| 0015576515107000 | Rp 765,426,435 | |
CV Karya Sebudi Idolaku | 09*5**0****07**0 | - |
| 0026891630101000 | - | |
| 0930918073101000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
SPUEMMBBERA DNAGNUA NDAAKN T IANHSUNT AANLGAGSAIR PAENN 20G2E4L OLAHAN AIR
(IPA/BRONCAPTERING) SUMUR TERLINDUNGI
DESA BUNBUN INDAH KEC. LEUSER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dhien No. 199 Telp. (0629) 21074 Fax. (0629) 21460
Website : https://pupr.acehtenggarakab.go.id
Email : [email protected]
Rencana Kerja dan Syarat R K
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Di Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA/Broncaptering) Sumur Terlindungi
Desa Bunbun Indah Kec. Leuser
LOKASI : Desa Bunbun Indah Kec. Leuser
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN : 2025
I. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan dan peraturan seperti tercantum
di bawah ini :
a. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum.
c. SNI : Standard Nasional Indonesia
d. PBI’71(NI.2) : Peraturan Beton Bertulang tahun 1971
e. PUIL 1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia tahun 1977
f. PKKI 1981 : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1981
g. PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
h. SII : Stansard Industri Indonesia
i. NFPA : Persyaratan untuk Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
2. Jika rencana kerja dan syarat ini terdapat perbedaan dari peraturan-peraturan sebagaimana
dinyatakan dalam ayat (1) di atas, maka Spesifikasi Teknis ini yang mengikat.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan untuk paket pembangunan sarana air bersih adalah membangun dan menyediakan
seluruh pipa, fitting dan accessories, packing karet. Sedangkan pekerjaaan pemasangan, Rekanan
harus bertanggung jawab dan menyelesaikan semua pekerjaaan pemasangan dan pekerjaan –
pekerjaan khusus lain seperti tercantum dalam ketentuan-ketentuan persyaratan dan spesifikasi teknis
ini. Semua biaya termasuk pekerja, bahan dan keperluan perlengkapan-perlengkapan lain harus
termasuk dalam penawaran kontrak.
Lingkup Pekerjaan sesuai dengan Bill of Quantity dan Gambar Bestek. Lingkup Pekerjaan kegiatan ini
adalah:
Rencana Kerja dan Syarat R K
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
A.1. Uraian Pekerjaan
A.1.1. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
A.1.2. Pembersihan Lapangan
A.1.3. Papan Nama Pekerjaan
A.1.4. Pembuatan gudang dan bedeng buruh
A.2. Persyaratan Bahan
A.2.1. Untuk pembersihan dan perataan tanah digunakan parang dan cangkul
A.2.2. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas III uk. 5/7 cm dan papan kelas III uk.
2/20 cm.
A.2.3. Untuk pondok kerja, digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap seng.
A.2.4. Untuk Papan Nama Proyek digunakan tiang dari kayu kelas III uk.5/7 cm dan
triplek dicat putih.
A.3. Pedoman Pelaksanaan
A.3.1. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
- Semua pekerjaan Pengukuran dan pematokan yang berkaitan dengan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana dan dilaksanakan dengan alat
ukur yang baik atau sesuai kebutuhan seperti: roll meter dan water pass.
- Pelaksana harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk
menentukan kedudukan dan dasar kontruksi sesuai dengan gambar rencana.
Harus telah disetujui oleh direksi sebelum memulai pekerjaan selanjutnya..
- Tiang bowplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada
sisi atasnya dan dipasang water pas (timbang air) dengan sudut - sudutnya
harus siku.
A.3.2. Pembersihan Lapangan
Lapangan harus dibersihkan dari semak-semak, dan sisa-sisa bongkaran/sampah
dan lain-lain. Pohon-pohon kayu yang mengganggu kelancaran harus ditebang, dan
hasil penebangannya dibuang sesuai tempat yang ditentukan direksi.
A.3.3. Papan Nama Pekerjaan.
Membuat papan nama proyek dari Triplek dicat putih dengan uk. 80 cm x 150 cm.
Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm, setinggi 120 cm. Diletakkan pada tempat yang
mudah dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat:
- Nama Kegiatan.
- Pemilik Kegiatan.
