URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA SANITASINYA SDN KAMPUNG RAJA
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana prasarana SDN KAMPUNG RAJA
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
KerangkaAcuanKerja( KAK ) in imerupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memua masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Penyusunan REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA SANITASINYA SDN
KAMPUNG RAJA, dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang Kontruksi Gedung
Pendidikan BG.006
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA
SANITASINYA SDN KAMPUNG RAJA yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang
representatip, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari
segi arsitektur, struktur (konstruksi). Sehingga mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan REHABILITASI TOILET/JAMBAN
BESERTA SANITASINYA SDN KAMPUNG RAJA yaitu untuk menghasilkan anak didik yang
berkualitas,memudahkan guru dalam proses belajar mengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip : 197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah Merah Kec. Badar
e. PPK : Julkifli. S.Pd, M.Pd
f. Nip : 197003261993031001
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. DasarHukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman PengadaanJasa Konstruksi melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 Tanggala 6 Maret 2025
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun Anggaran 2025;
F. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan TDBH MIGAS Kab. Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan KebudayaanTahun
Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA SANITASINYA SDN KAMPUNG RAJA Tahun
Anggaran 2025
- Program : PengelolaanPendidikan;
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Pekerjaan : REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA SANITASINYA
SDN KAMPUNG RAJA
-PaguAnggaran : Rp: 81.911.000,-
(Delapan puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- HPS : Rp: 81.846.000,-
(Delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu
rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditanda tangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup PekerjaanKonstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
3. teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta keten tuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
5. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
7. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
8. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga puluh) hari kalender
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi Bahaya Pada
Masing- Masing Item Pekerjaan.
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
I. Pekerjaan Atap dan Plafon Tertimpa Bahan dan Terjatuh Ringan
dari Ketinggian,
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Julkifli. S.Pd, M.Pd
NIP: 197003261993031001
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
A. Uraian Umum
1. Data Proyek :
Pekerjaan : REHABILITASI TOILET/JAMBAN BESERTA SANITASINYA SDN
KAMPUNG RAJA
Lokasi : KABUPATEN ACEH TENGGARA
Sumber Dana : TDBH MIGAS
Tahun Anggaran : 2025
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuandalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan Direksi
Lapangan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Bila terjadi ketidaksesuaianantara gambar rencana dan keadaan di lapangan, maka
Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
4. Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan gunamendapat
persetujuan direksi.
5. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang dan bahan
6. Kelalaian atau kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan
klaimdikemudian hari.
7. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus
dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan SPKS agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan
material sesuai jenispekerjaan. Lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
3. Pekerjaan Dinding dan Pelesteran
4. Pekerjaan Pelapis Lantai
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Sanitasi dan Pulambing
8. Pekerjaan Elektrikal
C. Peraturan Teknis
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah
ini:
a. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwarden).
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1991)
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961).
e. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja
danKesehatan Kerja.
f. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI 1980).
g. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
DepartemenPekerjaan Umum.
h. Syarat – syarat umum untuk melaksanakan pekerjaan umum di Indonesia (AV, 1941)
yang disahkan tanggal 28 Mei 1941 No. 9.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat kelainan/ perbedaan
terhadapperaturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka
Rencana Kerja danSyarat-Syarat ini yang mengikat.
D. Pemakaian Umum
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantumdalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupunbagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tentang setiap
perbedaanyang ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam
pelaksanaan.
3. Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelahada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas atau Direksi.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjaditanggungjawab Pelaksana, karenanya Pelaksana diwajibkan
mengadakanpemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang
ada.
E. Kondisi Lapangan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisi/keadaanlapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan danharus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja,penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS danagenda-
agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapatdiselesaikan dengan baik.
F. Kebersihan dan Ketertiban
1. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksi Keet, gudang dan bagian dalam bangunan
yangdikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan
lain-lain.
2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi
perintahmenghentikan seluruh pekerjaan dan Pelaksana harus menanggung seluruh
akibatnya.
