| 0664560281101000 | Rp 470,314,267 | |
CV Lakara Aditama | 10*1**1****25**4 | Rp 483,865,281 |
CV Tanjong Sumatra | 10*1**1****31**0 | - |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | - |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - |
| 0015869910105000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0941794331105000 | - | |
| 0955796883105000 | - | |
| 0026895185101000 | - | |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | - |
| 0734542079101000 | - | |
| 0410526362105000 | - | |
| 0613361922105000 | - | |
| 0946540762105000 | - | |
CV Pulau Tanjung | 10*1**1****80**8 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Aula Puskesmas Idi Timur
TAHUN 2025
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Rehabilitasi Gedung.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta berdasarkan jenis
bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama
pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural, Mekanikal
Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.
B. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa Dipakai
a. UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 02
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. PerPres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. PerMendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Melalui Penyedia;
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap) sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
4) Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk yang
dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
D. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas , Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu
yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sesuai peraturan yang berlaku.