| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721546653105000 | Rp 1,352,886,544 | Tidak dapat membuktikan personel manajerial yang disampaikan | |
| 0923578181105000 | Rp 1,414,570,000 | - | |
| 0029760238103000 | Rp 1,350,608,605 | Tidak menyampaikan surat dukungan dari distributor | |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | - | - |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - | - |
CV Amerta Indonusa Pratama | 04*0**5****04**0 | - | - |
| 0726942808105000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0019023928104000 | - | - | |
| 0020296448101000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0758919476105000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
PT Miruz Jaya Global | 08*6**9****01**0 | - | - |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0027066687105000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PIPA
1. PERSYARATAN
a. Semua pipa, katup dan material lain harus dilengkapi dan dikirim sesuai dengan
kontrak
b. Kecuali bila dilengkapi atau diperlihatkan lain oleh Direksi, seluruh bahan dan
peralatan harus baru dan buatan masa kini, Direksi berhak meminta kontraktor
untuk menunjukkan sertifikat pabrik untuk membuktikannya.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya agar produksi dapat sempurna dan
dibuat pada saat yang tepat sesuai dengan kontrak dan gambar-gambar. Dalam
hal ini bila terjadi kerusakan, kekurangan atau bahan tidak memadai atau
kontraktor tidak mematuhi atau melanggar kewajiban menurut kontrak dan
spesifikasi teknis, kontraktor harus memulihkan semua kerusakan yang mungkin
2. STAdNiDtuAnRtuDt oleh Direksi sebagai akibat dari salah satu kasus diatas.
Semua barang standard harus sesuai dengan Standard SII (Satuan Industri
Indonesia), KeTcKuaDlNi b 4a4h.a1n2 %yang memanPgN b e1l0um dapat diproduSeksrit idfiaklaamt H naelgael rBi.a Phiapna
HBaDkPuE harus sesuai Standard SNI 4829.2:2015 untuk system penyediaan air minum.
Minimal nilai , dan nilai , serta memiliki
, kecuali jika ditentukan lain pada Rencana Anggaran Biaya.
Untuk pipa Galvanis (GIP) menggunakan kelas medium dengan tekanan kerja nominal
3. sWebAeKsTarU 1 D0A bNar T. EMPAT PENGIRIMAN
a. Semua barang lokal harus langsung dikirim kegudang pemerintah yang telah
ditentukan dalam waktu yang telah dinyatakan oleh kontraktor dalam
penawarannya, dengan ketentuan bahwa seluruh barang harus dikirim dalam
waktu maksimum sesuai dengan kontrak, kecuali jika diberikan perpanjangan
waktu menurut ketentuan dalam syarat-syarat umum.
b. Sekurang kurangnya satu minggu sebelum pengiriman dilakukan, kontraktor
harus memberitahukan kepada pemberi tugas dan Direksi secara tertulis
4. GAMmBeAngRe-nGaAiM isBi dAaRn K mEuRtJuAbarang yang akan dikirim.
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi untuk diperiksa masing-masing 3
(tiga) copy dari gambar kerja khusus barang yang dicantumkan dalam penawaran
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kontrak ditanda tangani. Istilah
”Gambar Kerja” (Shop Drawing) sebagaimana dipakai harus diartikan sebagai
gambar, brosur-brosur dari produsen, daftar-daftar, grafik petunjuk operasi dan
pustaka lainnya yang terinci dan berguna untuk menentukan sesuai tidaknya
dengan spesifikasi.
b. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah penerimaan gambar-gambar
kerja, informasi produksi, brosur-brosur produsen tersebut, Direksi akan
memberikan persetujuan atau menunjukkan koreksi dan/atau perbaikan. Jika
kontraktor tidak menyerahkan gambar-gambar kerja didalam jangka waktu yang
telah ditetapkan yaitu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal
penandatanganan kontrak, maka kontraktor harus bertanggung jawab atas
keterlambatan yang ditimbulkan.
c. Jika gambar-gambar dikembalikan kepada kontraktor ditandai ”Telah disetujui”,
maka berarti tidak diperlukan adanya perbaikan dan kontraktor harus segera
menyerahkan 5 (lima) copy tambahan kepada Direksi untuk diarsipkan.
d. Jika gambar-gambar dikembalikan kepada kontraktor dengan ditandai ”Perbaikan
seperti diminta”, kontraktor harus merubah gambar-gambar tersebut dan
menyerahkan 5 (lima) copy tambahan kepada Direksi untuk diarsipkan.
e. Jika gambar-gambar dikembalikan kepada kontraktor ”Tidak sesuai dengan yang
diminta atau ditolak”, maka kontraktor harus memperbaiki gambar/menyerahkan
gambar baru sebanyak 5 (lima) copy hasil perbaikan tersebut kepada Direksi
untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender, 1 (satu)
copy akan dikembalikan kepada kontraktor dengan catatan/komentar dari
Direksi dicantumkan padanya.
