| 0630881563106000 | Rp 529,488,143 | |
| 0901093807002000 | - | |
PT Haifama Mitra Solution | 06*1**9****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gp. Lhok Bengkuang (KODE POS 23715)
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Renovasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Selatan
Nilai Pagu : Rp. 545.000.000,-
Nilai HPS : Rp 545.000.000,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana Penataan Bangunan dan Lingkungan yang tersebar di Aceh
pada umumnya mengalami peningkatan, baik itu Pembangunan Baru maupun
Pembangunan Lanjutan dan Rehabilitasi bangunan yang bertujuan untuk terus
memperbaiki Fasilitas Sarana dan sarana di Provinsi aceh. Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitasi.
Faktor pendorong untuk rehabilitasi dimana :
1. Permintaan Ruang yang miningkat :
Di era modern, pembangunan gedung bertingkat menjadi solusi efektif untuk
memaksimalkan penggunaan lahan dan memenuhi kebutuhan ruang yang semakin
besar, seperti pembangunan perkantoran atau fasilitas lainnya.
2. Peningkatan Fasilitas dan Ekonomi :
Pembangunan gedung baru atau lanjutan dapat meningkatkan fasilitas
infrastruktur sebuah daerah, yang berkontribusi pada perkembangan sektor
ekonomi melalui kegiatan informasi dan manajemen.
3. Pencapaian Visi dan Misi :
Proyek lanjutan gedung seringkali dilakukan untuk mendukung pencapaian visi dan
misi suatu lembaga atau organisasi, seperti gedung perkantoran yang menjadi
pusat kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Perpanjangan Umur Bangunan :
Pemeliharaan dan pengembangan, atau lanjutan pembangunan, juga penting
untuk memperpanjang usia bangunan, memastikan bangunan tetap berfungsi baik
dan aman digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Berdasarkan Faktor Pendorong tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan ingin
melalukan Renovasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Selatan yang bertujuan untuk
memperbaiki fasilitas pelayanan hukum sehingga menghasilkan kepuasan dan
nyamanan kepada masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Urain Singkat Pekerjaan ini untuk melaksanakan Renovasi Pendopo Wakil Bupati
Aceh Selatan yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil Renovasi Pendopo Wakil Bupati Aceh
Selatan yang dapat diselesaikan dengan tepat waktu, mutu, sasaran dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Renovasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Selatan yang dibangun dengan sumber dana
DAU Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025, meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PENERAPAN SMKK
C. PEKERJAAN LANTAI II
I. PEKERJAAN ATAP
II. PEKERJAAN PLAFOND
III. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & LANTAI
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
V. PEKERJAAN SANITASI
VI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
D. PEKERJAAN LANTAI I
I. PEKERJAAN PLAFOND
II. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI MUSHALLA
III. PEKERJAAN DINDING & AKSESORIS
IV. PEKERJAAN KUSEN,PINTU, JENDELA DAN KAYU LAINNYA
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VII. PEKERJAAN SANITASI
VIII.PEKERJAAN SALURAN RIOR DAN PAVING BLOCK
IX. PEKERJAAN DUDUKAN TANDON AIR
X. PEKERJAAN AREA BALKON
XI. PEKERJAAN AREA POS SATPAM
XII. PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN-LAIN
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. dengan titik
koordinat 3.2596989523703988, 97.18050986245674.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum di SPMK.
6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Renovasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Selatan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Pengawas Teknis dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Penyedia bertanggung jawab dalam memberikan hasil pekerjaan yang
memenuhi kriteria yaitu berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan
perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi,
serta memenuhi aspek keindahan.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup pekerjaan Renovasi Pendopo Wakil
Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2025.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
DARMA SABRI, ST., MM.
Nip. 19761005 200604 1 013