| 0624022000107000 | Rp 292,687,000 | |
CV Lot Kane | 06*3**2****07**0 | - |
| 0718121312107000 | - | |
| 0028891125107000 | - | |
| 0931594428107000 | - | |
| 0957458698108000 | - | |
| 0025737214107000 | - | |
| 0020326088107000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0028891018107000 | - | |
| 0019320191102000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NGERI 1 BADAR
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NEGERI 1 BADAR.
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyusunan REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NGERI 1 BADAR , dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang BG 007( yang masih
berlaku ) Atau OSS 006
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NGERI 1 BADAR
yang akan meng hasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhi syarat-syarat teknis
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi). Sehingga
mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP
NGERI 1 BADAR, yaitu untuk menghasilkan anak didik yg berkualitas,memudahkan guru dalam
proses belajar mengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip :197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane - Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
e. PPK : Habibi, SS
f. Nip :198006212006041013
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 1 Tahun 2023 Tanggala 30 Januari 2023
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun Anggaran 2023;
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2024 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Untuk Membiayai
REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NGERI 1 BADAR Tahun Anggaran 2024
- Program : Pengelolaan Pendidikan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
- Pekerjaan : REHABILITASI 2 RUANG KELAS SMP NGERI 1 BADAR
-Pagu Anggaran : Rp: 299.000.000,-
(Dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- HPS : Rp: 298.678.000,-
(Delapan ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) uangyang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terimaditandatangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasukp emeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
7. Jangkawaktu pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus dua puluh ) hari kalender
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan /MetodeKerja
No.
URAIKAN PEKERJAAN
Satuan
I. Pekerjaan Persiapan Ls
II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi M3
III. Pekerjaan Beton Bertulang M3
IV. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela, Ventalsi dan Teralis M3
V. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding M2
VI. Pekerjaan Plafon M2
VII. Pekerjaan Atap M2
VIII. Pekerjaan Pengecatan M2
IX. Pekerjaan Lain-lain Ls
X. Pekerjaan Elektrikal Ls
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Habibi, S.S., M.S
NIP: 198006212006041013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2024 | Penataan Lingkungan Sungai Dan Rekayasa Teknik Jeram Di Dermaga Start Dan Finish | Kab. Aceh Tenggara | Rp 1,570,000,000 |
| 13 April 2023 | Pembangunan Jalan Biak Muli ~ Terutung Megara ~ Terutung Megara Lawe Pasaran | Kab. Aceh Tenggara | Rp 1,300,000,000 |
| 26 May 2025 | Rehabilitasi Gedung Uptd Kb (Pembuatan Pagar 4 Balai) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 1,060,000,000 |
| 25 February 2025 | Paket Lebaran | Kab. Aceh Tenggara | Rp 393,120,000 |
| 20 May 2023 | Normalisasi Sungai Muara Stulen Kecamatan Babul Makmur (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 360,000,000 |
| 18 July 2024 | Pemeliharaan Rumah Jabatan Wakil Ketua 1 | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 21 August 2024 | Normalisasi Sungai Desa Rikit Kec. Bukit Tusam | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 1 December 2023 | Normalisasi Sungai Kali Alas Desa Lawe Sumur (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 10 May 2023 | Normalisasi Sungai Lawe Pinis Kec. Darul Hasanah (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |
| 9 August 2024 | Normalisasi Lawe Kisam Kec. Lawe Bulan (P) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 200,000,000 |