| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0439457425107000 | Rp 317,261,213 | - | |
| 0020295655101000 | Rp 305,385,882 | Berdasakan hasil konfirmasi pemberi dukungan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan alat yang dimiliki, Dokumen RKK yang disampaikan tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan. | |
| 0715093324104000 | Rp 301,692,705 | Tidak menyampaikan Personel Manajerial sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP | |
CV Karya Sebudi Idolaku | 09*5**0****07**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
CV Arkan Bina Perkasa | 02*8**7****07**0 | - | - |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NEGERI 2 LAWE SIGALA-GALA
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan, kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NEGERI 2 LAWE SIGAL-GALA
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang semua
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyusunan REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NEGERI 2 SIGALA-GALA dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang Kontruksi
Gedung Pendidikan BG.006.
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NEGERI 2
SIGALA-GALA yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhisyarat-
syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawakan dari segiarsitektur, struktur (konstruksi).
Sehingga mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NEGERI 2 SIGALA-GALA yaitu untuk menghasilkananakdidikygberkualitas,memudahkan guru
dalamproses belajarmengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip : 197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah MerahKec. Badar
e. PPK : Julkifli S.Pd., M.Pd
f. Nip : 197003261993031001
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. SuratEdaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruk simelalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh TenggaraNomor : 1 Tahun 2025 Tanggala 6 Maret 2025
TentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaKabupaten Aceh Tenggara
TahunAnggaran 2025;
F. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggara Tahun Anggaran
2025 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan KebudayaanTahun Anggaran 2025
dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
REHABILITASU 2 RUANG KELAS SMP NEGERI 2 LAWE SIGALA-GALA Tahun Anggaran
2025
- Program : PengelolaanPendidikan;
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah;
- Pekerjaan : REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NEGERI 2 LAWE
SIGALA-GALA
-PaguAnggaran : Rp: 322.000.000,-
(Tiga ratus dua puluh dua juta rupiah);
- HPS : Rp: 321,736.000,-
(Tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu
rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditanda tangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
3. teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta keten tuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
5. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
7. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
8. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 ( Seratus dua puluh) hari kalender
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masapemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi Bahaya Pada
Masing- Masing Item Pekerjaan.
Tingkat
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
I. Pekerjaan Atap dan Plafon Tertimpa Bahan, Terjatuh Ringan
dari Ketinggian, Tersengat
Arus Listrik, Tergores dengan
Bahan Atap dan Tertusuk
dengan Benda Tajam
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dtto
Julkifli, S.Pd,. M.Pd
NIP: 197003261993031001
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
A. Uraian Umum
1. Data Proyek :
Pekerjaan : Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SMP Negeri 2 Lawe Sigala-Gala
Lokasi : Kabupaten Aceh Tenggara
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DOKA))
Tahun Anggaran : 2025
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan Direksi Lapangan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan, maka Pelaksana
diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
4. Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan guna mendapat
persetujuan direksi.
5. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang dan bahan
6. Kelalaian atau kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan klaim
dikemudian hari.
7. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus
dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan SPKS agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material
sesuai jenis pekerjaan. Lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Ste Work;
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton Bertulang
5. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela, Ventilasi dan Teralis;
6. Pekerjaan Atap dan Plafon;
7. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
8. Pekerjaan Pengecatan;
9. Pekerjaan Lain-Lain
10. Pekerjaan Elektrikal;
C. Peraturan Teknis
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini:
a. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwarden).
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1991)
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961).
e. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja.
f. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI 1980).
g. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
h. Syarat – syarat umum untuk melaksanakan pekerjaan umum di Indonesia (AV, 1941) yang
disahkan tanggal 28 Mei 1941 No. 9.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat kelainan/ perbedaan terhadap
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini yang mengikat.