3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di alam
bebas, harusdiatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan jugaagar memudahkan jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-
bahan oleh Konsultan Pengawas/Dreksimaupun oleh Pemberi Tugas.
4. Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja pada tempat-
tempattertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi terjaminnya kebersihan dan
kesehatan dalampekerjaan.
5. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minum, rokok dan sebagainya
ketempatpekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
6. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas atau
Pengelola TeknisPekerjaan (PTP) pada waktu pelaksanaan.
G. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan/Material
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari
suatumaterial/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
tersebut yangdigunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang
digunakan dan untukmempermudah Pelaksana mencari material/barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barangharus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan KonsultanPerencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
Kerja, maka bahan dan barang tersebutdiusahakan dan disediakan oleh Pelaksana yang
harus mendapatkan persetujuan dahuludari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas/Direksi.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material
tersebut yangakan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat
spesifikasi teknisperencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan
atauPemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidaksesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh
keperluanbiaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Pelaksanatetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi
syarat atas PerintahPemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6. Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakanafkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambatlambatnyadalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
7. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyatamasih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkanpembongkaran kembali kepada Pelaksana dimana segala kerugian yang
disebabkan olehpembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
8. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut,Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Pelaksana untuk mengambil
contoh-contohdari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan-Bahan milikpemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Pelaksana.
9. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut,Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakanbahan-bahan tersebut.
H. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat ini,maka Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas danPelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukurandengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar,
tapi jika mungkinukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan
dan ataubertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
yang lain tetapi untukmenegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yangmempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang
tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan dalam
ukuranfungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan
dan barang adalahgambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan dalam
ukuran kualitasdan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan untuk ukuran
fungsional adalah GambarArsitektur.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai acuan dalam
ukuranfungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran kualitas dan bahan
adalah gambarelektrikal.
I. Gambar Kerja (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kurang jelas dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar
detail,atau untuk memungkinkan Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuaidengan ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat
rangkap 3(tiga). Gambar tersebut atas biaya Pelaksana dan harus disetujui Konsultan
Pengawas.
2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, denganmengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
olehPemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar
kerja dan gambarperubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
J. Gambar Sesuai Pelaksanaan (ASBUILT DRAWING)
1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atasperintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Pelaksana harus membuat
gambar-gambaryang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambarkerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biayapembuatannya
ditanggung oleh Pelaksana.
A. Pekerjaan Persiapan
1. Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta
peralatanbantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan sertamemperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
yangmenggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan untuk
menambahperalatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-
alattersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
e. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada ayat (a),
Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti;tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding)
pada sisi luar bangunan atautempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan
memperhitungkan keperluan tersebut padaharga satuan yang sesuai dengan pemakaian
alatnya.
2. Sarana Air Kerja dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Pelaksana
harusmemperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerja danair kamar mandi/WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta
pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluanDireksi Keet, Kantor Pelaksana, kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggapperlu.
c. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaanpekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan pekerjaan pada malam
hari sebagai keamananselama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan/Tenaga
listrik berlangsung selama 24 jampenuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan Generator Set, dan semua perijinan
untuk pekerjaantersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
dan armatur,stop kontak serta sakelar/panel.
3. Keselamatan Kerja
a. Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yangditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
semua bidangpekerjaan.
b. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan(P3K).
4. Papan Nama Proyek
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor pelaksana harus membuat papan
nama proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat
digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi
pekerjaan.
c. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas – II ukuran (5 x 7) cm.
d. Kontraktor pelaksana diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya
selama proyek berjalan.
e. Papan nama proyek berisikan informasi proyek secara jelas.
f. Papan nama proyek dipajang pada lokasi pekerjaan.