f. Pembuatan suatu barang atau pengiriman suatu barang tidak boleh dimulai
sebelum menerima gambar kerja dan mengembalikannya kepada kontraktor
dengan ditandai ”Disetujui” atau ”diperbaiki sesuai yang diminta”.
g. Perbaikan yang dinyatakan dalam gambar kerja dianggap sebagai perubahan yang
diperlukan memenuhi persyaratan spesifikasi dan tidak boleh dipakai sebagai
dasar untuk menuntut sebagai pekerjaan tambahan. Kontraktor tidak berhak
menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan akibat
melakukan perbaikan yang diperlukan pada gambar kerja. Pemeriksaan gambar-
gambar tersebut oleh Direksi hanya dilakukan pada desain umum saja sama sekali
tidak berarti membebaskan kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan atau
kekurangan yang terdapat didalamnya atau dari persyaratan yang tercantum
5. PENdGaElaMmA sSpAeNsi,f PikEaNsiG inIRi.IMAN DAN PEMBONGKARAN
a. Kontraktor harus mengirimkan barang ketempat pengiriman yang ditetapkan
oleh pemberi tugas. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas semua
pengurusan, dokumen asuransi dan semua hal yang ada hubungannya dengan
kontrak ini.
b. Semua barang harus dikemas dengan teliti untuk pengiriman melalui darat
maupun laut ke lokasi dengan cara sedemikian sehingga terlindung dari
kerusakan, hilang atau penurunan mutu selama transit ataupun menunggu
pemasangan. Pengemasan perbaikan khusus diberikan pada bahan yang mudah
rusak untuk mencegah kerusakan, minimal harus dilakukan :
1. Semua plat logam dan bagian-bagian fiberglass harus dilindungi terhadap
tekanan dan lingkungan.
2. Semua lubang pada peralatan dan pipa harus disumbat dan semua ulir harus
dilindungi dengan sumbatan atau pembungkusan.
3. Bagian-bagian yang rapuh harus dibungkus dengan lembaran selulosa atau
bantalan, ditanam dalam serbuk gergaji atau kemasan yang sesuai dan
ditempatkan dalam kotak kayu.
4. Bagian atau rangkaian yang mudah rusak dalam kondisi terbuka boleh
dikemas dalam krat atau kotak.
5. Bagian-bagian keras harus ditopang dengan balok penunjang atau krat dan
diperkuat dengan skrup. Balok-balok penunjang harus memadai supaya tidak
bengkok. Bila perlu plat penyambung harus ditopang.
6. Kotak dan krat harus diikat dengan plat pijar dingi yang cukup kencang dan
diperkuat dengan segel baja.
c. Kontraktor harus mengatur kondisi barang yang dikirim dan penyimpanannya
sebagai berikut :
1. Kontraktor harus mengirim barang-barang kepada pemberi tugas dalam
keadaan baik dan kontraktor akan bertanggung jawab sepenuhnya atas
penggantian kehilangan dan perbaikan kerusakan yang terjadi sebelum
barang atau salah satu bagiannya diperiksa dan diterima.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan penggantian seperti
diputuskan oleh direksi untuk setiap pipa, bagian-bagiannya atau barang lain
yang ternyata diterima dalam keadaan rusak ditempat penerimaan.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEMASANGAN PIPA
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini bertujuan untuk memberikan keterangan kepada pemborong
tentang metodologi teknis secara umum maupun hal-hal non teknis yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan yang harus
diikuti dan ditaati oleh pemborong.
Secara garis besar hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemborong adalah sebagai
berikut :
a. seluruh pekerjaan perpipaan harus dipasang dengan cara yang benar, rapi dan
cukup kuat sesuai dengan spesifikasi teknis ini dan gambar-gambar rencana
serta instruksi-instruksi dari produsen sedapat mungkin diterapkan dengan
baik.
b. Apabila pipa-pipa dipasang/ditanam didalam tanah, maka dasar parit-parit pipa
harus rata dan bebas dari benda –benda yang keras seperti batu atau kerikil
besar.
c. Pemborong tidak diperbolehkan membengkokkan pipa tetapi harus
menggunakan alat rakit belokan (bend/elbow) dan pencabang (tee) untuk
maksud tertentu;
d. Penyambungan pipa HDPE bisa dilakukan dengan 3 metode yaitu :Metode
penyambungan Butt Fusion,Mechanical Joint, dan electrofusion
e. Perubahan arah (Traser) jalur pipa vertikal dan horizontal harus dilakukan
dengan menggunakan accessories belokan yang sesuai (untuk belokan 90°
harus menggunakan Long Bend atau dengan menggunakan Bend ukuran 2 ×
45° dengan panjang pipa diantaranya disesuaikan kondisi belokan jalan);
f. Belokan arah aliran pipa, penyambungan pada perkecilan/perbesaran diameter
pipa dan lain-lain tidak boleh dilakukan dengan cara pemanasan dan tidak
dibenarkan ditanam didalam dinding beton;
g. Fitting dan Accessories harus terbuat dari bahan yang memiliki karakteristik
dan kekuatan yang sama atau lebih dari bahan pipa yang digunakan.
