Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya Dan Taman Ratu Safiatuddin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10599899000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,926,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 61603164
Work Location: Taman Ratu Safiatuddin dan Taman Seni Budaya - Banda Aceh - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN   DAN  PARIWISATA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 BIDANG         : PENGEMBANGAN DESTINASI                                  
 PROGRAM        : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI                
                                                                          
                 PARIWISATA                                               
 KEGIATAN       : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI               
                                                                          
 SUB KEGIATAN   : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN          
                 PRASARANA  DALAM PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA        
                                                                          
                 PROVINSI                                                 
 SUMBER DANA    : DANA BAGI HASIL (DBH)                                   
                                                                          
 TAHUN          : 2025                                                    
                                                                          
 PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Nama  Pekerjaan :                                
                                                                          
  PENGAWASAN      PENCAHAYAAN      DESTINASI   WISATA  TAMAN              
           BUDAYA    DAN  TAMAN   RATU  SAFIATUDDIN                       
I. PENDAHULUAN                                                            
   1. LATAR BELAKANG                                                      
      a. Dasar Hukum                                                      
        1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
          Gedung                                                          
        2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
          2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                
        3. DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor: 
          DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
          Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.                   
      b. Gambaran Umum                                                    
         Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) mengemban mandat penting
         dalam pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan seni dan budaya sebagai
         bagian integral dari identitas daerah dan penguatan daya tarik pariwisata. Fungsi ini
         dijalankan secara operasional melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman
         Seni dan Budaya, yang selama ini menjadi pusat aktivitas kreatif, penyelenggaraan
         berbagai kegiatan kesenian, pagelaran, pameran, pendidikan budaya, dan interaksi
         komunitas.                                                       
         Fasilitas strategis utama, Gedung Komunitas Seni Taman Budaya, saat ini
         menghadapi keterbatasan signifikan, baik dari sisi struktur, fungsi ruang, maupun
         kelayakan fasilitas pendukung teknis (seperti akustik, pencahayaan, dan tata
         panggung), yang tidak lagi selaras dengan kebutuhan kegiatan seni kontemporer dan
         standar ruang kreatif yang profesional. Sejalan dengan itu, lingkungan keseluruhan
         Taman Budaya sebagai ruang publik yang merepresentasikan keragaman budaya
         Aceh, memerlukan penataan landscape yang komprehensif karena kondisi eksisting
         dinilai belum optimal, kurang fungsional, dan kurang mencerminkan identitas kearifan
         lokal Aceh.                                                      
         Taman Ratu Safiatuddin, atau dikenal juga dengan Taman Sulthanah Safiatuddin,
         merupakan bagian dari situs budaya yang dikelola dibawah UPTD Taman Seni dan
         Budaya serta merupakan destinasi wisata budaya di Banda Aceh yang menampilkan
         keragaman arsitektur dan budaya Aceh. Taman ini dijuluki sebagai "Taman Mininya
         Aceh" karena memiliki 23 anjungan rumah adat yang mewakili setiap kabupaten dan
         kota di Aceh. Selain itu, taman ini dilengkapi dengan panggung untuk berbagai
         kegiatan, termasuk perhelatan besar seperti Pekan Kebudayaan Aceh.
         Luasnya wilayah Taman Ratu Safiatuddin menyisakan ruang yang tidak terfasilitasi
         dengan baik dari sektor tata kelola maupun pencahayaan. Oleh karena itu dibutuhkan
         peningkatan terhadap pencahayaan didalam kawasan Taman Ratus safiatuddin.
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
      Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
      dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman
      Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin dibiayai oleh Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) tahun
      anggaran 2025.                                                      
      a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
        Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
        dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
      b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
        guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                            
      c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
        tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.   
   3. SASARAN                                                             
      Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pencahayaan Destinasi
      Wisata Taman Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin meliputi pekerjaan:  
      1. Pondasi                                                          
      2. Tiang Lampu dan Ornamen                                          
      3. Lampu Solar Cell                                                 
                                                                          
   4. KEGIATAN                                                            
      Lokasi kegiatan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya dan Taman
      Ratu Safiatuddin, berada di Kecamatan Baiturrahman dan Kec. Kuta Alam Kota Banda
      Aceh.                                                               
   5. SUMBER PENDANAAN                                                    
      Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya
      dan Taman Ratu Safiatuddin dibebankan pada DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan
      Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub
      Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
      Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.                       
                                                                          
   6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                         
      a. Nama KPA      : Muksalmina, S.Pd                                 
      b. Organisasi KPA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh            
II. DATA PENUNJANG                                                        
   1. DATA DASAR                                                          
      Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
      beberapa data dasar, antara lain:                                   
      a. Data-data Perencanaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya
        dan Taman Ratu Safiatuddin                                        
      b. Data-data Teknis                                                 
      c. Data pendukung                                                   
   2. STANDAR TEKNIS                                                      
      a. Persyaratan Khusus                                               
         1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
           Pemerintah                                                     
         2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
           Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
           Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.                          
                                                                          
      b. Persyaratan Umum                                                 
        1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
           Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
           sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
           pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
           maupun di tingkat operasional.                                 
        2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
           jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.       
        3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
           jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.            
      c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi                                   
        Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman
        Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan
        lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang
        berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo
Authority
20 January 2023Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 1 Aceh BesarKementerian AgamaRp 6,028,890,000
29 July 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Ruas Jalan Kampung Diyouto - KokobayaKab. DeiyaiRp 360,000,000
15 May 2025Ded Lapangan Bola BasketKab. Aceh JayaRp 200,000,000
28 November 2023Kajian Dan Ded Situs Cagar Budaya Gua Jepang Kota LhokseumaweAcehRp 100,000,000
26 October 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Kab. Aceh Utara 4AcehRp 100,000,000
18 November 2025Pengawasan Pencahayaan Objek Dan Destinasi Wisata Di Kota LangsaAcehRp 100,000,000
30 May 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Stasiun Geofisika TapaktuanBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 100,000,000
28 October 2025Ded Pembangunan Tanggul Sungai Krueng Lhok Bot Kecamatan Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 100,000,000
17 October 2025Ded Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee Lhee Gp. Keutapang Kec. Krueng SabeeKab. Aceh JayaRp 100,000,000
19 September 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman Meunasah Ranto - Pulo Dulang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh UtaraAcehRp 100,000,000