5. Pemasangan Bowplank
a. Setelah diterima surat perintah kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pimpinan
Kegiatan), Pelaksana segera melaksanakan Pengukuran dilapangan dengan disaksikan
oleh Direksi/ Pengawas.
b. Semua keperluan untuk pengukuran/pemasangan bouwplank harus sudah disediakan
oleh Pelaksana pada saat menjelang pelaksanaan pengukuran.
c. Patok-patok digunakan kayu ukuran 5/7 cm panjang sesuai kebutuhan, diruncingkan
dan di pancang kuat masuk ke dalam tanah (lebih kurang 100 cm) papan-papan
bouwplank digunakan ukuran 2/20 cm, sisi bagian atas diketam rata, dipakukan dengan
kuat dan kokoh pada patok.
d. Semua bouwplank menggunakan kayu papan kelas II, diserut rata dan terpasang
waterpass dengan peil ± 0.00 m.Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu
dinding dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.
e. Jarak papan bouwplank minimal 1 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai,
Pelaksana wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas /
Direksi.
6. Pembersihan Lahan
a. Pembersihan Lahan, sebelum lahan pekerjaan dikerjakan, harus dibersihkan dari segala
kotoran.
b. Semua bahan-bahan tersebut harus dibuang dari lokasi pekerjaan atau sesuai petunjuk
Direksi.
7. Administrasi dan Dokumentasi
a. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan laporan progress pekerjaan,
dokumentasipelaksanaan pekerjaan serta pengirimannya keKantor Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan administrasi dan dokumentasi ialah :
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yaiyu laporan harian, mingguan dan
bulanan.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kertas
A4.
Surat-surat dan dokumen lainnya.
c. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjukKonsultan Pengawas.
B. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pasangan batu bata pada dinding dan lain-lain sesuai gambar
detail dan petunjuk pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Batu bata yang digunakan batu bata merah setempat dengan kualitas terbaik yang
telah disetujui oleh pengawas, siku dan sama ukuran 5,5 x 11 x 22 cm.
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang
dapat merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasangan batu bata dengan adukan 1 PC : 2 PS digunakan pada dinding penahan
urugan tanah.
Pasangan batu bata dengan adukan 1 PC : 4 PS digunakan pada seluruh dinding
kecuali yang tersebut diatas.
Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal)
24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak
antara kolom maksimal 4 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan
lain.
Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-
bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal
dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas,
sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
2. Pekerjaan Pelesteran
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pelesteran pada dinding dan lain-lain sesuai gambar detail dan
petunjuk pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang
dapat merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pelesteran dengan adukan 1 PC : 2 PS digunakan pada seluruh pasangan bata
penahan urugan tanah.
Pelesteran dengan adukan 1 PC : 4 PS digunakan pada seluruh pasangan bata kecuali
yang yang tersebut diatas.
Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 15 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun
dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus
selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang
mendadak.
Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah
dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm,
tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara
bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan
semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih
dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya,
maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kewat ayam tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana.
Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan
acian.
Apabila ada pekerjaan pelesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil
akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah
disetujui oleh pengawas.
C. PEKERJAAN KOSEN, PINTU, DAN VENTILASI
Secara umum pekerjaan meliputi pengadaan pekerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan
kusen, pintu, jendela/ ventilasi, sesuai dengan gambar rencana/detail syarat-syarat dalam buku
ini.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kosen, daun pintu, daun jendela dan ventilasi ini menggunakan kayu dengan
kualitas kayu kelas I, dipergunakan untuk seluruh ruangan seperti yang tercantum dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. K a y u
Ukuran kayu harus sesuai dengan gambar detail dan merupakan ukuran bersih
(ukuran jadi).
Kayu/papan harus kering, lurus tidak bermata dan memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PKKI.
Kosen dipergunakan kayu semaram, seumanthok atau sejenisnya ukuran 6/13 cm,
sedangkan pintu panel dipergunakan setara kayu semaram, meranti batu.
b. Kaca
Kaca harus mutu terbaik, harus sempurna datar.