D. Pemakaian Umum
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya
dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
3. Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas atau Direksi.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Pelaksana, karenanya Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
E. Kondisi Lapangan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/keadaan lapangan
pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus
sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat bekerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda-agenda
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
F. Kebersihan dan Ketertiban
1. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksi Keet, gudang dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi perintah
menghentikan seluruh pekerjaan dan Pelaksana harus menanggung seluruh akibatnya.
3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di alam bebas,
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum
dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas/Dreksi maupun oleh Pemberi Tugas.
4. Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam
pekerjaan.
5. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minum, rokok dan sebagainya ketempat
pekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
6. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas atau Pengelola
Teknis Pekerjaan (PTP) pada waktu pelaksanaan.
G. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan/Material
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk
mempermudah Pelaksana mencari material/barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka
bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material tersebut
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis
perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan atau
Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh keperluan biaya
untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana tetap bertanggung
jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
6. Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambatlambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
7. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan ternyata
masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
8. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh
dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan
milik pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
9. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
H. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini,
maka Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Pelaksana
harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi
jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain
tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan barang
adalah gambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan untuk ukuran fungsional adalah
Gambar Arsitektur.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran kualitas dan bahan adalah
gambar elektrikal.
I. Gambar Kerja (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kurang jelas dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail,
atau untuk memungkinkan Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga). Gambar
tersebut atas biaya Pelaksana dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar kerja dan
gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
J. Gambar Sesuai Pelaksanaan (ASBUILT DRAWING)
1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya ditanggung
oleh Pelaksana.
A. Pekerjaan Persiapan
1. Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta peralatan
bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat yang
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas- bekasnya.
e. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada ayat (a),
Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun,
seperti; tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar
bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan
keperluan tersebut pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
2. Sarana Air Kerja dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Pelaksana harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja dan air kamar mandi/ WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Pelaksana, kamar mandi/ WC atau tempat-tempat
lain yang dianggap perlu.
c. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan pekerjaan pada malam hari sebagai
keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan/Tenaga listrik berlangsung
selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan Generator Set, dan semua perijinan untuk
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
3. Keselamatan Kerja
a. Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan.
b. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K).
4. Papan Nama Proyek
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor pelaksana harus membuat papan nama
proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat
digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi
pekerjaan.
c. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas – II ukuran (5 x 7) cm.
d. Kontraktor pelaksana diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya selama
proyek berjalan.
e. Papan nama proyek berisikan informasi proyek secara jelas.
f. Papan nama proyek dipajang pada lokasi pekerjaan.
5. Pemasangan Bowplank
a. Setelah diterima surat perintah kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pimpinan
Kegiatan), Pelaksana segera melaksanakan Pengukuran dilapangan dengan disaksikan oleh
Direksi/ Pengawas.
b. Semua keperluan untuk pengukuran/pemasangan bouwplank harus sudah disediakan oleh
Pelaksana pada saat menjelang pelaksanaan pengukuran.
c. Patok-patok digunakan kayu ukuran 5/7 cm panjang sesuai kebutuhan, diruncingkan dan di
pancang kuat masuk ke dalam tanah (lebih kurang 100 cm) papan-papan bouwplank
digunakan ukuran 2/20 cm, sisi bagian atas diketam rata, dipakukan dengan kuat dan kokoh
pada patok.
d. Semua bouwplank menggunakan kayu papan kelas II, diserut rata dan terpasang waterpass
dengan peil ± 0.00 m. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan
cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.
e. Jarak papan bouwplank minimal 1 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran
terhadap galian tanah pondasi Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Pelaksana wajib
memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
6. Pengukuran Eksisting
a. Setelah diterima surat perintah kerja dari pemberi tugas, Kontraktor pelaksana segera
melaksanakan Pengukuran dilapangan dengan disaksikan oleh Direksi/ Pengawas.
b. Setelah tahap pengukuran disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan berikutnya dilanjukan,
setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
7. Pembersihan Lahan
a. Pembersihan Lahan, sebelum lahan pekerjaan dikerjakan, harus dibersihkan dari segala
kotoran.
b. Semua bahan-bahan tersebut harus dibuang dari lokasi pekerjaan atau sesuai petunjuk Direksi
8. Pembongkaran dan Pembersihan Puing
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
b. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang mempengaruhi
lingkungan sekitar dan sekelilingnya.
c. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak
dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
d. Segala kerusakan yang terkadi menjadi tanggung jawab pelaksana pembongkaran (pelaksana)
e. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan proyek.
