| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0758919476105000 | Rp 2,717,763,453 | - | |
| 0020325528102000 | Rp 2,433,275,777 | tidak melampirkan surat dukungan pengadaan sesuai dengan dokumen teknis | |
| 0931649677105000 | Rp 2,537,518,053 | daftar personel manajerial tidak memenuhi | |
Aw Generations | 09*0**1****05**0 | Rp 2,795,000,000 | Surat perjanjian sewa peralatan utama tidak memenuhi |
| 0952301091102000 | Rp 2,600,000,000 | Surat perjanjian sewa peralatan utama tidak memenuhi | |
| 0829898378104000 | Rp 2,804,269,435 | sertifikat badan usaha tidak memenuhi | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | Rp 2,518,702,099 | tidak mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama |
| 0015757404101000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0032734063101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0839569829105000 | - | - | |
CV Mitra Sejagat | 08*0**2****05**0 | - | - |
| 0028955623323000 | - | - | |
| 0961092947105000 | - | - | |
| 0415277102101000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
REHAB GEDUNG ISC ( IDI SPORT CENTER )
TAHUN 2023
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN ACEH TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
REHAB GEDUNG ISC ( IDI SPORT CENTER )
A. Latar Belakang
Kawasan ISC ( Idi Sport Center ) dan Gelanggang Olah Raga Kabupaten Aceh Timur
sertalingkungannya merupakan satu kesatuan kawasan yang tidak dapat dipisahkan yang
menurut fungsi dan manfaatnya adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di
bidang Olah Raga, yang mengarah dan membentuk manusia menjadi sehat baik jasmani
maupun dan rohani. Dilihat dari lingkungan kawasan ISC ( Idi Sport Center ) dan
Gelanggang Olah Raga dengan kondisiyang ada saat ini perluadanya penataan kawasan
sehingga dapat tertata dengan baik, dengan menambah/membangun sarana dan prasana
yang dapat menjadikan lingkungan yang sehat, nyaman, aman, kondusif. Oleh karena itu
upaya-upaya menciptakan hal di atas, dalam penataannya diperlukan Perencanaan
Teknis (DED) pada Kawasan ISC ( Idi Sport Center ) di Kab. Aceh Timur menyesuaikan
dengan anggaran yang ada pada alokasi tahun 2023.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (URAIAN PEKERJAAN) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan dilapangan.
2. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
Rehab Gedung Isc ( Idi Sport Center )
memadai sesuai URAIAN PEKERJAAN ini.
3. Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah
menjadi sarana pendukung meningkatnya prestasi olahraga di Kabupaten Aceh Timur.
4. Diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat memberi tanggapan secara global mengingat
pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup
singkat.
C. Sasaran
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan antusiasme masyarakat dan elemen-
elemen olahraga dibidang sepak bola khususnya dan olahraga lain pada umumnya
meningkat dalam bentuk prestasi dan pola hidup sehat.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Instansi : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Nama PA : Syahril, S. STP, M. AP
Nama PPK : Dody Handoko, SE
E. Kegiatan Pelaksanaan
1. Lingkup Kegiatan/Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman
pada Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Kontruksi Pembangunan Fisik Gedung dan
Pemeliharaan Gedung.
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas.
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3).
e. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
f. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.
g. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
2.
pelaksanaan konstruksi;
Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala
perubahan/addendumnya
c. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
d. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik
e. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
serta ketentuan dan peraturan lainnya yang berlaku diIndonesia menyangkut dengan
Pelaksanaan Teknis Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. RENCANA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA (RK3K)
C. PEKERJAAN PERBAIKAN STRUKTUR KOLOM & DINDING
I. Pek. Pembongkaran Dinding ACP, Tiang Kolom Beton & Besi IWF
II. Pek. Pemasangan Kembali Dinding ACP & Besi IWF
III. Pek. Tanah & Pasir
IV. Pek. Pondasi & Aastamping
V. Pek. Beton Struktur
a. Pek. Pondasi Tapak Type K1
b. Pek. Kolom Pedestal K1 Uk. 60 x 60 Cm
c. Pek. Sloof Uk. 25 x 40 Cm
d. Pek. Kolom Utama K1 Uk. 60 x 60 Cm
VI. Pek. Pasangan & Plasteran
a. Pek. Pondasi Tapak Type K1
b. Pek. Pasangan 1/2 Bata 1 : 4
c. Pek. Plasteran 1 : 2
d. Pek. Plasteran 1 : 4
e. Pek. Pengecatan dinding
D. PEKERJAAN REHAB ATAP
E. PEKERJAAN REHAB TRIBUN
F. PEKERJAAN LISTRIK
G. FINISHING
2. Lokasi Kegiatan.
Rehab Gedung Isc ( Idi Sport Center )
Lokasi Pekerjaan , Berada di Kec. Idi Rayeuk
3. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Kabupaten Aceh Timur.