Ketebalan kaca jendela 5 mm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu diperiksa jumlah kosen, pintu, jendela
dan ventilasi dalam gambar rencana apakah sudah sesuai, apabila ada ketidak
cocokan segera laporkan kepada Konsultan Pengawas.
Selanjutnya periksa semua ukuran kosen, pintu dalam gambar rencana, laporkan
apabila ada perbedaan-perbedaan kepada Konsultan Pengawas.
Pengukuran dilapangan sangat diperlukan, agar mendapatkan hasil ukuran yang
tepat sehingga memudahkan mengajukan Shop Drawing, untuk mendapatkan
persetujuan dari konsultan pengawas/Direksi lapangan.
Setelah mendapat persetujuan, perakitan dapat dilakukan.
Pemasangan kosen, pintu dan jendela/ventilasi harus baik, tegak lurus, siku-siku,
ambang ukuran atas dan bawah sama, setelah terpasang pintu, jendela dapat dibuka
dan ditutup dengan sempurna.
Kosen sebelum dipasang harus baik, permukaan yang serut rapi, dihindari mata kayu
dan sambungannya rapat. Penguat sambungan dapat digunakan paku atau pasak
kayu.
Bagian kosen yang berhubungan dengan pasangan bata atau kolom harus dibuat alur
dan diperkuat dengan angker-angker serta kuping.
Kontruksi harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan Kaca
Periksa semua pekerjaan yang berhubungan dengan permukaan-permukaan di
tempat sebelum pekerjaan mulai dikerjakan.
Potong dan sesuaikan ditempatnya dengan teliti tanpa ada paksaan.
Pasang dengan menggunakan dempul, sealant, seperti yang disarankan oleh pabrik.
c. Perkerjaan kayu lainnya
Periksa semua pekerjaan yang berhubungan dan permukaan setempat sebelum
dilanjutkan dengan pekerjaan kayu.
Setiap perbaikan, perobahan penggantian dan pekerjaan kayu yang disebabkan
kurang baiknya pekerjaan tanpa penambahan biaya, semua pekerjaan ini harus
dikerjakan serapi mungkin.
Semua kayu yang dipakai tidak boleh bekas dan tidak boleh dimeni/diresidu terlebih
dahulu sebelum diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Semua kosen-kosen kayu dibuat dari kayu semaram, intap kualitas terbaik, waktu
mengangkut harus dijaga agar tetap utuh dan dalam keadaan belum dimeni, dicat
dan sebagainya untuk diperiksa konsultan pengawas.
Tiap kosen yang berhubungan dengan dinding diberi angker 3 buah untuk kosen
pintu dan 4 buah untuk kosen jendela.
Daun pintu dan daun jendela dibuat dengan kayu semaram/ intap.
Pada setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel, dan untuk daun jendela 2 (dua)
buah, engsel yang digunakan permanen.
D. PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE DAN KUNCI
1. Pekerjaan Penggantung
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela
b. Persyaratn Bahan
Semua “hardware” yang digunakan harus berkaulitas baik (setara dekson).
Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5
tahun dari main distirbusinya.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu, dan 2 buah
untuk setiap daun jendela menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel.
Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor pelaksana untuk
disetujui Pengawas.
Kontraktor pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Pekerjaan Handle, Kunci dan Aksesoris
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
handle daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Persyaratn Bahan
Pintu
Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson. Tipe
handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle.
Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson. Tipe kunci
yang digunakan adalah tipe Cylinder.
Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson .
Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson.
Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas sesuai
dengan gambar detail.
Jendela
Rambuncis/ kunci slot yang digunakan dari bahan stainless steel setara dekson.
Engsel kaitan lipat (Hak angina) 5” bahan stainless steel setara dekson.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka
kontraktor pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
E. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Penutup Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Pemasangan penutup lantai ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Keramik lantai ukuran 40x40 cm (Polised), Keramik lantai 40x40 (Unpolised), Semua
bahan berkualitas/ bermutu baik.
Portland Cement harus memenuhi NI – 18
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur atau bahan organic yang
dapat merusak pasangan.