- Lokasi Kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat R K
- Jumlah Biaya ( Kontrak ).
- Nama Pelaksana ( Kontraktor ).
- Pekerjaan dimulai tanggal, bulan, tahun.
A.3.3. Pembuatan gudang dan bedeng buruh
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang dapat melindungi
pekerja dari panas dan hujan. Direksekeet harus dilengkapi antara lain: satu
buah meja tulis lengkap dengan kursinya, satu buah lemari yang bisa dikunci dan
alat-alat tulis, obat-obatan (P3K) dan tabung pengaman kebakaran. Bangunan ini
harus dibongkar setelah selesai pelaksanaan.
B. PEKERJAAN PIPA + PERLENGKAPAN
B.1. Galian Tanah
B.1.1. Penggalian mencakup penyingkiran semua bahan apapun yang ditemui termasuk
pula semua hambatan yang akan mempengaruhi pelaksanaan dan penyelesasian
pekerjaan. Penyingkiran bahan tersebut harus sesuai jalur dan kemiringan yang
diperlihatkan dalam gambar rencana ataupun yang diminta oleh direksi.
B.1.2. Batu dan bahan galian lainnya yang diklasifikasikan oleh direksi sebagai yang
tidak sesuai untuk pengurugan harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
B.1.3. Kontraktor harus menyediakan, memasang dan memelihara semua pendukung
dan penopang yang mungkin diperlukan untuk dinding sisi galian dan semua
pemompaan, pengeringan atau cara lain yang disetujui untuk penyingkiran atau
pengeringan air, termasuk penanganan terhadap air hujan dan air limbah yang
berasal dari berbagai sumber yang mencapai lokasi guna mencegah terjadinya
kerusakan pada pekerjaan maupun kepemilikan yang berada didekatnya.
B.1.4. Dinding dan permukaan seluruh galian dimana pekerja kemungkinan mengalami
bahaya dari tanah yang tidak stabil harus distabilkan terlebih dahulu dengan
penurapan/penopangan, membuat sudut galian yang aman atau cara lainnya.
B.1.5. Kontraktor harus menyediakan, memasang dan menjaga turap, penopang dan
lain-lain, yang perlu untuk melindungi pekerja, mencegah pergerakan tanah yang
dapat menyebabkan musibah, tertundanya pekerjaan ataupun membahayakan
bangunan yang ada disekitarnya.
B.2. Urugan Pasir Alas Pipa
B.2.1. Pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta sampah
lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat R K
B.2.2. Pekerjaan urugan pasir dilakukan sebelum pekerjaan penanaman pipa.
B.2.3. Pasir dihampar secara merata dengan ketebalan yang telah ditentukan dan
mengacu pada tebal yang tertera pada gambar rencana, dan dilakukan
penyiraman hingga tercapai kepadatan yang memadai.
B.3. Pemasangan Pipa
B.3.1. Umum
Penyedia Jasa Pengadaan harus menyediakan dan menyertakan semua pipa
dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan
bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan atau
dalam gambar / drawing.
Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai dengan untuk
pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32o C. Tekanan
kerja normal tidak akan lebih dari 8 bar dan uji tekanan di lapangan tidak lebih
dari 10 bar.
Penyedia Jasa Pengadaan harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari
pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan
kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis.
B.3.2. Referensi Standard
Referensi pada standard dalam dokumen lelang ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran mengenai jenis dan kualitas material yang diminta.
Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas),
dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.
Barang atau peralatan yang di produksi di dalam negeri atau berasal dari luar
negeri dan sudah diatur dalam SNI maka barang/peralatan tersebut wajib
memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
B.3.2. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
Semua pipa dan fitting merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harus
diperiksa secara hati-hati dari kemungkinan kerusakan pada saat berada diatas
bagian sesaat sebelum dipasang pada posisi akhir.
Setiap ujung pipa harus diperiksa dengan secara khusus, karena daerah ini
paling mudah mengalami kerusakan dalam penanganannya. Pipa atau fitting
Rencana Kerja dan Syarat R K
yang rusak/cacat harus diletakan terpisah untuk pemeriksaan oleh direksi yang
menentukan perbaikan yang diperlukan ataupun menolaknya.