Rehab Gedung Isc
( Idi Sport Center )
a. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini selama 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender
terhitung sejak tanggal SPMK ditanda tangani.
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak ditanda tangani BAST 1 (PHO)
4. Kualifikasi Perusahaan
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Jasa Usaha Kontruksi
(SIUJK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang masih berlaku dan
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi sebagai berikut :
a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BS016 (Kontruksi
Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga);
c. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi;
d. Pengalaman Pekerjaan Paling Kurang 1 Pekerjaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun
Terakhir, Baik Di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk
Pengalaman Sub Kontrak, kecuali bagi pelaku Usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 Tahun;
e. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan;
j. Memiliki Tenaga Terampil/Teknis;
k. Memiliki Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
l. Perusahaan memiliki sertifikat BPJS ketenagakerjaan;
m. Memiliki NPWP,Surat Keterangan Terdaftar(SKT),Pengukuhan Kena Pajak
(PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahun 2021).
n. Surat pernyataan bersedia menyediakanfasilitas kesehatan dilapangan
dalam mencegah Penanggulangan Covid 19 Sesuai Permen PUPR
nomor 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi. Yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau yang
5. Personel Manajerial.
dikuasakan.
Untuk melaksanakan tujuannya, kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
a. Pelaksanaan
tingkat kompleksitas pekerjaan. Personil yang diperlukan untuk Pekerjaan ini adalah :
Pelaksana untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung memiliki Sertifikat Keterampilan
terampil untuk Klasifikasi/Bidang/Sub Bidang Sipil (SKT) Pelaksana Lapagan
Pekerjaan Gedung - Kelas I (TS 052) , Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu)
orang.
Tenaga ini disyaratkan minimal berpendidikan Sekolah Menegah Kejuruan / Sekolah
Menengah Atas (SMK/SMA), lulusanSekolah negeri atau swasta yang telah diakreditasi
atau yang telahlulus ujian Negara danberpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
b. Ahli K3 Konstruksi
selama 0 (Nol) tahun.
Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan
Konstruksiminimal berpendidikan Sarjana (S1) Semua Jurusan Teknik, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan selama 0 (Nol) tahun dan memiliki
Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi/Surat Keterangan Telah Mengikuti
Pelatihan K3 dari Instansi Pelaksana Pelatihan.
6. Peralatan yang digunakan
Untuk melaksanakan tujuannya, kontraktor pelaksana harus menyediakan Peralatan
kerja sebagai Alat pendukung pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
yang akan dilaksanakan. Peralatan Minimal yang diperlukan yaitu :
1. Dump Truck 4 m3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
2. Vibrator 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
3. Pick Up 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
4. Concrette Mixer 4.2HP 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
5. Generator Set 1 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
6. Scafolding 0,25 m3 - Milik Sendiri/Sewa
26KVA
-
Persyaratan peralatan utama sebagai berikut :
a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri harus dibuktikan dengan
invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli STNK serta BPKB
untuk kendaraan;
b. Bukti kepemilikan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan dari pemberia sewa berupa
- Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa dibuktikan dengan
STNK/BPKB untuk kendaraan, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainya.
7. Rencana Keselamatan Kerja/Manajemen K3.
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
KesehatanKerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja selalu menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan terjadinya resiko kerja bisa saja terjadi bahkan
dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini, oleh sebab ituPenyedia jasa wajib memberikan
antisipasi resiko tersebut dengan manajemen K3 (terlampir).
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindaNkOan sesuJaEitNaIbSle/TjeIPniEsPpEeKkeErRjaJaAnAdNan identifikasiresikoIDdEibNaTwIaFhIKinAi:SIRESIKO
Terjepit, Tergores, Terbentur dan
1 Pekerjaan Pondasi Dalam
Tangan Terkilir
Terjepit, Tergores, Tertusuk Material
2 Pekerjaan Pembesian
Besi
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
3 Pekerjaan Bekisting
pekerjaan yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
4 Pekerjaan Beton
pekerjaan yang berada diketinggian
Tersengat Listrik, Tergores, Terjatuhpada
5 Pekerjaan Pengelasan
pekerjaanyangberadadiketinggian
Terjepit,Tergores, Terjatuhpada
6 Pekerjaan Dinding
pekerjaanyangberadadiketinggian
Terjepit,
7 Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Mekanikal dan Tejepit,Tergores,Tertimpamaterial,
9
Elektrikal TerjatuhdanTersengatListrik
Pekerjaan Pencegahan GejalaCovid-19(Batuk,
10
Penyebaran Covid-19 Panas,SesakNafas,Pilek,dll)
8. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah
termasuk didalam perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh
Penyedia Jasa meliputiantara lain:
1. Pembuatan Pagar Keliling Proyek, Papan Nama pekerjaan;
2. Pengadaan Air Kerja;
3. Pengadaan Listrik Kerja;
4. Pembuatan Barak, DireksiKeet,GudangMaterial/Barang;
5. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkansaat Commisioning
Test:
6. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik;
7. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/
santunan bila terjadikecelakaan diarea pekerjaan.
9. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri
dari:
1. MC – Nol
2. Back Up Data Awal
3. Shop Drawing
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan (MC)
6. Progress
7. MC - Akhir
8. Back up data Akhir
9. Asbuilt Drawing
10. Berkas Kelengkapan PHO
11. Foto visual
12. Jaminan pemeliharaan dan
13. Laporan yang lain yang dipersyaratkan
14. Job MIX Formula Beton
15. Hasil Test Beton
16. Jaminan Pelaksana
17. Jaminan Uang Muka
Masing-masing laporan dibuat dalam 2 rangkap yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam bentuk HardCopy
dan Soft Copy.
10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
A. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
2. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaanpekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dimana waktu
pelaksanaanpekerjaan dihitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
danpenuhtanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan,angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan yang tercantum
didalam Kontrak;
4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
5. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yangtelah ditetapkan dalam Kontrak, dimana setiap hari keterlambatan akan
dikenakandenda sesuai ketentuan Kontrak;
6. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungantempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupunmiliknya akibat kegiatan di lokasi pekerjaan.
11. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan diberlakukan ketentuan
pembayaran sebagai berikut:
Rehab Gedung Isc ( Idi Sport Center )
- Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30% (tiga puluh
perseratus) dari nilai kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan harus
diasuransikan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI dimana Nilai
Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan Jumlah
Uang Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran
terkoreksi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari nilai HPS maka
pembayaran uang muka ditiadakan.
- Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan diterbitkan oleh Bank atau
Asuransi Jasa Raharja.
- Pembayaran untuk hasil pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan
berdasarkan progres pekerjaan yang telah disetujui oleh PPK dan
Konsultan Pengawas.
- Pelaksanaan Pekerjaan
Kabupaten Aceh Timur harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Pemasangan Kawat Pagar Dan Rehab Lapangan Basket
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat(RKS) yang terlampir pada dokumen
pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian
Pekerjaan (Kontrak).
12. SUMBER PENDANAAN
Sumber Anggaran Untuk melaksanakan Pekerjaan Rehab Gedung Isc ( Idi Sport
Center ) pada DIPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan sumber Dana
Otonomi Khusus Aceh (Otsus)
13. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja iniadalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
terlaksananya Rehab Gedung Isc ( Idi Sport Center ).
14. P E N U T U P
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (URAIAN PEKERJAAN) ini diterima, maka
Kontraktor Pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahanmasukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Kontraktor Pelaksana agar segera
menyusunprogram kerja dalam hal penyeleaian pekerjaan.
C. Kontraktor wajib membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut apabila
anggaran kegiatan ini dibatalkan atau akibat kebijakan pemerintah lainnya.
Idi, Juli 2023
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Aceh Timur
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dody Handoko, SE
Nip. 19730621 200504 1 001