9. Administrasi dan Dokumentasi
a. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan laporan progress pekerjaan, dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
pihak-pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan administrasi dan dokumentasi ialah :
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yaiyu laporan harian, mingguan dan bulanan.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kertas A4.
Surat-surat dan dokumen lainnya.
c. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
B. PEKERJAAN TANAH
Sebelum memulai pekerjaan pokok, Pelaksana harus terlebih dahulu menyiapkan segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, kecuali atas pertimbangan tertentu dan atas
persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi :
1. Galian Tanah Pondasi
a. Galian untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah keras,
apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan.
b. Jika galian melampaui batas kedalaman, Pelaksana harus menimbun kembali dan dipadatkan
sampai kepadatan maksimum.
c. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat yang
direncanakan yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan / Direksi.
d. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulan penempatan, kedalaman, lebar,
letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin dari Direksi
mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
2. Urugan Kembali Bekas Galian
a. Bahan urugan yang dipakai harus dari tanah pasir atau tanah urug yang baik, banyak
mengandung butiran serta tidak banyak mengandung bahan organic seperti misalnya akar
tumbuhan, sampah, dan bahan lainnya.
b. Sebelum pekerjaan urugan dilaksanakan, harus mendapat persetujuan Direksi.
c. Semua bahan-bahan bekas yang terdapat dalam galian harus disingkirkan sebelum galian
diurug.
d. Pekerjaan urugan dilakukan lapis demi lapis.
3. Urugan tanah bawah lantai
a. Bahan urugan yang dipakai harus dari tanah urug yang baik, banyak mengandung butiran serta
tidak banyak mengandung bahan organic seperti misalnya akar tumbuhan, sampah, dan bahan
lainnya.
b. Sebelum pekerjaan urugan dilaksanakan, harus mendapat persetujuan Pengawas/ Direksi
Teknis.
c. Semua bahan-bahan bekas yang terdapat dalam lokasi pengurugan harus disingkirkan sebelum
diurug.
d. Pekerjaan urugan dilakukan lapis demi lapis dan dipadatkan.
4. Urugan pasir bawah lantai
a. Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
b. Bahan urugan pasir yang dipakai harus dari pasir urug yang baik, tidak banyak mengandung
bahan organic seperti misalnya akar tumbuhan, sampah, dan bahan lainnya.
c. Pemadatan urugan menggunakan stamper dan dengan penyiraman secukupnya.
d. Pengukuran ketebalan urugan pasir dilakukan setelah urugan pasir dipadatkan.
C. PEKERJAAN PONDASI
1. Pekerjaan Pasangan Batu Kosong (Aanstamping)
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pasangan batu kosong (aastamping) t=10 cm.
b. Persyaratan Bahan
Batu belah/ kerikil
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasangan batu aanstamping dari batu belah / kerikil yang disusun padat celah-celahnya
diisi dengan pasir dan disiram air.
2. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali dan bagian-bagian lain yang dianggap
perlu.
b. Persyaratan Bahan
Batu kali dengan jenis keras tidak keropos dengan permukaan tanpa cacat/ retak dan
belum pernah dipakai.
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang dapat
merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Adukan pondasi batu kali dengan perbandingan 1 PC : 3 Pasir.
Pekerjaan pasangan batu dilakukan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang
kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus
sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk konsultan pengawas. Anker/stek dipasang
dengan cara dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm di sekelilingnya,
sedalam 20 cm tiap 1 m’ dengan diameter besi anker/stek minimum 10 mm.
D. PEKERJAAN BETON
1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
referensi dibawah ini :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983.
