| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0838517720106000 | Rp 1,410,007,948 | - | |
| 0032804080101000 | - | - | |
| 0025028325101000 | Rp 1,344,462,057 | Penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), Huruf F. PERSYARTAN TEKNIS, Klausul 8.3 Nomor 2. (Surat perjanjian sewa alat bukan hasil scan dokumen asli) | |
CV Pidiesia Jaya Perkasa | 06*2**9****08**0 | - | - |
| 0810643882101000 | - | - | |
CV Bumi Rencong | 0032970394101000 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0724303938101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0716095153101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0032803983101000 | - | - | |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0316773209101000 | - | - | |
| 0032031171101000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
CV Padang Buana Kontruksi | 06*5**9****06**0 | - | - |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0012652541101000 | - | - | |
| 0032194185101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN
KOPERASI DAN UKM
Jalan. Hamzah Fansuri No. 23 Telp. (0656) 21364 (Fax. 21364
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Revitalisas Pasar Inpres Tapaktuan
Nilai Pagu : Rp. 1.440.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.439.471.000,00
Sumber Dana : DOKA
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Selatan selama ini mengalami berbagai tantangan dan
kendala terutama mengenai sumber pendanaan yang terbatas, karena itu berbagai strategi
dilaksanakan khususnya strategi yang berkaitan dengan pencapaian program pembangunan. Oleh
karena itu pembangunan sarana dan prasarana di bidang perdagangan sangat berperan penting dalam
percepatan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pasar Inpres Tapaktuan yang akan dibangun adalah didasarkan atas pemenuhan tuntutan
kebutuhan pedagang dan masyarakat secara umum kerena lokasi pasar yang selama ini digunakan
sudah kurang representatif atau kurang memadai kerena belum semua pedagang khususnya sayuran
bisa tertampung di dalam bangunan pasar yang ada sehingga sebagian besar berjualan di halaman
pasar. Dengan kondisi tersebut maka keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan sangat penting dan
mendesak untuk dibangun. Aktifitas pedagang Pasar Inpres Tapaktuan sudah berlangsung setiap
hari. Dari 153 pedagang yang ada sampai saat ini, 64 pedagang sudah mendapat sarana meja/los,
sehingga direncanakan pedagang yang akan menggunakan pasar tersebut sebanyak 89 pedagang
sayuran dan campuran lain.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan gambar awal bagi calon Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi (Kontraktor) dalam penyusunan penawaran dalam
pengadaan ini.
b. Uraian Singkat ini juga dimaksudkan sebagai petunjuk dan pedoman bagi Kontraktor
yang ditetapkan sebagai Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanaan konstruksi
Revitalisasi Pasar Inpres Tapaktuan
c. Tujuan utamanya adalah Mendapatkan Kontraktor terpercaya yang dapat
melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Pasar Inpres Tapaktuan dengan baik
berdasarkan aspek Biaya, Mutu, Waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah senagai berikut :
I. Melaksanakan pekerjaan kontruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (DED,RKS dan dokumen lainya) sebagaimana dalam Kontrak,
untuk pekerjaan :
I. Pekerjaan Pendahuluan,
II. Pekerjaan Penerapan SMKK,
III. Pekerjaan Tanah dan Pondasi,
IV. Pekerjaan Struktur
V. Pekerjaan Struktur Baja
VI. Pekerjaan Dinding dan Penutup Dinding
VII. Pekerjaan Langit-langit dan Penutup Atap
VIII. Pekerjaan Penutup Lantai
Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan kontruksi
fisik,baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
II. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
III. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
IV. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) dan telah Menyusun dan mempresentasikan dokume
Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) dan Rencana Keseamatan
Kontruksi (RKK) pada saat PCM
V. Melaksanakan penjaminan pengendalian mutu secara keseuruhan terhadap setiap
pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK)
VI. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Kontruksi penyedia jasa harus
menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan
Kontruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Kontruksi
VII. Menyususun gambar pelaksanaan (shop drawing)
VIII. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan kontruksi fisik, melalui rapat – rapat
lapangan, lapran harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, surat – menyurat
IX. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh Penyedia Jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa perencanaan konstruksi.
X. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi
XI. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
XII. Memberikan data, informasi dan dokumen yang diperlukan pada saat
pemeriksaan/audit pihak internal dan/atau pihak eksternal.
4. PENERAPAN SMKK
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa harus berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Kontruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja yang kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melakukan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat
paling sedikit :
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelidung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Kontruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkain Keselamatan Kontruksi (tidak diharuskan
bagi Pekerja Kontruksi dengan Risiko Keselamatan Kontruksi Kecil)
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Kontruksi
Sebagai bagian penerapan SMKK di lapangan, Penyedia Jasa Wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi bagian
dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan
dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat
Laporan Pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
5. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus disampaika oleh Penyedai Jasa antara lain:
1. Dokumen Rencana Mutu Pekerkjaan Kontruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamtan Kontruksi (RKK) di presentasikan pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
2. Mutual Chek 0% : memuat perhitungan volume/Backup data berdasarkan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap lokasi pekerjaan. Laporan harus
diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK.
3. Shop Drawing : memuat gambar kerja berdasarkan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap lokasi pekerjaan. Laporan harus diserahkan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPMK.
4. Laporan Harian yang memuat: 1. Tenaga Kerja; 2. Bahan-bahan yang datang,
diterima atau ditolak; 3. Alat-alat; 4. Pekerjaan-pekerjaan yang
diselenggarakan; 5. Waktu pelaksanaan pekerjaan. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah 1 (satu) minggu pekerjaan.
5. Laporan Mingguan yang memuat: progres mingguan, 7 lembar laporan
harian, time schedule, foto dokumentasi, risalah rapat mingguan, back up
terpasang dalam 1 (satu) minggu. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 1 (satu) hari setelah 1 (satu) minggu pekerjaan.
6. Laporan Bulanan yang memuat: progres pekerjaan selama 1 (satu) bulan,
rekapitulasi pekerjaan dan penyerapan anggaran. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah 1 (satu) bulan pekerjaan.
7. Permohonan Penarikan : Apabila Mengajukan Penarikan, harus di serahkan
pada saat mengajukan penarikan.
8. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dari Konsultan Pengawas : Terkait
Volume dan kesesuaian spesifikasi item pekerjaan yang dilakukan Penarikan.
harus di serahkan pada saat mengajukan penarikan.
9. Laporan kemajuan Pekerjaan Kerja (Termyn) : terkait persentase Aktual
dilapangan yang akan dilakukan penarikan dikurangi retensi 5%. harus di
serahkan pada saat mengajukan penarikan.
10. Foto Pelaksanaan (S/d Termyn) : Foto dokumentasi yang Foto pelaksanaan
per item pekerjaan dengan memperlihatkan kondisi, sebelum dikerjakan,
sedang dikerjakan, dan selesai dikerjakan. harus di serahkan pada saat
mengajukan penarikan.
11. Laporan Quality (Apabila Ada) : terkait data hasil pengujian Laboratorium,
harus di serahkan pada saat mengajukan penarikan.
12. Mutual Chek 100% : memuat perhitungan volume/Backup data berdasarkan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap ukuran-ukuran yang telah
dikerjakan. Laporan harus diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
mengajukan serah terima pekerjaan.
13. As Built Drawing dan pedoman pengoperasian : memuat gambar untuk
pedoman pengoperasian berdasarkan ukuran-ukuran dan tata letak
pemasangan instalasi, petujuk cara perawatan dan penjelasan-penjelasan
yang lainnya yang dianggap penting untuk menjelaskan pegoperasian
bangunan tersebut. Laporan harus diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum mengajukan serah terima pekerjaan.
Laporan yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa harus telah mengakomodir semua
keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan Kontrak dan Penyedia Jasa
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang
disampaikan. Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup Revitalisasi Pasar Inpres
Tapaktuan, tahun anggaran 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Koperasi dan UKM
T. HARIDA ASLIM, S.E., M.M
NIP. 19690407 200212 1 004