| 0025737214107000 | Rp 456,130,410 | |
| 0028891018107000 | - | |
CV Lot Kane | 06*3**2****07**0 | - |
| 0718121312107000 | - | |
| 0028891125107000 | - | |
| 0957458698108000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
PEMBANUNAN PAGAR SMPN 1 BAMBEL
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 1
BAMBEL
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
KerangkaAcuanKerja( KAK ) in imerupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memua masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Penyusunan PEMBANUNAN PAGAR SMPN 1 BAMBEL dengan kualifikasi
perusahaan yang memiliki sub bidang BG 007 ( yang masih berlaku ) Atau OSS 006
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 1 BAMBEL yang akan
menghasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhisyarat-syarat teknis yang ditetapkan
dan dapat dipertanggungjawakan dari segiarsitektur, struktur (konstruksi). Sehingga mampu
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 1
BAMBEL yaitu untuk menghasilkananakdidikygberkualitas,memudahkan guru dalamproses
belajarmengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip : 197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah MerahKec. Badar
e. PPK : Habibi, SS
f. Nip : 198006212006041013
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. SuratEdaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 1 Tahun 2023 Tanggala 30 Januari 2023
TentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaKabupaten Aceh Tenggara
TahunAnggaran 2023;
F. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggaraTahun Anggaran
2024 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan KebudayaanTahun Anggaran 2024
dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
PEMBANUNAN PAGAR SMPN 1 BAMBEL Tahun Anggaran 2024
- Program : PengelolaanPendidikan;
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah;
- Pekerjaan : PEMBANGUAN PAGAR SMPN 1 BAMBEL;
-PaguAnggaran : Rp: 457.360.000,-
(Empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu
rupiah);
- HPS : Rp: 457.249.000,-
(Empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditanda tangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup PekerjaanKonstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
3. teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta keten tuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
5. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
7. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
8. Jangkawaktu pelaksanaan pekerjaan 150 (Seratus lima puluh) hari kalender
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masapemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan /MetodeKerja
No.
URAIKAN PEKERJAAN
Satuan
A. REHABILITASI 2 RUANG KELAS SD NEGERI 2 RATODIOR
I. Pekerjaan Persiapan Ls
II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi M3
III. Pekerjaan Beton Bertulang M3
IV. Pekerjangan Pasangan dan Pelesteran M2
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Habibi, SS
NIP: 198006212006041013