B.3.3. Persyaratan mutu
B.3.3.1. Pipa dan sambungan Pipa HDPE merupakan Standard Nasional
Indonesia (SNI) dan terbuat dari material PE (Pipa Polietilene) untuk
saluran air minum harus mempunyai anti oksidan, stabilitas UV dan
pigmen.
B.3.3.2. Panjang Pipa HDPE bentuk batangan lurus atau gulungan tidak
boleh kurang dari persetujuan antara pemasok dan pengguna dengan
toleransi ± 0,05 m. Diameter drum gulungan minimum harus 18 x dn.
B.3.3.3. Penyedia Jasa Pengadaan harus melengkapi valve sesuai dengan
yang dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve
sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau
model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik.
Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm tersebut dari brass/kuningan,
bila tidak disebutkan lain, kecuali untuk handwheel tersebut dari besi
tuang atau besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir.
Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan
sistem dengan flange dan terbuat dari cast iron/besi tuang.
Rencana Kerja dan Syarat R K
Tabel Dimensi Pipa HDPE
TABEL 2 DIMENSI PIPA POLIETILENA (SNI-06-4829-2005)
PN untuk PW 80 3,2 bar 4 bar 6,3 Bar
PN untuk PW 100 4 Bar
Diame
Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter
ter
luar Ovalita Dinding dalam Dinding dalam rata- Dinding dalam
luar
rata-rata s rata-rata rata rata-rata
nomin
(DM) T D T D T D
a
DN Min Max Max Min Ma Min Max Min Min Max Min Ma Ma Min Max
x x x
25 25 25,3 1,2 1,6 1,9 21,2 22, 1,6 1,9 21,2 22,1 1,6 1,9 21,2 22,1
1
40 40 40,4 1,4 1,6 1,9 36,2 37, 1,6 1,9 36,2 37,2 1,6 1,9 36,2 37,2
2
50 50 50,5 1,4 1,6 1,9 46,2 47, 1,6 1,9 46,2 47,3 2,0 2,3 45,4 46,5
3
75 75 75,7 1,6 1,9 2,2 70,6 71, 2,3 2,7 69,6 71,1 2,9 3,3 68,4 69,9
9
90 90 90,9 1,8 2,2 2,6 84,8 86, 2,8 3,2 83,6 85,3 3,5 4,0 82,0 83,9
5
110 11 111, 2,2 2,7 3,1 103, 105 3,4 3,9 102, 104, 4,3 4,9 100, 102,
0 0 8 ,6 2 2 2 4
160 16 161, 3,2 4,0 4,5 151, 153 4,9 5,5 149, 151, 6,2 7,0 146, 149,
0 5 0 ,5 0 7 0 1
200 20 201, 4,0 4,9 5,5 189, 192 6,2 7,0 186, 189, 7,7 8,6 182, 186,
0 8 0 ,0 0 4 8 4
250 25 252, 5,0 6,2 7,0 236, 239 7,7 8,6 232, 236, 9,6 10, 228, 233,
0 3 0 ,9 8 9 7 6 1
315 31 317, 11,1 7,7 8,6 297, 302 9.7 10, 293, 298, 12, 13, 288, 293,
5 9 8 ,5 8 4 5 1 5 0 7
Rencana Kerja dan Syarat R K
Lanjutan TABEL 2 DIMENSI PIPA POLIETILENA (SNI-06-4829-2005)
PN untuk PW 80 6,3 Bar 8 bar 10 bar
PN untuk PW 100 8 Bar 10 Bar 12,5 Bar
Diame
Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter
ter
luar Ovalita Dinding dalam Dinding dalam Dinding dalam rata-
luar
rata-rata s rata-rata rata-rata rata
nomin
(DM) T D T D T D
a
DN Min Max Max Min Ma Min Max Min Ma Min Max Min Min Max Min
x x
