1.1 DATA PROYEK
a. Nama Pekerjaan : Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija)
Singkohor Menuju Kuta Baharu
b. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Singkohor - Kabupaten
Aceh Singkil - Provinsi Aceh
c. Jenis Pekerjaan : Pembangunan Jalan
d. Biaya Fisik (+ PPN 10%) : Rp. . 92,000,000,-
e. Sumber Dana : APBK
f. Tahun Anggaran : 2025
g. Waktu Konstruksi : 60 Hari Kalender
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) Singkohor
Menuju Kuta Baharu meliputi:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Papan Proyek
1.2. Mobilisasi dan Transportasi
1.3. Manajemen SMK3
1.4. Administrasi dan Dokumentasi
2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAMIJA
2.1. Pembabatan rumput
2.2. Penyemprotan Racun Rumput
1-1
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) Singkohor Menuju Kuta Baharu
A. PROSES/KEGIATAN
1. Uraian Umum Kegiatan
Kondisi jaringan jalan secara Nasional akan senantiasa dihadapkan pada tingkat
kualitas pelayanan jalan dan jembatan. Kondisi ini lebih disebabkan oleh
meningkatnya volume lalu lintas maupun muatan dan dimensi berlebihan yang
berakibat pada daya tahan, sehingga dapat menyebabkan kondisi serta kapasitas
jalan dan jembatan menjadi cepat rusak. Pelaksanaan penanganan kerusakan
jalan dan jembatan dilakukan melalui program preservasi jalan dan jembatan.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan yang merupakan urat nadi
perekonomian nasional diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas maupun
meningkatkan penanganan non lintas agar senantiasa dapat berfungsi untuk
mendukung kelancaran arus lalulintas barang dan jasa dalam rangka percepatan
pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan. Disamping itu juga perlu
adanya penanganan yang sesuai dengan standar mutu jalan dan jembatan. Untuk
mendukung itu perlu kiranya terbentuk suatu perencanaan teknis yang
profesional terhadap penanganan pekerjaan tersebut, sehingga hasil yang
diharapkan menjadi optimal.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) Singkohor
Menuju Kuta Baharu akan dilaksanakan menggunakan Kontrak Tahun
Tunggal dimana seluruh kegiatan dilakukan dalam satu tahun anggaran
yaitu selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender.
3. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
a. Jenis Kontrak Harga Satuan
b. Mata Uang yang digunakan Rupiah
c. Pembayaran dilakukan deangan Cara Bulanan (Monthly Certificate)
4. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Struktur
Yang terdiri dari :
1. Pembabatan rumput
2. Pekerjaan Penyemprotan Racun Rumput
1-2
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) Singkohor Menuju Kuta Baharu
5. Lingkup Pekerjaan Utama dan Penunjang (Subkon)
a). Daftar Pekerjaan Utama
No. Mata
Item Pekerjaan
Pembayaran
2.1 Pembabatan rumput
2.2 Pekerjaan Penyemprotan Racun Rumput
A. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor berkewajiban :
1. PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan
akar-akar kayu sepanjang ruas jalan yang sudah ditentukan.
2. KESELAMATAN KERJA
a. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai
dengan persyaratn yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
b. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
II. PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan ini meliputi pekerjaan :
Pembabatan rumput
Pembabatan rumput dilakukan secara manual (tanpa pestisida atau
pembakaran) pada kanan dan kiri untuk masing-masing jalan dengan jarak
pembabatan dari tepi jalan yakni sekurang-kurangnya 1 (satu ) meter ke kiri
dan ke kanan bibir saluran, pada kaki lima, tanggul dan talud tanggul yang mana
1-3
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Pekerjaan Pembersihan Daerah Milik Jalan (Damija) Singkohor Menuju Kuta Baharu
hal
tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan direksi teknis
dan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat dalam
dokumen kontrak. Pohon–pohon tanaman milik penduduk yang berada di
sepanjang bantaran jalan sebelum ditebas dibicarakan terlebih dahulu dengan
pemilik agar tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan. Rumput hasil tebasan
akan dibuang pada tempat sesuai dengan petunjuk Direksi.
1-4