h. Setelah pipa tersambung dan terpasang harus diuji secara hidristatis, untuk itu
bagian sambungan pipa dan alat-alat rakit maupun perlengkapanya tidak boleh
ditimbun sebelum pengujian tekanan hidrostatis selesai. Pengujian ini
dinyatakan berhasil dengan memuaskan bila tidak terdapat tanda-tanda adanya
kebocoran.
i. Pekerjaan khusus dan gambar rencana yang tidak tercantum dalam spesifikasi
teknis ini, harus dikerjakan oleh pemborong dengan ketentuan dari
PeraDliarteakns iP/Temenbaogaro anhgli atau diatur dalam spesifikasi teknis khusus secara terpisah.
Pemborong harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan, minimal adalah sebagai berikut :
a) Satu buah truk ukuran sedang untuk pengangkutan pipa;
b) Alat pemotong pipa secara mekanis (Mechanically Operated Pipecutter) untuk
diameter 50mm s.d 350 mm;
c) Peralatan penyambung pipa;
d) Peralatan pengelasan yang memadai;
e) Peralatan untuk menurunkan menaikkan pipa;
f) Vibrator, untuk memadatkan urugan (sebuah setiap lokasi);
g) Pompa dengan kapasitas minimal 2 M³/Jam (minimal satu buah tiap lokasi),
yang berfungsi untuk mengeringkan genangan air dilapangan kerja;
h) Kunci torsi (Torque Spanner) untuk mengencangkan baut pada sambungan
flens dengan diameter nominal 19 mm s.d 22 mm.
Sebelum dimulai pekerjaan semua peralatan harus diperiksa dan disetujui oleh
II. DPEirKekEsRi/JATAenNa TgaA ANhAlHi.
1. Umum
Pemborong harus menbersihkan lapangan pada jalur pemasangan pipa dan
perlengkapannya. Pepohonan, tanaman dan semak-semak pada jalur tersebut
harus dibersihkan/ditebang dengan petunjuk Direksi/Tenaga Ahli.
Semua kerusakkan pada pagar, tembok atau bangunan lain selama pelaksanaan
pekerjaan harus diperbaiki dengan hasil yang memuaskan Direksi/Tenaga Ahli
maupun pihak yang bersangkutan. Biaya ini telah diperhitungkan pemborong
dalam kontrak dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
a) Jalur Pemasangan Pipa
Apabila seharusnya memotong pagar, tembok, makam atau bangunan lain,
pemborong harus berusaha untuk menghindarkan gangguan pada batas
jalur pemasangan pipa. Bila terjadi hambatan seperti diatas, maka harus
segera melaporkan kepada Direksi/Tenaga Ahli untuk disetujui.
Selanjutnya pemborong mengatur pemindahan dan perbaikan kembali
dengan pemiliknya dan membayar ganti rugi.
ukuran lari
Pengukuran galian parit, timbunan kembali dan pemasangan pipa harus
dilaksanakan dengan cara ” ” yaitu sesuai dengan jalur
pemasangan pipa dan permukaan tanah asli kecuali bila dikehendaki lain
sesuai yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran
panjang harus menurut garis tengah pipa. Penggalian parit harus
dilaksanakan dengan tepat, cepat dan terikat pada syarat-syarat khusus
didalam kontrak, penimbunan galian dan peralatan permukaan harus
dimulai dan diselesaikan bila pipa terpasang dan tersambung dan telah
diuji secara hidrolis.
b) Kelancaran Pekerjaan
Semua tanah galian harus ditimbun sehingga tidak mengganggu pekerjaan
jalan orang dan lalu lintas. Bahan galian tidak boleh merusak bangunan
umum atau bangunan perorangan lainnya. Jika perlu dan diminta oleh
Direksi/Tenaga Ahli, pemborong harus mengangkut bahan galian untuk
dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi/Tenaga Ahli. Galian harus diberi
penguat jika diperlukan sehingga tidak runtuh dan menjaga para pekerja
untuk bekerja dengan aman. Pengamanan permukaan jalan dan bangunan
lainnya harus dibuat seperti yang ditunjuk oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Pemborong harus melengkapi pekerjaan dengan saluran pembuangan air