25 25 25,3 1,2 1,6 1,9 21,2 22,1 1,6 1,9 21,2 22,1 1,9 2,2 20,6 21,5
40 40 40,4 1,4 1,9 2,2 35,6 36,6 2,4 2,8 34.4 35,6 3,0 3,4 33,2 34,4
50 50 50,5 1,4 2,4 2,8 44,4 45,7 3,0 3,4 43,2 44,5 3,7 4,2 41,6 43,1
75 75 75,7 1,6 3,6 4,1 66,8 68,5 4,5 5,1 64,8 66,7 5,5 6,2 62,6 64,7
90 90 90,9 1,8 4,3 4,9 80,2 82,3 5,4 6,1 77,8 80,1 6,6 7,4 75,2 77,7
110 11 111, 2,2 5,3 6,0 98,0 100, 6,6 7,4 95,2 97,8 8,1 9,1 91,9 94,8
0 0 4
160 16 161, 3,2 7,7 8,6 142, 146, 9,5 10, 138, 142, 11, 13, 133, 137,
0 5 8 1 6 8 5 8 1 8 9
200 20 201, 4,0 9,6 10, 178, 182, 11, 13, 173, 178, 14, 16, 167, 172,
0 8 7 6 6 9 2 6 0 7 3 4 4
250 25 252, 5,0 11, 13, 223, 228, 14, 16, 217, 222, 18, 20, 209, 215,
0 3 9 2 6 5 8 4 2 7 4 4 2 5
315 31 317, 11,1 15, 16, 281, 287, 18, 20, 273, 280, 23, 25, 263, 271,
5 9 0 6 8 9 7 7 6 5 2 7 6 5
Rencana Kerja dan Syarat R K S
Lanjutan TABEL 2 DIMENSI PIPA POLIETILENA (SNI-06-4829-2005)
PN untuk PW 80 12,5 Bar 16 Bar 20 Bar
PN untuk PW 100 16 Bar 20 Bar 24 Bar
Diame
Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter Tebal Diameter
ter
luar Ovalita Dinding dalam Dinding dalam Dinding dalam
luar
rata-rata s rata-rata rata-rata rata-rata
nomin
(DM) T D T D T D
a
DN Min Max Max Ma Ma Min Max Min Ma Min Max Min Ma Min Max
x x x x
25 25 25,3 1,2 2,3 2,7 19,6 20,7 2,8 3,2 18,6 19.7 3,5 4,0 17,0 18,3
40 40 40,4 1,4 3,7 4,2 31,6 33,0 4,5 5,1 29,8 31,4 5,5 6,2 27,6 29,4
50 50 50,5 1,4 4,6 5,2 39,6 41,2 5,6 6,3 37,4 39,3 6,9 7,7 34,6 36,7
75 75 75,7 1,6 6,8 7,6 59,8 62,1 8,4 9,4 56,2 58,9 10,3 11, 52,0 55,1
5
90 90 90,9 1,8 8,2 9,2 71,6 74,5 10, 11, 67,4 70,7 12,3 13, 62,6 66,3
1 3 7
110 11 111, 2,2 10, 11, 87,8 91,0 12, 13, 82,6 86,4 15,1 16, 76,4 80,8
0 0 0 1 3 7 8
160 16 161, 3,2 14, 16, 127, 132, 17, 19, 120, 125, 21,9 24, 111, 117,
0 5 6 2 6 3 9 8 4 7 2 6 7
200 20 201, 4,0 18, 20, 159, 165, 22, 24, 150, 157, 27,3 30, 139, 147,
0 8 2 2 6 4 4 8 7 0 2 6 2
250 25 252, 5,0 22, 25, 199, 206, 27, 30, 188, 196, 34,2 37, 174, 183,
0 3 7 1 6 9 9 8 4 5 8 4 9
315 31 317, 11,1 28, 31, 251, 260. 35, 38, 237, 247, 43,0 47, 220, 231,
5 9 6 6 8 7 2 9 2 5 4 2 9
B.3.4.1. Sambungan Pipa HDPE
Teknik penyambungan pipa HDPE dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan
cara pemanasan (fusion jointing) dan penggunaan compression fitting (mechanical
jointing). Dengan cara pemanasan (fusion jointing) terdiri dari:
Rencana Kerja dan Syarat R K S
1. Butt Fusion Jointing, digunakn untuk menyambung pipa HDPE dengan
Outside Diameter (OD) maksimum 355mm, 400mm, 450mm, 500mm dan
630mm.
2. Socket Fusion
3. Electrofusion
Ketentuan cara penyambungan dan diameter yang dapat di sambung harus
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan manual dari mesin tersebut.
