| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020207775103000 | Rp 234,254,400 | 78.2 | - | |
| 0021015805101000 | Rp 245,476,500 | 65.2 | - | |
| 0028287092102000 | Rp 252,164,250 | 79.5 | - | |
| 0026894196101000 | Rp 253,968,000 | 73.62 | - | |
| 0029763828103000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0814377297101000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0953699204101000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0032557605102000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 66.579.198.4-102.000 pada CV. Risca Consultant Engineering | |
| 0745743112102000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0021222112102000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0031402035105000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0802914283105000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0015330806103000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0830934162003000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0664172442101000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
Roxy Engineering | 0032138448101001 | - | - | - |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis |
| 0030756621101000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 16.046.677.7-101.000 pada ABDI MITRA PERDANA CONSULTANT | |
| 0032484834101000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0015760481101000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 16.046.677.7-101.000 pada PT. GRIYA INOVASI PROFITIA | |
| 0029711744101000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0025030719101000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0020714556101000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 66.579.198.4-102.000 pada CV.CITRA CONSULTANT | |
| 0718756265105000 | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek pada nilai kontrak pekerjaan sejenis | |
| 0032865776101000 | - | 35.86 | Skor Teknis Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0026506774101000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 07.371.555.9-102.000 pada CV. ACEH ENGGINEERING CONSULTANT | |
CV Lensaconsultant | 09*6**8****01**0 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi |
| 0033133349102000 | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP: 07.371.555.9-102.000 pada CV. TARGET CONSULTANT | |
| 0032922189105000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0027062397105000 | - | - | - | |
CV Kreasi Design Consultant | 09*6**2****05**0 | - | - | - |
| 0029320314101000 | - | - | - | |
CV Modeiz Design Consult | 0028614352101000 | - | - | - |
| 0030568752105000 | - | - | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Bandung Jaya –
Dsn. Air Terjun Paya Tampah (DAK)
Lokasi : Kecamatan Karang Baru
Sumber Dana : DAK (Dana Alokasi Khusus)
Tahun Anggaran : 2023
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, permasalahan yang
dihadapi terkait dengan kebutuhan jasa konsultasi yaitu pelaksanaan konstruksi fisik jalan milik
pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksanaan harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan
lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang
berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan intensitas
pengawasan, yaitu secara menyeluruh mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat azas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasukan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir-butir acuan pengawasan ini, diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah Terlaksananya
Pembangunan jalan dengan hasil yang yang memenuhi standar pelayanan minimal, yang
berwawasan lingkungan, memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan, serta untuk
menjamin kegiatan pelaksanaan teknik Jalan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan
standar-standar dan prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
C. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan;
c. Standar Teknis no. 019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan
Departemen Pekerjaan Umum;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian Bagian Jalan;
f. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, tentang standar dan pedoman
pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012 tentang Tata Cara
Pengawasan Jalan;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
i. Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan
D. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan ini adalah:
a. Terlaksananya Pekerjaan Pengawasan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Bandung Jaya – Dsn. Air Terjun
Paya Tampah (DAK)
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Penanganan Long Segment
(Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Bandung
Jaya – Dsn. Air Terjun Paya Tampah (DAK)
E. NAMA DAN ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksnanakan pengadaan pekerjaan ini terdiri
dari:
a. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
c. Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan
Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Bandung Jaya – Dsn. Air
Terjun Paya Tampah (DAK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
Tamiang adalah:
NAMA : SRI NOVITA, ST
NIP : 19751108 200604 2 002
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan unutk membiayai pengadaan jasa konsultasi ini berasal
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, Nomor DPA:
DPPA/A.2/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 tahun 2023
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar Rp255.628.000
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini sebesar Rp255.627.450
G. RUANG LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Jasa
Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
2) Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan)
3) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengikut sertakan dan
melaksanakan ketentuan hukum dari Dokumen Kontrak fisik, terutama masalah
hukum yang menyangkut klaim, perpanjangan waktu pelaksanaan, pekerjaan
tambah kurang dan lain sebagainya
4) Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas permasalahan keterlambatan
pekerjaan serta membuat rekomendasi pemecahannya
5) Melakukan monitoring agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan dengan standard isian yang telah ditetapkan, tingkat kecermatan
informasi dari ketetapan serta waktu distribusi pelaporan
6) Menyiapkan laporan teknis hubungan dengan permasalahan yang timbul selama
masa pelaksanaan pekerjaan anatara lain :
a. Laporan Harian, Laporan ini harus dibuat oleh konsultan dimulai terhitung
sejak SPMK ditandatangani atau sejak dimulainya pekerjaan konstruksi oleh
pemborong, dan laporan harian ini memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personal, kondisi lapangan, kondisi bahan, kondisi peralatan,
penyimpangan/perubahan pekerjaan (kalau ada), dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan setiap hari terkait jadwal pelaksanaan serta dilengkapi
dengan foto dokumentasi
b. Laporan Mingguan, laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 7 hari
kalender sejak SPMK ditandatangani atau 7 hari kalender sejak dimulainya
pekerjaan konstruksi, dilaporkan secara berkala setiap minggunya, dan laporan
mingguan ini memuat tentang resume dari laporan harian dan masukan hasil
rapat – rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang
terjadi di lapangan
c. Laporan bulanan, laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 30 hari
kalender sejak dimulainya pekerjaan konstruksi oleh pemborong, dilaporkan
secara berkala setiap bulannya, dan laporan bulanan ini memuat pemerikasan
laboratorium apabila diperlukan
d. Laporan akhir, laporan ini harus dibuat dan disampaikan oleh konsultan setelah
berakhirnya SPMK atau berakhirnya waktu pelaksanaan konstruksi oleh
pemborong, dan laporan akhir ini memuat resume dari laporan bulanan dan
menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
masa pemeliharaan.
e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar dapat
diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak
f. Melakukan pemeriksaan secara terus menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani laporan
kemajuan pekerjaan apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaann telah
memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi
h. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
i. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
Kontraktior dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor.
j. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen
atau unsur lain yang terkait.
k. Menyusun Berita Acara kemjuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
(Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi
l. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
kontraktor pelaksanaan untuk disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
m. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama
n. Menyusun laporan secara periodic (rekapitulasi Pelaksaaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/lkendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada Pejabat Pembuat Komitmen
H. LOKASI PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jln. Bandung Jaya – Dsn. Air Terjun Paya
Tampah (DAK) adalah di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang
I. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selaindari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Informasi pengawas antara lain :
a. Dokumen Pelaksanaan, yaitu:
- Gambar – gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
- Dokumen kontrak pelaksanaan
b. Bar chart dan S-Curve/Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia
jasa
c. Kerangka Acuan kerja (KAK) Pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pegawasan mutu
pekerjaan, dan lain-lain
e. Informasi lainnya
J. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIBUTUHKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaaan pengadaan jasa konsultasi ini direncanakan
selama 150 (seratus lima puluh) hari
K. PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kegiatan supervisi ini mengacu kepada nilai kemajuan/progress kegiatan
konstruksi/fisik pada saat pembayaran. Apabila nilai kemajuan/progress kegiatan konstruksi/fisik
tidak mencapai 100% atau tidak sampai dengan selesai, maka pembayaran untuk kegiatan
pengawasan ini akan tetap dibayarkan secara keseluruhan 100% sesuai dengan kesepakatan di
dalam kontrak kerja.