American Society of Testing and Materials (ASTM)
Standar Industri Indonesia (SII)
Standard Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. SKSNI T-15-
1991-03
Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan
Gedung (SKBI 2362-1986), yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum.
b. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan-
peraturan di Indonesia yang menentukan.
c. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
d. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
e. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3
x 24 jam.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan
gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian - bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Mutu beton untuk struktur menggunakan Lantai kerja beton K – 100 beton K – 175.
3. Bahan-Bahan
a. Semen :
Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi
dari satu merk/pabrik.
Pelaksana harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
dari semen yang digunakan "Manufacture's Test Certificate" yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut dalam huruf "a" di atas.
Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya kerusakan
dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar :
Agregat Kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut NI-2 bab III, serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus.
Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari volume dan tidak
boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin
Los Angeles.
Agregat Kasar harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% serta mempunyai
gradasi seperti berikut.
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1" 25.00 mm 100
3/4" 20.00 mm 90 – 100
3/8" 95.00 mm 20 – 55
No.4 4.76 mm 0 – 1
c. Agregat Halus :
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari
50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8" 9.500 mm 100
No.4 4.760 mm 90 – 100
No.8 2.390 mm 80 – 100
No.16 1.190 mm 50 – 85
No. 30 0.190 mm 25 – 65
No. 50 0.297 mm 10 – 30
No. 100 0.149 mm 5 – 10
No. 200 0.74 mm 0 – 5
d. A i r :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-
zat yang dapat merusak beton dan baja tulangan.Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
e. Baja Tulangan :
Baja tulangan yang digunakan terdiri dari besi beton polos dengan mutu U-24 untuk
diameter < 12 mm dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh masing-
masing 2.400 kg/cm2 dan 3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional. Bila dianggap perlu
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan untuk melakukan
pengujian test tegangan tarik-putus dan "bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas
biaya Pelaksana.
Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
f. Bahan Pencampur :
Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas..
Apabila akan digunakan bahan pencampur, Pelaksana harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(admixture) tersebut.
g. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu, multiplek dengan tebal minimal 12 mm atau plat baja, dengan
syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 pasal 1 Bab 5 jarak
rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik sebagai berikut :
Mutu Beton Jenis Pekerjaan
Beton Mutu Rendah Sloof, Kolom ,Ring Balok, Top Gevel
F’c 15 (Semi mekanis)
5. Pengadukan Dan Peralatannya
a. Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus
menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Concrate Mixer).
d. Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
e. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah semua
bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
dari 1.5 m3. Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam
dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
f. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air
untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
6. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam
beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
c. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
d. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar.
e. Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
f. Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor
harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl.
7. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya. cetakan harus sesuai
dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelonggaran dari penyangga harus menggunakan multiplex.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (expose
concrete).
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada
beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
d. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban
yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituangkan.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi
kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok 48 jam.
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
Plat lantai/atap/tangga 21 hari.
f. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Pelaksana
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
g. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang
dicetak.
h. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi
yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan
dilakukan.
j. Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Pelaksana wajib mem-finish-nya
tanpa pekerjaan tambah.
8. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan
dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat
telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang
mengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau yang
telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran
harus bersamaan dengan penuangan beton.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan
air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan tidak
berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton
yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan
cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan
tenda-tenda untuk menjaga terjadinya hujan.
9. Pemadatan Beton
a. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu
penggetaran secara berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Vibrator" dan dioperasikan oleh
orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan
"over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
d. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
e. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus
boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
f. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
g. Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos. Baja Tulangan utama menggunakan
baja besi polos 12 mm dan 10mm, sedangkan Baja tulangan untuk begel menggunakan baja
besi polos 6mm dengan jarak 15 cm (sesuai gambar). Baja tulangan kesemuanya harus bersih
dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
dengan pesyaratan dalam PBI NI-2 BAB 5.
c. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Tebal selimut beton (cm)
Bagian Kontruksi
didalam diluar tak terlihat
Pelat dan selaput 1.0 1.5 2.0
Dinding dan keping 1.5 2.0 2.5
B a l o k 2.0 2.5 3.0
K o l o m 2.5 3.0 3.5
11. Benda-Benda Yang Tertanam Dalam Beton
a. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus
terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
b. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain
pada saat mengecor.
c. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
12. Penyelesaian Beton
a. Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang membekas.
Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
b. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
c. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada
permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk
menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
13. Perawatan Dan Perlindungan Beton
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak tertutup oleh
cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus
selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum
dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (a) dan tidak boleh tertindih
barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
c. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah
pada sambungan.
d. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan
jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pasangan batu bata pada dinding dan lain-lain sesuai gambar detail
dan petunjuk pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Batu bata yang digunakan batu bata merah setempat dengan kualitas terbaik yang telah
disetujui oleh pengawas, siku dan sama ukuran 5,5 x 11 x 22 cm.
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang dapat
merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasangan batu bata dengan adukan 1 PC : 2 PS digunakan pada dinding penahan urugan
tanah.
Pasangan batu bata dengan adukan 1 PC : 4 PS digunakan pada seluruh dinding kecuali
yang tersebut diatas.
Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis
setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4
buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak antara kolom
maksimal 4 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak
boleh digunakan.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 13 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan barang-
barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian tersebut
harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las.
Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas, sedangkan
untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
2. Pekerjaan Pelesteran
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pelesteran pada dinding dan lain-lain sesuai gambar detail dan
petunjuk pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang dapat
merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pelesteran dengan adukan 1 PC : 2 PS digunakan pada seluruh pasangan bata penahan
urugan tanah.
Pelesteran dengan adukan 1 PC : 4 PS digunakan pada seluruh pasangan bata kecuali yang
yang tersebut diatas.
Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat,
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu
“kepala plesteran”.
Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 15 mm) dan diratakan dengan
roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun dengan profil
aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari
untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan
dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan
plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive,
misalnya “Calbon”.
Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak
diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu
dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian
setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir hingga
mencapai ketebalan yang dikehendaki.
Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3
cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka
plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan
beton yang akan diplester. Biaya penambahan kewat ayam tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor pelaksana.
Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan acian.
Apabila ada pekerjaan pelesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir
(finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui
oleh pengawas.
F. PEKERJAAN KOSEN, PINTU, DAN VENTILASI
Secara umum pekerjaan meliputi pengadaan pekerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan kusen,
pintu,jendela/ ventilasi, sesuai dengan gambar rencana/ detail syarat-syarat dalam buku ini.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kosen, daun pintu, daun jendela dan ventilasi ini menggunakan kayu dengan
kualitas kayu kelas I, dipergunakan untuk seluruh ruangan seperti yang tercantum dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. K a y u
Ukuran kayu harus sesuai dengan gambar detail dan merupakan ukuran bersih (ukuran
jadi).
Kayu/papan harus kering, lurus tidak bermata dan memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PKKI.
Kosen dipergunakan kayu semaram, seumanthok atau sejenisnya ukuran 6/13 cm,
sedangkan pintu panel dipergunakan setara kayu semaram, meranti batu.
b. Kaca
Kaca harus mutu terbaik, harus sempurna datar.
Ketebalan kaca jendela 5 mm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu diperiksa jumlah kosen, pintu, jendela dan
ventilasi dalam gambar rencana apakah sudah sesuai, apabila ada ketidak cocokan segera
laporkan kepada Konsultan Pengawas.
Selanjutnya periksa semua ukuran kosen, pintu dalam gambar rencana, laporkan apabila
ada perbedaan-perbedaan kepada Konsultan Pengawas.
Pengukuran dilapangan sangat diperlukan, agar mendapatkan hasil ukuran yang tepat
sehingga memudahkan mengajukan Shop Drawing, untuk mendapatkan persetujuan dari
konsultan pengawas/Direksi lapangan.
Setelah mendapat persetujuan, perakitan dapat dilakukan.