Pemilihan Jenis penyambungan harus dikonsultasikan kepada pabrik produsen
alat . Penyambungan harus dilakukan oleh para tenaga pekerja yang ahli.
B.3.5. Penurunan Pipa Ke Dalam Galian
Peralatan, perkakas, dan fasilitas harus disediakan dan digunakan oleh
kontraktor untuk keamanan dan kenyamanan pekerjaan. Semua pipa, fitting dan
valve harus diturunkan secara hati-hati kedalam galian, satu persatu dengan
batasan diameter memakai crane, derek, tali atau dengan mesin perkakas atau
peralatan lainnya yang sesuai dengan cara sedemikian rupa agar mencegah
kerusakan terhadap bahan lapisan pelindung luar (protective coating) serta lapisan
pelindung dalam (lining).
Bahan tersebut sama sekali tidak diperkenankan dijatuhkan atau dilemparkan
kedalam galian.
B.3.6. Pembersihan Pipa dan ”Fitting”
Bagian luar dan dalam ujung pipa harus dibersihkan dengan kain kering dan bersih,
dikeringkan dan bebas dari minyak dan lemak sebelum pipa dipasang.
Bila ada profil pengaku badan (stiffeners) guna melindungi ujung pipa, semua profil
pengaku tersebut harus disingkirkan sampai bersih demikian pula benda asing
lainnya dalam pipa.
B.3.7. Perletakan Pipa
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mencegah benda asing masuk
kedalam pipa pada saat pipa diletakan pada jalur.
Selama berlangsungnya peletakan, tidak boleh ada kotoran, perkakas, kain,
ataupun benda-benda lainnya ditempatkan dalam pipa.
Saat satuan panjang pipa dalam galian, setiap ujung pipa harus dipasang
berhadapan dengan pipa yang sebelumnya, pipa dipasang dan ditempatkan
pada jalur dan ketinggian yang benar. Pipa dimantapkan ditempatkan dengan
Rencana Kerja dan Syarat R K S
bahan urugan yang telah disetujui dan dipadatkan dengan ketinggian yang sama
kecuali pada ujung pipa. Tindakan pencegahan perlu dilakukan untuk mencegah
tanah atau kotoran lainnya masuk ke sambungan.
Setiap saat bila pemasangan pipa sedang berlangsung, ujung pipa harus
ditutup/disumbat dengan bahan yang memadai dan dengan cara yang disetujui
oleh direksi.
B.3.8. Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa untuk menyisipkan ”Tee”, ”Bend” atau ”Valve” atau tujuan
lainnya, harus dilakukan dengan mesin potong yang sesuai dengan cara yang
rapih dan baik, tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa maupun lapisan
pelindung dalamnya dan menghasilkan ujung yang halus pada sudut yang tepat
terhadap sumbu pipa.
Pemotongan pipa baja harus dikerjakan dengan mesin pemotong yang sesuai
menghasilkan potongan yang halus pada sudut yang benar atau sudut yang
diminta terhadap sumbu pipa.
Pemotongan perlu dijaga agar jangan sampai merusak lapisan pelindung luar
maupun lapisan pelindung pipa dalam. Ujung potongan pipa yang dipotong
tersebut, harus dipotong serong (Beveled) dengan ukuran yang sama
sebagaimana yang ditentukan dalam spesifikasi.
Tidak boleh ada ”Fitting” seperti ”Bend”, ”Tee”, dan ”flange dan spigot” dipotong
untuk pekerjaan pemasangan pipa, sejauh tidak ada instruksi tertulis yang
diberikan kepada kontraktor dari direksi.
B.4. Urugan Tanah
B.4.1. Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara
horizontal dan dipadatkan.
B.4.2. Tebal dari tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus
dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
B.4.3. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat
membahayakan, misalnya dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan
finishing yang lain.
B.4.4. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan
sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan,
bergelombang, dan sebagainya.
Rencana Kerja dan Syarat R K S
C. PEKERJAAN INTAKE DAN RESERVOIR
C.1. Uraian Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan dalam butir ini adalah Pekerjaan Beton Bertulang, pemasangan bata
dan plesteran.
C.2. Persyaratan Bahan
C.2.1. Pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta sampah
lainnya.
C.2.2. Pasir beton terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam dan tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
C.2.3. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak
beton.
