| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0664560281101000 | Rp 478,985,721 | - | |
CV Lakara Aditama | 10*1**1****25**4 | Rp 465,781,693 | Tidak Ada Bukti peralatan milik sendiri/sewa yang disampaikan oleh peserta ( Invoice ) |
CV Pulau Tanjung | 10*1**1****80**8 | - | - |
| 0015869910105000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
Luminary Solutions | 02*1**0****05**0 | - | - |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | - | - |
| 0941794331105000 | - | - | |
| 0955796883105000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0838635209105000 | - | - | |
| 0613361922105000 | - | - | |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0946540762105000 | - | - | |
| 0316793264102000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
CV Tanjong Sumatra | 10*1**1****31**0 | - | - |
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN
PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama
Proyek yang memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek menggunakan ukuran minimal 150 cm x
250 cm kecuali ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu
dengan kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal
sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama
dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek
dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan
material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan
warna hitam, kecuali untuk logo atau simbol dapat dipakai
warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi
Penyandang Dana, Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor
Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran
pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Supervisi ( Direksi Keet )
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
kantor konsultan Supervisi (Direksi Keet) untuk keperluan
operasional supervisi.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor
Konsultan Supervisi (Direksi Keet) harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 25 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
V-13
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1
unit pintu dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara
yang baik.
6. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata
dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Direksi Keet harus dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10
cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan
rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Penggantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara
Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak
Direksi Keet tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan
posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
Kantor Lapangan untuk keperluan operasional pelaksanaan
pekerjaan.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor
Lapangan harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan
Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
V-14
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan
1 unit pintu dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi
udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang
rata dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari
papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 3 Buah
b. Kursi Kerja : 6 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak
Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat
dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
Gudang penyimpanan material untuk melindungi material yang
tidak segera dipakai.
2. Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk
keperluan Gudang Penyimpanan Material harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 16
m2.
V-15
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material
hasil bongkaran bangunan lama.
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan
beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
6. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus
dibuat benar-benar terlindung dari rembesan air.
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam
bentuk bangunan panggung maka lantai Gudang
Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm
dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan
ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm
dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan
multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS
0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan
bersama antara Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan
Supervisi. Letak Gudang Penyimpanan Material tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
sedang dikerjakan.
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan
didalam lokasi pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa
dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 5 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat
Barak Pekerja untuk keperluan pekerja yang menginap
dilokasi pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan
untuk keperluan Barak Kerja harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
V-16
3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja
yang menginap dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 40
m2.
4. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk
keperluan konsumsi sehari-hari para pekerja.
5. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
6. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata
dan diperhalus dengan acian beton.
7. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat
dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang
telah disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan
supervisi.
11. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi.
12. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 6 : Keselamatan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan
keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada dalam
lokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti
berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala
2. Sepatu untuk melindungi kaki
3. Pemadam Kebakaran
4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
kerja.
V-17
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor
Pelaksana diwajibkan mengambil segala tindakan guna
kepentingan si korban.
4. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana adalah :
1. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor
Pelaksana
2. Personil Konsultan Supervisi.
3. Owner dan para wakilnya
4. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan
5. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin
dan sepengetahuan Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Listrik dan Air Kerja
Pemborong diwajibkan untuk menyediakan sendiri listrik dan air
untuk kepentingan pelaksanaan konstruksi. Baik untuk
penyediaan listrik dengan genset maupun pengeboran sumur-
sumur untuk mendapatkan air kerja, pemborong wajib
mengajukan usulan dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
Pasal 8 : Mobilisasi dan Demobilisasi
Pemborong diharuskan untuk mempersiapkan peralatan, tenaga
kerja dan kelengkapan kerja di lapangan sesuai dengan
kebutuhan dan petunjuk Pengawas.
Waktu kedatangan maupun pengambilan kembali peralatan,
tenaga kerja dan kelengkapan kerja tersebut harus mendapat ijin
dan persetujuan Pengawas.
Pemborong bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang
terjadi, terjaganya kebersihan maupun hal-hal lain yang
diakibatkan dalam pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi serta
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
V-18
2. PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari
segala sesuatu yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
seperti bangunan lama, hasil bongkaran bangunan lama,
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah
humus setebal minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan
konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek
adalah muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan lapisan tanah humus atau muka tanah timbun yang
telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus
tidak boleh dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali
untuk dipakai sebagai material bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan
pengupasan lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat
yang tidak mengganggu lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus
tidak boleh berada dilokasi pekerjaan lebih dari 2 (dua) hari.
Pasal 2 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Setting Out atau
pengukuran kembali akan kebenaran posisi bangunan yang akan
dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada
Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik Bangunan.
3. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan
bersama yang pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi
penempatan bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan
akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan
dengan memasang patok-patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm
yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya ditandai
dengan cat minyak.
V-19
4. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out
bangunan yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-
alasan kondisi lahan existing yang berubah dan alasan-alasan
teknis yang disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan
Supervisi.
5. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan
lahan atau berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan
Seeting Out dan disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi dan Owner.
Pasal 3 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank
sebagai acuan tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan
termasuk septictank dan Ground Resevoir.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang
akan dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam
dalam tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang
adalah 2 meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu
2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang
kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap
terhadap bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah
posisi dan elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling
rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan
Seeting Out.
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
V-19
3. PEKERJAAN TANAH & PASIR
Pasal 1 : Galian Pondasi
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana
harus memastikan lokasi disekitar penggalian bersih dari
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan
tapak pondasi atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam
Gambar Bestek dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan
pengukuran posisi perletakan pondasi dengan alat Theodolit atau
cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah
disekitar galian pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan
Gambar Bestek.
5. Penggalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka/beskiting yang
diperlukan dan juga untuk mengadakan pembersihan.
6. Jika diperlukan Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop
Drawing untuk pekerjaan galian pondasi ini untuk kemudahan
pekerjaan dilapangan.
7. Kesalahan penggalian sehingga kedalaman galian melebihi dari
kedalaman yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut
harus diurug kembali dengan biaya sendiri dari Kontraktor
Pelaksana.
8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali
dengan alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup
menurut Konsultan Supervisi.
9. Jika pada saat penggalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama
atau puing-puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut
harus diangkat serta diurug kembali denga pasir urug hingga
mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan
pondasi harus ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak
masuk kembali kedalam lubang galian dan tidak menggangu
pekerjaan konstruksi pondasi.
11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak
berubah sebelum pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
V- 23
12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah
sementara jika tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan
mudah runtuh sehingga membahayakan pekerjaan pengalian.
13. Pengalian pondasi harus dilakukan dengan alat berat Excavator
kecuali dalam proses pelaksanaan pekerjaan dengan alasan-alasan
teknis yang bisa dipertanggung jawabkan oleh Konsultan Supervisi
pengalian pondasi dibenarkan secara manual/tenaga manusia.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 2 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi
selesai dikerjakan.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi
atau material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil
galian pondasi maka tanah tersebut harus melalui proses
pemeriksaan di Laboratorium Tanah sebelum dipakai sebagai
material urugan pondasi dan hal ini harus diketahui serta disetujui
oleh Konsultan Supervisi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk
pengadaan material tanah dan proses pemeriksaan di Laboratorium
Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30
cm dari muka tanah dasar tidak boleh digunakan sebagai urugan
pondasi.
5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat
Stemper atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal
setiap lapisannya adalah 30 cm.
7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 3 : Galian Pipa Dan Instalasi Listrik
1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih,
Instalasi Limbah Kimia dan Instalasi Listrik Bawah Tanah.
V- 24
2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Bestek
atau menurut petunjuk Konsultan Supervisi.
3. Kedalaman galian pipa minimal 50 cm dari muka tanah dasar atau
muka tanah timbun kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek
dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus
dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah
timbun.
4. Galian pipa tidak boleh mengganggu struktur dan konstruksi
bangunan lain yang ada disekitarnya.
Pasal 4 : Timbunan Tanah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan,
semak belukar, dan tanah humus.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak
berbungkah-bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan
hasil bongkaran bangunan lama, dan bukan pasir laut.
3. Material timbunan harus melalui proses pemeriksaan di
Laboratorium Tanah dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
5. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan
alat berat.
6. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem
Roller atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis
berlapis dengan ketebalan tiap lapis minimal 30 cm.
7. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95%
dari standar proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan
pemeriksaan kepadatan standar.
8. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta
alas pekerjaan Lantai Kerja Beton ( Line Concrete ).
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural
dan beton non struktural.
V- 25
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat
keringnya.
V- 26
4. PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pondasi Batu Gunung / Kali
1. Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis yang
keras, tidak berlubang dan forius.
2. Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengandung atau menempel
tanah dan lumut pada permukaannya.
3. Untuk keperluan pondasi ukuran maksimal batu kali adalah 25 cm.
4. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu Kosong ukuran
maksimal batu kali adalah 7 cm.
5. Penggunaan material lain selain batu kali untuk keperluan pondasi
dan pasangan batu kosong harus dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
6. Sebelum pasangan pondasi batu gunung dikerjakan Kontraktor
Pelaksana harus memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
7. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian
pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi batu gunung.
8. Pasangan Pondasi Batu Gunung / Kali harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
- Adukan/spesi yang digunakan minimal 1 Pc : 4 Ps
- Sebelum pemasangan, dibuat profil yang ukurannya sesuai
dengan Gambar Bestek.
- Sebelum pasangan pondasi batu kali dikerjakan, dasar galian
pondasi diberi lapisan pasir urug setebal 10 cm dan pasangan
batu kosong setebal 10 cm.
- Pasangan pondasi batu kali dilakukan lapis demi lapis, antara
batu dengan batu harus diberi spesi (antara batu dengan batu
tidak boleh bersentuhan langsung tanpa spesi), dan rongga-
rongga diisi dengan batu yang sesuai dengan besarnya serta
spesi secukupnya.
- Permukaan bagian atas pondasi batu gunung / kali harus rata
(Water Pass), diberi spesi dan dikasarkan (digaris-garis silang).
- Pada tempat-tempat yang akan dipasang kolom praktis atau
setiap 100 cm harus diberi stick besi tulangan beton polos minimal
diameter 12 mm dengan cara pemasangan sesuai Gambar
Bestek.
V- 27
- Pelaksanaan pasangan pondasi batu Kali tersebut harus
dilakukan sesuai dengan ukuran-ukuran dalam gambar serta
petunjuk-petunjuk dari Konsultan Supervisi.
Pasal 2 : Pondasi Tapak Setempat
1. Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian
pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam
kondisi galian pondasi tergenang air.
4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug atau
lantai kerja dengan ketebalan minimal 10 cm. Lapisan pasir urug
harus dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan pasangan batu
kosong setebal 10 cm dari material batu kali dengan perekat pasir
urug.
6. Diatas lapisan batu kosong dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line
concrete) dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3
Ps : 5 Kr. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
galian pondasi tergenang air.
7. Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai
kerja atau dapat juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor
pelaksana. Jumlah dan diameter tulangan pondasi tapak sesuai
dengan Gambar Bestek.
8. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
9. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam
arah horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan
dengan pekerjaan theodolit atau pengukuran manual.
10. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak
akan tergenang air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan
struktur pondasi selesai dikerjakan.
11. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan
mutu K-225.
12. Untuk Pondasi Tapak dikerjakan sesuai dengan ketentuan
pekerjaan beton bertulang.
13. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
V- 28
5. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
A. U M U M
1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan semua bahan dan tenaga kerja yang
diperlukan.
Kontraktor harus menyiapkan, membuat dan membongkar semua
cetakan dan perancah beton cor yang diperlukan.
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan perhitungan dan gambar
kerja kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3. Standard
Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus
memenuhi standard yang umum dipakai di Indonesia PBI-NI-2-1971
(Peraturan Beton Bertulang 1971), ACI-347 (Recommended Practice for
Concrete Formwork), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan).
Jika persyaratan yang tersebut diatas tidak cukup memadahi, maka
konstruksi harus disesuaikan dengan standard Internasional yang diakui
dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
B. BAHAN
Semua balok-balok kayu (Kelas III) dan multipleks untuk cetakan harus bahan
baru. Permukaan dan bahan cetakan harus licin, bebas dari celah dan kotoran.
Hal tersebut diatas berlaku untuk sistem konvensional maupun bekisting siap
pakai.
C. PELAKSANAAN
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh, stabil dan dapat
memikul beban-beban vertikal dan horizontal, dan beban-beban pelaksanaan
lainnya yang mungkin terjadi.
Kontraktor harus memperhitungkan penurunan atau lendutan dari perancah
dimana tidak tidak boleh lebih dari 1/400 bentang dan mempertimbangkan
langkah-langkah seperlunya sehubungan dengan kedudukan garis permukaan
(level) yang disyaratkan; pada akhir pekerjaan beton bekisting harus
menghasilkan konstruksi yang sesuai dengan bentuk dan level yang sesuai
dengan gambar-gambar rencana.