Pemasangan kosen, pintu dan jendela/ventilasi harus baik, tegak lurus, siku-siku, ambang
ukuran atas dan bawah sama, setelah terpasang pintu, jendela dapat dibuka dan ditutup
dengan sempurna.
Kosen sebelum dipasang harus baik, permukaan yang serut rapi, dihindari mata kayu dan
sambungannya rapat. Penguat sambungan dapat digunakan paku atau pasak kayu.
Bagian kosen yang berhubungan dengan pasangan bata atau kolom harus dibuat alur dan
diperkuat dengan angker-angker serta kuping.
Kontruksi harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan Kaca
Periksa semua pekerjaan yang berhubungan dengan permukaan-permukaan di tempat
sebelum pekerjaan mulai dikerjakan.
Potong dan sesuaikan ditempatnya dengan teliti tanpa ada paksaan.
Pasang dengan menggunakan dempul, sealant, seperti yang disarankan oleh pabrik.
c. Perkerjaan kayu lainnya
Periksa semua pekerjaan yang berhubungan dan permukaan setempat sebelum dilanjutkan
dengan pekerjaan kayu.
Setiap perbaikan, perobahan penggantian dan pekerjaan kayu yang disebabkan kurang
baiknya pekerjaan tanpa penambahan biaya, semua pekerjaan ini harus dikerjakan serapi
mungkin.
Semua kayu yang dipakai tidak boleh bekas dan tidak boleh dimeni/diresidu terlebih
dahulu sebelum diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Semua kosen-kosen kayu dibuat dari kayu semaram, intap kualitas terbaik, waktu
mengangkut harus dijaga agar tetap utuh dan dalam keadaan belum dimeni, dicat dan
sebagainya untuk diperiksa konsultan pengawas.
Tiap kosen yang berhubungan dengan dinding diberi angker 3 buah untuk kosen pintu dan
4 buah untuk kosen jendela.
Daun pintu dan daun jendela dibuat dengan kayu semaram/ intap.
Pada setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel, dan untuk daun jendela 2 (dua) buah,
engsel yang digunakan permanen.
G. PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE DAN KUNCI
1. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan daun
pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela
b. Persyaratn Bahan
Semua “hardware” yang digunakan harus berkaulitas baik (setara dekson).
Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5 tahun
dari main distirbusinya.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
Engsel dipasang sekurang - kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu, dan 2 buah untuk
setiap daun jendela menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel.
Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor pelaksana untuk
disetujui Pengawas.
Kontraktor pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Pekerjaan Handle, Kunci dan Aksesoris
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan handle
daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Persyaratn Bahan Pintu
Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson. Tipe
handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle.
Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson. Tipe kunci yang
digunakan adalah tipe Cylinder.
Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson .
Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson. Kunci
tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas sesuai
dengan gambar detail.
Jendela
Rambuncis/ kunci slot yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson.
Engsel kaitan lipat (Hak angina) 5” bahan stainless steel setara dekson.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor
pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
H. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Penutup Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pemasangan penutup lantai ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Keramik lantai ukuran 40x40 cm (Polised), Keramik lantai 40x40 cm(Unpolised), Portland
Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang dapat
merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor pelaksana diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar pasangan
tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan
bahan perekat.
Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air semen.
Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
I. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection),
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap (roof truss)
Pekerjaan reng (batten)
Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) :
o Baja Mutu Tinggi G550
o Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
o Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
o Modulus Geser : 8 x 104 MPa
Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
o 55 % Aluminium (Al)
o 43,5 % Seng (Zinc)
o 1,5 % Silicon (Si)
o Ketebalan Pelapisan : 50 gr/m2 (AZ 50)
Profil Material :
o Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel.
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal dasar baja 0,75 mm), berat 0,97 Kg/M’
o Reng (batten)Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik). TS.
41.055 (tinggi profil 41 mm dan tebal dasar baja 0,55 mm), berat 0,66 Kg/M’
c. Persyaratan Design
Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi
kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja
cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Desain harus
menggunakan software komputer khusus untuk aplikasi baja cetak dingin, yang telah
mendapat rekomendasi dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia.