yang baik, sampai Direksi/Tenaga Ahli menyatakan bahwa seluruh
pekerjaan pada pokoknya telah lengkap. Pemborong harus menjamin
bahwa seluruh pekerjaan sedapat mungkin dikerjakan dalam keadaan
kering. Daerah penggalian harus mempunyai saluran pembuangan air yang
baik. Bebas dari genangan air. Meskipun ada persetujuan dari
Dereksi/Tenaga Ahli mengenai langkah yang diambilpemborong soal
pencegahan air, pemborong tetap bertanggung jawab atas kelancaran,
keselamatan pekerjaan setiap waktu serta perbaikan-perbaikan dengan
biaya sendiri semua kerusakan pada pekerjaan, termasuk yang diakibatkan
2. Galioalne hT baannajhir.kecuali ditentukan lain dengan persetujuan Direksi/Tenaga Ahli.
Klasifikasi Galian
Dalam pekerjaan pemasangan pipa diklasifikasikan jenis galian menurut
tingkat kesulitannya, untuk menentukan pembiayaan adalah sebagai
berikut :
a. Galian Tanah Biasa ;
b. Galian tanah keras/cadas merupakan tanah berbatu, umumnya untuk
penggalian perlu menggunakan bor, dan atau bahan peledak atau alat
khusus lainnya;
c. Galian yang selalu berair akan menimbulkan masalah air tanah
setelah mencapai kedalaman galian lebih dari 0,20 m dari permukaan
air konstan.
Semua jenis galian ini harus diperhatikan dan diperhitungkan oleh
pemborong sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Apabila
timbul masalah yang sulit dalam pelaksanaan galian maka harus segera
dilaporkan kepada Direksi/Tenaga Ahli dengan alternatif pelaksanaannya
atau perubahannya untuk disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli pemborong
tidak diperbolehkan memasang pipa didalam parit sebelum parit tersebut
dPiepnegrgikaslaia dna nP adrisite tPuijpuai oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Arah, ukuran dan letak/posisi galian parit pipa harus sesuai dengan
gambar rencana. Untuk itu patok-patok (Sight Rails) yang kuat harus
dipasang dan dipelihara oleh pemborong pada setiap perubahan arah dan
kelandaian atau dimana saja yang dianggap perlu dengan jarak satu
dengan lainnya tidak melebihi 40 M. Pada setiap patok (Rail) harus diberi
tanda diameter pipa dan kedalaman penggalian yang harus dipakai
sebagai patokan. Untuk mengurangi resiko kerusakan, penggalian parit
dekat instalasi yang telah ada harus dikerjakan dengan tangan.
Apabila dalam parit terdapat pasangan batu, bongkahan-bongkahan atau
rintangan lain, maka pemborong harus menggali rintangan tersebut
sampai 20 cm dibawah dasar parit serta setiap sisi pipa dan
perlengkapannya, kemudian mengisi dengan pasir dan memadatkannya
sampai ketinggian yang diperlukan. Pipa tidak boleh diturunkan kedalam
parit sebelum parit mempunyai kedalaman yang ditentukan. Panjang
parit yang digali harus disesuaikan dengan pipa dan harus dipasang
sesuai gambar rencana.
Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan pipa dan
menyambungkannya dengan baik, timbunan harus ditempatkan dan
dimanfaatkan seperti yang diisyaratkan. Galian harus dibuat dengan lebar
ekstra bila diperlukan, seperti untuk memasukkan penyangga., penguat
galian dan peralatan pipa. Ruang penyambungan harus dibuat pada setiap
sambungan, agar dapat dikerjakan dengan baik. Galian harus dibuat
sampai kedalaman yang ditentukan untuk membuat dasar pipa yang rata
dan seragam pada tanah yang padat disetiap tempat, diantara ruang
pPeennygaumatb upnagriatn.
Bilamana perlu pemborong harus memperkuat dinding parit untuk
mencegah kelongsoran tanah diluar galian yang akan merusak bangunan
didekatnya. Harga kontrak dianggap telah mencakup biaya untuk
kSaepraenrlau ayna ntegr saedbaut.
Apabila penggalian parit yang dilaksanakan berdekatan atau melewati
saluran buangan, perpipaan, jaringan kabel dan lain sebagainya, maka
pemborong harus mempergunakan penguat sementara atau gantungan
bila diperlukan, sedangkan dalam hal saluran-saluran buangan, pipa-pipa,
kabel-kabel dan lain sebagainya, terganggu untuk sementara waktu, maka
sBeathelaanh- bpealhaaknsa Gnaalaina nharus diganti/diperbaiki seperti semula.
Pemborong harus membuat persiapan-persiapan sendiri untuk
menampung sementara bahan-bahan galian, yang diperlukan untuk
menimbun kembali galian parit (termasuk pekerjaan dua kali).
Penimbunan sementara bahan-bahan galian tidak boleh menggangu lalu
lintas umum, kecuali kalau direksi/Tenaga Ahli memberi keputusan lain,
bahan galian yang tidak diperlukan lagi atau tidak dapat dipergunakan
sebagai bahan timbunan atau keperluan lain menjadi milik pemborong
yang berkewajiban penuh atas pengangkutan dari lapangan ketempat
pembuangan akhir. Setiap bagian dari dasar galian yang tidak sesuai
dengan yang diisyaratkan harus diganti dengan bahan yang disetujui,
3. Urugasneperti yang diisyaratkan oleh Direksi/Tenaga Ahli.
“Pekerjaan Tanah”.
Urugan atau penimbunan kembali parit harus dilakukan sesuai gambar rencana
dan spesifikasinya serta disebutkan dalam Penimbunan
keliling parit harus mencapai ketebalan 30 cm sebelum uji coba hidrolis
dilaksanakan, akan tetapi sambungan-sambungannya harus tetap kelihatan.
Penimbunan kembali harus diselesaikan secepat mungkin setelah diadakan uji
coba, kecuali Direksi/Tenaga Ahli membuat keputusan lain. Pada tanah landai,
dimana penimbunan kembali parit akan mengalami pengikisan, maka atas
permintaan Direksi/Tenaga Ahli, rumput harus di tanam oleh pemborong,
untuk mencegah tebal urugan diatas pipa menjadi kurang dan batas minimum.
Biaya untuk ini menjadi beban pemborong.
3.1. Bahan Urugan
Semua bahan timbunan/urugan harus bebas dari batuan, sampah atau
bahan lain yang menurut Direksi/Tenaga Ahli tidak sesuai sebagai bahan
urugan.
a. Bahan dan Galian Tanah
Jika macam bahan timbunan tidak dicantumkan dalam uraian
pekerjaan maupun gambar, pemborong dapat menimbun dengan
bahan galian, meliputi bahan-bahan yang mengandung lempung
pasir, kerikil atau bahan lainnya yang bebas dari kotoran dan
menurut petunjuk Direksi/Tenaga Ahli dapat dipakai sebagai bahan
timbunan.
b. Bahan dan Pasir dan Kerikil
Semua pasir yang digunakan untuk penimbunan harus berasal dan
pasir alam, dengan butiran dan halus sampai kasar, bebas dan
kotoran, debu atau bahan-bahan lain yang menurut Direksi/Tenaga
Ahli dapat dianggap tidak dikehendaki/tidak sesuai. Lempung yang
terdapat pada pasir, tidak boleh melebihi 10% berat keseluruhan. Jika
penimbunan pasir dan kerikil halus tidak ditunjukkan dalam gambar
rencana, dan menurut Direksi/Tenaga Ahli harus digunakan pada
sebagian dari pekerjaan, pemborong harus menyediakan dan
menimbun
dengan pasir atau kerikil yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/Tenaga Ahli sebagai suatu pekerjaan tambahan dan
3.2. Urusgeabna dlikibnaywa asehb Paigpaai suatu pengurangan pekerjaan.
Parit-parit harus diberi dasar pasir setebal 10 cm lebih dahulu, atau
sesuai dengan gambar rencana sebelum pipa dipasang di dalamnya. Dasar
pasir ini harus dipadatkan dengan pemadat dan dibasahi serta harus
mempunyai permukaan yang rata. Setiap dasar pasir pada ujung pipa
harus 5 cm lebih rendah agar pipa terjamin kedudukannya pada
keseluruhan panjangnya dan bukan ditahan oleh sambungan-
sambungannya.
Setelah pipa dipasang didalam parit kemudian ditimbun dengan pasir dan
kerikil halus mulai dan dasar sampai atas pipa. Bahan urugan pasir dan
kerikil halus ini harus disebarkan merata kesetiap penjuru ruangan dalam
galian sekitar sisi pipa dan perlengkapannya dan dipadatkan dalam
3.3. kUeraudgaaann dbiaastaahs. Pipa
Dan bagian atas pipa dan perlengkapannya sampai sedalam kira kira 10
cm diatas pipa, galian harus ditimbun dengan pasir dan kerikil halus yang
dipadatkan dalam keadaan basah secara merata. Pemborong harus
bekerja dengan hati-hati dalam penempatan timbunan ini untuk
menghindarkan terjadinya kerusakan atau penggeseran pipa.
Cara atau metoda penimbunan kembali harus dilakukan lapisan demi
lapisan, kemudian dipadatkan sekeliling dan diatas pipa seperti tertera
pada gambar rencana, dengan cara yang tidak merusak pipa. Pemadatan
pada sisi-sisi pipa harus dilakukan saling bergantian pada kedua sisi.