V- 29
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar, cetakan dibuat dengan “camber” pada
tengah bentang sebagai berikut :
Balok dan pelat = 0.2 % dari bentang yang bersangkutan
Cantilever (balok dan pelat) = 0.4 % dari bentang yang bersangkutan
Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin
kedudukan dan bentuknya. Khusus untuk cetakan kolom, dinding dan balok
tinggi harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk menying-kirkan kotoran-
kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, kawat pengikat dan lainnya.
Pekerjaan pengecoran beton boleh dilaksanakan hanya setelah diinspeksi dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Namun demikian bila ada cetakan dan
perancah/bekisting yang menurut Konsultan Pengawas membahayakan atau
tidak memadai selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung, maka
Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
memperkuat/memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton
yang sudah dilaksanakan tersebut. Semua biaya yang timbul merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
Perancah harus diinspeksi secara rutin selama pengecoran beton berlangsung
untuk mengetahui lebih dini jika terjadi perlemahan pada sistim cetakan dan
perancah yang menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan, ketidak-stabilan
dan perubahan bentuk. Jika hal ini terjadi, pekerjaan pengecoran harus segera
dihentikan dan Kontraktor diwajibkan untuk memperkuat, memperbaiki atau
membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan
tersebut jika kerusakan tidak dapat diperbaiki. Semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Cetakan harus kokoh dan cukup kedap air, sehingga dijamin tidak timbul sirip
atau adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar dari beton. Cetakan
harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak mudah menyerap air dan harus
direncanakan sedemikian rupa sehingga mudah dapat dilepaskan dari beton
tanpa menyebabkan kerusakan pada beton pada saat pembongkaran dan tanpa
harus memindahkan penunjang utama yang masih diperlukan selama waktu
perawatan.
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan ukuran, bentuk dan kedudukan
vertikal maupun kedudukan horizontal, dan harus dilengkapi dengan block-out
untuk lubang-lubang atau opening, chamfers dan detail-detail lainnya yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana arsitektur, struktur dan M&E.
Toleransi dari permukaan cetakan untuk struktur beton bertulang adalah sebagai
berikut :
Terhadap kelurusan vertikal (plumbness) untuk kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ..................................................................... 5 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal) ......................................... 25 mm
Terhadap ketinggian/level untuk sisi bawah pelat, balok kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ...................................................................... 5 mm
V- 30
Untuk setiap bentang atau 6 meter ................................................ 10 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal).......................................... 20 mm
Terhadap ukuran penampang kolom, balok, ketebalan dinding dan pelat :
Plus ............................................................................................... 12 mm
Minus.................................................. .......................................... 5 mm
Terhadap ukuran dan posisi bukaan atau sleeve di balok, pelat dan dinding :
Plus / minus .................................................................................... 5 mm
Bila digunakan bahan untuk pelepas cetakan (release agent), pelaksanaannya
harus sebelum pemasangan besi tulangan dan tidak boleh berlebihan. Bilamana
besi tulangan dan/atau permukaan beton lama pada sambungan cor
terkomtaminasi oleh release agent ini, maka harus dibersihkan dengan baik
untuk menghindari hilangnya rekatan beton dengan besi tulangan atau beton
lama akibat bahan tersebut.
D. PENANAMAN PIPA DAN LAIN-LAIN
Pipa, saluran dan lain-lainnya yang akan ditanam dan perlengkapan lain untuk
membuat lobang, saluran dan lain-lain harus dipasang pada posisi yang benar
dan kokoh agar tidak bergerak selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran.
Penempatan pipa dan saluran harus direncanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dan tidak menyebabkan pemindahkan atau
pembengkokkan besi beton. Pembengkokkan dan pemindahan besi tulangan
untuk memudahkan pemasangan pipa atau saluran harus dengan ijin Konsultan
Pengawas. Pipa-pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari aluminium tidak
boleh ditanam dalam beton, kecuali apabila ditutup dengan lapisan yang efektif
dapat mencegah terjadinya reaksi kimia antara aluminium dengan beton
dan/atau dapat mencegah proses elektrolisa antara aluminium dengan baja.
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan benda-benda yang tertanam dalam beton
harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.7 dari PBI-NI-2-1971.
E. PEMBONGKARAN
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.8 PBI-NI-
2-1971. Seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar harus dilepas
dengan tenaga statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
Pemasangan kembali penunjang atau re-shoring harus dilakukan segera setelah
pembongkaran cetakan dan harus tetap ditempat sampai beton mencapai kriteria
kekuatan umur 28 hari dan sampai seluruh pekerjaan pengecoran beton selesai
dilaksanakan.
Pembongkaran bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton
tergantung dari kekuatan yang telah dicapai oleh beton berdasarkan hasil
pemeriksaan benda uji. Konsultan Pengawas akan memberikan persetujuan
V- 31
pembongkaran cetakan dan perancah berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji
dan perhitungan-perhitungan kekuatan tersebut.
Bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton balok, pelat dan
elemen struktur lainnya hanya boleh dibongkar setelah beton mencapai minimal
75% kekuatan yang disyaratkan, tetapi tidak boleh kurang dari pedoman berikut
ini :
PENGERASAN
SECARA NORMAL
BAGIAN
1. Kolom, dinding dan sisi balok 24 jam
2. Dasar cetakan pelat dan balok 7 hari
(Prop/penumpu masih terpasang)
3. Prop/penumpu pelat dan balok 14 hari
4. Prop/penumpu pelat dan balok kantilever 28 hari
Apabila cetakan dan perancah untuk pelat dan balok dibongkar setelah hari ke
14, panel pelat dan balok tersebut harus tetap ditunjang (re-shored) setempat-
setempat yang posisinya harus direncanakan dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
F. PEMAKAIAN ULANG
Pemakaian ulang cetakan hanya diijinkan bilamana keadaan cetakan masih
betul-betul dalam keadaan baik, dimana masih dapat dikencangkan dengan baik,
masih kedap air, tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton yang dicetak,
dan dianggap layak oleh Konsultan Pengawas.
2. PEKERJAAN BETON
A. U M U M
1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan tenaga
kerja yang diperlukan.
Kontraktor harus merencanakan, membuat dan melakukan test untuk
mendapatkan design campuran beton yang baik dan sesuai dengan yang
disyaratkan.
Kontraktor harus melaksanakan pengecoran beton termasuk
pemasangan semua alat-alat, pipa-pipa, selubung-selubung dan lainnya
yang tertanam dalam beton.
V- 32
Kontraktor harus memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan
mengerjakan semua pekerjaan dan pekerjaan tambahan, sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan gambar kerja kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Kontraktor harus memperbaiki gambar-gambar kerja sesuai dengan
semua perubahan yang dilakukan di lapangan (As-built) dan
menyerahkan kepada Pengawas pada akhir waktu pelaksanaan.
3. Standard
Semua bahan dan konstruksi harus memenuhi standard yang umum
dipakai di Indonesia : PBI-NI-2-1971 (Peraturan Beton Bertulang 1971),
SK SNI T-15-1991-03 (Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan),
NI-8 (Peraturan Semen Portland Indonesia), SII (Standard Industri
Indonesia), ACI 318 (Building code requirement for Reinforced Condrete),
ACI 301 (Specification for Structural Concrete for Buildings) dan ASTM
(American Society for Testing and Materials)
B. SEMEN
1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang
sesuai dengan syarat-syarat :
•
Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 – 1972 ).
•
Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 – 1971 ).
•
Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI – 03 -
2847-2003
•
Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
•
Mendapat Persetujuan Perencana / Konsultan MK.
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli,
dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak
pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan
diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimal 10 sak, setiap
V- 33
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
C. AGREGAT
1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :
•
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 - 1956)
•
Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
•
Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-
2003
2. Agregat kasar dapat berupa kerikil hasil desintergrasi alami dari batuan-
batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
dengan besar butir lebih dari 5 mm. Koral harus keras, bersih dan tidak
berpori, jumlah butir-butir pipih tidak lebih dari 20%, bersifat kekal (tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca) dan tidak mengandung lumpur
lebih dari 1% (terhadap berat kering) dan bahan lain yang merusak beton,
seperti zat-zat reaktif alkali.
3. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil
desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang
dihasil oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang
tajam dan keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung lumpur
lebih dari 5% (terhadap berat kering) atau bahan-bahan organis atau
lainnya yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak,
yang akan memperlemah kekuatan beton. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
4. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.
AGREGAT KASAR AGREGAT HALUS
%-lewat ayakan %-lewat ayakan
Ayakan (berat kering) Ayakan (berat kering)
30,0 mm 100 10,00 mm 100
25,0 mm 90 – 100 5,00 mm 90 – 100
15,0 mm 25 – 60 2,50 mm 80 – 100
V- 34
5,0 mm 0 – 10 1,20 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,60 mm 25 – 60
0,30 mm 10 – 30
0,15 mm 2 – 10
6. Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas, setiap saat dalam
laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
7. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
disupply, maka Kontraktor diwajibkan memberitahukan Konsultan
Pengawas.
8. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan
terkotori.
D. AIR
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971) dan uji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak
Kontraktor.
2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
E. BESI BETON
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
Dari jenis baja mutu U-24 untuk Ø < 10 mm (polos) dan U-39 untuk Ø
10 (ulir)
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
PBI 1971
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan
Perencana.
V- 35
3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site
harus disertakan dengan Mill Certificate.
4. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas.
Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji
atau setiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga
akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Konsultan
Pengawas.
5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran
beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari
site setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam
waktu 2 x 24 jam.
F. ADMIXTURE.
1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan
dan pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan
admixture.
2. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
3. Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak,
tidak boleh dipergunakan.
G. MUTU BETON.
1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton
adalah sebagai berikut :
•
Beton struktural K225 ( balok, plat lantai).
•
Beton struktural K225 ( kolom utama, kolom praktis).
•
Beton struktural K225 ( pondasi ).
V- 36
2. Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (tanpa fly ash), bahan
pembantu (admixture), agregat halus, agregat kasar dan air. Kualitas
bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. Perbandingan
campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus
direncanakan oleh Kontraktor dimana harus ditunjukkan water-cement
ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan, dan design mix
tersebut harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas sebelum
dapat dipakai dalam pembuatan trial mix. Secara umum, adukan beton
harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa
sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan penyusutan minimum.
3. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat.
4. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
H. TEST BETON
1. Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor
untuk membuat benda uji dari adukan beton yang dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang
dipilih secara acak harus diambil benda uji silinder :
Truk pertama : 1 x 4 benda uji
Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji
Truk ke 6 sampai ke 10 : 2 x 4 benda uji
Untuk 10 truk berikutnya : 2 x 4 benda uji
Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk
percobaan kekuatan beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28
hari, sedangkan benda uji keempat harus disimpan sebagai cadangan
dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi syarat.
Laporan hasil percobaan tekan beton tersebut (satu asli dan satu copy)
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
3. Cetakan benda uji harus berbentuk silinder 15 x 30 cm dan memenuhi
syarat-syarat dalam PBI 1971.
4. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus
dibawah Konsultan Pengawas. Produsernya harus memenuhi syarat-
syarat dalam PBI 1971.
V- 37
5. Ukuran identifikasi, benda uji harus ditandai dengan suatu kode yang
dapat menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
6. Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk juga
pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.
7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
8. Semua benda uji harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan
disetujui Konsultan Pengawas.
9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
segera sesudah percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah
pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik,
deviasi standar, campuran adukan, berat benda uji dan data-data lain
yang diperlukan.
10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi
spesifikasi, maka Konsultan Pengawas berhak meminta Kontraktor agar
mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan coring.
Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila
gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk
percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
11. Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat
dalam PBI 1971. Slump beton berkisar antara 8 – 12 cm.
I. PENGECORAN BETON
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan
Pengawas 24 jam sebelumnya untuk mendapatkan persetujuannya. Jika
tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya kontraktor sendiri.
2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Dalam cuaca normal adukan beton
harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya
air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat
panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit, kecuali digunakan
retarder.
V- 38
Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38° C.
3. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada
setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
4. Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Konsultan Pengawas atau bila keadaan
cuaca hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan
pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas untuk
hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
6. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan
kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
7. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum
30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
Bagaimanapun juga tinggi jatuh dari adukan beton tidak boleh melampui
1,5 meter dibawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk
pengecoran.
8. Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran;
setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.
9. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
10. Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi
pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun
hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau masuknya
air hujan pada adukan beton yang baru dicor, yang mana dapat
mempengaruhi kekuatan beton tersebut.
11. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Konsultan Pengawas
berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
V- 39
J. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
1. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete
vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian,
tempat tersebut harus telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada
penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus memasuki semua sudut,
melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama
pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja.
3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan
dipadatkan dengan alat penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa
tidak terjadi rongga-rongga kosong atau kantong udara dan sarang koral
/beton yang keropos. Perhatian khusus harus diberikan untuk
pengecoran beton dan pemadatan beton di sekeliling waterstop agar tidak
terjadi kantong udara dibawah waterstop dan di sekitar angkur beton
prategang dimana pada daerah tersebut terdapat besi tulangan sangat
padat.
