URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN
MASYARAKAT DAN LANTAI JEMUR
KEC. LEUSER
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK
KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN
DINAS PANGAN
KABUPATEN ACEH TENGGARA
2024
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan
Kemandirian Pangan
Kegiatan : Penyediaan Infrastruktur Dan Seluruh Pendukung Kamandirian Pangan
Sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kamandirian Pangan Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai Jemur Kec.
Leuser
Lokasi : Kec. Leuser Kab. Aceh Tenggara
Sumber Dana : DOKA
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk kelanjutan hidupnya, oleh
karena itu terpenuhinya pangan menjadi hak asasi bagi setiap orang. Berdasarkan hal
itu maka ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlahnya
maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Dalam rangka mewujudkan
pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi seluruh penduduk disuatu wilayah, maka
ketersediaan pangan menjadi sasaran utama dalam kebijakan pangan bagi
pemerintahan suatu negara. Ketersediaan pangan tersebut dapat dipenuhi melalui 3 cara
yakni melalui produksi dalam negeri, pemasukkan pangan, dan cadangan pangan.
Dengan demikian cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam
ketersediaan pangan.
Salah satu cara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan konsumsi penduduk secara fisik
maupun ekonomi diperlukan pengelolaan cadangan pangan diseluruh komponen
masyarakat yaitu dengan menumbuhkembangkan sekaligus memelihara tradisi
masyarakat secara perorangan maupun kelompok untuk menyisihkan sebagian hasil
panen sebagai cadangan pangan dengan membangun lumbung pangan.
Masyarakat Desa Kabupaten Aceh Tenggara sebagian besar bekerja sebagai petani.
Potensi Desa tersebut dapat dikembangkan secara optimal dengan dukungan dari
Pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam rangka
mendukung program ketahanan pangan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (Kontraktor
Pelaksana) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan
konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang
memadai sesuai spesifikasi teknis ini.
2. Khusus
Tujuan pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat kelompok tani ini adalah :
1. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat tentang
peran sosial maupun ekonomi kelembagaan lumbung pangan
2. Menjadi tempat cadangan pangan di kelompok tani untuk menjamin akses
dan kecukupan pangan bagi anggota terutama yang mengalami kerawanan
pangan.
3. Meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam
pengelolaan cadangan pangan
4. Meningkatkan fungsi kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam
penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan.
Pengadaan Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat memperoleh Penyedia Jasa
Konstruksi yang bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dengan hasil
pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan
setiap tahapan pekerjaan Konstruksi yang manjadi tanggung jawabnya.
III. TARGET DAN SASARAN
1. Keluaran (output)
Terlaksananya kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai
Jemur Kabupaten Aceh Tenggara.
NO RINCIAN MENU JUMLAH TARGET TARGET
KEGIATAN PENERIMA OUTPUT OUTCOME
1. Pembangunan 1 Kelompok 1 Unit Tersedianya stok
Lumbung Tani cadangan pangan di
Masyarakat dan kelompok tani
Lantai Jemur untuk menjamin
akses dan
kecukupan pangan
bagi anggota dan
masyarakat
2. Hasil (outcomes)
Tersedianya Lumbung Pangan Masyarakat dengan tujuan Tersedianya stok
cadangan pangan di kelompok tani dalam wilayah Kec. Leuser Kabupaten Aceh
Tenggara untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggota dan
masyarakat.
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tenggara
1. Nama PA/PPK : FITRIATY, SSTP
2. Nama PPT : HANDAYANI, SE
3. Alamat : Jalan Simpang Lawe Bekung Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana dari Keseluruhan pekerjaaan Pembangunan Lumbung Pangan
Masyarakat dan Lantai Jemur Kec. Leuser dari DIPA Dinas Pangan Kabupaten
Aceh Tenggara yang bersumber dari dana APBK-DOKA Tahun Anggaran 2024.
2. Nilai pagu pekerjaan adalah sebesar Rp 377.500.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
3. Jumlah Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp 377.500.000,- ( Tiga ratus
tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Adapun ruang lingkup pekerjaan Konstruksi ini adalah;
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN LUMBUNG PANGAN
I. Pekerjaan Tanah
II. Pekerjaan Pondasi
III. Pekerjaan Beton Bertulang
IV. Pekerjaan Pasangan Dinding
V. Pekerjaan Kozen Pintu/Ventilasi/Jalusi
VI. Pekerjaan Kontruksi Rangka dan Atap
VII. Pekerjaan Pasangan Penutup Lantai
VIII. Pekerjaan Pengecatan
IX. Pekerjaan Listrik / Penerangan
C. PEKERJAAN LANTAI JEMUR
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Beton
D. PEKERJAAN FINISHING
b. Uraian Singkat dan Lingkup Pekerjaan:
Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai Jemur adalah pekerjaan
Konstruksi Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya
item pekerjaan secara lengkap sebagaimana yang tercantum didalam Rencana
Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan dimaksud.
c. Lokasi Pekerjaan Konstruksi ;
Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan
d. Ruang Lingkup Pekerjaan Kontruksi
1) Dalam pelaksanaan konstruksi dimaksud sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar rencana dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis lainnya (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan
RKS.
4) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
6) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan
Presiden Nomor: 12 Tahu 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia serta
peraturan turunan lainnya.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah selama 120 (serratus dua puluh) hari
kalender terhitung sejak terbit SPMK.
2. Masa pemeliharaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak serah terima pertama.
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan
3. Tabel Waktu Pelaksanaan
Tahun 2024
No Kegiatan
Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des
1 Penyusunan HPS X
2 Proses Tender
X
Konstruksi
3 Pelaksanaan
X X X X
Kontrak
4 Pemanfaatan
X
Barang/Jasa
VIII. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Gabungan Kontrak Lumsum dan Harga Satuan.
IX. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat dalam pedoman pelaksanaan. Maka
penyedia jasa yang terpilih hendaknya memeriksa semua dokumen kontrak, dan syarat
kelengkapan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penyedia jasa konstruksi yang terpilih dalam melaksanakan pekerjaannya agar
berpedoman pada peraturan yang belaku dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Kutacane, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pangan Aceh Tenggara, Dinas Pangan Aceh Tenggara
dto dto
FITRIATY, S.STP HANDAYANI, SE
NIP. 19850615 200602 2 001 NIP. 19760901 201001 2 008
Uraian Singkat Pekerjaan – Lumbung Pangan