Lapisan 5 cm pertama diatas pipa harus dipadatkan hanya pada sisi-sisi
pipanya saja, hanya peralatan yang digerakkan oleh tangan yang boleh
digunakan. Semua kerusakan pada pipa dan alat penyambung harus
diperbaiki pemborong dengan biaya sendiri.
Dari kedalaman 10 cm diatas pipa hingga kepermukaan, galian harus
ditiimbun dengan tangan atau metode mekanis yang disetujui dan
dipadatkan dengan alat pemadat, untuk mencegah menurunnya
permukaan, setelah selesainya pekerjaan penimbunan.
Penimbunan kembali harus sampai beberapa centimeter diatas
permukaan tanah, untuk memberi peluang pengendapan. Direksi/Tenaga
Ahli dapat memerintahkan pemborong, untuk menambah timbunan pada
3.4. bPaegnigaenr aatsaasn p aJarlita, nb idlaa nte Krjaakdii pLeimnuarunan muka tanah yang bersangkutan.
Pemborong setelah menimbun kembali parit yang sesuai dengan
persyaratan, harus mengembalikan permukaan jalan dan kaki lima
kedalam keadaan paling sedikit sama dengan keadaan seperti semula.
Pengeluaran untuk perkerjaan ini dianggap telah termasuk dalam biaya
satuan penggalian dan penimbunan kembali parit. Penimbunan kembali
harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Meskipun informasi yang
bersangkutan telah diberikan oleh pemberi tugas atau Direksi/Tenaga
Ahli, pemborong tetap berkewajiban memastikan tingkat pekerjaan m
berdasarkan pemeriksaan lapangan yang diadakan sendiri.
III. KONSTRUKSI PENGAMAN
1. Blok Bantalan Penahan (Thrust Block)
Semua peralatan penyambung pipa seperti Tee, Bend dan alat bantu lainnya
harus tersedia lengkap dengan blok bantalan penahan dan beton untuk
mencegah pergeseran dan peralatan penyambung. Ukuran-ukuran balok beton
untuk setiap susunan dapat dilihat dalam gambar rencana. Ujung pipa yang
buntu harus ditutup dengan penutup yang diskrup atau yang dilas pada pipa
dan harus dilengkapi dengan blok-blok bantalan beton bertulang seperti tertera
dalam gambar rencana. Komposisi beton yang digunakan adalah 1: 2 : 3
(minimal beton jenis BI) atau ditentukan lain oleh DireksilTenaga Ahli dan
sesuai dengan gambar rencana. Beton tersebut harus ditempatkan diantara
tanah dan fitting (alat bantu) yang harus diangker. Beton harus dipasang
sedemikian sehingga pipa dan alat bantu mudah dijangkau untuk perbaikan
kecuali jika ditetapkan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli. Urugan tidak boleh
diberikan dibelakang blok bantalan tekan untuk mengisi kelebihan galian, bila
diperlukan beton tambahan untuk mengisi kelebihan galian tidak akan
diberikan pembayaran tambahan.
2. Tiang Penyangga
Apabila diperlukan tiang-tiang penyangga untuk perlintasan pipa, jembatan
pipa atau pipa yang dipasang diatas tanah dan sebagainya, maka harus
dilaksanakan sesual dengan gambar rencana atau dengan petunjuk
Direksi/Tenaga Ahli.
.
3. Konstruksi Pengaman Khusus
Dalam pemasangan pipa bila terdapat atau diperlukan konstruksi penguat
khusus yang belum tercantum dalam spesifikasi, maka pemborong harus
IV. PEKmERemJAiAntNa PpEeRtuPnIPjuAkA NDireksi/Tenaga Ahli. Atau akan diatur tersendiri dalam
spesifikasi teknis khusus.
1. Penyediaan Pipa oleh Pemborong
Semua pipa yang diadakan oleh pemborong harus sesuai RAB dan cocok dengan
pipa yang diadakan oleh pemberi tugas dan dengan ketentuan yang sama.
Semua perpipaan harus dirancang dengan tekanan kerja hydrostatis sebesar 10
kg/cm pada suhu 30 celcius kecuali bila ditentukan lain. Pemborong
bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada pipa yang terjadi selama
pengangkutan.
2. Pemasangan Pipa
Pemborong tidak boleh memulai pekerjaannya sebelum alat-alat bantuan yang
diperlukannya sudah tersedia dilapangan (berlaku untuk pemasangan pipa
yang diadakan baik oleh pemberi tugas maupun oleh pemborong).
Pipa harus dipasang sesuai dengan gambar rencana kecuali bila Direksi diberi
petunjuk cara yang lain. Pada umumnya gambar rencana menunjukkan tempat
yang biasa sedangkan Direksi akan menunjuk tempat pipa yang tepat. Perhatian
harus diberikan dalam penanganan pipa dan alat bantunya yang diserahkan
kepada Pemborong.