4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak
dikerjakan secara seksama.
5. Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi
yang bergetar bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo
yang cukup, sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15
(limabelas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor
dalam cetakan. Jarum alat penggetar harus dimasukkan kedalam adukan
vertikal, dan dalam keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat tetapi
jarum alat penggetar tidak diijinkan untuk digerakkan dalam arah
horizontal karena hal ini dapat menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
6. Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
penggetar dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm.
Untuk pengecoran bagian-bagian yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap lapisnya dapat dipadatkan dengan baik.
7. Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun
pembesian. Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar
jarum mulai nampak pemisahan air semen dan agregat, yang biasanya
terjadi sekitar 30 detik. Penarikan jarum penggetar tidak boleh terlalu
cepat agar tidak rongga bekas jarum penggetar dapat terisi penuh.
Penggetaran ulang pada beton yang sudah mulai “set” (pengikatan awal)
tidak diijinkan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis,
Konsultan Pengawas dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran
tanpa vibrator.
Kontraktor harus menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan
harus diletakkan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
V- 40
K. SAMBUNGAN PELAKSANAAN
1. Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan
dibuat sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan
mampu meneruskan gaya geser dan gaya-gaya lainnya. Sambungan
pelaksanaan tipe sambungan kunci dengan kedalaman 40 mm harus
digunakan dalam sambungan pelaksanaan pada pelat lantai, dinding dan
balok.
2. Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus
ditempatkan pada sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat
tersebut. Tetapi pada balok yang ditengah-tengah bentangnya ada
pertemuan atau persilangan dengan balok lainnya, maka lokasi siar
pelaksanaan ditempatkan sekitar 3 lebar balok persimpangan balok
tersebut. Apabila tempat sambungan pelaksanaan tidak ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana, maka sambungan pelaksanaan tersebut
harus ditempatkan pada tengah-tengah bentang atau tempat lainnya yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih
dari kotoran-kotoran atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu
dapat dipasang kawat ayam. Sebelum melaksanakan pengecoran beton,
semua sambungan pelaksanaan harus dalam kondisi bersih dan basah.
L. PERAWATAN BETON.
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
2. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit
2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
3. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan,
maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan mambasahi permukaan beton terus menerus atau
dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Konsultan Pengawas.
M. PEMBONGKARAN CETAKAN
1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian
struktur yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaannya.
2. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.
V- 41
N. FINISHING PERMUKAAN BETON
1. Finishing permukaan beton
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara
cermat sesuai dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan
sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk
apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata
dan keras. Permukaan bagian atas pelat beton yang tidak di-finish harus
dijadikan permukaan yang seragam dan dirapikan dengan menggunakan
alat trowel besi, kecuali bila ditentukan lain.
2. Perbaikan Cacat permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa
secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera diselesaikan dengan
baik agar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
3. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat
sejenis lainnya harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan
baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas; pekerjaan perbaikan tersebut harus mengikuti
petunjuk Konsultan Pengawas. Lubang bekas batang pengikat cetakan
harus diisi (di-grout). Permukaan beton yang mengalami perbaikan
tersebut harus dirawat sebagaimana disyaratkan atau diperlukan untuk
beton.
O. LAPISAN KEDAP AIR
1. Umum
Plat lantai daerah basah, plat lantai atap atau yang berhubungan
langsung dengan udara luar, dan daerah lainnya seperti tertera di dalam
gambar-gambar arsitektur harus diberi lapisan kedap air.
Pekerjaan pemasangan lapisan kedap air harus mengikuti prosedur
pemasangan dan petunjuk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat,
dan petunjuk Konsultan Pengawas atau Sub kontraktor spesialis yang
khusus dan telah ahli dalam pemasangan material waterproofing, dan
mengikuti ketentuan-ketentuan dalam standar-standar seperti ASTM D
146, ASTM D 412, ASTM D 903 dan ASTM E 154.
2. Bahan
Membrane waterproofing untuk pemasangan pada plat lantai daerah
basah dan plat lantai atap harus memenuhi spesifikasi bahan sebagai
berikut :
Asphaltic bituthene membrane self adhesive dengan kwalitas yang setara
dengan produk GRACE – Bithuthene 3000 dengan tebal minimum 1,5
mm – yang terdiri dari 1,4 mm rubberized asphaltic dan 0,1 mm cross
V- 42
'laminated high density polyethylene film' dengan tensile strength :
40.000 KN/m2 (ASTM D 412) dan kemampuan elongation : 300%., atau
persyaratan lain yang ditentukan oleh Perencana Arsitektur.
Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan kedap air
harus dipasang serat-serat fibre sesuai dengan persyaratan pabrik dan
dapat dipertanggung-jawabkan.
Lapisan kedap air yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari
beton tanpa terjadi gelembung-gelembung udara yang dapat merusak
lapisan kedap air itu sendiri.
Pemborong harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan
dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan yang
akan diberi lapisan kedap air. Permukaan beton harus bersih dan rata.
Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan-bahan yang akan
dipakainya terlebih dulu, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
3. Pelaksanaan
Semua pemasangan harus didasarkan pada prosedur pemasangan dan
petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan tersebut.
Sebelum pemasangan lapisan kedap air dilaksanakan permukaan beton
yang akan dikenakan bahan ini harus diperbaiki jika ada kerusakkan-
kerusakkan, harus bersih, harus kering dan harus rata.
Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan
dari produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10
tahun.
Pemborong harus melaksanakan tes rendam dengan air setinggi 10 cm
minimal selama 1x24 jam dan harus memberikan sertifikat jaminan
terhadap kemungkinan kebocoran karena pelaksanaan pekerjaan atau
kerusakan. Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10 tahun.
Kebocoran-kebocoran yang terjadi harus diperbaiki sampai dinyatakan
sempurna oleh Konsultan Pengawas.
3. PENGUJIAN PADA KOMPONEN STRUKTUR
Tahapan dan prosedur uji beban, harus mengikuti dan memenuhi ketentuan
berikut ini :
1. Pembacaan awal ( datum untuk pengukuran lendutan ) harus dibuat sesaat
sebelum pelaksanaan pembacaan dilakukan.
V- 43
2. Bagian struktur yang dipilih untuk dibebani harus diberi suatu beban total,
termasuk beban mati yang telah bekerja, yang ekivalen dengan 0,85 (1,2 D
+ 1,6 L ) . Penentuan harga L ( beban hidup ) harus memperhitungkan
reduksi beban hidup seperti yang diizinkan dalam SNI 1727 - 1989 - F “ Tata
Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung “.
3. Beban uji harus dilakukan dalam tidak kurang dari empat tahapan
penambahan hingga “ perlengkungan “ ( arching ) dari bahan - beban dapat
dihindarkan.
4. Setelah beban uji telah berada pada posisinya selama 24 jam, pembacaan
lendutan awal ( segera setelah beban pada posisinya ) harus segera
dilakukan.
5. Beban uji harus diangkat segera setelah pembacaan lendutan dilakukan,
dan pembacaan lendutan akhir harus dilakukan 24 jam kemudian setelah
pengangkatan beban uji.
6. Bila bagian struktur yang diuji menunjukan gejala keruntuhan yang terlihat
secara nyata, maka bagian struktur ini harus dianggap tidak lulus uji dan
bagian struktur tersebut tidak diperkenankan diuji ulang.
7. Bila bagian struktur yang diuji tidak menunjukkan gejala keruntuhan terlihat
secara nyata, maka kriteria berikut harus digunakan sebagai indikasi
perilaku yang memuaskan, yaitu :
1. Bila lendutan maksimum terukur a dari suatu balok, lantai atau atap
kurang dari l 2 / 20,000 h.
2. Bila lendutan maksimum terukur a dari sebuah balok, lantai atau
atap melebihi l 2 / 20,000 h, maka pemulihan lendutan selama 24
jam setelah beban diangkat sekurang - kurangnya 75 % dari
lendutan maksimum untuk beton non - pratekan, atauu 80 % untuk
beton pratekan.
8. Dalam pasal 12.7, , untuk kantilever harus diambil dua kali jarak antara
tumpuan sampai dengan ujung kantilever, dan lendutan harus dikoreksi
terhadap pergerakkan tumpuan.
9. Kontruksi beton non pratekan yang gagal menunjukkan 75 % pemulihan
lendutan seperi yang diisyaratkan pada pasal 12.6 dapat diuji ulang paling
cepat 72 jam setelah pengangkatan beban uji pertama. Bagian struktur
yang diuji dapat dikatakan memuaskan, bila :
1. bagian struktur yang diuji ulang tidak menunjukkan gejala
keruntuhan yang terlihat secara nyata.
2. pemulihan lendutan pada uji coba kedua sekurang - kurangnya
harus 80 % dari lendutan maksimum yang terukur pada uji coba
tersebut.
10. Konstruksi beton pra-tekan tidak boleh diuji ulang.
V- 44
6. PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
A. PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan pasangan bata seperti yang tertera pada
gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan
persyaratan di sini.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan pasangan bata ini
tertera pada :
PUBI - 1982
NI - 3 - 1910
NI - 10 - 1973
SSII - 0021 - 78
3. BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
- Digunakan bata yang dibakar matang, tidak keropos, tidak boleh
pecah-pecah melebihi 5 % dari total penggunaan pasangan.
Penggunaan batu bata ini harus mendapatkan persetujuan dari
pengawas. Tidak diperkenankan mempergunakan bata bekas /
hasil bongkaran.
- Batu bata diambil dari satu sumber yang memiliki karakteristik
dan mutu bahan yang sejenis dan SII terbaru.
- Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar
sesuai Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
- Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm,
panjang 20 cm, dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Bahan Bangunan.
- Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari
pabrik batu bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah
hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
- Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan
permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
- Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
V- 45
- Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata
karena mengikuti dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah
tertentu harus disetujui oleh Konsultan supervise.
- Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk
kualitas.
b. Bahan adukan
- Pasir
Digunakan pasir pasang; bebas lumpur, kotoran dan bahan
organik lainnya. Pasir diayak dengan ayakan 2 mm.
- Semen
Digunakan Portland Cement dari satu merk. Semen harus
memenuhi Standar NI - 8 / 1964
- Air
Digunakan air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, garam-
garaman dan bebas dari zat-zat yang merusak seperti asam,
basa dan zat-zat organik. Air harus memenuhi standar NI-2 /
1970. Pemakaian air harus mendapatkan persetujuan pengawas.
4. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan
kepada Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus
sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja
untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan
akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Pengawas guna
keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai dengan Persyaratan
Teknis di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan.
5. CAMPURAN ADUKAN PASANGAN
Perbandingan adukan yang digunakan untuk pasangan dan plesteran
sebagai berikut :
1. Adukan biasa : 1 PC + 4 Pasir dan 1 PC + 3 Pasir
Dipakai untuk keseluruhan pasangan bata secara umum, yang tidak
memerlukan perlakuan khusus.
2. Adukan kedap air : 1 PC + 2 Pasir
V- 46
Dipakai untuk pasangan bata yang kedap air, misalnya dinding di
daerah toilet, kamar mandi, pasangan trasraam dan tempat lainnya
seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
3. Adukan khusus : perbandingan di atas ditambah dengan
bahan additive sesuai dengan rencana
penggunaan / pasangan.
6. PEMASANGAN
- Pasangan batu bata yang utuh, tidak retak atau cacat lainnya untuk
membuat dinding pasangan sesuai dengan yang direncanakan.
- Tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang patah; hanya
keadaan tertentu seperti pada sudut atau perpotongan dengan bahan
/ pekerjaan lain, dengan bahan yang patah tetapi tidak melebihi 5 %.
- Sebelum dipasangkan batu bata harus direndam di air sampai jenuh,
demikian pula bidang yang akan menerima pekerjaan / pemasangan
harus terlebih dahulu dibasahi agar dapat dihindari penyerapan air
semen dari adukan secara berlebihan.
- Bagian existing yang akan dipasang dinding baru harus terlebih
dahulu dibebaskan dari debu atau mortar yang rapuh, kemudian
disiram air hingga jenuh.
- Sebelum menambahkan / melanjutkan pasangan baru di atas
pasangan lama, yang terhenti sekurang-kurangnya selama 12 jam
maka pasangan lama harus dibersihkan dahulu, kedudukan bata
yang longgar / lepas harus diganti dan mortar yang lepas agar
ditambal.
- Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spesi datar dan 1,5
cm untuk spesi tegak, kecuali jika ditentukan lain.
- Mortar / spesi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi dan sediakan tempat atau lubang-lubang untuk pekerjaan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
- Tera / Leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan
pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
- Rangka pengeras berupa sloof, balok latai, kolom praktis dan
ringbalk dari beton bertulang dipasang untuk setiap luas dinding
maksimum 9 M2.
