DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH)
TAHUN : 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PENGAWASAN PENCAHAYAAN DESTINASI WISATA TAMAN
BUDAYA DAN TAMAN RATU SAFIATUDDIN
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:
DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
b. Gambaran Umum
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) mengemban mandat penting
dalam pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan seni dan budaya sebagai
bagian integral dari identitas daerah dan penguatan daya tarik pariwisata. Fungsi ini
dijalankan secara operasional melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman
Seni dan Budaya, yang selama ini menjadi pusat aktivitas kreatif, penyelenggaraan
berbagai kegiatan kesenian, pagelaran, pameran, pendidikan budaya, dan interaksi
komunitas.
Fasilitas strategis utama, Gedung Komunitas Seni Taman Budaya, saat ini
menghadapi keterbatasan signifikan, baik dari sisi struktur, fungsi ruang, maupun
kelayakan fasilitas pendukung teknis (seperti akustik, pencahayaan, dan tata
panggung), yang tidak lagi selaras dengan kebutuhan kegiatan seni kontemporer dan
standar ruang kreatif yang profesional. Sejalan dengan itu, lingkungan keseluruhan
Taman Budaya sebagai ruang publik yang merepresentasikan keragaman budaya
Aceh, memerlukan penataan landscape yang komprehensif karena kondisi eksisting
dinilai belum optimal, kurang fungsional, dan kurang mencerminkan identitas kearifan
lokal Aceh.
Taman Ratu Safiatuddin, atau dikenal juga dengan Taman Sulthanah Safiatuddin,
merupakan bagian dari situs budaya yang dikelola dibawah UPTD Taman Seni dan
Budaya serta merupakan destinasi wisata budaya di Banda Aceh yang menampilkan
keragaman arsitektur dan budaya Aceh. Taman ini dijuluki sebagai "Taman Mininya
Aceh" karena memiliki 23 anjungan rumah adat yang mewakili setiap kabupaten dan
kota di Aceh. Selain itu, taman ini dilengkapi dengan panggung untuk berbagai
kegiatan, termasuk perhelatan besar seperti Pekan Kebudayaan Aceh.
Luasnya wilayah Taman Ratu Safiatuddin menyisakan ruang yang tidak terfasilitasi
dengan baik dari sektor tata kelola maupun pencahayaan. Oleh karena itu dibutuhkan
peningkatan terhadap pencahayaan didalam kawasan Taman Ratus safiatuddin.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman
Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin dibiayai oleh Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) tahun
anggaran 2025.
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pencahayaan Destinasi
Wisata Taman Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin meliputi pekerjaan:
1. Pondasi
2. Tiang Lampu dan Ornamen
3. Lampu Solar Cell
4. KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya dan Taman
Ratu Safiatuddin, berada di Kecamatan Baiturrahman dan Kec. Kuta Alam Kota Banda
Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya
dan Taman Ratu Safiatuddin dibebankan pada DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub
Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : Muksalmina, S.Pd
b. Organisasi KPA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
beberapa data dasar, antara lain:
a. Data-data Perencanaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman Budaya
dan Taman Ratu Safiatuddin
b. Data-data Teknis
c. Data pendukung
2. STANDAR TEKNIS
a. Persyaratan Khusus
1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
b. Persyaratan Umum
1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
maupun di tingkat operasional.
2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.
c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi
Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Destinasi Wisata Taman
Budaya dan Taman Ratu Safiatuddin, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan