PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Cut Nyak Dhien No. 14/14a, Telp/Fax (0656) 322124, Email
:[email protected] TAPAKTUAN Kode Pos : 23711
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : Pembangunan Toilet (Jamban) SMP NEGERI 2 SAMADUA (DAU)
Nilai Pagu : Rp. 110.000.000,00,-
Nilai HPS : Rp. 109.952.000,00,-
Sumber Dana : DAU Yang Di Tentukan Penggunaanya Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar belakang
Pendidikan merupakan kebutuhan utama setiap insan yang ingin maju dan berwawasan luas. Mutu
pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional dalam memberikan
pendidikan dan pengajaran kepada siswa-siswinya untuk menjadi manusia yang cerdas, trampil,
berwawasan luas dan berakhlak mulia.
Namun, untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dapat berjalan dengan lancar perlu didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud dan Tujuan
Spesifikasi Teknis Pengadaan (STP) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Toilet (Jamban) SMP NEGERI 2 Samadua (DAU) yang
antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai
dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
2. Sasaran
Terpenuhinya sarana sanitasi yang bersih, nyaman, dan memadai untuk mendukung kesehatan dan
kelancaran proses belajar mengajar.
C. Uraian Singkat Pekerjaan
Pembangunan Toilet (Jamban) SMP NEGERI 2 SAMADUA (DAU) meliputi tahapan pekerjaan :
D. Nama Dan Organisasi Penguna Jasa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan.
E. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU Yang Di Tentukan Penggunaanya Bidang Pendidikan
dengan besaran Pagu anggaran Rp. 110.000.000,00,- dan besaran HPS Rp. 109.952.000,00,-
F. Lokasi pekerjaan
Lokasi Kec. Samadua
Tapaktuan, Oktober 2025
Ditetapkan Oleh
Pengguna Anggaran (PA)
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Selatan
ZIKRI, S.Pd
NIP. 19660414 199303 1 014