V- 47
Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya
pada dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti
dinding KM/WC dan bak air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps
dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum
dipasang.
4. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling
bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
5. Untuk dinding selain kamar mandi tinggi pasangan batu bata ½ bata
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 30 cm.
6. Untuk dinding kamar mandi tinggi pasangan batu bata ½ bata
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 175 cm.
7. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus
kedap air (trasram).
8. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan
dalam arah horizontal.
9. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-
benang untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
10. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps
harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada
semua dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan
dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps
dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum
dipasang.
4. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling
bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
V- 48
5. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan
dalam arah horizontal.
6. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-
benang untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
7. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps
harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
7. PERLINDUNGAN & PEMBERSIHAN
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai,
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara
lain yang disetujui oleh Pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
berikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras
selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja
selesai terpasang.
B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plesteran dan acian pada dinding-dinding dan bagian-bagian
lain bangunan serta pekerjaan, seperti yang tertera pada gambar-gambar.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan plesteran dan adukan harus disesuaikan dengan
persyaratan-persyaratan yang tertera pada standar-standar sebagai
berikut :
NI - 2 - 1971
NI - 3 - 1970
NI - 8 - 1972
ASTM C90 - 70
ASTM A615 - 72
3. BAHAN-BAHAN
1. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah
liat, lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan :
NI - 3 Pasal 14
NI - 2 Bab 3.3
V- 49
2. Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian
yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan
dalam NI - 8. Hanya sebuah merek dari satu jenis semen yang boleh
dipakai dalam pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan pasangan yang
bersifat pengisi (non strukturil) maupun plesteran diperkenankan
memakai jenis Portland Cement bara type SPP-B produksi PT.
Indocement Tunggal Perkasa atau setara.
3. A i r
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak
seperti : minyak, asam dan unsur organik lainnya.
Kecuali dinyatakan lain, Kontraktor harus menyediakan air kerja atas
biaya sendiri.
4. PERENCANAAN
1. Campuran Plesteran
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuran plesteran
dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu sebelum pelaksanaan
dimulai, dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
a. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada daerah-
daerah seluruh dinding bata yang terlihat seperti ditunjukkan
dalam gambar.
b. Plesteran dengan campuran 1 PC : 3 Ps digunakan pada balok,
kolom, plat/dinding beton, finishing plat lantai beton yang terlihat
seperti ditunjukkan dalam gambar.
c. Plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps digunakan pada daerah-
daerah basah untuk kedap air seperti dinding toilet setinggi 175
cm dari lantai dan pasangan trasraam dinding lantai dasar
setinggi 90 cm yang berada di atas permukaan tanah (MT), dan
pada dinding yang berada di bawah tanah, sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
d. Plesteran boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah
keretakan yang tidak diinginkan.
Untuk dapat menggunakan bahan tersebut, Kontraktor terlebih
dulu harus mengajukan kepada Pengawas agar mendapatkan
persetujuannya.
V- 50
5. PELAKSANAAN
1. Acian
Acian dibuat adukan untuk plesteran harus dilakukan dengan mesin
(molen).
Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih
dahulu ke dalam molen, kemudian tambahkan semen dan setengah
bagian sisa dari air dan pasir.
Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu + 3 menit.
Pengadukan tanpa mesin hanya boleh dilakukan, bilamana disetujui
oleh Pengawas.
Adukan harus selalu plastis. Aduk-ulang (retempering) dengan
penambahan air boleh dilakukan sebagaimana diperlukan.
Adukan yang berumur lebih lama dari pada 1 ½ jam sejak
pencampurannya, tidak boleh diaduk-ulang dan tidak boleh
dipergunakan lagi.
2. Pelaksanaan Plesteran
a. Plesteran ke dinding :
- Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu,
minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi
daya ikat plester.
- Jenis campuran plesteran dilakukan pada pasangan
dinding bata dengan jenis campuran yang sama, kecuali
ditentukan lain.
- Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk
semua bidang dinding yang diplester.
- Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-
sambungan antara plesteran lama dengan plesteran baru
yang tidak rata.
- Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak
boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Supervisi.
- Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus
permukaannya sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat
dinding tidak menimbulkan bekas.
- Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan
supervisi.
V- 51
b. Plesteran sambungan :
- Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan
ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam
memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu
“kepala” plesteran.
- Pasang lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (15
mm). Ratakan dengan raskam kayu. Basahkan terus
selama + 3 hari.
c. Plesteran permukaan beton :
- Bersihkan permukaan beton dari sisa bekisting, debu,
minyak-minyak, cat dan lain bahan yang dapat
mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton dengan air
sehingga jenuh. Tunggu sampai aliran air berhenti.
- Pasangkan acian setebal 2 - 3 mm, kasarkan
permukaannya, kemudian pasangkan plesteran sebelum
acian mengering.
- Ulangi pekerjaan di atas, lalu pasangkan plesteran dalam
ketebalan / kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
- Bilamana acian diperlukan, laksanakan, sesuai
Persyaratan Teknis untuk acian.
V- 52
7. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
Pasal 1 : Spesifikasi Umum
1. Granite lantai dan dinding adalah dari material yang berkualitas baik
dengan Merk Roman atau yang setara dengannya.
2. Granite lantai dan dinding mempunyai permukaan yang rata dengan
bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya.
3. Ukuran Granite lantai dan dinding harus mengikuti ukuran yang
ditentukan pada Gambar Pola Granitei yang ada dalam Gambar
Bestek.
4. Kontraktor harus memperlihatkan contoh warna, corak, motif, dan
ukuran Granite untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui.
5. Motif Granite lantai dan dinding jika tidak ditentukan lain dalam
Gambar Bestek atau Bill of Quantity adalah seperti berikut :
a. Granite Lantai Luar / Teras : Unpolished ( Kasar )
b. Granite Lantai Ruangan : Polished ( Halus )
c. Granite Lantai K. Mandi : Unpolished ( Kasar )
d. Granite Dinding K. Mandi : Polished ( Halus )
6. Ukuran Granite lantai dan dinding jika tidak ditentukan lain dalam
Gambar Bestek atau Bill of Quantity adalah seperti berikut :
a. Granite Lantai Teras : 60 x 60 cm
b. Granite Koridor : 60 x 60 cm
c. Granite Ruangan : 60 x 60 cm
c. Granite Lantai KM : 20 x 20 cm
d. Granite Dinding KM : 20 x 40 cm
Pasal 2 : Granite Lantai Ruangan
1. Finishing lantai dengan bahan Granite dilakukan pada lantai
Ruangan, Teras, Koridor atau sesuai dengan Gambar Bestek.
2. Granite yang dipakai adalah dari merk Roman atau merk lain yang
setara dengannya.
3. Ukuran Granite lantai adalah 60 x 60 cm atau sesuai dengan
gambar pola lantai yang ada pada Gambar Bestek.
4. Permukaan Granite lantai untuk semua lokasi pemasangan pada
setiap ruangan adalah polished (permukaan halus), pada teras
adalah unpolished (permukaan tekstur kasar) kecuali ditentukan
lain dalam Gambar Bestek dengan ketebalan Granite minimal 5
mm.
V- 53
5. Kontraktor harus memperlihatkan contoh warna, corak, motif, dan
ukuran Granite untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui.
6. Warna Granite lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang
sama.
7. Tebal Granite minimal 5 mm.
8. Granite lantai dipasang diatas lapisan beton cor bawah lantai
dengan memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari
campuran 1 Pc : 2 Ps.
9. Pemasangan Granite lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang
lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada pada Gambar
Bestek.
10. Potongan-potongan Granite yang terpasak dilakukan karena
mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang
lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut
harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
11. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Granite akibat pemasangan
Granite dan sebagai tempat isian perekat antar Granite dalam
bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.
12. Pemasangan lantai Granite harus memperhatikan elevasi lantai
antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek.
13. Hasil pemasangan Granite lantai harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai Granite
hasil pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan
waterpassing.
Pasal 3 : Granite Lantai KM/WC
1. Finishing lantai dengan bahan Granite dilakukan pada lantai
KM/WC atau sesuai dengan Gambar Bestek.
2. Granite yang dipakai adalah dari merk Roman atau merk lain yang
setara dengannya.
3. Ukuran Granite lantai adalah 20 x 20 cm atau sesuai dengan gambar
pola lantai yang ada pada Gambar Bestek.
4. Permukaan Granite lantai untuk semua lokasi pemasangan adalah
unpolished (permukaan tekstur kasar) kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Bestek, dengan ketebalan Granite minimal 5 mm.
V- 54
5. Kontraktor harus memperlihatkan contoh warna, corak, motif, dan
ukuran Granite untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui.
6. Granite lantai dipasang diatas lapisan beton cor bawah lantai ,
dengan memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari
campuran 1 Pc : 2 Ps.
7. Pemasangan Granite lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang
lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada pada Gambar
Bestek.
8. Potongan-potongan Granite yang terpasak dilakukan karena
mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang
lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut
harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
9. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Granite akibat pemasangan
Granite dan sebagai tempat isian perekat antar Granite dalam
bidang tebalnya adalah maksimal 3 mm.
10. Pemasangan Granite harus memperhatikan elevasi lantai antar
ruang terutama pada hubungan lantai KM/WC dengan lantai ruang
lain, sehingga air dari KM/WC tidak melimpah ke ruangan lain.
11. Elevasi lantai KM/WC harus lebih rendah dari lantai ruang lain.
12. Elevasi lantai KM/WC harus sesuai dengan elevasi lantai pada
Gambar Bestek.
13. Hasil pemasangan Granite lantai harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai Granite
hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan
waterpassing.
Pasal 4 : Granite Dinding
1. Granite yang dipakai adalah dari merk setara Roman.
2. Ukuran Granite dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah
20x 40 cm, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
3. Permukaan Granite dinding untuk semua lokasi pemasangan
adalah polished (permukaan halus) kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Bestek.
4. Warna Granite dinding harus seragam untuk setiap jenis warna
yang sama kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek .
V- 55
5. Tebal Granite minimal 5 mm.
6. Granite dipasang langsung pada dinding pasangan bata atau
tembok yang belum diplaster atau dihaluskan permukaannya
dengan perekat spesi beton 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1 cm.
7. Celah-celah antar Granite yang timbul akibat pemasangan dan
untuk keperluan perekat dalam arah tebal maksimal 2 mm.
8. Untuk pemasangan Granite pada bak air bersih sudut-sudut harus
ditumpulkan dengan memakai bobon Granite dengan panjang dan
warna sesuai dengan panjang serta warna Granite bak air.
9. Hasil pemasangan Granite harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran
pemasangan Granite harus diperiksa dengan pekerjaan
waterpassing.
V- 56
8. PEKERJAAN KUSEN
A. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU dan JENDELA
LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan kosen, pintu dan jendela kayu dengan alat perlengkapannya yang
diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar-gambar.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan dengan mengikuti
persyaratan-persyaratan dalam :
NI - 3 - 1970
NI - 5 - 1961
SII - 0458 - 81
PUB I - 1982 pasal 37
B. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA UPVC
LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan kosen, jendela UPVC dengan alat perlengkapannya yang diperlukan sesuai
penjelasan dalam gambar-gambar.
BAHAN-BAHAN
1. Kosen dan UPVC
Untuk kosen dan UPVC yang akan digunakan adalah produksi Conch, atau yang
setara.
c. Hardware (Perlengkapan)
Lihat Bab Perlengkapan Pintu / Pekerjaan Penggantung.
d. Accessories
Lihat Bab Perlengkapan Pintu / Pekerjaan Penggantung.
PELAKSANAAN
1. Pengerjaan
a. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar
pengerjaan yang disetujui Pengawas.
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun.
c. Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan UPVC.
d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan Persyaratan Teknis ini.
V-57
e. Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“Sealant”.
f. Tanda-tanda dan cacat akibat proses anodizing, yaitu “Rack” atau “Gripper” yang
timbul di permukaan UPVC harus dihilangkan.
2. Toleransi Fabrikasi
- Sudut / siku
Pergeseran terhadap titik tangkap dari sisi horisontal atau vertikal sejauh 3 m, tidak
boleh melebihi 3 mm.
- Gap / celah
Sambungan : maksimum 0,5 mm.
- Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertikal dan horisontal maksimum 1,5 mm (plus minus)
- Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
- Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
3. Perlindungan
a. Semua UPVC harus dilindungi dengan “Lacquer Film”, atau bahan yang lain yang
disetujui Pengawas ketika dibawa ke lapangan.
b. Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan,
ketika UPVC akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pengerjaan selesai.
c. Kosen harus dilindungi dengan plastic tape atau (zinc chromate primer permis
transparant) ketika pengerjaan plester dilaksanakan.
Bagian-bagian lain dapat tetap dilindungi dengan “Lacquer Film” sampai pekerjaan
selesai.
d. Penggunaan pernis pada permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant
tidak diperkenankan.
