URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENOVASI RUANGAN KERJA DAN PENATAAN INTERIOR KANTOR SEKSI BERANTAS
BNNK ACEH TAMIANG
1. Nama Organisasi
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
- SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
- Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah ROSMAINI, S.T., M.M.
2. Latar Belakang
Pekerjaan konstruksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas
infrastruktur di berbagai sektor, baik untuk pembangunan gedung, drainase, jalan, atau sistem lainnya.
Setiap proyek konstruksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum yang dapat mendukung
kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. Untuk memastikan kualitas pekerjaan
sesuai standar yang ditetapkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia, diperlukan koordinasi yang
baik antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan,
dan Kontraktor pelaksana.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pekerjaan ini dapat di lihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memberikan
pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. KAK ini berisi
persyaratan teknis, jadwal pelaksanaan, dan standar kualitas yang harus dipenuhi. Dengan demikian,
Penyedia Jasa akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan, serta menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
standar dan tepat waktu.
4. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan pekerjaan konstruksi ini bersumber dari dana APBK (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten) Tahun Anggaran 2025. Perkiraan biaya untuk proyek ini adalah
sesuai dengan volume pekerjaan yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan anggaran yang telah
dialokasikan, dapat dilihat pada KAK.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (Time
Schedule) yang akan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan diajukan paling lambat 1 (satu)
minggu setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar konstruksi/struktur sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat membahayakan, Penyedia Jasa
harus segera memberi pemberitahuan tertulis kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk penanggulangan lebih lanjut.
c. Pelaksana Lapangan diwajibkan untuk membuat Laporan Harian setiap hari mengenai segala hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi teknis maupun administratif. Laporan
Harian tersebut harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa atau pelaksana yang mewakilinya.
d. Untuk memantau perkembangan pekerjaan secara lebih komprehensif, Penyedia Jasa juga wajib
menyusun Laporan Mingguan yang memuat ringkasan kemajuan pekerjaan, kendala yang
dihadapi. Laporan ini harus disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen setiap akhir pekan, guna memastikan bahwa pekerjaan
berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
e. Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk menyusun Laporan Bulanan yang lebih mendalam, berisi
analisis kemajuan pekerjaan selama satu bulan, serta pencapaian dan target yang telah tercapai.
Laporan Bulanan ini berfungsi sebagai evaluasi untuk menilai kinerja kontraktor serta untuk
memperbaiki atau menyesuaikan jadwal dan strategi pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan.
6. Penutup
Demikian uraian singkat mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, diharapkan semua pihak yang
terlibat—baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan,
maupun Kontraktor pelaksana—dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai
dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang telah disepakati.
Adanya laporan harian, mingguan, dan bulanan yang wajib disampaikan akan memudahkan dalam
pengawasan serta evaluasi progres pekerjaan, guna memastikan bahwa proyek berjalan dengan lancar
dan selesai tepat waktu. Semoga seluruh kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan
manfaat yang maksimal bagi masyarakat, serta sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah
direncanakan.
Karang Baru, 21 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Tamiang
ROSMAINI, S.T., M.M.
NIP. 19760514 201410 2 002