Terlebih dahulu semua pipa dan peralatan harus diteliti dan dibersihkan
dengan seksama sebelum pemasangan dilaksanakan. Pipa yang berminyak,
bergemuk dan sebagainya yang mungkin telah retak atau mengalami kerusakan
lainnya khususnya pada ujung pipa tidak boleh dipergunakan. Pipa dan
peralatan-peralatan rakit yang rusak harus dikesampingkan untuk diteliti
kembali apakah dapat diperbaiki ataukah harus ditolak sesuai keputusan yang
diambil oleh Direksi/Tenaga AhIi.
Kehilangan atau kerusakan material-material merupakan tanggung jawab
pemborong dan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dengan
segala uraian-uraian yang diperlukan.
Setiap pipa harus diperiksa dengan seksama sebelum dan setelah dipasang,
pipa yang rusak harus diperbaiki atau diganti. Setiap hari apabila pekerjaan
telah berakhir maka ujung pipa yang terbuka untuk sementara waktu harus
ditutup dengan balok-balok dari kayu, penyekat-penyekat atau sebagaimana
yang diinstruksikan oleh DireksilTenaga Ahli. Setiap pipa harus dipasang
dengan tepat menurut garis dan kelandaian sesungguhnya dan sedemikian rupa
sehingga pipa yang berbatasan merupakan suatu sambungan kosentrasi yang
tertutup.
Pada ujung/akhir pemasangan pipa atau bila pemasangan pipa harus berhenti
maka harus dipasang cap/dop dengan sambungan yang sesuai spesifikasinya
kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli.
4.2.1. Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa dilaksanakan dengan alat pemotong pipa yang
disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli serta harus dibersihkan dan
dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa.
Semua pipa yang sudah dipotong harus mempunyai permukaan potong
yang licin sesuai dengan sudut yang diinginkan terhadap sumbu pipa
tanpa merusak pipa tersebut, pipa diameter 200 mm dan yang lebih
besar, harus dipotong dengan mesin potong agar cocok dengan alat
penyambung.
Untuk pipa HDPE, pinggiran-pinggiran harus dipinggul agar dapat
masuk dengan mudah kedalam alat penyambung. Untuk itu ujung pipa
sebelah luar dikikir/digerenda tidak lebih dan setengah tebal pipa
sampai licin dan lingkaran ujung pipa dibuat dengan sudut 15 terhadap
as pipa. Umumnya pipa HDPE yang dikeluarkan dan pabrik telah
digerenda/dipinggul lebih dahulu.
Penyambung-penyambung HDPE memerlukan sebuah alur pada ujung
pipa yang dibuat dengan sebuah alat pembuat profil ujung (End Shaper
Tool)
Pemotong pipa untuk menempatkan Tee, Bend, Katup dan lain- lain
harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan
pada pipa dan lapisannya, ujungnya harus dibuat halus dan rata.
4.2.2. Penyambungan Pipa
Semua alat rakit dan ujung pipa harus dibersihkan dengan seksama
sebelum disambungkan. Sambungan-sambungan antara pipa maupun
antara peralatan-peralatan rakit harus dilaksanakan dengan
mempergunakan cincin-cincin karet, flens flens atau dilas dan lain-lain,
sesuai gambaran rencana.
.
4.2.3 Penyambungan Pipa pada Jaringan Pipa Lama
Perincian mengenal penyambungan-penyambungan yang harus
dikerjakan, tertera pada gambar-gambar untuk memperpendek
gangguan pada pengadaan air, maka pemborong harus menyelesaikan
penyambungan secepat mungkin. Pemborong harus memberitahu
Direksi/Tenaga Ahli mengenai maksudnya, untuk menge
penyambungan dan harus membuat rencana kerja, termasuk jadwal
waktu, bahan-bahan perlengkapan dan tenaga kerja, paling lambat 3
(tiga) hari sebelumnya. Bilamana menurut pandangan Direksi
persiapan pekerjaan oleh pemborong tidak mencukupi, maka
Direksi/Tenaga Ahli tidak akan mengizinkan pekerjaan itu dimulai.
Pemborong harus menyediakan perlengkapan-perlengkapan untuk
memperoleh penyambungan-penyambungan yang layak ke pipa-pipa
yang telah ada, biaya ini dianggap sudah termasuk dalam harga
kontrak.
Apabila diperlukan, penyambungan dapat dilakukan tanpa
menghentikan aliran pipa lama dengan menggunakan clamp saddle
beserta katup, kemudian dibor dengan tapping bor khusus.
4.2.4. Pemasangan Pipa di dalam tanah
Pipa harus dipasang lurus dan pada kedalaman yang tepat sesuai
dengan gambar rencana. Dasar parit harus dibentuk sedemikian rupa
agar memberi penopangan keliling yang merata dan kuat bagi bagian
bawah dan setiap pipa. Pipa tidak boleh dipasang bila menurut
anggapan DireksilTenaga Ahli keadaan parit tidak memenuhi syarat.