C.2.4. Kerikil beton terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih
dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
C.2.5. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton
structural maupun beton non struktural.
C.2.6. Besi tulangan bebas dari karatan. Besi tulangan yang digunakan adalah besi
polos. Semua besi tulangan mempunyai mutu minimal U 24 menurut PBI 1971.
C.2.7. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan
Bahan Bangunan yang berlaku, yaitu: lebar 10 cm, panjang 20 cm, dan tebal 5 cm.
C.2.8. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
C.2.9. Air yang digunakan dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum digunakan. Air yang digunakan mengandung minyak, asam
alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
C.2.10. Bahan utama bekisting adalah papan yang diperkuat oleh balok-balok kayu 5/7
cm atau 5/10 cm dari kayu papan sembarang.
Rencana Kerja dan Syarat R K S
C.3. Pedoman Pelaksanaan
C.3.1. Galian Tanah baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan
sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
C.3.2. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi dan permukaan dan
kedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dalam gambar dengan cara yang
sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
C.3.3. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian ditemukan
benda-benda purbakala, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah
C.3.4. Pekerjaan urugan pasir dilakukan sebelum pekerjaan pengecoran beton.
C.3.5. Pasir dihampar secara merata dengan ketebalan yang telah ditentukan dan
mengacu pada tebal yang tertera pada gambar rencana, dan dilakukan
penyiraman hingga tercapai kepadatan yang memadai.
C.3.5. Campuran untuk pengecoran 1pc : 2ps : 3kr.
C.3.6. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lainnya. Alat-alat pengaduk beton (molen beton) dan alat
pembawa juga harus bersih.
C.3.7. Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu pengecoran
tidak ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor permukaan bekisting
harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya hasil
campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
menghasilkan permukaan beton yang rapi.
C.3.8. Pengecoran beton diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara
pengadukan manual.
C.3.9. Semua tulangan terikat dengan baik oleh sengkang dengan alat ikat kawat
beton. Perakitan tulangan dilakukan di bengkel kerja oleh Kontraktor Pelaksana
atau langsung pada lokasi konstruksi.
C.3.10. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini
terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian
beton.
C.3.11. Semua pasangan Bata harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus
dan berjarak sama. Sebelum dipasang batu bata tersebut harus dibasahi dengan
air. Bata yang kurang dari ukuran 10 cm tidak boleh dipergunakan. Tebal spesie
adalah 1 cm - 2 cm.
Rencana Kerja dan Syarat R K S
C.3.12. Perawatan Pasangan bata adalah dengan cara menghindari dari beban-beban
dari samping, seperti menyandarkan balok kayu yang besar, terkena siraman
residu, bahan lain dari jenis minyak.
C.3.13. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata
harus disiram dengan air dengan merata.
C.3.14. Hasil Pengecoran dan pasangan bata diplester dan plesteran harus
menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang yang diplester dengan
plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama
dengan plesteran baru yang tidak rata.
Rencana Kerja dan Syarat R K S
D. PEKERJAAN LAIN-LAIN
D.1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan lain - lain meliputi:
D.1.1. Administrasi dan Dokumentasi
D.1.3. Pembersihan Akhir
D.2. Pedoman Pelaksanaan
D.2.1. Administrasi dan dokumentasi dimaksudkan kegiatan kontraktor untuk membuat
segala administrasi proyek, yaitu membuat buku harian, mingguan, bulanan dan
as built drawing, foto - foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk
kelancaran pekerjaan. As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan dilapangan. Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan
pekerjaan dari 0% sampai 100% yang dapat dilihat dari semua arah bangunan.
Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi yang sama secara berurutan sehingga
akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulaan pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
penerangan, dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan
daerah.
D.2.2. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor diwajibkan membongkar
gudang, bangsal - bangsal kerja, membersihkan sisa bahan - bahan bagunan
dan kotoran - kotoran bekas galian yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan harus dalam keadaan
bersih dan rapi.
Kutacane, 19 Mei 2025
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN ACEH TENGGARA
dto.
SADLI, ST
Pembina TK.I (IV/b)
NIP. 19770125 200212 1 002
Rencana Kerja dan Syarat R K S