URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PERENCANAAN DOKA TAHUN 2025 (DAU)
SATUAN KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN ACEH TENGGARA
SUMBER DANA
DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN ACEH TENGGARA
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PERENCANAAN DOKA TAHUN 2025 (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : Kutacane adalah ibukota Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi
BELAKANG Aceh, Indonesia. Secara geografis, Kabupaten Aceh Tenggara
terletak antara 3055'23”–4016'37” LU dan 96043'23‘–98010'32”
BT. Di sebelah utara berbatasan dengan dengan Kabupaten Gayo
Lues, di sebelah timur dengan Provinsi Sumatera Utara dan
Kabupaten Aceh Timur, di sebelah selatan dengan Kabupaten
Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Sumatera
Utara, dan di sebelah barat dengan Kabupaten Aceh Selatan.
Kutacane merupakan pintu masuk ke Taman Nasional Gunung
Leuser (TNGL) dari wilayah Aceh, dapat dicapai lebih kurang 5-6
jam lewat darat melalui Kabupaten Karo dari Medan, Sumatera
Utara.
Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) terletak diketinggian
25-1000 meter di atas permukaan laut, berupa daerah perbukitan
dan pegunungan serta banyak sungai-sungai baik kecil maupun
besar. Sebagian kawasannya merupakan daerah suaka alam
Taman Nasional Gunung Leuser. Suhu udara berkisar antara 25
sampai 32 Celsius.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan lingkup kegiatan
Perencanaan DOKA Tahun 2025 (DAU) adalah bagian lingkup
satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh
Tenggara. Pekerjaan ini dimaksudkan dalam rangka
mengoptimalkan upaya peningkatan pelayanan Pendidikan
kepada masyarakat di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara. Setiap pembangunan dan
rehabilitasi Gedung pemerintah wajib adanya perencanaan yang
matang dan detail karena itu diperlukannya adanya penyusunan
Detail Engineering Design (DED). Dalam rangka pengadaan
Perencanaan Konstruksi ini, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa konsultansi
dalam mengajukan penawaran.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan Perencanaan DOKA Tahun 2025
(DAU) Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan DOKA Tahun
2025 (DAU) Sumber DAU pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025:
Mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail Engineering
Design (DED) kegiatan pembangunan yang baik, matang
dan detail.
3. TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
SASARAN terciptanya Bangunan Gedung yang baik, nyaman dan indah
dalam upaya peningkatan pelayanan Pendidikan bagi masyarakat.
4. TANGGUNG : 1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
JAWAB melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
PERENCANAAN menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
5. KEGIATAN : 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
PERENCANAAN berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi
seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai :
penyusunan jadwal, obilisasi dan pengerahan tenaga ahli,
tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data
dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan
yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program
standar ruang.
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-
gambar pra-rencana (rencana plan; bangunan yang terdiri
dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana;
konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna
jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi
sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan
teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana struktur.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti.
3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan
M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of
Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB).
4) Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
pelaksanaan pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun kembali dokumen pelelangan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh
KONSTRUKSI Tenggara
b. Alamat : Jln. Kutacane-Blangkejeren Desa Tanah Merah
c. PA : JULKIFLI, S.Pd., M.Pd
d. PPK : JULKIFLI, S.Pd., M.Pd
7. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Pendidikan dan
PERKIRAAN Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
- Pagu Anggaran : Rp. 98.500.000,-
- HPS : Rp. 98.379.000,-
- Kode RUP : -
8. JENIS KONTRAK : Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum dalam
bentuk Surat Perjanjian.
9. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan DOKA Tahun 2025
LINGKUP, (DAU):
LOKASI Pembangunan Toilet SDN Lawe Aunan
PEKERJAAN, Pembangunan Toilet SDN 1 Ranto Dior
FASILITAS Pembangunan Toilet SDN 2 Ranto Dior
PENUNJANG
Pembangunan Toilet SDN Kuta Batu
Rehabilitasi Toilet/Jamban SDN Tualang Lama, SDN Lawe
Malum, SDN Perapat Batu Nunggul, SDN Simpang Rema,
SDN Lawe Penanggalan, SDN Muara Baru Dan SDN Lawe
Sekerah
Rehabilitasi 6 Ruang Kelas SDN Lawe Bulan (DOKA)
Pembangunan Mess Guru SMP Negeri 8 Lawe Sigala-gala (3
Unit)
Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SMPN 1 Lawe Sigal-gala
Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SMPN 2 Lawe Sigal-gala
b. Lokasi pekerjaan konstruksi : Tersebar di Kabupaten Aceh
Tenggara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : -
10 KUALIFIKASI : Kualifikasi penyedia dengan kriteria sebagai berikut :
PERUSAHAAN Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan
Nomor Izin Berusaha (NIB)
Perizinan Berusaha Berbasi Resiko
OSS RK001 : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian
Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun
terakhir yakni SPT Tahun 2024.
Melapirkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir terkecuali
perusahaan yang baru berdiri dibawah 3 tahun.
Menyetujui Pakta Integritas pada sisten SPSE.
Seluruh data administrasi Kualifikasi Penyedia akan
diperiksa keabsahan dan kebenarannya.
11. JANGKA WAKTU : 30 (tiga puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
12. TENAGA AHLI
Personil Inti dalam pekerjaan Perencanaan DOKA Tahun 2025 (DAU) ini adalah :
Pengalaman
Pendidikan Jumlah
NO Jabatan Pekerjaan Sertifikat
Minimal Personil
Minimal
SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung/ SKK
Team S1 Teknik Sipil/
1 1 Manajer Pengelolaan
1 Tahun
Leader T. Arsitektur
Bangunan Gedung, Ijazah
dan KTP
Ijazah dan
Estimator/ S1 Teknik Sipil/
2 2
0 Tahun
Quantity T. Arsitektur KTP
Ijazah dan
Drafter/ S1 Teknik Sipil/
3 2
0 Tahun
Juru Gambar T. Arsitektur KTP
Ijazah dan
S1 Teknik Sipil/
4 2
Juru Ukur 0 Tahun
T. Arsitektur KTP
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan Perencanaan DOKA Tahun 2025 (DAU) ini adalah :
Pengalaman
Pendidikan Jumlah
NO Jabatan Pekerjaan Sertifikat
Minimal Personil
Minimal
Ijazah dan
Administrasi SMA/ SMK
1 1
0 Tahun
dan Keuangan Sederajat KTP
Penjelasan tentang personil wajib melampirkan :
a. Sertifikat Kompetensi (SKK) dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia;
b. Kompentensi personil meliputi lama pengalaman bekerja;
c. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan refrensi kerja dari pengguna jasa;
d. Pengalaman kerja tanpa melampirkan refrensi kerja, maka tidak dapat dihitung
sebagai pengalaman;
e. Bidang pengalaman yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan
keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang
disyaratkan.
f. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
pekerjaan (dihitung bedasarkan tahun anggaran);
g. Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah lulus Pendidikan
minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA.
13 KELUARAN/ :
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan:
PRODUK YANG
a. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
DIHASILKAN
b. Gambar Kerja;
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis;
14 PENDEKATAN : 1. Konsep Bangunan harus selaras/ menyesuaikan dengan
METODOLOGI bangunan sekitar dan unsur adat istiadat daerah.
2. Teknis Konstruksi yang disyaratkan oleh perencana
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi
tinggi.
Kutacane, …………………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
JULKIFLI, S.Pd., M.Pd
NIP. 197003261993031001