Air Bersih, air tawar yang bebas dari bahan kimia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor pelaksana diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk
dengan ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
dan teras/balkon.
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik
cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran lain.
Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion
ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan
Pengawas.
F. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pekerjaan Plafond PVC 8mm + Rangka Furing Holo 15x30 mm
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka furing holo 15x30 mm, pemasangan plafond
PVC tebal 8 mm beserta list yang dipasangan sesuai dengan gambar.
b. Persyarat Bahan
Bahan yang digunakan untuk rangka induk dan rangka penggantung adalah metal
furing holo ukuran 15x30 mm dengan jarak ukuran 60x60 cm kualitas baik.
Bahan yang digunakan untuk plafond adalah plafond PVC dengan ketebalan 8mm.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada
kaki kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke
kaki kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metalterpasang, dilanjutkan
dengan pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan
garismarking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan rata. Kontraktor pelaksana bertanggung
jawabatas kerapian pemasangan rangka ini.
Pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yangtertera pada
gambar dan RAB
Lalu dilanjutkan pemasangan Langit-langit PVC yang dipasang pada rangka ini,
denganmenggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus rata,apabila ada PVC yang
cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru. Bentuk dan pola plafond
disesuaikan dengan gambar.
G. PEKERJAAN PENGECATAN
2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
syarat teknis ini dan perjanjian kerja.
b. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat
yang digunakan adalah setara Nippon Untuk dinding luar, dinding dalamdan plafond.
Sedangkan untuk pengecatan lisplank, kosen, pintu, jendela dan ventilasi menggunakan
cat kayu/ minyak.
3. Bahan – Bahan
a. Pengecatan dinding, beton dan plafon menggunakan cata setara dengan cat Nippon.
b. Pengecatan kayu kosen, pintu, ventilasi dan lisplank menggunakan cat kayu setara kuda
terbang.
c. Cat harus dalam bungkus asli dan utuh, Pada label tersebut ada keterangan-keterangan
tentang nama pabrik warna, susunan kimia dan aturan pakai.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
Umum
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui
oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor pelaksana.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab
dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan
dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan
yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-
noda yang melekat.
Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan
dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor pelaksana wajib melakukan
percobaan untuk disetujui Pengawas.
Kontraktor pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor
pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor
pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
Teknis
Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik
pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan
lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas
yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat yang
dipilih atau ditunjuk.
Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas .
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi,
atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas,
serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang
bersangkutan.
Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan
finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna
diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor pelaksana.
H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Umum
a. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian
material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
b. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara
menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk
dalam spesifikasi ini.
c. Kontraktor pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin
Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
d. Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya
yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
e. Kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
f. Kontraktor pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui
oleh pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
g. Kontraktor pelaksana harus dapat bekerja sama dengan kontraktor pelaksana lainnya
yang bekerja pada preoyek ini.
h. Kontraktor pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
i. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas
lapangan.
2. Lingkup Pelaksanaan
a. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
3. Spesifikasi Teknis
a. Instalasi Kabel power
Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau dibawah
lantai atau di atas plafon.
Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm
dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel harus
ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan tanah
timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter lari.
Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam pipa
sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka plafon
atau rak.
Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel juga
harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan koneksi
dibuat sekokoh mungkin.
b. Panel dan Komponennya
Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum
bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
Penyusunan breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti
dari arah depan panel.
Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
c. Pentanahan (Grounding)
Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor harus
dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower harus
ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
4. Spesifikasi Material
a. Lampu dan Armature
Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
Lampu hemat energy 18 Watt dan Ballast menggunakan setara Phillips.
Saklar, stop kontak menggunakan setara Broco.
Saklar dan Stop Kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
b. Kabel
Kabel lampu hemat energi jenis NYA ukuran 2,5 mm dan 1,5 mm setara Golden.
Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari
jenis NYA.
c. Pengujian dan Pemeriksaan
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi.