V-58
12. PEKERJAAN ATAP
LINGKUP PEKERJAAN
• Atap untuk bangunan dan bangunan fasilitas lainnya secara umum
menggunakan atap genteng metal 0.35 mm plus insulation permanen bukan
foam atau busa merk Maharoof atau setara (pabrikasi).
• Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan zincalume
1. RANGKA ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja
ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan talang dalam patahan atap
B. PERSYARATAN BAHAN
Material struktur rangka atap :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) :
- Baja Mutu Tinggi G550 Fe E3206
- Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 320 Mpa
- Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :
Lapisan pelindung seng dan aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi
sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon Alloy (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50 – AZ 150)
c. Profil Material :
- Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel aluzinc.
a. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0.75 mm)
V- 70
- Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik).
a. TS. 41.055 (tinggi profil 41 mm dan ketebalan dasar baja 0.55 mm)
b. TS. 61.100 (tinggi profil 61 mm dan ketebalan dasar baja 1.00 mm)
Untuk ukuran panjang rangka atap baja ringan tersebut dapat disesuaikan
berdasarkan order.
C. PERSYARATAN DESIGN
a. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat
serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan
standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed
Steel Structure Design)
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material
baja yang akan digunakan.
D. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi
di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
V- 71
E. PERSYARATAN KONSTRUKSI
a. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
1. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2
(Minimum Corrosion Rating)
2. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20.
dengan Ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 12 mm
2. Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 14
3. Panjang : 20 mm
4. Material : AISI 1022 Heat
treated carbon
steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
3. Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 10 mm
2. Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI) : 16
3. Panjang : 16 mm
4. Material : AISI 1022 Heat
treated carbon
steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
4. Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja.
5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
b. Pemotongan material
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah
ditentukan oleh pabrik.
2. Alat potong harus dalam kondisi baik.
3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
V- 72
c. Jenis material
1. Material utama rangka atap adalah dari bahan baja ringan (baja
zincalume steel) Merk SHIN TRUSS, SMART TRUSS atau Produk
serta Merk lain yang setara dengannya baik dari segi mutu maupun
harga.
2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material dan brosur
minimal untuk dua produk yang berbeda kepada Konsultan
Supervisi agar dapat disetujui.
3. Ukuran dan dimensi baja ringan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang dikeluarkan oleh Pabrik.
4. Ukuran dan dimensi baja ringan harus disesuaikan dengan
beberapa hal berikut ini :
- Bentuk konstruksi kuda-kuda;
- Jarak antara kuda-kuda;
- Bentang kuda-kuda;
- Jarak gording / reng;
- Material atap; dan
- Beban-beban yang akan diterima oleh kuda-kuda.
5. Material baja ringan harus mempunyai garansi resmi pabrik dalam
hal kekuatan dan keawetan material.
6. Material baja ringan juga harus dilengkapi dengan hitungan atau
analisis kekuatan struktur konstruksinya berdasarkan bentuk kuda-
kuda yang ditawarkan.
F. PEMASANGAN RANGKA ATAP
1. Pemasangan rangka atap/kuda-kuda harus dilakukan oleh tukang-
tukang ahli yang disarankan oleh Pabrik atau Distributor yang
ditunjuk resmi oleh pabrik didaerah lokasi pekerjaan.
2. Pemasangan rangka atap/kuda-kuda harus mengikuti cara-cara
pemasangan yang dianjurkan oleh pabrik.
2. PENUTUP ATAP
A. MATERIAL ATAP
▪ Pekerjaan ini harus dilaksanakan seperti yang tertera di dalam
gambar rencana.
▪ Hasil pekerjaan memasang atap ini harus mendapat persetujuan
dari Direksi/Pengawas.
V- 73
▪ Untuk atap digunakan Atap Genteng Metal tebal 0.35 mm plus
insulation yang berfungsi sebagai peredam suara dan peredam
panas permanen dan bukan foam atau busa, dengan ukuran 80 x
74 cm setara Maharoof dan bubungan memakai jenis yang sama
dengan atap yang digunakan, kesemua mutunya harus standar
(SII). Genteng metal dilapisi finishing cat khusus (cat pabrik). Jenis
genteng metal yang digunakan yang ada di pasaran dan mutu
genteng metal dari kualitas terbaik.
▪ Kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh untuk mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas. Penggunaan alat Bantu dan teknis
pelaksanaan pemasangan agar sesuai dengan petunjuk dari pabrik
atau agennya.
▪ Cara pemasangan penutup atap Genteng metal plus insulation
untuk pekerjaan atap ini diserahkan kepada Kontraktor dengan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas. Pemasangan ini
harus mengikuti petunjuk pabrik dan yang terdapat di dalam gambar
rencana.
A. PEMASANGAN
▪ Pemasangan mengikuti semua petunjuk dan persyaratan dari pabrik
pembuat dan sesuai dengan gambar.
▪ Semua lubang-lubang untuk pemasangan paku, sekrup atau
pengikat lainnya harus di bor tangan atau mesin agar tidak
mengakibatkan rusak.
▪ Pemasangan atap dipakukan langsung pada gording dengan
menggunakan paku ulir (paku khusus untuk atap).
▪ Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
▪ Alur seng harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil
akhir pasangan akan rapi.
▪ Bubungan ditutup dengan seng bubungan. Tindisan antara satu
lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus
sesuai dengan persyaratan pabrik minimal 10 cm.
▪ Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga
tidak mengakibatkan kebocoran.
▪ Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian
yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru
▪ Perhatikan untuk jarak tumpangan akhir (overlapping) dan sudut
kemiringan atap sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
gambar kerja.
V- 74
▪ Pemborong harus mempertimbangkan pemasangan jaringan
penangkal petir tentang system / cara pemasangan batang-batang
penangkal petir agar tidak menyebabkan kebocoran terhadap
penutup atap sehubungan dengan garansi yang harus diberikan.
▪ Garansi harus diberikan oleh pemborong dengan jaminan tertulis
yang menyatakan bahwa kwalitas bahan dan cara pemasangan
adalah yang terbaik sehingga tidak akan mengalami kebocoran /
kerusakan.
▪ Jaminan tertulis yang diberikan kontraktor harus berlaku 5 tahun
setelah penyerahan pekerjaan pertama, dan apabila mengalami
kebocoran/kerusakan, maka pemborong harus
memperbaiki/mengganti bahan pada bagian yang rusak tersebut,
dan biaya perbaikan/ penggantian pekerjaan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
V- 75
10. PEKERJAAN PLAFOND
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan
pekerjaan plafond jenis calcium silicate board seperti yang dijelaskan dalam gambar-
gambar.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
NI - 3 - 1970
NI - 5 - 1961
BAHAN-BAHAN
1. Gypsum
a. Jenis calcium silicate board ukuran 1200 x 2400 mm t = 9 mm yang setara
dipasang di Ruangan-ruangan seperti terlihat pada gambar.
Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan
material plafond.
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur akan material plafond yang di
dalamnya dijelaskan akan spesifikasi material dan cara pemasangan material dari
dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan
Supervisi.
2. List Plafond
a. Untuk plafond baik yang jenis Standar atau jenis Water Resintant memakai list
plafond gypsum (cornice) seperti terlihat pada gambar atau atas persetujuan
pengawas.
3. Jointing
Compound yang dipakai UB 888 dan untuk paper tape memakai produk yang
direkomendasi oleh pabrik pembuat.
4. Rangka Plafond
• Rangka plafond adalah dari bahan panel furring channel / rangka baja ringan.
• Penggunaan rangka plafond dengan material baja ringan anti karat harus
dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
• Cara pemasangan rangka plafond harus mengikuti pola pemasangan plafond
yang ada dalam Gambar Bestek.
V- 66
• Rangka plafond harus digantung pada konstruksi kuda-kuda, pada plat lantai
beton bertulang, balok lantai dan ring balok dengan alat gantung besi tulangan
polos diameter 6 mm yang dijangkarkan dengan baut angkur diameter 3/8 “ ke
kuda-kuda atau plat lantai. Untuk hubungan ke balok-balok gelagar rangka
plafond dipakai alat sambung paku khusus rangka baja ringan.
• Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4 penggantung plafond.
• Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan rangka
plafond.
• Penggunaan alat gantung kayu harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
PEMASANGAN
1. Pemasangan Plafond dilakukan langsung pada rangka plafond furring channel / baja
ringan.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul khusus
untuk menghindari penampakan sambungan.
3. Pada sudut-sudut ruangan dipasang list profil dari bahan gypsum.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah rangka plafond yang ada dalam Gambar
Bestek.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak
melendut.
6. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi
listrik, sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
7. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, setelah pekerjaan pemasangan
plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan
yang disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak boleh dipotong sembarangan tetapi
harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkarnya pada rangka
plafond.
V- 67
13. PEKERJAAN SANITARY
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan
dengan peralatan :
a. Pemasangan Kloset duduk atau kloset jongkok
b. Pemasangan Kran Air.
c. Pemasangan Floor Drain
d. Pemasangan Bak air fyber
Pasal 2 : Pengendalian Pekerjaan
Sesuai rekomendasi pabrik dan petunjuk Pengawas.
Pasal 3 : Material
• Kloset Duduk Mono Blok ex. TOTO Type CW 420 J / SW 516 JPT4,
dengan kelengkapannya, atau yang setara.
• Kloset jongkok dengan kelengkapannya, atau yang setara.
• Urinoir , dengan kelengkapannya, atau yang setara
• Washtafel , dengan kelengkapannya, atau yang setara
• Kran Air , atau yang setara.
• Floor Drain atau yang setara.
Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal dua
merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Pelaksanaan
Persiapan
Periksa bidang kerja; apakah Pekerjaan Plumbing sudah siap
menerima Pekerjaan Sanitary? Dilakukan pengukuran pada permukaan
V- 76
Pekerjaan Plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan
Sanitary dan perlengkapannya.
Pekerjaan Sanitary dan perlengkapannya tidak boleh dimulai sebelum
koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas.
Pemasangan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman.
Tempat yang akan dipasang alat-alat Sanitary tersebut di atas harus
diperiksa kembali kesesuaiannya dengan gambar rencana apabila alat-
alat tersebut kelak sudah terpasang.
V- 77
14. PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard
sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4 1972
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari
kualitas terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk
dagang, spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Jotun untuk cat tembok.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi
bangunan kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas dan
Owner dalam masa pelaksanaan atau dalam Gambar Bestek
adalah seperti dalam tabel berikut ini :
Tabel 1. Penempatan Cat, Warna, Dan Type
No. Konstruksi Merek Type Warna
1. Plamur Tembok Jotun Wallfiler
Alkali Resisting
2. Cat Dasar Tembok Jotun
Prime Sealer
Jotun
3. Dinding Dalam Pentalite
4. Dinding Luar Jotun Wheathershield
V- 78
Tabel 2. Penempatan Cat, Warna, Dan Type
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan
Pengawas dengan persetujuan Owner dalam masa
pelaksanaan.
7. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi
cat yang ada dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan
yang ada dalam Gambar Bestek maka acuan yang dipakai
adalah menurut keputusan Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Pelaksanaan
Cat Dinding
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan
plesteran dinding pasangan bata dan beton dari kotoran dan
lumut. Hasil pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.
2. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton
dan plafond
3. Kontraktor harus memastikan permukaan plesteran dinding bata
dan permukaan beton benar-benar kering sebelum dilakukan
pekerjaan pengecatan.
4. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual
oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor
harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi tanpa adanya
penambahan biaya pelaksanaan
5. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur
terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
6. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
permukaannya dengan kertas amplas.
7. Membersihkan bidang plafond yang akan dicat, lalu mendempul
bagian bagian sambungan dan sudut plafond.
8. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali
ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau Konsultan Supervisi :
V- 79
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat
dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat
dasar, dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Plafond Interior : 1 Kali Dempul Cornice, dan 2 Kali Cat
warna.
d. Cat Plafond Exterior : 1 Kali Dempul Cornice, dan 2 Kali Cat
warna.
e. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Cat Menie Kayu dan 2 Kali Cat
Warna Kayu
f. Cat Permukaan Besi : 1 Kali Cat Menie Besi dan 2 Kali Cat
Warna Besi
Cat Kusen Kayu, Daun Pintu dan Jendela, Cat Besi
1. Pekerjaan pengecatan kayu dan besi.
2. Pekerjaan pengecatan kayu yang harus dilaksanakan adalah,
seluruh kusen-kusen, list kaca, list langit-langit, papan jalusi,
skoor over steek atap dan seluruh permukaan kayu yang
diexpose. Pekerjaan pengecatan besi yang harus dilaksanakan
adalah pekerjaan rangka atap yang menggunakan rangka besi,
rangka reiling besi hollow atau galvanis.
3. Pekerjaan dempul, menie, plamur dan penghalusan (diamplas)
harus dilaksanakan hingga rapi dan halus sebelum pekerjaan
pengecatan dilaksanakan.
4. Untuk semua daun pintu panel di cat berulang sampai halus
(sampai 3 kali jika perlu). Sedangkan pekerjaan pengecatan
kayu dan logam / besi dilaksanakan minimal 2 kali dengan 1 kali
cat menie dasar.