4.2.5. Pemasangan Pipa diatas Tanah
Pipa harus dipasang menurut garis dan ketinggian yang ditentukan dan
harus sedekat mungkin pada dinding, atap, kolom dan bagian struktural
lainnya supaya mengambil tempat semenimal mungkin, semua ordinat
dan fitting yang diperlukan harus disiapkan.
Semua pipa dan alat bantu (fitting) harus dipasangkan sedemikian
sehingga tidak menimbulkan tegangan atau regangan dalam pipa
maupun peralatan yang berhubungan karena adanya bagian-bagian
yang ditempatkan secara paksa.
4.2.6. Penyebrangan-penyebrangan Pipa
Penyebrangan pipa pada sungai dan urug-urug harus dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana (standar/khusus). Bagi penyebrangan
sungal dan urug-urug, biaya-biaya pemasangan dan pipa selubung (bila
diperlukan), pelat-pelat pelindung dan beton, perbaikan-perbaikan dan
penyesuaian terhadap dinding-dinding topang dan pangkal-pangkal
jembatan, penggalian tambahan dan sebagainya dianggap telah
termasuk dalam harga kontrak.
Semua pipa pada penyebrangan sungai dan bangunan lain harus
dipasangkan dengan peralatan yang layak seperti penjepit,
penggantung dan penopang dan lain sebagainya sehingga pemuaian,
penciutan dan getaran-getaran kecil pada perpipaan harus didalam
batas—batas yang diizinkan dengan tidak mengakibatkan kebocoran-
kebocoran. Tetapi menopang pipa dengan mempergunakan pipa lain
dan alat bantu lain yang tidak disebut dalam gambar rencana tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tenaga ahli terlebih dahulu.
Bila ada ketidakcocokan dalam rangkaian antara pekerjaan pipa dan
pekerjaan lain, maka Direksi/Tenaga AhIi akan memutuskan pekerjaan
mana yang akan dipertimbangkan untuk didahulukan. Penyebrangan-
penyebrangan pipa melalui rel kereta api harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar rencana dan instruksi instruksi yang diberi oleh
Direksi/Tenaga Ahli dan/atau olehP.J.K.A.
V. PENGUJIAN TEKANAN HIDROSTATIS
Sebelum pengujian dimulai, blok-blok bantalan penahan dan semua konstruksi
pengaman da beton harus sudah berumur lebih dan 7 (tujuh) han. Penimbunan
kembali harus diselesaikan kecuali pada bagian-bagian sambungan dimana
peralatan rakit ini harus terlihat dan diamati pada waktu pengujian berlangsung.
Jika penimbunan sebagian dikehendaki karena masalah gangguan lalu lintas atau
keperluan lainnya, pemborong harus mengerjakan dengan petunjuk
Direksi/Tenaga Ahli. tintuk memeriksa kekuatan/kekencangan setiap sambungan-
sambungan pipa, pemborong dapat mengisi air pada jaringan pipa dengan tekanan
maksimal 2 Kgf/Cm sebelum penimbunan kembah seluruh jaringan perpipaan yang
akan diuji.
Jaringan perpipaan yang telah terpasang sepanjang lebih dan 500 M, dapat langsung
diisolasi untuk diuji secara hidrostatis dengan tekanan uji 10 Kgf/Cm kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli. Bagian Jaringan pipa yang akan diuji diisi
penuh dengan air. Pemborong dapat menggunakan sumber air yang ada tanpa biaya
atau menyediakan sumber air tersendiri dengan biaya sendiri. Pengisian air ini
dilakukan dengan pemompaan (An Electric Pyston Test Pump) yang dilengkapi
meteran air, harus dicegah terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara
didalam pipa harus dilepas, dan sebuah manometer dengan kran penutupnya harus
dihubungkan pada cabang jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian pipa yang diuji
ini tidak terdapat katup udara maka cara pengeluaran udara akan disetujui oleh
Tenaga Ahli.
Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian tekanan hidrostatis mi harus
disediakan oleh pemborong dan teriebih dahulu dipeniksa serta disetujui oleh
DireksilTenaga AhIi. Jika hasil pengujian tekanan hidrostatis tidak berhasil secara
memuaskan maka, pemborong harus mencari sumber kebocoran dan harus
memperbaikinya dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli, pemborong
harus mengulang pengujian tersebut atas biaya sendiri hingga memenuhi
persyaratan dan disetujui Direksi/Tenaga Ahli.
Idi, 27 Mei 2024
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Kab. Aceh Timur
RIZAL SYAHPUTRA, ST
Pembina/Nip. 19680130 200212 1 001