Continuty TestDilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
Power Receiving Test Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada
peralatan yang telah dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
I. PEKERJAAN SANITARI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainya sehubungan
dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/ WC, kloset, kran air, floor drain, pipa air
bersih dan pipa pembuangan air kotor.
2. Ketentuan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standart dan mudah di dapat dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
3. Contoh-contoh
Kontraktor pelaksana di minta untuk meperlihatkan contoh-contoh bahan yang dipakai
kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke
lapangan oleh Kontraktor pelaksana.
4. Syarat Pemasangan
a. Kontraktor pelaksanaan harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan
letak pemasangan perlengkapan kamar dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi dan
bersih.
b. Penyambungan pipa memotong harus dilakukan menurut intruksi dari pabrik dan
disetujui oleh pengawas.
c. Kontraktor pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan
pemotong pipa .
d. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainya harus ditempatkan sesuai dengan gambar
atau petunjuk pengawas.
5. Perlengkapan Kran
a. Semua kran air “3/4” berbahan stainless steel. Ukuran disesuaikan dengan gambar
plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang
dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding dengan type
(ditentukan kemudian).
b. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus
sesuai dengan gambar.
6. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah berbahan stanless steel, lubang 2 inci dilengkapi
dengan siphon dan berengsel untuk foor drain ..
b. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui oleh
pengawas.
d. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain.
7. Kloset Jongkok
a. Kloset Jongkok Keramik dan segala kelengkapannya adalah Setara KIA, type, fitting,
perlengkapan dan warna akan ditentukan kemudian.
b. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retak dan cacat lainya.
c. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpas. Semua
noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
8. Septitank
a. Pekerjaan pembuatan harus dengan bentuk ukuran dan cara pelaksanaan sesuai dengan
rencana gambar.
b. Persyaratan pelaksanaan :
Galian tanah sampai mencapai peil rencana.
Urugan pasir urug setebal 5 cm
Lantai kerja pasangan batu kosong setebal 10 cm, dikancing dengan pasir urug.
Sebagai pekerjaan utama : Tutup, dari beton bertulang 1Pc:Ps:3Kr. (bentuk, ukuran
sesuai rencana gambar.
Dinding dari pasangan bata 1:2 merah kosong sesuai gambar
9. Instalasi Air Bersih
a. Instalasi air bersih seluruhnya menggunakan pipa PVC ¾”.
b. Pipa harus mutu medium, dengan tahan tekan air sebesar 50 kg/cm2.
c. Ukuran pipa disesuaikan gambar rencana dan dilengkapi peralatan Bantu sesuai
kebutuhan.
10. Instalasi Air Kotor
a. Instalasi air kotor (air bekas), kotor dan air hujan menggunakan pipa PVC klas AW mutu
terbaik.
b. Perlengkapan pipa harus menggunakan mutu yang sama.
c. Ukuran pipa disesuaikan dengan gambar rencana.
d. Septiktank + Peresapan sesuai dengan gambar rencana.
11. Tata cara kerja
Pekerjaan instalasi air bersih/kotor:
a. Sebelum pekerjaan dimulai periksa terlebih dahulu gambar rencana, bila ada terdapat
ketidaksesuaian segera laporkan kepada Direksi di lapangan.
b. Selanjutnya buat gambar kerja (Shop Drawing) dan mintalah persetujuan Direksi
lapangan.
c. Seluruh jaringan instalasi harus tidak boleh terlihat, harus tertanam dalam tembok atau
plafond.
d. Instalasi menggunakan pipa PVC, menggunakan lem/gasket dan isolasi, penyambungan
harus baik dan tidak bocor.
J. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Pelaksana sebelum dilaksanakan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur - unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab Pelaksana, untuk itu Pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
5. Apabila tidak terdapat kesesuaian antara gambar dengan bestek ini, maka apa yang
tercantum dalam bestek ini menentukan, kecuali apabila Direksi/Pengawas memberikan
keputusan lain.
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Julkifli. S.Pd, M.Pd
NIP: 197003261993031001