan akhir dari Manager Proyek.
Penyiapan secara rutin dan laporan-laporan final pada pelaksanaan pekerjaan.
Penyiapan catatan pekerjaan tambah, amandemen kontrak dan spesifikasi rinci.
1. Pengujian, Kepanitiaan dan Berita Acara Pekerjaan Selesai
Pada bagian penyelesaian pekerjaan dan penyelesain jadwal pekerjaan,
operasi seluruh peralatan akan diuji sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Setelah mendapat persetujuan Manager Proyek, Konsultan akan menyiapkan
berita acara pekerjaan selesai.
Konsultan akan menyiapkan laporan pekerjaan selesai yang meliputi, as built
drawing, spesifikasi kuantitas material, peralatan yang digunakan pada proyek,
biaya masing-masing komponen pekerjaan dan biaya penyelesaian aktual dan
termasuk juga berita acara pengujian pada berbagai tahapan pekerjaan.
2. Pertemuan (Rapat)
Rapat Koordinasi
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas masalah-masalah yang timbul
berkaitan dengan rencana kerja pelaksanaan, sasaran proyek dan program
kerja. Rapat ini dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas,
Kontraktor, Supplier dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
Rapat Lapangan
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas semua masalah teknis yang timbul
dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan. Rapat ini dihadiri oleh staf/wakil
dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas, yang bertugas di lapangan,
Kontraktor, Supplier dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
Rapat Intern Konsultan
Rapat ini akan dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan personil yang
terkait baik yang ada di kantor maupun lapangan. Tujuan rapat ini adalah
untuk mengevaluasi dan mencari pemecahan atas
penyimpangan/perubahan dari perencanaan semula yang mungkin terjadi di
lapangan menyangkut subsidi bahan, metode pelaksanaan, serta untuk
melengkapi kekurangan detail perencanaan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 40 (empat puluh) hari kalender
terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
V. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
a. Satu orang dengan Kualifikasi sebagai berikut
Kualifikasi
Posisi Tingkat Status Tenaga
Jurusan Keahlihan Pengalaman
Pendidikan Ahli
Tenaga Ahli :
Tenaga Sub
Teknik
Profesional S1 Inspektur - -
Sipil
Tenaga Pendukung :
S1 - - - -
VI. KELUARAN/OUT PUT
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Gambar As Built
Drawing, laporan–laporan kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan dan foto kegiatan
lapangan secara lengkap sesuai yang disyaratkan dalam kontrak.
VII. PELAPORAN
Pengawasan Teknik/Inspektur wajib membuat laporan-laporan yang berpedoman pada
jenis, bentuk sistematik, penjabaran dan distribusi pelaporan seperti yang dijelaskan
dalam uraian dibawah ini :
a. Laporan Bulanan
Pada setiap akhir bulan, Pengawas Teknik/Inspektur harus menyiapkan sebanyak 3
(tiga) rangkap laporan antara yang memuat:
1. Kemajuan Pekerjaan Fisik
2. Hasil Pemeriksaan dan Persetujuan
3. Masalah dan Upaya Penyelesaian
4. Kumpulan Berita Acara Lapangan
5. Foto Pelaksanaan Pekerjaan
6. Laporan harian Lapangan (dari referensi buku harian lapangan)
7. Laporan mingguan / bobot mingguan
8. Administrasi kegiatan , antara lain :
i. Berita Acara perubahan pekerjaan tambahan dan kurang (bila ada), termasuk
menyiapkan usulan Addendum Kontrak dan analisa perubahan pekerjaan
tambah kurang.
ii. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan
usulan Addendum kontrak.
iii. Revisi Schedule (bila ada) dan Network Planning.
iv. Quality Control antara lain :
1. Hasil uitzet
2. Check dimensi
3. Test material ( beton, besi, batu dll )
4. Test material timbunan dan pemadatan (bila ada)
v. Rekomendasi atas prestasi bobot yang telah dicapai berkaitan dengan rencana
tagihan/penarikan termin (progress).
vi. Laporan pemeriksaan baik persyaratan fisik ataupun administrasi berkaitan
dengan rencana Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diusulkan oleh
kontraktor.
vii. As Built Drawing yang dibuat sebelum penyerahan I oleh Pihak kontraktor
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama setiap bulannya.
b. Laporan Akhir
Pengawasan Teknik/Inspektur wajib menyerahkan laporan akhir kepada pemberi
tugas sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Laporan harian lapangan yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan
pengguna jasa.
Laporan antara yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan pengguna jasa.
Seluruh laporan administrasi teknik dan semua koreksi dan tindak lanjut.
Gambar As Built drawing yang sudah disetujui oleh pengguna jasa.
Laporan dan As Built drawing harus diserahkan selambat-lambatnya Akhir bulan
sejak SPMK diterbitkan.