5. Pekerjaan pengecatan yang retak, belang dan tidak rata harus
diulangi dan diperbaiki.
6. Pekerjaan cat kayu dan besi harus dilakukan lapis demi lapis
dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang
digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut:
• 1 (satu) kali pengerjaan cat meni
• 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur
• Penghalusan dengan amplas
• Finishing dengan cat kilat warna kayu atau besi sampai
rata minimal 2 (dua) kali
V- 80
7. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan
lain dalam Bill of Quantity atau Konsultan Supervisi :
a. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Cat Menie Kayu dan 2 Kali Cat
Warna Kayu
b. Cat Permukaan Besi : 1 Kali Cat Menie Besi dan 2 Kali Cat
Warna Besi
V- 81
15. PEKERJAAN MEKANIKAL
A. PEKERJAAN PLUMBING
Pasal 1 : Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan ,
sebagaimana yang ditunjukan pada Gambar Bestek yang terdiri
dari, tetapi tidak terbatas pada :
1. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih.
2. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor,
dan air bekas sesuai Gambar Bestek dan spesifikasi, termasuk
penyambungan pipa PDAM dari meter air ke Resevoir.
3. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi
seluruh peralatan Plumbing.
4. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang
terpasang kecuali sanitary.
5. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan
oleh Owner.
6. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan
pembuatan As Built Drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
b. Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana
untuk menunjukan secara detail berbagai item pekerjaan dari
peralatan-peralatan dan penyambungan-penyambungan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari
peralatan, pemipaan cabinet dan lain-lain.
3. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi tata letak tersebut
sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-
pemasangan yang sempurna sesuai dengan rencana pekerjaan
Arsitek dari peralatan-peralatan tersebut. Modifikasi yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak
ditunjukan dalam Gambar Bestek atau sebaliknya, harus dilengkapi
dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi
teknis dan ditunjukan dalam Gambar Bestek.
V- 82
c. Kualifikasi Pekerjaan
1. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus
dilakukan oleh pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli
dan berpengalaman.
2. Konsultan Supervisi dapat menolak atau menunda pelaksanaan
suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa Kontraktor Pelaksana
tersebut tidak trampil/tidak berpengalaman.
d. Pengajuan -Pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan :
1. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
2. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan-
pekerjaan/pemasangan peralatan dan pemipaan,
penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun
perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap
Gambar Bestek.
3. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada)
dari peralatan-peralatan yang akan dipasang.
4. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-
peralatan yang besar) dari material/peralatan yang akan
dipasang.
e. Review
1. Konsultan supervisi akan memeriksa (mereview) pengajuan-
pengajuan dari pemborong dan memberi komentar atas hal itu.
2. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi/merevisi pengajuan
sesuai dengan komentar, sampai didapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi.
f. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek, maka pada
pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2. National Plumbing Code
V- 83
h. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah
terima pertama Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan
gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak
b. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set
petunjuk operasi dan maintenance dari system yang dipasang
dalam bentuk buku dan CD.
i. Bagian Yang berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
Pasal 2 : System
a. Air Bersih
1. Air bersih yang didapatkan dari PDAM atau sumber air lainnya
ditampung pada suatu Water Tank (Bak Penampungan Air Atas
dan Bawah).
2. Dari reservoir, air bersih ini disalurkan dengan menggunakan
pompa Jet Pump didistribusikan ke masing-masing kran di
kamar mandi dan tempat-tempat lain yang membutuhkan titik
air..
3. Distribusi air ke bangunan lain memakai pompa sanyo electric
/jet pump (setara) dengan instalasi pipa-pipa PVC diameter
minimal 3/4”.
4. Pipa-pipa distribusi ditanam di bawah lantai, di bawah tanah,
dan di dalam dinding. Khusus untuk bangunan lebih dari satu
lantai, pipa distribusi ditempatkan melalui ruangan shaft.
b. Air Bekas
1. Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet / kamar
mandi, seperti floor drain, urinoir, washtafel. Air buangan
dialirkan ke saluran drainage pengumpul (skunder), untuk
kemudian dialirkan menuju saluran drainage primer.
2. Pipa-pipa distribusi ditanam di bawah lantai dan di bawah tanah.
Khusus untuk bangunan lebih dari satu lantai, pipa distribusi
ditempatkan melalui ruangan shaft.
V- 84
c. Air Kotor
1. Pada dasarnya air buangan yang berasal dari kamar mandi /
WC, seperti kloset. Air buangan dialirkan ke saluran luar, air
kotor dialirkan ke Septictank.
2. Pipa-pipa distribusi ditanam di bawah lantai dan di bawah tanah.
Khusus untuk bangunan lebih dari satu lantai, pipa distribusi
ditempatkan melalui ruangan shaft.
d. Air Hujan
1. Pipa Air hujan yang berasal dari atap / listplank beton (roof
drain) digabung dengan pipa air bekas disalurkan ke saluran
keliling bangunan (saluran pengumpul) dan diteruskan ke
saluran induk (primer) yang berada pada pinggir Site.
Pasal 3 : Garansi
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pencegahan
bahan/peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan.
Bahan/peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh
pemborong tanpa biaya tambahan.
2. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli
dalam bidangnya (skill Labour) agar dapat memberikan hasil kerja
terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-
langit dan lain-lain) harus diuji dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan wakilnya yang ditunjuk.
3. Kontraktor Pelaksana harus memberikan garansi tertulis kepada
Konsultan supervisi, bahwa seluruh instalasi penyediaan dan
distribusi air bersih, instalasi air bekas / air hujan, instalasi buangan
air kotor akan bekerja dengan memuaskan, dan bahwa Kontraktor
Pelaksana akan menanggung semua biaya atas kerusakan-
kerusakan/pengantian yang perlu selama Jangka Waktu
pemeliharaan.
4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan
peralatan lain, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh
barang-barang yang akan dipasang dan atau brosur-brosurnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Training
1. Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan dan menyelenggarakan
latihan bagi calon operator yang akan mengoperasikan dan
memelihara system air bersih, air kotor, air bekas dan air hujan.
V- 85
Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya,
atas petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Buku Petunjuk
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat dan menyerahkan buku
petunjuk (manual), yang meliputi cara pengeoperasian maupun cara
pemeliharaan. Sistem manual tersebut dibuat sebanyak 4 buku + 1
CD.
Pasal 6 : Test Commissioning
1. Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem berjalan
sempurna dengan yang diharapkan.
2. Biaya test commissioning oleh Kontraktor Pelaksana.
B. PEKERJAAN PEMIPAAN
Pasal 1 : Umum
a. Ruang Lingkup
1. Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh
pekerjaan pemipaan pada pekerjaan mekanikal.
b. Standard dan Code
1. Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara
lain adalah :
- ASTM : American Society of Testing Material.
- ANSI : American National Standard Institute.
- BS : Birmingham Standard.
- JIS : Japan Industrial Standard.
- SII : Standard Industri Indonesia.
Pasal 2 : Persyaratan Material
a. Poly Vinyl Chloride (PVC)
1. Pipa ini digunakan untuk :
a. Pipa air bersih, menggunakan ukuran 3/4 “- 1”.
b. Pipa air buangan floor drain, urinoir, washtafel, kitchen
zink, menggunakan ukuran 3 “.
c. Pipa air kotor dari WC , menggunakan ukuran 4 “.
V- 86
d. Pipa air hujan, menggunakan ukuran 2 “ – 3”.
2. standard Ranting yang digunakan.
a. PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.
Pasal 3 : Persyaratan pemasangan
a. Pipa PVC
1. System sambungan yang dipakai adalah :
• Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah.
• Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan
ring dari karet).
2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman,
kemiringan dan elevasi yang tepat.
3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh
panjang pipa terletak/tertumpu dengan baik.
4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang
lebih 10 cm disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas
dari batu.
5. Selama pemasangan berkala, Kontraktor Pelaksana harus
menutup (Dop) setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor
(sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air
kotor dan air hujan mempunyai kemiringan minimal 1% dan
maksimal 2%.
7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan ke
saluran utama diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box)
dari beton.
8. Sleeves untuk mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan
minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm
masing-masing sisi diluar pipa atau joint.
9. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
10. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak
berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah
timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa sehingga masih
V- 87
memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan
temperatur.
Pasal 4 : Pengujian/Pengetesan
a. Pengujian Pipa PVC
1. Seluruh system pembuangan air harus mempunyai lubang-
lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh system
tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “vent” tertinggi.
2. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti
tersebut diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air
selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
3. Apabila dan pada waktu Konsultan Supervisi menginginkan
pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor
Pelaksana harus melakukan dan menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 5 : Merk Yang Digunakan
1. PVC : Kualitas AWE (United), Wafin atau setara
C. POMPA AIR
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi pompa di sini adalah merupakan persyaratan minimal bagi
pompa-pompa yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini.
Pasal 2 : Standard Dan Code
Standard yang berlaku bagi pekerjaan ini adalah :
a. ASTM : American of Society of Testing Material
b. NFPA : Nasional Fire Protection Association
Pasal 3 : Bagian Yang Berhubungan
Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang
terkait yaitu :
a. Bagian : Plumbing
b. Bagian : Sanitasi
c. Bagian : Pendistribusian Air
Pasal 4 : Persyaratan Peralatan
V- 88
a. Pompa Air Bersih
1. Pompa yang dimaksud, untuk system penyediaan air bersih,
harus dari jenis centrifugal atau Jet Pump (multi stage) dimana
motor-motor pengerak harus dikopel langsung dengan poros
pompa dengan menggunakan kopling flexible yang dipasang
secara baik sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
2. Pompa-pompa dan masing-masing motornya harus diletakkan
pada satu alas (single bed plate) dan dipasang sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik.
3. Setiap pompa (group pompa) harus dilengkapi dengan :
a. Katup satu arah/non return valve/check valve
b. Gate valve
c. Stariner
d. Sambungan-sambungan flexible
e. Peredam Getaran
f. Sambungan untuk priming
g. Pengukuran tekanan (pressure gauge) untuk sisi
hisap/suction dan discharge
h. Perlengkapan satandar lain
4. Semua pompa harus difinish/dicat secara khusus dan
dilaksanakan/dilakukan oleh pabrik pembuatnya.
5. Pompa harus mempunyai :
a. Poros dari stainless stell
b. Impeller dari kuningan (brass)
c. Body dari cat iron
d. Mechanical seal
6. Motor pompa mempunyai putaran yang sama dengan
pompanya, dengan daya nominal tidak kurang dari 125% daya
poros nominal. Motor adalah dari jenis Squarel Cage, TEFC dan
khusus untuk penggunaan diluar, dan dipasang lengkap dengan
elastic coupling. Motor harus bekerja pada tegangan 380 volt, 3
phase dan Star Delta Starter.
7. Motor dan Pompa harus dilengkapi dengan peredam getar type
pegas.
8. Kapasitas dan performance dari pompa yang digunakan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Bestek.
9. Kontraktor harus mengajukan contoh brosur dan spesifikasi
pompa minimal untuk dua merk berbeda untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
V- 89
D. SEPTICTANK
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi Septictank ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi
Septictank yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal proyek ini.
Pasal 2 : Persyaratan
1. Septictank hanya diperuntukan untuk tampungan limbah padat yang
berasal dari Kloset pada bangunan KM/WC.
2. Konstruksi utama Septictank adalah pasangan batu bata 1 bata
campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai dinding utama dan pasangan batu
bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai dinding pembagi
ruangan. Sudut-sudut dinding harus diperkuat dengan kolom praktis
ukuran 13/13.
3. Dinding pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps sebagai
pembagi ruangan septictank dipasang diatas balok ring ukuran
13/15 cm yang bertumpu pada dinding pasangan batu bata 1 bata
campuran 1 Pc : 2 Ps.
4. Plat dasar septictank terbuat dari beton cor K-175 dengan ketebalan
minimal 20 cm.
5. Plat atas septictank terbuat dari plat beton bertulang dengan 2 lapis
tulangan diameter 10 mm dengan jarak minimal 100 mm dan tebal
120 mm.
6. Pada bagian atas permukaan septictank harus diberi lubang control
ukuran 30 x 30 cm untuk keperluan penyedotan limbah dan pipa
pelepas hawa dari besi diameter 2” yang dicat dengan baik agar
tidak berkarat.
7. Kedalaman, dimensi dan posisi posisi septictank sesuai dengan
Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi
karena alasan seperti keterbatasan lahan penempatan dan alasan
teknis lainnya.
8. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa bangunan septictank
benar-benar kedap air dan hal ini harus dibuktikan dengan Test
Rendam Air selama 24 jam.
9. Jika air dalam septictank berkurang setelah 24 jam maka dipastikan
bahwa ada kebocoran pada bangunan tersebut dan Kontraktor
Pelaksana dengan biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaikinya.