Pelaksana wajib menyerahkan sertifikat pabrik (mill certificate) dari material baja yang
akan digunakan serta dokumen data-data produk.
d. Persyaratan Pra-Konstruksi
Pelaksana wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
adalah ukuran jadi/finish. Demikian juga untuk ring balok harus berada dalam kondisi
level/rata.
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian Pelaksana akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama
juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Pelaksana
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan atas biaya Pelaksana tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk
perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di workshop,
baik workshop permanen atau workshop sementara. Pelaksana bertanggung jawab atas
semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur
konstruksi baja ringan.
e. Persyaratan Konstruksi
Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi
adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
o Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2
(Minimum Corrosion Rating)
o Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14x20.
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated carbon
steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut:
o Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
o Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 16 TPI
o Panjang : 16 mm
o Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. socket)
o Material : AISI 1022 Heat treated carbon
steel
o Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
o Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
o Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan kemampuan putaran
alat minimal 2000 rpm.
Pemotongan material
o Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
o Alat potong harus dalam kondisi baik.
o Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
o Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
2. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan penutup atap, rabung sesuai dengan disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Atap spandek dan Rabung adalah atap terbuat dari bahan baja yang ringan dengan mutu
baik.
Ketebalan atap spandek yang digunakan adalah 0,30 mm
Permukaan atap spandek dan rabung harus mulus, tidak terdapat cacat, retak, gompel dan
lain-lain.
Bentuk atap spandek dan rabung harus sama untuk masing-masing jenisnya.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
Atap spandek dipasang pada rangka atap langsung pada reng dengan menggunakan screw/
paku khusus untuk atap spandek.
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Alur harus dipasang
merata tidak bolak balik, sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran bubungan
dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus
dibongkar dan dipasang baru.
3. Pekerjaan Lisplank
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan lisplank sesuai gambar.
b. Persyaratan Bahan
Lisplank dari bahan GRC.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pertama ukur besar lisplank yang akan dipasang.
Selanjutnya berikan tanda pada bagian yang akan dipotong. Lanjut pada proses
pemotongan menggunakan gerinda/ gergaji.
Setelah itu dilakukan pemasangan lisplank pada kuda-kuda atap, pastikan lisplank
menutupi seluruh kerangka atap dan plafon bangunan. Pemasangan Lisplank
menggunakan skrup/ paku langsung pada tulang kuda-kuda atap menggunakan bor listrik/
palu. Sekrup/ paku sampai bagian paling ujung dengan jarak antar skrup/paku sekitar 60
cm atau sesuai kebutuhan.
4. Pekerjaan Plafond PVC 8 mm + Rangka Furing Holo 15 mm x30 mm
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka furing holo 15x30 mm, pemasangan plafond PVC
tebal 8mm beserta list yang dipasangan sesuai dengan gambar.
b. Persyarat Bahan
Bahan yang digunakan untuk rangka induk dan rangka penggantung adalah metal furing
holo ukuran 20x40 mm dengan kualitas baik.
Bahan yang digunakan untuk plafond adalah plafond PVC dengan ketebalan 8mm.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki
kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan
pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis marking
dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan rata. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
Pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yang tertera pada gambar
dan RAB
Lalu dilanjutkan pemasangan Langit-langit PVC yang dipasang pada rangka ini, dengan
menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus rata, apabila ada PVC yang cacat,
pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru. Bentuk dan pola plafond disesuaikan
dengan gambar.
J. PEKERJAAN PENGECATAN
2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan),
ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja.
b. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang
digunakan adalah setara Nippon Untuk dinding luar, dinding dalam . Sedangkan untuk
pengecatan lisplank, kosen, pintu, jendela dan ventilasi menggunakan cat kayu/ minyak.
