| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028287092102000 | Rp 216,561,000 | 78.5 | - | |
| 0015760481101000 | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0029320488101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032865776101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015330806103000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802914283105000 | - | - | - | |
| 0718756265105000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020207775103000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - |
| 0021222112102000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/ Rekonstruksi Simp. III Pulo III – Babo (DD1.567) (DBH
Sawit)
Lokasi : Kecamatan Bandar Pusaka
Sumber Dana : DBH Sawit
Tahun Anggaran : 2024
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, permasalahan
yang dihadapi terkait dengan kebutuhan jasa konsultasi yaitu pelaksanaan konstruksi fisik
jalan milik pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksanaan harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas dan intensitas pengawasan, yaitu secara menyeluruh mengacu kepada Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat azas, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasukan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir-butir acuan pengawasan ini,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas. Sedangkan tujuan
kegiatan ini adalah Terlaksananya Pembangunan jalan dengan hasil yang yang memenuhi
standar pelayanan minimal, yang berwawasan lingkungan, memperhitungkan aspek
keselamatan dan kenyamanan, serta untuk menjamin kegiatan pelaksanaan teknik Jalan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar-standar dan prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
C. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan;
c. Standar Teknis no. 019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan
dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan;
f. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, tentang standar dan pedoman
pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012 tentang Tata Cara
Pengawasan Jalan;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5221);
i. Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan
D. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan ini adalah:
a. Terlaksananya Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/ Rekonstruksi Simp. III Pulo III – Babo (DD1.567) (DBH Sawit)
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/ Rekonstruksi Simp. III Pulo III – Babo (DD1.567)
(DBH Sawit)
E. NAMA DAN ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksnanakan pengadaan pekerjaan ini
terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
c. Pengguna Anggaran Pengawasan Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/ Rekonstruksi Simp. III Pulo III – Babo (DD1.567) (DBH Sawit), Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang adalah:
NAMA : Ir. EDDY MOFIZAL, M. Eng, Sc
NIP : 19640720 199703 1 002
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan unutk membiayai pengadaan jasa konsultasi ini
berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH Sawit) Tahun 2024, Nomor DPPA :
DPPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2024 tahun 2024
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar Rp217.192.776
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini sebesar Rp217.192.776
G. RUANG LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Kontrak Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
2) Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan)
3) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengikut sertakan dan
melaksanakan ketentuan hukum dari Dokumen Kontrak fisik, terutama
masalah hukum yang menyangkut klaim, perpanjangan waktu pelaksanaan,
pekerjaan tambah kurang dan lain sebagainya
4) Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas permasalahan keterlambatan
pekerjaan serta membuat rekomendasi pemecahannya
5) Melakukan monitoring agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan dengan standard isian yang telah ditetapkan, tingkat
kecermatan informasi dari ketetapan serta waktu distribusi pelaporan
6) Menyiapkan laporan teknis hubungan dengan permasalahan yang timbul
selama masa pelaksanaan pekerjaan anatara lain :
a. Laporan Harian, Laporan ini harus dibuat oleh konsultan dimulai terhitung
sejak SPMK ditandatangani atau sejak dimulainya pekerjaan konstruksi
oleh pemborong, dan laporan harian ini memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personal, kondisi lapangan, kondisi bahan, kondisi peralatan,
penyimpangan/perubahan pekerjaan (kalau ada), dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan setiap hari terkait jadwal pelaksanaan serta
dilengkapi dengan foto dokumentasi
b. Laporan Mingguan, laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 7 hari
kalender sejak SPMK ditandatangani atau 7 hari kalender sejak dimulainya
pekerjaan konstruksi, dilaporkan secara berkala setiap minggunya, dan
laporan mingguan ini memuat tentang resume dari laporan harian dan
masukan hasil rapat – rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki
dan hal-hal lain yang terjadi di lapangan
c. Laporan bulanan, laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 30 hari
kalender sejak dimulainya pekerjaan konstruksi oleh pemborong,
dilaporkan secara berkala setiap bulannya, dan laporan bulanan ini
memuat pemerikasan laboratorium apabila diperlukan
d. Laporan akhir, laporan ini harus dibuat dan disampaikan oleh konsultan
setelah berakhirnya SPMK atau berakhirnya waktu pelaksanaan konstruksi
oleh pemborong, dan laporan akhir ini memuat resume dari laporan
bulanan dan menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan.
e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar dapat
diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum
dalam dokumen kontrak
f. Melakukan pemeriksaan secara terus menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani laporan
kemajuan pekerjaan apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaann telah
memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi
h. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
i. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
Kontraktior dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh kontraktor.
j. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen atau unsur lain yang terkait.
k. Menyusun Berita Acara kemjuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan konstruksi
l. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
kontraktor pelaksanaan untuk disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
m. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama
n. Menyusun laporan secara periodic (rekapitulasi Pelaksaaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/lkendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada Pejabat Pembuat Komitmen
H. LOKASI PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan/ Rekonstruksi Simp. III Pulo III – Babo (DD1.567) (DBH Sawit), adalah di
Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang
I. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selaindari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Informasi pengawas antara lain:
a. Dokumen Pelaksanaan, yaitu:
- Gambar – gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
- Dokumen kontrak pelaksanaan
b. Bar chart dan S-Curve/Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa
c. Kerangka Acuan kerja (KAK) Pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksim, termasuk petunjuk teknis simak pegawasan
mutu pekerjaan, dan lain-lain
e. Informasi lainnya
J. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIBUTUHKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaaan pengadaan jasa konsultasi ini direncanakan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
K. PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kegiatan supervisi ini mengacu kepada nilai kemajuan/progress
kegiatan konstruksi/fisik pada saat pembayaran. Apabila nilai kemajuan/progress kegiatan
konstruksi/fisik tidak mencapai 100% atau tidak sampai dengan selesai, maka pembayaran
untuk kegiatan pengawasan ini akan tetap dibayarkan secara keseluruhan 100% sesuai
dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja.
Karang Baru, Mei 2024
PENGGUNA ANGGARAN BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH TAMIANG
Ir. EDDY MOFIZAL, M. Eng, Sc
NIP. 19640720 199703 1 002