V- 90
E. SALURAN RESAPAN
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi Saluran Resapan ini adalah merupakan persyaratan minimal
bagi Saluran Resapan yang digunakan dalam pekerjaan mekanikal
proyek ini.
Pasal 4 : Persyaratan
1. Bangunan saluran resapan dipergunakan sebagai media serapan
air kotor cair yang berasal dari septictank.
2. Kedalaman, dimensi dan posisi posisi saluran resapan sesuai
dengan Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana karena alasan
seperti keterbatasan lahan penempatan dan alasan teknis lainnya.
3. Tidak boleh mendirikan dan membangunan bangunan lain diatas
saluran resapan tanpa persetujuan Konsultan Supervisi dan
Konsultan Perencana.
4. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bahwa bangunan
saluran resapan dapat bekerja dengan baik ketika dialiri air dan air
dapat meresap dengan sempurna kedalam tanah.
5. Hal ini harus dibuktikan dengan cara mengisi septictank dengan air
melebihi kapasitas tampungannya dan selama 24 jam diamati
apakah volume air yang tidak tertampung dalam septictank dapat
diserap oleh saluran resapan atau tidak.
6. Jika setelah 24 jam air diisi kembali kedalam kloset jongkok dan air
tidak dapat mengalir dengan sempurna dalam kloset jongkok maka
dipastikan saluran resapan tidak bekerja dengan baik (tidak dapat
menyerap air). Untuk itu Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaikinya.
7. Kontraktor Pelaksana dibolehkan mengajukan metode pembuktian
lain yang dapat dipercaya secara teknis untuk membuktikan bahwa
Saluran Resapan bekerja dengan baik.
F. SUMUR BOR
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Spesifikasi sumur bor ini adalah merupakan persyaratan minimal bagi
sumur yang digunakan dlam pekerjaan mekanikal proyek ini.
V- 91
Pasal 4 : Persyaratan
1. Kedalam Sumur Bor adalah sampai ditemukan air yang layak untuk dikonsumsi
sebagai air bersih dengan syarat :
b. Jernih dan tidak berwarna.
c. Tidak berbau.
d. Tidak mengandung lumpur.
e. Tidak mengandung zat-zat kimia yang berbahaya.
f. Tidak berasa (tawar).
2. Ukuran Pipa cashing pertama adalah diameter 100 mm dengan kedalam
pemasangan minimal 10 m sedangkan ukuran pipa cashing kedua adalah diameter
50 mm sampai kepermukaan tanah.
3. Pipa yang dipakai untuk chasing adalah pipa PVC Merk Wafin atau merk lain yang
setara dengannya.
4. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengeboran sampai ditemukan jenis air
seperti disebutkan pada point 1 dengan kapasitas yang cukup dan disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
5. Sumur bor harus dapat mengeluarkan air secara kontinyu dengan kapasitas yang
sama seperti awal dilakukan pengeboran selama minimal 1 tahun terhitung sejak
awal ditemukan air bersih.
G. WATER TANK
1. Ground Water Tank dibuat dari konstruksi beton bertulang (bentuk sesuai gambar).
Konstruksi beton bertulang tersebut harus dilapisi keramik pada bagian dalam.
Diatas toren dipasang tower air rangka baja dan tangki air dari fiber glas dengan
ukuran isi 2m³ atau 2000 liter air.
2. Setelah selesai pamasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh kontraktor, pengawas dan pemimpin bagian proyek. Pengujian
harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm² selama satu jam tanpa
penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangannya – kekurangan yang dijumpai
dari sahil pengujian harus diperbaiki dan semua biayayang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan kontraktor.
V- 92
16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini.
Apabila ada klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada
atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu
bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap
melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
Pasal 2 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian di
atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana sehingga
sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan denan
memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan
struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor
Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (Shop drawing) yang
harus diajukan kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor
Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi dianggap bahwa
Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat
dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawings
harus diserahkan kepada Konsulatan Supervisi segera setelah
pekerjaan selesai 100 %.
V- 93
Pasal 3 : Koordinasi
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi dalam melaksanakan
pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana
bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar
pekerjaan yang satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan
lainnya.
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah
Kontraktor Pelaksana menerima pemberitahuan meneruskan
pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat
rangkap 4 (empat) yang didalamnyatercantum nama-nama dan
alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan Supervisi. Persetujuan oleh
Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi . Semua biaya
yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana .
3. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang
dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan
barn. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli
dibidangnya masing-masing.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas
segala ukuran/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana ,
harus segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk
berkonsultasi.
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang
sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Supervisi ,
apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan
equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsulian Supervisi .
Pasal 5 : Testing Dan Commisionning
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan
semua testing dan pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu
V- 94
untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam
kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik,
juga harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana .
Pasal 6 : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain
yang disebut dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan
ini, maka Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan sesuai dengan
peralatan/merk tersebut diatas.
2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-
ketentuan dari Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Perlindungan Pemilik
1. Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh
Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim
ataupun tuntutan yuridis lainnya.
Pasal 8 : Contoh
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-
bahan/material yang akan dipasang disini untuk dimintakan
persetujuan Konsultan Supervisi . Semua biaya berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
Pasal 9 : Pengetesan
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan seperti
yang dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari
segenap sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Supervisi. Semua
tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan
tersebut, merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana .
2. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini
sudah dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-
ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-
peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan temyata
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test
lapangan yang disetujui Konsultan Supervisi.
V- 95
Pasal 10 : Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu
tahun terhitung dari penyerahan kedua.
2. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi
ini diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan
dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan.
3. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan
instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang
diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi,
dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh
instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan
Supervisi lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana
pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan
selama masa garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan
berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor
Pelaksana harus mengadakan semacam pendidikan dan latihan
selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator
untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
(customer).
7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual
books, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan
dan melaksanakan pemeliharaan.
Pasal 11 : Laporan
a. Laporan Harian
Kontraktor Pelaksana wajib membuat "Laporan Harian" dan
"Laporan Mingguan" yang memberikan gambaran dari kegiatan-
kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan
tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi:
1. Kegiatan Fisik.
V- 96
2. Catatan dan perintah Konsultan Supervisi yang disampaikan
baik secara lisan maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana
laporan tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas
pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan pada Konsultan Supervisi untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Supervisi
dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian
tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus
disaksikan oleh Konsultan Supervisi pekerjaan ini.
Pasal 12 : Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor
Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu
berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari
Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan memberikan
keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Supervisi.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan
selama jam kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan,
atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan Supervisi
petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus
disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui
penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 13 : Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
V- 97
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar
rencana yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Supervisi.
2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud
Konsultan Supervisi pengawas lapangan dalam rangkap lima
untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain
sebagainya, harus diajukan oleh Kontraktor Pelaksana kepada
Konsultan Supervisi secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan
tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 14 : Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya
yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun
pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor Pelaksana instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
tertulis dari Konsultan Supervisi.
3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstmksi
bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi.
Pasal 15 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat
bekerja dengan sempuma dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat
penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi
pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
Pasal 16 : Pemeriksaan Routines
1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan
pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut,
harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
V- 98
B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan , pengujian perbaikan
selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator,
sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik
dan benar.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi
kabel utama dari panel distribusi menuju ke ruang panel
disetiap lantai, lengkap dengan seluruh instalasinya
termasuk armature, saklar dan stop kontak.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type
dan ukuran kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar
rencana.
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel
tegangan rendah dan panel kapasitor sesuai dengan
gambar rencana.
4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur
lampu dan jenis lampu sesuai gambar rencana.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak
biasa, stop kontak daya dan stop kontak khusus.
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid
switch dan saklar tukar.
d. Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder,
cable tray dan cable trunking.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa
instalasi pelindung kabel serta berbagai accessories
lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak,
junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket dan
lain-lain.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel
instalasi penerangan dan stop kontak.
V- 99
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem
pentanahan lengkap dengan box kontrol, elektroda
pentanahan dan accessories lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem
penangkal petir lengkap dengan accessories lainnya.
i. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang
menunjang sistem ini agar dapat beroperasi dengan baik
(seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, support
equipment dan accessories lainnya.
Pasal 3 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar
rencana untuk menggambarkan secara detail tentang semua
masalah dari peralatan-peralatan, dan sambungan-
sambungannya. Kontraktor Pelaksana harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan.
2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum
tentang posisi dari peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan
lain-lain. Kontraktor Pelaksana harus mengadakan perubahan-
perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan kondisi-
kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.
3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak
ditunjukkan pada gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan
dipasang.
Pasal 4 : Standar-Standar
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang
berlaku :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional
Indonesia (SNI).
d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard
penerangan buatan.
V- 100
f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan
bangunan.
g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC,
VDE, DIN, NEMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.
Pasal 5 : Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan
ini adalah :
a. Penerangan dan stop kontak
b. Sistem Pembumian
c. Daftar merk/produk material
Pasal 6 : Gambar-Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan, sebelum instalasi di
pasang hal-hal sebagai berikut :
1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara
detail tentang pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan
serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi
elevasi, pengkabelan serta detail-detail pemasangan
peralatan pada posisinya atau pada mangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik
pembuat peralatan.
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran
peralatan (mesin-mesin) berat, cara-cara pemasangan dan
persyaratannya, serta wiring diagram dari peralatan-
peralatan utama.
b. Kontraktor Pelaksana juga diharuskan membuat gambar kerja
pada bagian-bagian tertentu yang dianggap perlu dan
ditunjukkan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Gambar Instalasi Terpasang Dan Petunjuk Operasi
1. Kontraktor Pelaksana diharuskan membuat dan menyerahkan
gambar- gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) yang
telah disetujui Konsultan Supervisi, kepada Pemberi tugas
sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparent dan 2 set
cetak bim. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari
kalender setelah serah terima pertama.
V- 101
2. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan 3 set buku yang
berisi petunjuk operasi dan perawatan dari selumh instalasi, dan
peralatan kepada Pemberi tugas paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk mendidik
operator yang ditunjuk Pemberi tugas, sampai yang
bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
seluruh sistem dengan baik.
Pasal 8 : Masa Pemeliharaan Dan Garansi
1. Setelah serah terima kedua Kontraktor Pelaksana/Supplier
harus memberikan garansi terhadap peralatan-peralatan yang
dipasang serta mengadakan service / pemeliharaan selama
masa yang ditentukan yaitu:
a. Garansi selama 1 tahun
b. Pemeliharaan selama 6 bulan.
2. Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan
pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara
berkala sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemberi Tugas,
sehingga petugas tersebut mahir dalam menjalankan dan
merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
Pasal 9 : Pendidikan Dan Latihan
1. Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang
operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copy
operating/maintenance dan repair manual, segala sesuatunya
atas biaya Kontraktor Pelaksana.
Pasal 10 : Persyaratan Bahan Dan Material
a. Umum
1. Semua material yang disupply dan dipasang oleh Kontraktor
Pelaksana harus baru dan material tersebut harus cocok
untuk dipasang di daerah tropis.
2. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik
dan dari produksi yang terbaru. Untuk material-material yang
disebut dibawah ini, maka Pemilik harus menjamin bahwa
V- 102
barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan surat order pengiriman dari
dealer/agen/pabrik.
a. Peralatan panel : switch, circuit breaker, meter dan
kontaktor serta relay protection.
b. Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast, dan
kapasitor.
c. Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, junction box,
dan lain-lain.
d. Kabel.
b. Daftar Material
1. Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor
Pelaksana wajib mengisi daftar material yang menyebutkan :
merk, type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
2. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang produksi.
c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
1. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar
disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas mutu (quality
performance) dari material atau komponen tertentu terutama
untuk material-material Listrik utama, maka Kontraktor
Pelaksana wajib melakukan didalam penawarannya material
yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
2. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material
yang disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan
oleh Kontraktor Pelaksana, yang diakibatkan oleh sesuatu
alasan yang kuat dan dapat diterima Owner, Konsultan
Supervisi dan Perencana, maka dapat dipikirkan
penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada
Kontraktor Pelaksana.
d. Daftar Merk/Produk Material
1. Panel TR : EGA, TSA, Simetri, Sier, Guna Era,
Altrak.
2. -Kabel TR : Kabel indo, Kabel Metal, Supreme, IKI
Sumindo.
-Kabel TR-FRC : Radox, Kabel Metal Eicuflamex,
Pyrotenax, Sumitomo, Fuji, Nelson, Pirelli.
3. Capasitor Bank : Nokia, Merlin Gerin, ABB, Siemens, AEG,
Lifasa.
V- 103
4. Komponen Panel Tegangan Rendah :
a. ACB, MCCB, MCB : ABB, Siemens, Merlin Gerin, AEG,
itsubishi.
b. Diazed Fuse : AEG, Siemens, ABB, Mitsubishi,
MG.
c. Trafo Arus : AEG, Siemens, ABB, Mitsubishi,
SEG, MG.
d. Peralatan Meter :
- Volmeter : AEG, Siemens, ABB, Mitsubishi,
MG.
- Ampermeter : AEG, Siemens, ABB,
Mitsubishi, MG.
- CosQ-meter : AEG, Siemens, ABB,
Mitsubishi, MG.
- Frekwensi Meter : AEG, Siemens, ABB,
Mitsubishi, MG.
- Relay-relay pengaman : Telemecanique, Omron,
Siemens, AEG, SEG.
e. Timer switch dilengkapi back-up power battery atau
spring kapasitas min. 72 hours : Legrand, Siemens,
Theben.
f. Peralatan Accessories : Ex Eropa, Japan.
g. Surge arrester/Lightning Arrester : OBO Better-man,
Dehn.
5. Komponen Lampu :
a. Tube lamp : Phillips
b. Capacitor : Phillips
c. Ballast Type Low Loss : Phillips
d. Fitting : Phillips
e. Starter : Phillips
6. Stop Kontak/Switch : Broco setara
7. Saklar : Broco setara
8. Conduit Instalasi : Broco setara
9. Armature Lampu TL : Phillips
10. Lampu Exit Battery : Menvier, PNE, Maxspid.
11. Lampu Emergency + Battery : Menvier, PNE, Maxspid.
12. Rak Kabel : Nobi, Dhemar, Three stars,
Interack, Metosu.
13. Grounding System : Cadweld, Poly Phase, Term
oweld, Ex-Local dengan
conductivity Cu > 99,9.
V- 104
C. PANEL TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
2. Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di
dalam gambar dan spesifikasi teknis ini maupun tambahan-
tambahan lainnya.
Pasal 2 : Persyaratan Bahan Dan Material
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua
komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan dalam
gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada
220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan
harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan
sebagainya.
2. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal
enclosed), free standing untuk pasangan dalam (indoor use)
lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel Genset
b. LVMDP
c. LV-SDP
3. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup
(metal enclosed). Wall mounting untuk pasangan dalam (indoor
use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. Panel-panel pencahayaan dan stop kontak
b. Panel-panel daya plumbing
c. Panel-panel daya air conditioning
d. Panel-panel lain.
4. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup
(metal enclosed} untuk pasangan luar (Outdoor Use) lengkap
dengan semua komponen-komponen yang ada :
a. LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar rencana).
5. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi
teknis ini, tetapi tercantum dalam mgambar rencana.
Pasal 3 : Karakteristik Panel
a. Tegangan kerja : 400 volt
b. Tegangan uji : 3.000 volt
V- 105
c. Tegangan uji impulse : 20.000 volt
d. Frekwensi : 50 Hz
Pasal 4 : Konstruksi Panel
1. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan
aman oleh petugas, misalnya seperti pengoperasian sakelar
daya (MCCB), pemutus tenaga (CB), pemasangan kembali
indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan
gangguan dan sebagainya.
2. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang
digunakan untuk pemasangan peralatan-peralatan atau
penyambungan-penyambungan. Setiap lemari hanya dapat
dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut
telah off /mati.
3. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem
pengamanan/interiock harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan
operasi yang dibuat oleh petugas.
4. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00
mm dan diberi penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran
standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan
mudah dan masing-masing terpisah satu sama lain dengan alat
pemisah.
5. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
a. Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup
yang dapat dilepaskan dengan baut setelah switchgear
dimatikan.
b. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah
muka, yang dihubungkan dengan sebuah handel pembuka
peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka
bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
c. Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus
disesuaikan ketinggiannya.
6. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
b. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted
setelah pengelasan, kemudian secepatnya harus
dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau
"Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
c. Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven
wama abu-abu atau wama lain yang disetujui Direksi.
V- 106
7. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini
Circuit Breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 8 -10
KA simetris.
8. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits
Breaker (MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan
yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity
seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
9. Circuit Breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi
thermal dan instantaneous magnetic unit.Main CB dari setiap
panel harus dilengkapi dengan shunt trip terminals dan kabel
control harus tahan api.
10. Panel/Cubicle harus dilengkapi dengan Relay pengaman
terhadap kesalahan hubungan ketanah (Earth/GroundFoult
Relay), dan kelengkapan Relay pengaman lainnya (Over
Current Relay, Over Voltage Relay dan lain-lain)seperti terdapat
pada gambar.
11. Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian
bawah/atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinu
minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere
frame main pemutus dayanya.
12. Busbars dari bahan tembaga mumi dengan minimum
konduktivitas 99,99 .
Busbars harus dicat sesuai code wama dalam PUIL 2000;
a. Phasa : Merah, kuning, hitam
b. Netral : Biru
c. Ground : Hijau - Kuning.
13. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun
dengan kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220
Volt, 50 HZ dan tahan bekerja kontinu pada 10 tegangan lebih
dan harus pula dapat menutup dengan sempuma pada 85
tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari Telemekanik
dan yang setaraf.
14. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal
berikut:
a. Fungsi peralatan dalam panel
b. Posisi terbuka atau tertutup
c. Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
d. Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
15. Pengujian
V- 107
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan
sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK):
a. Test kekuatan tegangan impuls
b. Test kenaikan temperatur
c. Test kekuatan hubung singkat
d. Test untuk alat-alat pengaman
e. Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang
dimaksud
f. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-
handel
g. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat
interlock
h. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
D. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Umum
1. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-
macam ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana
(NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya tegangan
rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
Pasal 2 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat
harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah
terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali
untuk pemakaian remote control.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari
type :
a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan
conduit Hight Impact PCV.
b. Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, FRC dan penerangan
taman dengan menggunakan kabel NYFGbY.
c. Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP
menggunakan kabel jenis NYY.
d. Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel-panel
V- 108
hydrant, pressurization fan, panel lift menggunakan kabel
jenis FRC.
e. Untuk FRC digunakan merk : Radox, Eicuflamex, Wilson,
Fuji, Pirelli.Pyrotenax.
4. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok,
jalan, beton, ail) harus berada di dalam conduit Galvanis yang
disesuaikan dengan ukurannya.
b. "Splice" / Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali
pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara electric, dengan cara-cara
"Solderless Connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression
atau soldered.
3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada
konductor-konduktor dengan baik, sehingga semua konductor
tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
tidak bisa lepas oleh getaran.
4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel
ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang
terbuat dari temaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite
ataupun PVC, yang diametemya disesuaikan dengan diameter
kabel.
c. Bahan Isolasi
1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain
seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case,
compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu harus
dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.
2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-
kotak penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box
dan lain-lain). Kontraktor Pelaksana harus memberikan brosur -
brosur mengenai cara- cara penyambungan yang dinyatakan
oleh pabrik kepada Perencana.
3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau
nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan
pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
V- 109
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan
disaksikan oleh Konsultan Supervisi.
4. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan
timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dan
ukuran yang sesuai.
5. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi
dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik.
6. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila periu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
7. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti,
misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-
lobang udara harus dibuka selama pengecoran.
8. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,
maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm .....
minimal 2,5 mm.
d. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan
ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam
beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan
ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas
kabel tray dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak
membebani ceiling.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan,
dipergunakan saluaran beton, kecuali untuk penerangan taman,
dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai
standansasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk
belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
conduit minimum 5/8" diametemya. Setiap pencabangan
ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box
yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip di dalam junction box.
5. Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman
Eropa, tutup blank plate stainless steel, type "star point".
6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box
harus dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak
mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka
setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
V- 110
dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus
diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
e. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi
dengan batas merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam
80 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan
dilapisi pipa Galvanized.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan
pipa galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC
type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa
gas, air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah
harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi
kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain
sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali
setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, diatasnya diberi bata
dan akhimya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk
penyambungan kabel dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking
yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar
memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan
menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
Pasal 3 : Pengujian Testing
1. Factory Test
a. Pengetesan Individuil
Pengetesan mi dilakukan pada setiap potong kabel dan
terdiri dari pengetesan sebagai berikut:
- Pengetesan ukuran tahanan hantaran
- Pengetesan dielektrik
- Pengukuran loss factor
b. Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang
akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai
berikut:
- Test tegangan impuls
V- 111
- Mekanikal test
- Pengukuran loss factor pada bermacam-macam
temperature
- Pengetesan dielektrik
- Pengetesan perambatan (Creep Test)
2. Site Test
1. Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel
ditanam, penyambungan-penyambungan dan pemasangan
kotak akhir, maka dilakukan pengetesan dielektrik/insulation
test.
2. Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah
harus jelas dan tidak dapat dihapus.
E. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armaturenya
1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang
dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar
elektrikal.
a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
b. Reflector terutama untuk ruangan harus memakai bahan
tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat
tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal
block harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
e. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempuma.
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-
klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau
kapasitor.
f. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat
dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir
dengan oven wama putih.
g. Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan
brass insert harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas
kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan
terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
V- 112
j. Untuk lampu TL yang di-dimmer, ballast harus dari jenis
"High-Frequency Electronic light regulating ballast", yang
dapat men-dimmer lampu-lampu fluorescent TL, dan harus
pula dipergunakan single electronic ballast (satu elektronik
ballast untuk satu lampu fluorescent).
l. Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser,
dimana dudukan harus dari bahan aluminium silicon aloy
atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan gelas
susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas
kimia.
m. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang
dengan lampu HPL-N 250 W maupun PL-9 W/SL-18 W.
n. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa
nylon untuk mencegah masuknya serangga. Diffuser
terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh dengan memakai
paku sekrup.
o. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar
rencana dan desain Arsitek.
Pasal 2 : Kotak Kontak Biasa
1. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah Kotak kontak satu
phasa dan dua phasa, Rating 250 Volt, 13 Ampere, untuk
pemasangan di dinding.
2. Kotak kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot
lamp untuk pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250
volt, 13 Ampere.
3. Bahan dari Cover Plate.
4. Kotak kontak yang dipakai adalah Kotak kontak satu phasa dan
dua phasa untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian
30 cm/80 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal
phasa, netral dan pentanahan. Harus di pasang mengikuti item
e.
Pasal 3 : Kotak Kontak Khusus
1. Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga
phasa dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan
pentanahan . Rating 3 Phasa, 415 Volt, 16 A, 32 A dan 63 A
yang dilengkapi MCB dan switch.
V- 113
Pasal 4 : Saklar Dinding
1. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker,
dengan rating 250 Volt 10 ampere dari tipe single gang, double
gangs atau multiple gangs (grid switches), saklar hotel single
gang atau double gangs dipasang dengan ketinggian 1,20 m
atau ditentukan lain.
Pasal 5 : Isolating Switches
1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi
dengan indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi
dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya. Rating
tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, fasa 415 Volt.
2. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
Pasal 6 : Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak
1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan
kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar
atau Kotak kontak dinding terpasang pada box harus
menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang
mengembang tidak diperbolehkan.
Pasal 7 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode
wama insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000
sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
Pasal 8 : Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa
PVC kelas AW. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
V- 114
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
kotak sambung Qunction box) dan armature lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak
dengan pipa PVC khusus untuk power high impact conduit-
heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
d. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling
spacer bar saddle, adaptor female and male thread, male and
female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
e. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof,
Class IP - 65.
Pasal 9 : Rak Kabel
1. Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan
jenis cable ladder yang terbuat dari plat Mild Steel dengan
finishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zink Eromate harus
tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.
Pasal 10 : Testing / Pengujian
1. Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan
yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian
meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperatur
d. Continuity test.
F. SISTEM PEMBUMIAN
Pasal 1 : Power House Building
1. Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus
diketanahkan secara baik, dengan cara menghubungkannya
kepada rel/copper plate pembumian yang telah tersedia di
power house yaitu semua frame besi, pintu besi, tangki minyak,
panel-panel, housing generator, housing transformator, housing
dari peralatan metal lainnya.
2. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-
pintu) dilakukan dengan pita tembaga fleksibel, yang harus
dilindungi dari gangguan mekanis.
V- 115
3. Semua sambungan-sambungan pada sistem pentanahan harus
dilakukan dengan baut dari campuran tembaga. Electroda
pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1" dan harus
ditanam minimal sedalam 6 m , sehingga dapat dicapai tahanan
pembumian maksimal 2 Ohm.
Pasal 2 : Gedung – Gedung Lainnya
1. Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-
panel, housing peralatan, cable rack, pintu-pintu besi, tangki-
tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda
pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
(individual).
2. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1"
dan harus ditanam minimal sedalam 6 m , sehingga dapat
dicapai tahanan pembumian maksimal 2 Ohm.
3. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat
dibuat hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti
standard-standard yang berlaku dalam PUIL 2000.
4. Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai
berikut:
Penampang Konduktor Penampang Konduktor
daya yang digunakan pembumian
(mm2) (mm2)
< = 10 mm2 6 mm2
16 mm2 10 mm2
35 mm2 16 mm2
70 mm2 50 mm2
120 mm2 70 mm2
> = 150 mm2 95 mm2
V- 116