3. Bahan – Bahan
a. Pengecatan dinding, beton dan plafon menggunakan cata setara dengan cat Nippon.
b. Pengecatan kayu kosen, pintu, ventilasi dan lisplank menggunakan cat kayu setara kuda
terbang.
c. Cat harus dalam bungkus asli dan utuh, Pada label tersebut ada keterangan-keterangan tentang
nama pabrik warna, susunan kimia dan aturan pakai.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
Umum
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor pelaksana.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan
hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan
terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan,
sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus
benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor pelaksana wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Pengawas.
Kontraktor pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor
pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor pelaksana, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
Teknis
Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik pengecatan.
Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar
dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata,
tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan atau semprotan dan roller.
Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat yang dipilih
atau ditunjuk.
Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas .
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau
lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta
harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan finishing
lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan
diperbaiki atas tanggungan Kontraktor pelaksana.
K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Umum
a. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian material,
pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
b. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan
peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
c. Kontraktor pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
(SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
d. Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
e. Kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
f. Kontraktor pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
g. Kontraktor pelaksana harus dapat bekerja sama dengan kontraktor pelaksana lainnya yang
bekerja pada preoyek ini.
h. Kontraktor pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
i. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas
lapangan.
2. Lingkup Pelaksanaan
a. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar dan
spesifikasi ini.
3. Spesifikasi Teknis
a. Instalasi Kabel power
Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau dibawah lantai
atau di atas plafon.
Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm
dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel harus
ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan tanah
timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter lari.
Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam pipa
sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka plafon atau
rak.
Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel juga
harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan koneksi dibuat
sekokoh mungkin.
b. Panel dan Komponennya
Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum bagian
atas panel adalah 200 cm dari lantai.
Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
Penyusunan breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah dioperasikan dan
mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti dari arah depan panel.
Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
c. Pentanahan (Grounding)
Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor harus
dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower harus
ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
4. Spesifikasi Material
a. Lampu dan Armature
Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
Lampu hemat energy 18 Watt dan Ballast menggunakan setara Phillips.
Saklar, stop kontak menggunakan setara Broco.
Saklar dan Stop Kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
b. Kabel
Kabel lampu hemat energi jenis NYA ukuran 2,5 mm dan 1,5 mm setara Golden.
Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari jenis
NYA.
c. Pengujian dan Pemeriksaan
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk. Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi.
Continuty Test Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
Power Receiving Test Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan
yang telah dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
dilakukan.
L. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Reli Tiang
- Bahan yang diguanakan seman, pasir,;
- Meperkerjakan tenaga ahli di bidangnya perelipan;
M. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Pelaksana sebelum dilaksanakan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur - unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab Pelaksana, untuk itu Pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
5. Apabila tidak terdapat kesesuaian antara gambar dengan bestek ini, maka apa yang
tercantum dalam bestek ini menentukan, kecuali apabila Direksi/Pengawas memberikan
keputusan lain.
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Julkifli, S.Pd,. M.Pd
NIP: 197003261993031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2022 | Pemeliharaan Jalan Simpang Kuta Tinggi ~ Skip 2022 | Kab. Aceh Tenggara | Rp 500,000,000 |
| 23 July 2024 | Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Dan Lantai Jemur | Kab. Aceh Tenggara | Rp 380,000,000 |
| 11 September 2022 | Pembangunan Tbt-Timbangan (Ram)*) (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 300,000,000 |
| 23 July 2022 | Belanja Modal Alat Dapur | Kab. Aceh Tenggara | Rp 213,000,000 |
| 28 March 2022 | Rehabilitasi Ruang Rapat Oproom Setdakab | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 2 August 2023 | Peningkatan Jalan Desa Kubu Kec. Lawe Alas | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 22 July 2025 | Lanjutan Pembangunann Pagar Kompi Lawe Sigala-Gala | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 23 November 2023 | Penimbunan Jalan Perkebunan Masyarakat Kute Terutung Megara Asli (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 3 June 2022 | Pengerasan Jalan (P) Kec. Lawe Alas | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 7 July 2023 | Pengerasan Jalan Kec. Deleng Pokhisen II (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |