| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Karya Usaha Abadi | 09*3**5****01**0 | Rp 1,833,314,758 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0758919476105000 | Rp 1,945,410,000 | - | |
| 0902576362101000 | Rp 1,950,115,905 | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0020295655101000 | Rp 1,833,909,977 | Rencana Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi unsur dalam dokumen pengadaan | |
| 0665189890101000 | Rp 1,800,932,552 | Daftar riwayat personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi | |
| 0820139046105000 | - | - | |
| 0965808421105000 | - | - | |
| 0015758881101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - |
CV Tebadira Engineering Consultant | 07*1**9****05**0 | - | - |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
| 0955796883105000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0023260797105000 | - | - | |
| 0625170667101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN SYARAT – SYARAT
A. SPESIFIKASI UMUM
I. KETENTUAN UMUM
a. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Patent, Lisensi, serta Hak
Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan
Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
b. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju
atau Ditolak.
c. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor
tidak menjamin secara subtansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus tetap memenuhi kententuan Standar yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
d. Spesifikasi ini sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun
penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa
catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
e. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
f. Standar yang digunakan adalah standar nasional (SNI, SII, SKNI) unrtuk barang, bahan
dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya
secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
g. Standar satuan ukuran yang dugunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standar
satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakan.
h. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan
harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak
agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
i. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar
ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun
yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
j. Semua bahan atau material yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. HUKUM PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi hukum dan peraturan mengenai
Lingkungan Hihup, Keselamatan Kerja, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang, Import dan
Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi kontraktor mengikuti prosedur yang
harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban kontraktor akan hal tersebut di atas, Kontraktor harus
mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksaaan harus mengikuti serta Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah
setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinato Bidang Ekonomi Keuangan dan
Pengawasan Pembagunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang :
Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
b. Untuk melindungi tenaga kerja. Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK
sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1998 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No.
KEP-07/Men/1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
a. Laporan Bulan Kemajuan Pekerjaan
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan direksi,
Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam
bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang mengambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-
hal sebagai berikut:
- Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan
kenyataan yang dicapai pada bulan dan prosentase rencana yang diprogramkan
pada bulan berikutnya.
- Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, serta dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
- Jadwal rencana kegiatan mendatang yang telah akan dilaksanakan dalam waktu
dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
b. Laporan Harian
Konraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap pekerjaan
yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud
harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
c. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah ditentukan disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya
dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
d. Photo Kemajuan Pekerjaan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada direksi mengenai kemajuan
pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah
ditentukan Direksi selama masa Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal dan selesaikan pelaksanaan pekerjaan, serta pada
waktu yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi
dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima)
rangkap. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan
photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk
pelaksaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak
ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan
harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akaan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksudkan tidak dapat
diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri
setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai perlatan dan material
yang tidak sesuai dengan standar sebagai berikut di atas dan harus mendapat persetujuan
tertulis dan Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk
menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangan
penting untuk pelaksaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus menyediakan
seluruh peralataan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak
memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapatkan material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat
menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan
tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat pengganti material. Semua material yang masuk
kelokasi pekerjaaan harus diperiksa dan disetujui oleh direksi atau konsultan pengawas.
7. PAGAR SEMENTARA
Apabila diperlukan Kontraktor harus membuat pagar daerah kerja dan semua tanah yang
ditempati untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas dari
kontrak sendiri.
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api, harus
merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
8. YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada direksi
seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Kontraktor tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan barang-barang yang
berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaaan baik
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
9. PAPAN NAMA PROYEK
a. Kontraktor wajib membut Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi- lokasi
tertentu menurut pertunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah
tertibnya Surat keputusan Pemenang Pelelangan.
b. Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ukuran papan (150 x 100) cm2 harus dibuat dari papan kayu kelas II dan
dilapisi dengan BWG 28 atau yang sejenis.
- Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm2
- Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi
2 cm dari tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang
kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume)
sedalam 40 cm di dalam tanah 10 cm di atas tanah.
- Pengecetan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat
dasar sekali dan penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau
sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Proyek
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan terakhir pelaksanaan pekerjaan
Besar Nilai Kontrak
Nama (Badan) Sumber Dana
Nama Kontraktor
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papa nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik
sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
B. SYARAT-SYARAT SPESIFIKASI TEKNIS
Daftar pasal-pasal
Daftar Pasal – Pasal dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai berikut :
I. SPESIFIKASI UMUM
1. Lingkungan Pekerjaan
2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3. Pekerjaan Persiapan
II. SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pekerjaan tanah / Urugan
5. Pekerjaan Pondasi
6. Pekerjaan Beton Bertulang
7. Pekerjaan Dinding
8. Pekerjaan Plasteran
9. Pekerjaan Lantai
10. Pekerjaan GRC
11. Pekerjaan Kusen, Daun pintu dan Jendela
12. Pekerjaan Kaca
13. Pekerjaan Langit-langit
14. Pekerjaan Penutup Atap
15. Pekerjaan Kerangka Atap
16. Pekerjaan Penggunci dan Pengantung
17. Pekerjaan Persiapan dan Perlengkapan Sanitair
18. Pekerjaan Instalasi listrik
19. Pekerjaan Pengecetan
20. Pekerjaan Lain-lain
I. SPESIFIKASI UMUM
1. LINGKUNGAN PEKERJAAN
Rincian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada data pelelangan Dinas PUPR Aceh Timur.
Gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana
kerja dan syarat-syarat ini.
2. PERATURAN – PERATURAN TEKNIS YANG MENINGKAT
Kecuali ditentukan dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
- Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau -
Algemene Voor de Uitoening biji Aanneming Van Openbare Werken.
- Surat Ederan berasama Bappenas dan Dirjen Anggaran
No. 35/D.VI/1997 tanggal 20 januari 1997.
SE-39/A/1997
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Negara.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( P B I ) Tahun 1991, NI.2
- Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03 – 3976 – 1995.
- Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1972, NI 8.
- Ubin keramik. Mutu dan Cara Uji, SNI 03 – 0225 – 1987.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), NI.5.
- Mutu kayu bangunan, SNI 03 – 3527 – 1994.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indosesia (PUIL), SNI 04 – 0225 – 1987.
- Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Semen Porland Indonesia, NI. 8 Tahun 19972.
- Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI 10 Tahun 1972.
- Peraturan Plumbing Indonesia.
- Peraturan cara Pengecetan Kayu Untuk Gedung dan Rumah, SNI 03 – 2410 – 1991.
- Tata Cara Pengecetan Dinding Tembok Dengan Cat Emuisi. SNI 03 – 2410 – 1991.
- Peraturan dan Ketentuan Tentang Permasalahan Bangunan yang Dikeluarkan
Pemerintah Daerah Setempat.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan
syarat dalam peraturan diatas, maka kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan diatas.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi Pekerjaan :
- Pembersihan lokasi sekeliling Bangunan
- Pembongkaran Bahan banguan yang diganti
- Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
- Pembuatan pagar pengaman
- Pembuatan papan nama proyek
- Pengukuran dan bauwplank
- Pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
- Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para pekerja
b. Persyaratan Bahan
- Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampungan, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971 dan SKSNI.
- Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan triplek dicat putih.
- Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain
digunakan bahan kayu setempat.
3 Pedoman Pelaksanaan
1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan, hasil pembersihan tersebut dibuang keluar
lokasi pekerjaan/dikumpul disuatu tempat lalu dibakar.
2. Pembongkaran pekerjaan sesuai dengan bestek, hasil pembongkaran diatas dibuang
keluar lokasi pekerjaan/ditumpukan pada suatu tempat.
3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk pelaksanaan
pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum
yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup
selama pelaksanaan pekerjaan, air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI
1971 NI.2.
4. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5. Alat-alat bantu, seperti alat untuk membengkokkan besi, molen (mixer beton), pompa
air, alat-alat lainnya untuk memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Tersedianya bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap macam
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimaksud bahan tersebut telah tersedia dilapangan.
7. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Bestek, Berita Acara Adendum, Berita
Acara Aanwizjing, Petunjuk-petunjuk Pelaksanaan dari Pabrik untuk pekerjaan-
pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Konsultan Pengawas.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
4. PEKERJAAN TANAH
a. Lingkungan Pekerjaan
Lingkungan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah diperhitungkan
jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gembur. Tanah keras (batuan),
tanah liat dan lain sebagainya yaitu :
Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk pemadatannya.
b. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik. Tanah
timbunan dan pasir urungan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta
sampah lainnya.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapisan
hingga ketebalan 10 cm dibawah, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urungan
untuk ditumbuk ini dibuat maksimum 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang
tumbukan pada tiap-tiap lapisan tersebut.
- Dibawah ini lantai diurung dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan dan
pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air sehingga jenuh, kemudian dengan alat
yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas
kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
5. PEKERJAAN PONDASI dan BATU KALI
a. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan pasangan batu kali
b. Syarat-Syarat
Untuk proses pengerasan pondasi batu gunung, maka selama minimum 3 (tiga) hari
setelah pelaksanaan pekerjaan pondasi harus dilindungi dari benturan keras.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari keruskan akibat adanya
pekerjaan lain.
c. Bahan-bahan
Semen Portland
Yang digunakan harus mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan dan harus memenuhi N1-8. Semen yang telah mengeras sebagian /
seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan Iantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
Pasir Beton
1. Pasir untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-
batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Sesuai
dengan syarat-syarat pengawasan mutu pasir untuk berbagai-bagai mutu beton menurut
pasal 4.2. ayat (1) (PBI 1971), maka pasir harus memenuhi satu, beberapa atau semua
ayat berikut ini.
2. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir pasir harus bersifat
kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik
matahari dan hujan.
3. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering).
Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063
mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka pasir harus dicuci.
4. Pasir tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang harus
dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams-Harder (dengan larutan NaOH). Pasir
yang tidak memenuhi percobaan warna ini dapat juga dipakai, asal kekuatan tekan
adukan pasir tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kurang dari 95% dari kekuatan
adukan pasir yang sama tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci
hingga bersih dengan air, pada umur yang sama.
5. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) (PBI 1971), harus
memenuhi syarat-syarat berikut :
- sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
- sisa diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat;
- sisa diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80% dan 95% berat.
6. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir untuk semua mutu beton, kecuali dengan
petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
Kerikil Beton / Batu Pecah
1. Kerikil/batu pecah untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami
dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksudkan dengan koral adalah koral dengan besar butir lebih dari 5
mm. Sesuai dengan pengawasan mutu koral untuk berbagai mutu beton menurut pasal
4.2 ayat (1) PBI 1971, maka kerikil/batu pecah harus memenuhi satu, beberapa atau
semua atas ayat berikut ini.
2. Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
kerikil/batu pecah yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat kerikil/batu pecah
seluruhnya. Butir-butir koral harus bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
3. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap
berat kering), Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka koral harus dicuci.
4. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali.
5. Kekerasan dari butir-butir koral diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20t, dengan mana harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24% berat;
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22%.
Atau dengan mesin Pengaus Los Angelos, dengan mana tidak boleh terjadi kehilangan
berat lebih dari 50%.
6. Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) (PBI
1971), harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat;
- sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat;
- selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan adalah
maksimum 69% dan minimum 10% berat.
7. Besar butir kerikil/batu pecah maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal pelat atau tiga
perempat dari jarak bersih minimum di antara batang-batang atau berkas-berkas
tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan, apabila menurut penilaian
Pengawas Ahli cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa hingga menjamin
tidak terjadinya sarang-sarang kerikil/batu pecah.
Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain,
hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat. Penimbunan pasir dan koral harus diberikan alas
berupa terpal atau sejenis sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan
sisinya diberikan penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi Syarat - syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971). Apabila dipandang perlu
Direksi Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium resmi dan sah atas biaya Kontraktor. Air yang mengandung garam (air laut)
tidak boleh untuk dipakai.
d. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pondasi batu kali/gunung ini harus disesuaikan dengan gambar
yang ada.
6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
a. Lingkup Pekerjaan
- Beton bertulang K-250 harus dibuat untuk Kolom tiang, sloof, Balok, Plat Dak dan
Ring balok.
- Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana.
- Syarat-Syaratnya :
Semua bahan, ukuran dan dimensi dari dimensi pondasi ini harus mengacu
kepada gambar yang ada.
Pemborong harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk Pengawas.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang
disebut pada pasal 4.7 dan 4.9 (PBI 1971). Mengingat bahwa Wc faktor yang
sesuai disini adalah sekitar 0.52-0.555, maka pemasukan bahan adukan +
kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 (PBI 1971),
tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 1,5 m3 beton hingga diperoleh 20 benda uji yang pertama. Selanjutnya
harus dibuat 2 buah benda uji untuk setiap 5 m3 beton dengan minimum 2
buah benda uji setiap hari.
Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang
dibuat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik beton
tersebut dan harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Laporan
terrsebut harus disertai sertifikat dari laboratorium dan harus dibuat rangkap 5
(lima).
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 cm dan maksimal
12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : contoh beton diambil
tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan beton
dibawakan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan
diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dengan besi 15 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat
(seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus yang
dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan
dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pemborong.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 3, 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh
kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk lebih
jelasnya lihat tabel 4.1.4 (PBI 1971). Angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang
ditentukan dalam PBI 1971.
Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan Pemborong harus
memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan pengecoran baru
dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
Sebelum memberikan persetujuan pengecoran Direksi/Konsultan Pengawas
wajib memeriksa pembesian yang terpasang pada daerah yang akan di cor.
b. Bahan
- Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI. 8 tahun 1972 dan memuhi S – 400
menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia
(NI. 8 tahun 1972). Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran. Penyimpanan
harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak
cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
ditumpukan paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk dipisahkan dari semen
yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
- Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butur-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, Lumpur Dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI – 1971.
- Splite
Splite yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempuyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI – 1971. Penimbunan Splite dengan
pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
Penimbunan pasir dan kerikil harus diberikan alas berupa terpal atau sejenis sehingga
timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan sisinya diberikan penahan
sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
- Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-36 (tegangan leleh
karateristik minimum 3600 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari
kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan
diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih
dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh persetujuan diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas). Biaya tambahan yang akibatnya oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab pemborong.
- Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir kontruksi mempuyai bentuk, ukuran dan batasan-batasan yang sesuai dengan
yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
acuan harus memenuhi kentuan-ketentuan didalam pasal 5.1. PBI 1991.
- Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan dalam perbandingan K-250.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja Kera Syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman tetap dipakai PBI 1971.
- Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila ada perbedaan
yang didapat dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
- Adukan beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang disetujui oleh direksi yaitu :
Tidak berakibatkan pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antar beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton
harus memenuhi table 4.4.1 PBI 1971.
- Pembesian
Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan pada PBI 1971.
Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tidak berubah
tempat selama pengecoran dan bebas dari papan acuan sesuai dengan ketentuan
dalam PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Pengawas.
- Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi.
Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan
diatas penulangan. Untuk dapat ketempattempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut,
bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian
diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih
tinggi dari 1,5 m.
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batasbatas yang sesuai
dengan yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan
cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1 PBI-
1971.
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Gambar Kerja harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar tersebut
permukaannya harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air
semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila
pengecoran terhenti lebih dari 1 jam maka pengecoran berikutnya untuk daerah
yang terhenti pengecorannya baru dapat dilakukan kembali dalam waktu 24 jam
kemudian dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar
Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran Acuan/Bekisting
baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang
masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus
ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji laboratorium dan dengan
perhitungan-perhitungan yang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih
besar dari beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih membahayakan dari
yang diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian konstruksi tersebut tidak
dapat dibongkar selama keadaan tersebut terus berlangsung
Acuan/bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolomkolom
penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatannya ternyata
baik hasil pengecorannya.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10 hari
setelah pengecoran untuk
mencegah pengeringan bidang beton. Pembasahan terus menerus ini dilakukan
antara lain dengan menutupinya dengan karungkarung basah.
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan Gambar Kerja yang diberikan.
Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau
Konsutan Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau
memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab.
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir
yang tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan
plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak
sempurnaan dalam pengecoran, sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka
harus dilakukan hal-hal seperti langkah berikut ini :
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya
boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan
sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Jika ketidak sempurnaan ini tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya
Pemborong.
Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, atau gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan lainnya
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7. PEKERJAAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
- Dinding Bata ½ batu bata dan Dinding Bata 1 batu bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas
ruang, bagian tangga selebar bangunan dan septitank seperti tertera dalam gambar
dan dijelaskan dalam gambar detail.
b. Persayarat Bahan
- Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI. 10 dengan bentuk standard
batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam,
permukannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata
merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
suhu cukup tinggi hingga bisa direndam dalam air. Tumpukan material maksimum
dengan ketingian 1.75 m. dan atas persetujuan pengawas. Batu bata yang pecah tidak
boleh digunakan.
- Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat. Penimbunan pasir harus diberikan
alas berupa terpal atau sejenis sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan
dibagiaan sisinya diberikan penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
- Semen
Digunakan Portland Pozoland Cement atau Portland Composite Cement . Semen
yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran. Penyimpanan harus
sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat
mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan ditumpukan
paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk dipisahkan dari semen yang telah
ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pekerjaan dinding bata mempuyai 2 (dua) macam pasangan yaitu :
Pasangan kedap air (1 Pc : 2 Ps).
Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm di atas lantai
Pasangan dinding saluran keliling bangunan
Pasangan dinding WC setinggi 150 cm diatas permukaan lantai
Pasangan dinding septitank
Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
- Persyaratan adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diadukan dalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
- Pengukuran
Pengukuran (unit – Zet) harus dilakukan oleh kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, denga syarat :
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benar.
Pengukuran pasanagn benang anatara satu kali menaikkan benang tidak boleh
melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
- Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
kecuali pasangan bata sudut.
- Penakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukuran disesuaikan dengan
tebal dinding.
- Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada bata (sebelum diplaster).
- Pahatan tersebut setelah dipasangan pipa/alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
- Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi pelindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan penutup
yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan
cara membahasainya secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah
pemasangannya.
8. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan dan beton bertulang.
b. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal diatas
c. Pedoman Pelaksanaan
- Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
Permukaan beton yang akan diplesteran dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat melekat dengan baik.
- Adukan plesteran bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps sedangkan
plesteran bata lainya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Pc.
- Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1 cm sampai 1,5 cm. Untuk mencapai ketebalan
plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mister kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
- Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaiki
secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya bongkar
secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus
rata dengan sekitarnya.
- Semua bidang plesteran harus diperlihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesteran.
- Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
9. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, selebar depan dan keliling
bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
- Lantai beton tumbukan pada bagian dalam lapisan pertama, samping kiri kanan dan
belakang
- Granit 60 x 60, keramik Kamar Mandi 40 x 40 & Granit Dinding 60 x 60
b. Bahan Yang Digunakan
- Granit 60 x 60, keramik Kamar Mandi 40 x 40 & Granit Dinding 60 x 60 produksi
dalam negeri merk Imperial, Platinum atau sekualitas
- Beton tumbukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
c. Pedoman Pelaksanaan
- Dasar Lantai
Dilapisi pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan untuk bangunan baru. Sedangkan untuk
bangunan yang dipasang keramik, dasar lantainya beton tumbuk setebal 7 cm.
- Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasang pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai dimulai.
- Adukan
Untuk beton tumbukan 1 Pc : 2 Ps : 3 : Kr dan plesteran 1 Pc : 3 Ps
Adukan Untuk keramik semen dicampur air sehingga didapat campuran yang plastis
- Pemasangan
Lantai beton tumbukan dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplesteran setebal 1
cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan
antara keramik dengan keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pasangan akhir harus rata
tidak boleh bergelombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh retak, noda dan cacat – cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian yang cacat tersebut harus dibongkar.
Permukaan pasangan keramik harus datar dan waterpass. Pada lantai KM/WC
permukaan lantainya dimiringkan 1 % kearah fluor drain.
10. PEKERJAAN GRC
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup GRC meliputi penyedian tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan,
sehingga konstruksi kayu dan kalsipark selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaan antara lain :
- Listplank, Kubah
b. Persyaratan Bahan
- Listplank, Kubah, digunakan GRC kualitas baik.
- GRC harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
d. Pedoman Pelaksanaan.
- Lisplank dibuat dari GRC sesuai gambar Pemasangannya dipakukan langsung
pada gording. Pemasanagn harus rapi dan dibongkar. Apabila dijumpai
pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki
kembali atas beban kontraktor.
- Pada pekerjaan partisi ruangan dikerjakan mengikuti gambar kerja dan pada
ruangan kepala kantor dibuat partisi setinggi 1.5 m.
11. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta pembuatan dan
pemasangan komponen aluminium terdiri dari :
Kosen, daun pintu, jendela atau sesuai gambar.
b. Persyaratan Bahan
Kayu Klas II
Bahan produksi Aluminium Pabrikan dengan kualitas baik.
Bentuk profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/Pengawas.
Tebal Profil Sesuai Gambar.
Profil yang dipakai dengan ukuran yang disesuaikan dengan gambar kerja. Persyaratan
bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Konstruksi
kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di site dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan
Pemilik Proyek/Pengawas. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
hasil test, minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m/hr dan
terhadap tekanan air 15 kg/m yang harus disertai hasil test. Bahan yang akan diproses
pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan, dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
Untuk diagonal : 2 mm
Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealand.
Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laguer
yang jernih atau anti corrusive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish
atau bahan insulation lainnya.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan system konstruksi bahan lain. Prioritaskan
proses pabrikasi harus siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan mebuat lengkap dahulu shop
drawing dengan petunjuk Pemberi Kerja/ Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk dan ukuran.
Semua frame/ kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara pabrikasi
dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-acvated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivel, stap dan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
Angkur-angkur untuk rangka/ kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar
dengan sekrup anti karat/ stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/ cm
. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealent. Diisyaratkan
bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
Dapat dijadikan kosen untuk dinding maupun kaca mati.
Sesuai digunakan untuk berbagai bentuk jendela seperti : jendela geser, jendela
gulung dan lain-lain.
Dapat menggunakan engsel yang bervariasi, untuk perencanaan ini, pada pekerjaan
pintu menggunakan engsel type Floor Hings ( Engsel Tanam ).
Material alumunium warna coklat dengan ukuran 3 tebal 1 mm menggunakan kaca
bening ukuran 5 mm
Sistem kosen dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu double teakwood.
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas. Untuk fitting hard
ware dan reinforoing material yang mana kosen aluminium akan kontak dengan bes,
tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan
chromium untuk menghindari kontak korosi.
Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan/grout, atau dengan teknik tertentu yang mengacu pada gambar
kerja.
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang dikondisikan
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan
dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door. Sekeliling tepi kosen
yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent supaya kedap air dan suara.
12. PEKERJAAN KACA
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
melaksankan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi :
Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian kanopi, dinding, pintu, jendela dll.
Pemasangan peralatan karet, silicon dan lain sebagainya (pekerjaan alluminium).
b. Persyaratan Bahan
Sistem kaca yang digunakan adalah proyek ini adalah system Float yaitu mengembangkan
cairan kaca diatas cairan logam (Float Process).
Jenis kaca yang digunakan untuk ruang kerja adalah kaca bening product ex Asahimas atau
yang setara dengannya, sedangkan untuk kamar mandi menggunakan kaca buram tebal 5
mm. Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca dengan ketebalan 5
mm, 8mm dan 10mm, kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh-contoh kaca
yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi Kerja.
c. Persyaratan Pekerjaan
Semua pekerjaan dilaksankan dengan mengikuti pertunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan petunjuk Pemberi Tugas.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
Bahan kaca yang digunakan adalah produksi dalam Asahimas atau yang setara dengannya.
d. Pemasangan Kaca
Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar seperti jendela, pintu.
Ukuran, tebal, warna dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar, uraian dan syarat
syarat tertulis, petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.
e. Shop Drawing dan Contoh
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib
membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar kerja/dokumen kontrak. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan
spesifikasi pabrik. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
13. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada dalam ruangan dan emperan
keliling bangunan. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini dalah semua pekerjaan rangka
langit-langit dan list langit-langit gypsum ukuran sesuai gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Rangka langit-langit dipakai furing Zingcalum 0.35 mm.
- Untuk langit-langit bagian dalam ruang dan emperan keliling bangunan digunakan
planfond Gypsum 12mm produksi dalam negeri kualitas baik.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab
atas kerapian pemasangan rangka ini.
- Plafond gypsum 12 mm dipasang pada rangka ini, dengan melakukannya
menggunakan paku kayu. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada asbes yang
retak harus dibongkar lalu dirapatkan kembali.
14. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Lingkungan pekerjaan
Bagian pekerjaan ini dilaksanakaan adalah menutup semua bidang atap bangunan
b. Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakn bahan Genteng metal 0.35 mm dan untuk rabung digunakan bahan
genteng metal. Untuk pemasangan bahan seng ini diwajibkan kontraktor meminta sertifikat
spesifikasi pada saat pembelian pada distrutor/agen.
c. Pedoman pelaksanaan
- Pemasangan atap dipakukan langsung pada gording menggunakan paku seng.
- Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembar dengan lembar lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata
(tidak bolak-balik), sehingga hasil pasangan akan rapi.
- Bubungan ditutup dengan bahan genteng. Tindisan antara satu lembaran bubungan
dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
- Pasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila terjadi kebocoraan setelah pemasangan, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
15. PEKERJAAN RANGKA ATAP
a. Lingkungan Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini dilaksanakan adalah merangka atap penutup semua bidang atap
bangunan.
b. Bahan Yang Digunakan
Untuk rangka atap digunakan Baja profil C-75.75. R-65. Dan Baja profil Untuk pemasangan
bahan besi ringan (rangka baja) ini diwajibkan kontraktor meminta sertifikat spesifikasi pada
saat pembelian pada distrobutor/agen.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Sesuai gambar rencana
16. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penggunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu/jendela, selanjutnya
pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
b. Persyaratan Bahan
- Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek SES Nylon ukuran 4 x 3 atau yang setaraf.
- Kunci pintu dipasang sekualitas merek SES yang berkualitas baik.
- Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
- Gembok pintu besi sekualitas merek SES atau setaraf
c. Pedoman Pelaksanaan
- Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 slaag merk SES yang berkualitas baik.
- Engsel pintu dipasang 3 buah setiap lembar daun pintu. Pemasangan dilakukan dengan
mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengkatkan engsel pintu dan ke kosen
dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarkan
dengan obeng. Engsel Bawah dipasang 20 cm dari bawah daun pintu, engsel atas
dipasang 20 cm dari atas daun pintu dan untuk yang ditengah dipasang diantara kedua
engsel tadi.
- Engsel daun jendela dipasang 2 (dua) buah tiap daun jendela. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengkatkan engsel pintu dan ke
kosen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarkan
dengan obeng, engsel dipasang pada sisi atas daun jendela. setiap engsel dipasang 10 cm
dari pinggir dauun jendela.
- Untuk lat-alat tersebut diataas sebelum dipasang kontraktor wajib memperhatikan contoh
tersebut dahulu untuk diminta pertujuan direksi atau pemberi tugas.
- Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang dengan alat-
alat yang disyaratkan atas biaya kontraktor.
- Grendel dan hak angin dipasang 2 buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus rapi
dan dapat bekerja dengan baik minima 20 cm dari bawah daun jendela.
- Untuk melengkatkan alat tersebut ke daun jendela menggunakan mur seperti tersebut
pada ayat 11.3.2 pasal ini.
17. PEKERJAAN PEMIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
a. Lingkungan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pipa-pipa air kotor, air bersih dan sepsitank baru.
b. Bahan-bahan Yang Digunakan
1. Pipa PVC diameter 3”, diameter 2”, diameter 1” dan diameter ¾” untuk keperluan air
bersih keperluan digunakan merk Rucika atau sekualitas dengan tekanan kerja 7
kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk
pipa.
2. Stop kran ½” sekualitas HAMCO
3. Kran diameter ½” sekualitas HAMCO
4. Saringan air kotor/foor drain dari plat galvanis kualitas baik
5. Kloset jongok dan kloset duduk sekulitas TOTO
6. Pompa Air sekualitas granfous
a. Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang sesuai gambar rencana. didalam
dinding (in bouw). Pasangan pipa tersebut harus horizontal dan vertical tidak boleh
dipasang miring.
Setelah selesai pemasangan seleruh jaringan air harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh kontraktor, pengawas dan Pemimpin bagian Proyek. Pengujian harus
mengahasilkan tekanan hydaulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan
tekanan. Segala cacat dan kekurangan kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian
harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian adalah
tanggung jawab kontraktor.
Air kotor dari MCK dialirkan dengan pipa PVC 3’ kesaluran terdekat.
Pemasangan tangki air fiber harus disertai dengan filter.
Pelaksanaan secara umum mengacu kepada gambar detail dan persyaratan yang
standar, atau ditentukan lain sesuai keadaan dilapangan.
18. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan,
penyedian bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC. Tiang listrik dan sebagainya, sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat
mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
b. Bahan-bahan Yang Digunakan
- Sama dengan RAB
- Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan Warna kabel harus sesuai dengan standar PUIL.
Warna Kuning, Hitam dan Merah : Kabel untuk Api
Warna Biru : Kabel untuk Netral
Warna Kuning Les Hijau : Kabel untuk Grounding / Pentanahan
Kabel yang digunakan harus merek yang memiliki standar PUIL.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Sistem jaringan listrik yang digunakan adalah sistem 1 (satu) phasa.
- Pemasangan dan Comisioning test dilangsanakan mengikutu standar PUIL.
19. PEKERJAAN PENGECETAN
a. Lingkungan Pekerjaan
Menie kayu untuk bidang kosen yang melekat ketembok, sambungan-sambungan
kontruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
Cat menie untuk atap seng bangunan.
Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kosen yang nampak, daun pntu panel dan
ventilasi kayu, lisplank dan lis eternity, papan reider serta dinding papan yang dapat
dibuka.
Cat tembok untuk dinding yang plester, bidang-bidang beton.
b. Bahan-bahan Yang digunakan harus Berkualitas Baik, Seperti :
Menie kayu dan besi sekualitas kuda terbang, plafond atau Ftalit.
Cat kayu sekualitas kuda terbang, Platon atau Ftalit.
Cat tembok sekulitas Jotun.
Plamur kayu sekualitas kuda terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pekerjaan pengecetan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
Pekerjaan menie harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecetan minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis digunakan bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
2 kali pekerjaan menie kayu/cat dasar
1 kali lapisan pengisian dengan plamur kayu
penghalusan dengan amplas
finising dengan kayu sampaai rata minimal 2 kali
- Pengecetan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut ;
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu
dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapisi seng dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecetan dengan cat tembok emulasi sampai rata, minimal 12 kali
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
- Pengecetan plafond harus dilakukan menurut proses berikut ;
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 kali, sehingga menghasilkan bidang pengecetan yang
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
.
- Pengecetan atap seng harus dilakukan menurut proses berikut ;
Membersihkan bidang seng yang akan dicat.
Mengecat atap seng 2 kali, sehingga menghasilkan bidang pengecetan yang
merata sama dn tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Warna Yang Digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Penberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut :
1. Dinding dalam/luar digunakan warna sesuai petunjuk direksi
2. Plafond asbes/plywood warna putih (Pear White)
3. Kosen pintu/jendela digunakan warna sesuai petunjuk direksi.
4. Daun pintu panel dan plafond reider digunakan warna sesuai petunjuk direksi.
20. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Guna untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan pekerjaan
walaupun tidak tersebut dalam bagian-bagian pekerjaan merupakan kewajiban pihak
kontraktor untuk melaksanakan.
b. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail
sebagai pedoman dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa dalam bestek dan
meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.
c. Sebelum pekerjaan diserah terimakan kontraktor pelaksana diwajibkan membongkar
gudang, bangsal – bangsal kerja, membersihkan bahan – bahan bangunan,kotoran –
kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
II. ATURAN TAMBAHAN
Apabila terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail
sebagai pedoman dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa yang ada dalam bestek
dan meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
CV. Hasfa Engineering
Consultant
Furkhan Saputra, ST
Wakil Direktur