URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHAB PANTRY KANTOR
LOKASI : KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN : 2024
Pemerintah Aceh melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Badan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
pada Tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan pembiayaan yang dibebankan pada Dokumen Anggaran (DPA)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Untuk Pekerjaan REHAB PANTRY KANTOR, yang terdiri
dari fase Perencanaan , Pelaksanaan dan Pengawasan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
A. PERSIAPAN LAPANGAN
B. REHAB PANTRY KANTOR
Untuk tujuan kelancaran dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan tersebut diatas, diharapkan dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direcanakan serta
sesuai dengan ketentuan dan atau pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung Pemerintah sehingga prosesnya
dapat berlangsung terarah dan sesuai dengan keluaran yang ingin dicapai.
Secara kontraktual, penyedia untuk selanjutnya disebut Pelaksana bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran,
namun dalam kegiatan operasional, pelaksana akan mendapat bantuan berupa bimbingan dan pengawasan untuk
menentukan arah dari pelaksanaan pekerjaan dan atau penyelesaian kewajibannya dari Pengguna Jasa dan Konsultan
Pengawas.
Banda Aceh, 27 Agustus 2024
Ditetapkan Oleh,
PENGGUNA ANGGARAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA ACEH
SYARIDIN, S.Pd., M.Pd
Pembina Utama Madya (IV/c)
NIP. 19701231 199512 1 003