URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KEGIATAN
SATUAN KERJA
RSUD H. SAHUDIN KUTACANE
KABUPATEN ACEH TENGGARA
SUMBER DANA
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 2025
RSUD H. SAHUDIN KUTACANE
KABUPATEN ACEH TENGGARA
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : Kutacane adalah ibukota Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,
BELAKANG Indonesia. Secara geografis, Kabupaten Aceh Tenggara terletak antara
3055'23”–4016'37” LU dan 96043'23‘–98010'32” BT. Di sebelah utara
berbatasan dengan dengan Kabupaten Gayo Lues, di sebelah timur
dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Timur, di sebelah
selatan dengan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil dan
Provinsi Sumatera Utara, dan di sebelah barat dengan Kabupaten Aceh
Selatan. Kutacane merupakan pintu masuk ke Taman Nasional Gunung
Leuser (TNGL) dari wilayah Aceh, dapat dicapai lebih kurang 5-6 jam
lewat darat melalui Kabupaten Karo dari Medan, Sumatera Utara.
Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) terletak diketinggian 25-
1000 meter di atas permukaan laut, berupa daerah perbukitan dan
pegunungan serta banyak sungai-sungai baik kecil maupun besar.
Sebagian kawasannya merupakan daerah suaka alam Taman Nasional
Gunung Leuser. Suhu udara berkisar antara 25 sampai 32 Celsius.
RSUD H. Sahudin Kutacane dengan kualifikasi rumah sakit kelas C
terletak diatas tanah seluas 30.515,16 m2 dengan bangunan yang
didirikan dan digunakan untuk operasional pelayanan sampai saat ini
seluas 9.172.53 m2 / gedung tunggal, berada di Jalan Raya Kutacane-
Blangkejeren KM 3 Desa Purwodadi Kecamatan Badar. RSUD H. Sahudin
Kutacane dan mempunyai 168 tempat tidur dengan tingkat hunian rata-
rata 70% per tahun. Wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan Rumah
Sakit meliputi Sekitaran Kota Kutacane hingga perbatasan Kabupaten
Aceh Tenggara dengan Gayo Lues dan Sampai dengan Kabupaten Karo.
Sarana dan prasarana Rumah Sakit merupakan salah satu penunjang
utama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Pembangunan
kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, alat
kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan serta
pemberdayaan masyarakat. Setiap pembangunan fasilitas sarana dan
prasarana milik pemerintah wajib adanya perencanaan yang matang
dan detail karena itu diperlukannya adanya penyusunan Detail
Engineering Design (DED).
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan.
b. Tujuan
Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Kegiatan Sumber Dana DAK pada RSUD H. Sahudin Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail Engineering
Design (DED) kegiatan pembangunan yang baik, matang dan
detail.
3. TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah terciptanya
SASARAN Bangunan Gedung yang baik, nyaman dan indah dalam upaya
peningkatan layanan Kesehatan bagi masyarakat.
4. TANGGUNG : 1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
JAWAB melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
PERENCANA keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA),
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
5. KEGIATAN : 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman
PERENCANAAN pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal,
obilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung,
rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang
ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program standar
ruang.
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar pra-
rencana (rencana plan; bangunan yang terdiri dari denah,
tampak dan potongan; jaringan prasarana; konsep struktur
mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembangunan dan
garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa
untuk menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana struktur.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti.
3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E,
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB).
4) Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan
pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai
detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN JASA a. Satuan Kerja : RSUD H. Sahudin Kutacane
KONSULTASI b. Alamat : Jln. Kutacane-Blangkejeren Km 3
c. PA/PPK : dr. BUKHARI, Sp.OG
7. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN Dana Alokasi Khusus (DAK) pada RSUD H. Sahudin Kutacane
BIAYA Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
- Pagu Anggaran : Rp. 83.363.160,-
- HPS : Rp. 83.250.000,-
- Kode RUP : 59417986
8. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
LOKASI Kegiatan:
PEKERJAAN, Rehabilitasi Ruang PICU RSUD H. Sahudin Kutacane
FASILITAS b. Lokasi pekerjaan konstruksi : RSUD H. Sahudin Kutacane Kabupaten
PENUNJANG Aceh Tenggara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : -
9 JANGKA WAKTU : 30 (tiga puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Kutacane, 14 Mei 2025
Pengguna Anggaran (PA)
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD H. Sahudin Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara
dr. BUKHARI, SpOG
NIP. 19720111 200112 1 002